MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video


 
*Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak*

- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan _first in, first out_, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (31/07/2026).
Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang
Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari. 

Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.

Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri. “Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). 

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran. “Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron.

Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan 

Luar Biasa Jejak Pengabdian Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

metrontb.net – Luar biasa Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) jejak pengabdian mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta di desa  blora Sendangharjo Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Tengah resmi dibuka pada Selasa, 22 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Kegiatan ini menjadi awal pelaksanaan rangkaian program KKN yang akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan Sekitar tanggal 22 September 2026 di Desa Sendangharjo Kec. Blora Kab. Blora.

Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Kepala Desa Sendangharjo, Bapak Supandi S.E beserta seluruh perangkat desa dan mahasiswa KKN Universitas Negeri Yogyakarta. Pembukaan ini menjadi momentum penyambutan mahasiswa sekaligus membangun komunikasi dan kerja sama antara Pemerintah Desa Sendangharjo dengan mahasiswa/mahasiswi selama pelaksanaan KKN.

Dalam kegiatan tersebut, Bapak Supandi S.E secara resmi membuka pelaksanaan KKN di Desa Sendangharjo. Pemerintah Desa Sendangharjo menyambut baik kehadiran mahasiswa/mahasiswi KKN dan berharap berbagai kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat serta mendukung potensi yang dimiliki masyarakat desa Sendangharjo.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan program kerja KKN Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang akan dilaksanakan selama berada di Desa Sendangharjo. Berbagai program kerja telah disiapkan dalam bidang pemberdayaan masyarakat, edukasi, lingkungan, pengembangan UMKM, pembakaran sampah pengolahan potensi hasil pertanian, serta pemanfaatan teknologi. Program-program tersebut disusun dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa Sendangharjo.

Salah satu program unggulan yang akan dikembangkan adalah TOGA dengan sistem penyiraman otomatis berbasis Internet of Things (IoT). Sistem ini dilengkapi dengan sensor untuk mendeteksi tingkat kelembapan tanah, sehingga penyiraman dapat dilakukan secara otomatis sesuai kondisi tanah.

Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kelembapan tanaman secara lebih terkontrol sekaligus menjadi inovasi dalam pengelolaan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) di Desa Sendangharjo.

Selain program unggulan tersebut, mahasiswa KKN Universitas Negeri Yogyakarta juga akan melaksanakan berbagai kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, edukasi, lingkungan, UMKM, Pembakaran sampah dan pengembangan potensi desa. Pelaksanaan seluruh program diharapkan dapat dilakukan melalui kolaborasi antara mahasiswa/mahasiswi, pemerintah desa, dan masyarakat.

Dengan dibukanya kegiatan KKN ini, Pemerintah Desa Sendangharjo berharap kehadiran adik-adik mahasiswa/mahasiswi dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara perguruan tinggi dan pemerintah desa.

Selama dua bulan ke depan, mahasiswa KKN Universitas Negeri Yogyakarta diharapkan dapat berbaur dengan masyarakat serta menjalankan program kerja yang telah direncanakan dengan baik untuk mendukung pengembangan Desa Sendangharjo kec. Blora Kab. Blora.

BPN Kota Bima Tanggapi Keluhan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Mahal dan Pajak Tinggi" Berikut Penjelasan dikutip DiFB."


Kota Bima,Metro NTB

 Keluhan masyarakat Kota Bima soal mahalnya biaya jual beli dan balik nama sertifikat tanah belakangan ramai. Ada warga yang mengaku harus siapkan dana hingga jutaan rupiah.

Kasubag TU Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bima, Syafruddin Yusuf SE, MM, meluruskan. Tingginya biaya itu bukan hanya dari Kantor Pertanahan, namun juga dari pihak lain. 

“Ada 4 komponen biaya yang harus dipahami masyarakat dalam transaksi jual beli dan balik nama tanah,” 

Dijelaskan, 4 komponen utama meliputi biaya penerimaan negara untuk layanan di Kantor Pertanahan sesuai aturan. Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak daerah yang dibayar pembeli. Besarannya sesuai NJOP dan aturan Pemda.

Kompenen ketiga yakni Pajak Penghasilan (PPh).  Pajak atas pengalihan hak yang dibayar pihak penjual sesuai ketentuan perpajakan. Kemudian Honorarium atau Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan AJB dan pendampingan berkas.

Ia menjelaskan PPAT berwenang membuat Akta Jual Beli atau AJB sebagai dasar balik nama. Sebelumnya PPAT wajib cek dokumen, status tanah, identitas, dan memastikan pajak BPHTB serta PPh sudah dibayar.

Perlu digarisbawahi, honorarium PPAT, BPHTB, dan PPh bukan pungutan Kantor Pertanahan. Masing-masing punya dasar hukum dan instansi berbeda. Besaran biaya juga bisa berubah jika jual beli dilakukan bertahun-tahun lalu tapi baru diurus sekarang. Nilai tanah, NJOP, dan aturan pajak yang berlaku saat ini yang dipakai.

Agar tidak salah paham, masyarakat diminta meminta rincian biaya secara transparan sebelum transaksi.  Seperti konsultasi ke PPAT untuk AJB, Ke Pemda untuk BPHTB, Ke Kantor Pajak untuk PPh dan ke Kantor Pertanahan untuk biaya layanan dan prosedur

“Kantor ertanahan Kota Bima berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai aturan. Dengan pemahaman yang jelas, proses jual beli dan balik nama diharapkan tertib dan memberi kepastian hukum,” ujar Syafruddin.

Proses Pembuatan Sertifikat Hak Milik untuk Tanah Warisan

Proses Pembuatan Sertifikat Hak Milik untuk Tanah Warisan

Tanah warisan sering menjadi aset penting bagi keluarga, tetapi proses administrasinya perlu dilakukan dengan benar agar kepemilikan dapat tercatat secara resmi. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diwariskan. Jika tanah warisan belum bersertifikat atau sertifikatnya masih atas nama pewaris, ahli waris perlu mengikuti prosedur pertanahan untuk memperbarui dan mendaftarkan hak tersebut.

Mengurus sertifikat tanah warisan tidak cukup hanya dengan menunjukkan surat keterangan sebagai ahli waris. Ada sejumlah dokumen dan tahapan yang perlu dipersiapkan, termasuk dokumen pewaris, ahli waris, serta bukti mengenai tanah yang diwariskan. Dengan memahami prosesnya, ahli waris dapat mengurangi risiko sengketa dan masalah administrasi pada masa mendatang.

MEMAHAMI STATUS TANAH WARISAN

Tanah yang diperoleh melalui warisan perlu memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas sebelum dilakukan pendaftaran atau peralihan hak. Jika tanah sudah memiliki sertifikat atas nama pewaris, prosesnya umumnya berkaitan dengan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Sementara itu, tanah yang belum terdaftar membutuhkan proses pendaftaran sesuai status dan bukti penguasaan yang tersedia.

Ahli waris sebaiknya tidak langsung menjual atau membagi tanah sebelum status kepemilikannya jelas. Riwayat tanah, sertifikat, luas, batas, dan identitas pemegang hak perlu diperiksa terlebih dahulu. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tanah yang diwariskan memang sesuai dengan dokumen yang dimiliki keluarga.

MENYIAPKAN DOKUMEN PEWARIS DAN AHLI WARIS

Tahap awal mengurus SHM tanah warisan adalah menyiapkan dokumen yang membuktikan hubungan pewaris dengan ahli waris. Dokumen dapat mencakup sertifikat tanah, surat kematian pewaris, identitas ahli waris, serta dokumen atau surat keterangan waris sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Dokumen pendukung lainnya dapat diperlukan berdasarkan keadaan masing-masing keluarga.

Jika ahli waris lebih dari satu orang, seluruh pihak yang memiliki hak perlu diperhatikan dalam proses tersebut. Kesepakatan mengenai pembagian tanah juga perlu dibuat sesuai ketentuan apabila tanah akan dibagi kepada beberapa ahli waris. Jangan mengabaikan ahli waris yang memiliki hak karena dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

MEMERIKSA SERTIFIKAT DAN DATA TANAH

Sebelum melakukan proses peralihan, periksa sertifikat tanah milik pewaris beserta data bidang tanahnya. Pastikan nama pewaris, luas tanah, lokasi, dan data bidang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika terdapat perbedaan data, sebaiknya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Kantor Pertanahan.

Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah terdapat hak tanggungan, blokir, sita, atau catatan lain yang berkaitan dengan tanah sesuai hasil pemeriksaan pertanahan. Ahli waris sebaiknya mengetahui kondisi tersebut sebelum melanjutkan proses. Dengan data yang jelas, proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih terarah.

MENGAJUKAN PERALIHAN HAK KARENA WARIS

Jika tanah sudah bersertifikat atas nama pewaris, ahli waris dapat mengajukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan melalui Kantor Pertanahan sesuai prosedur. Berkas yang diperlukan diserahkan untuk diperiksa oleh petugas. Tujuannya adalah memperbarui data pemegang hak berdasarkan dokumen pewarisan yang sah.

Apabila tanah akan dimiliki bersama oleh beberapa ahli waris, status kepemilikannya perlu disesuaikan dengan hasil pembagian atau kesepakatan yang sah. Jika tanah akan dibagi menjadi beberapa bidang, dapat diperlukan proses pemecahan atau pembagian bidang tanah sesuai ketentuan. Setiap kondisi warisan dapat membutuhkan prosedur yang berbeda.

PROSES PEMBAGIAN TANAH KEPADA AHLI WARIS

Dalam keluarga dengan beberapa ahli waris, pembagian tanah harus dilakukan dengan memperhatikan hak masing-masing ahli waris. Pembagian dapat dilakukan sesuai kesepakatan yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen pembagian perlu dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman pada masa depan.

Apabila tanah dibagi menjadi beberapa bidang, proses teknis seperti pengukuran dan pemetaan dapat diperlukan. Setiap bidang hasil pembagian harus memiliki data yang jelas mengenai luas dan batasnya. Karena itu, ahli waris sebaiknya tidak hanya membagi tanah berdasarkan perkiraan atau patokan fisik tanpa proses administrasi yang sesuai.

MEMPERHATIKAN BIAYA DAN PAJAK

Proses sertifikat tanah warisan dapat melibatkan biaya pelayanan pertanahan dan kewajiban perpajakan tertentu, tergantung kondisi dan jenis proses yang dilakukan. Besarnya biaya tidak selalu sama karena dapat dipengaruhi oleh layanan yang diperlukan. Ahli waris sebaiknya meminta informasi mengenai biaya resmi sebelum mengajukan permohonan.

Selain itu, kondisi pewarisan dapat memiliki ketentuan perpajakan tersendiri. Pajak dan biaya pelayanan pertanahan merupakan komponen yang berbeda, sehingga keduanya perlu diperhatikan secara terpisah. Untuk informasi yang berkaitan dengan kewajiban pajak, gunakan sumber resmi atau mintalah bantuan profesional apabila diperlukan.

MENYIMPAN DOKUMEN DAN MENYELESAIKAN ADMINISTRASI

Setelah proses peralihan atau pendaftaran selesai, ahli waris perlu memeriksa kembali nama pemegang hak, luas tanah, lokasi, dan data sertifikat. Pastikan informasi yang tercatat sesuai dengan hasil pembagian atau kepemilikan yang telah ditetapkan. Jika terdapat kesalahan, segera tanyakan prosedur perbaikannya kepada Kantor Pertanahan.

Semua dokumen warisan sebaiknya disimpan dengan aman, termasuk sertifikat asli, dokumen pewarisan, bukti pembayaran, dan dokumen pembagian tanah. Penyimpanan yang baik dapat membantu ketika tanah akan dijual, diwariskan kembali, atau digunakan untuk keperluan lainnya. Administrasi yang tertib juga dapat mengurangi kemungkinan sengketa antaranggota keluarga.

KESIMPULAN

Proses pembuatan atau pengurusan Sertifikat Hak Milik untuk tanah warisan bergantung pada kondisi tanah dan status sertifikat sebelumnya. Jika tanah sudah bersertifikat atas nama pewaris, prosesnya dapat berupa pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Jika tanah belum terdaftar, proses yang dilakukan dapat berbeda dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Ahli waris perlu menyiapkan dokumen pewaris, dokumen ahli waris, sertifikat atau bukti tanah, dokumen waris, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Gunakan prosedur resmi melalui Kantor Pertanahan dan pastikan seluruh ahli waris yang memiliki hak telah diperhatikan. Dengan administrasi yang lengkap dan jelas, pengurusan SHM tanah warisan dapat dilakukan 




Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat