Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 09 Mei 2026 10:09 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: ANTARA NEWS
Daftar Isi
Jakarta - Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan rumah yang sangat penting. Jangan sampai hilang karena berisiko jika ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Penyebab sertifikat hilang bisa karena tidak ingat meletakkan di mana, hangus terbakar, atau hanyut terbawa air saat banjir besar di rumah. Oleh karena itu, untuk surat-surat berharga lebih baik diletakkan di tempat yang sama dan aman dari pembobolan serta tidak mudah terbakar. Dengan begitu, saat keadaan darurat, semua surat bisa dibawa dalam sekali raih.
Lantas, jika sertifikat tanah hilang, apa kita bisa meminta dokumen baru? Tentu bisa.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari akun resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), @kementerian.atrbpn, berikut cara mengurus sertifikat yang hilang.
Baca juga:
Jangan Abai! 7 Hal Ini Bikin Tanah Bisa Kena Sengketa
ADVERTISEMENT
Urus Langsung ke Kantor Pertanahan
Saat tahu sertifikat hilang, harus langsung ke badan pertanahan terdekat, berikut yang harus dilakukan.
1. Siapkan Surat Tanda Lapor Kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat
2. Formulir permohonan yang sudah diisi, memuat:
Identitas diri
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
3. Surat kuasa apabila dikuasai
4. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
5. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
6. Fotocopy sertifikat (jika ada)
7. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
8. Pengumuman kehilangan di surat kabar.
Baca juga:
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2026, Ini Syarat dan Langkahnya
Bikin Sertifikat Elektronik
1. Siapkan Dokumen
Pastikan pemohon sudah menyiapkan dokumen lengkap sebagai berikut:
Formulir permohonan (meterai)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi identitas (KTP, KK)
Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
Sertifikat asli.
2. Pengecekan Berkas
Setelah dokumen sebagai persyaratan sudah siap, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka data akan dimasukkan ke sistem.
3. Pembayaran PNBP
Setelah seluruh berkas diterima, langkah berikutnya adalah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 150.000 secara


