MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Artikel Kanwil DJKN Jawa Timur
Eksepsi Gugatan Obscuur Libel Diajukan Kapan ?

Eksepsi Gugatan Obscuur Libel Diajukan Kapan ?

Iva Nurdianah Azizah
Selasa, 31 Desember 2024 |   30922 kali

Exceptie (Belanda), Exception (Inggris) secara umum berarti pengecualian. Akan tetapi dalam konteks hukum perdata, bermakna tangkisan atau bantahan (objection), bisa juga pembelaan yang diajukan Tergugat terhadap materi pokok gugatan Penggugat.

Menurut Yahya Harahap,Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal- hal menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak berkaitan dengan pokok perkara ( verweer ten principale) yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. (inadmissible). Eksepsi terdapat tiga unsur di dalamnya Jawaban Tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan, bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara, dan bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Obscuur libel yang berarti surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).

Eksepsi Gugatan Obscuur Libel, dalam Pasal 125 ayat 1 HIR dan pasal 149 ayat 1 RBg dikemukakan bahwa gugatan yang kabur adalah gugatan yang melawan hak dan tidak beralasan;

a.     Dasar hukum gugatan tidak jelas;

b.     Dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas;

c.      Objek sengketa tidak jelas;

d.     Kerugian tidak dirinci;

e.     Petitum gugatan tidak jelas;

f.       Posita dan petitum saling bertentangan.

Dasar hukum gugatan tidak jelas

Dalam gugatannya terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur, sehingga gugatannya tidak dapat diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas

Gugatan kabur dapat terjadi karena Posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan. Ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian Penggugat mencampuradukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan. Penggabungan lebih dari satu gugatan yang masing-masingnya berdiri sendiri. Hal itu menyebabkan gugatan dinyatakan obscuurlible.

Objek sengketa tidak jelas

 

Surat gugatan yang tidak menyebut dengan jelas luas tanah dan batas-batas objek sengketa, berakibat gugatan kabur dan tidak dapat diterima;.
(Yurisprudensi : 1140 K Sip 1975).

Kerugian tidak dirinci;

Gugatan yang tidak merinci kerugian dapat dianggap sebagai gugatan obscuur libel, yaitu gugatan yang isinya tidak jelas atau kabur. Dalam gugatan obscuur libel, terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Gugatan yang tidak merinci berapa besar ganti rugi yang diminta tidak dapat dikabulkan. Hal ini sesuai dengan kaidah yurisprudensi 3138K/Pdt/1994 yang menyatakan bahwa ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan jika gugatan tidak merinci berapa besar ganti rugi yang diminta. Dalam hukum perdata, kerugian dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu kerugian materil dan kerugian immateriil. Kerugian materil adalah kerugian yang diderita secara nyata, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

Petitum gugatan tidak jelas;

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menjelaskan Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas. Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut.

Petitum yang tidak jelas dapat mengakibatkan gugatan tidak diterima atau ditolak oleh hakim. Petitum adalah bagian dari surat gugatan yang berisi tuntutan atau hal-hal yang dimintakan oleh penggugat kepada majelis hakim. Petitum, yang memuat hal-hal yang dimintakan oleh Penggugat agar diputuskan oleh Majelis Hakim, Bagian petitum ini harus berkaitan erat atau didukung oleh posita, artinya apa yang dimintakan dalam petitum harus sudah diuraikan dalam bagian posita. Apabila petitum tidak didukung atau tidak ada positanya, maka berakibat gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas dan selanjutnya gugatan Penggugat dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 582 K/Sip/1973 tanggal 11 November 1975 yang menyatakan:

“Petitum gugatan meminta: 1) menetapkan hak penggugat atas tanah sengketa, 2) menghukum tergugat supaya berhenti melakukan tindakan apapun atas tanah tersebut. Namun hak apa yang dituntut penggugat tidak jelas, apakah penggugat ingin ditetapkan sebagai pemilik, pemegang jaminan atau penyewa. Begitu juga petitum berikutnya, tidak jelas tindakan apa yang dihentikan tergugat. MA berpendapat, oleh karena petitum gugatan tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Posita dan petitum saling bertentangan

Gugatan yang Obscuur Libel itu sendiri terletak dari ketidaksesuaian isi fakta hukum yang terjadi dengan tuntutan, sebab apabila seseorang membuat gugatan yang tidak memenuhi syarat, maka akibatnya adalah gugatan itu disebut sebagai gugatan yang tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.

(Iva Nurdianah.A)

Sertifikat Hilang, Nggak Usah Pusing! Begini Cara Kilat Urus Penggantinya
Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 09 Mei 2026 10:09 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: ANTARA NEWS
Daftar Isi
Jakarta - Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan rumah yang sangat penting. Jangan sampai hilang karena berisiko jika ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Penyebab sertifikat hilang bisa karena tidak ingat meletakkan di mana, hangus terbakar, atau hanyut terbawa air saat banjir besar di rumah. Oleh karena itu, untuk surat-surat berharga lebih baik diletakkan di tempat yang sama dan aman dari pembobolan serta tidak mudah terbakar. Dengan begitu, saat keadaan darurat, semua surat bisa dibawa dalam sekali raih.

Lantas, jika sertifikat tanah hilang, apa kita bisa meminta dokumen baru? Tentu bisa.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari akun resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), @kementerian.atrbpn, berikut cara mengurus sertifikat yang hilang.

Baca juga:
Jangan Abai! 7 Hal Ini Bikin Tanah Bisa Kena Sengketa
ADVERTISEMENT
Urus Langsung ke Kantor Pertanahan
Saat tahu sertifikat hilang, harus langsung ke badan pertanahan terdekat, berikut yang harus dilakukan.

1. Siapkan Surat Tanda Lapor Kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat

2. Formulir permohonan yang sudah diisi, memuat:

Identitas diri
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
3. Surat kuasa apabila dikuasai

4. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan

5. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum

6. Fotocopy sertifikat (jika ada)

7. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

8. Pengumuman kehilangan di surat kabar.

Baca juga:
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2026, Ini Syarat dan Langkahnya
Bikin Sertifikat Elektronik
1. Siapkan Dokumen
Pastikan pemohon sudah menyiapkan dokumen lengkap sebagai berikut:

Formulir permohonan (meterai)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi identitas (KTP, KK)
Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
Sertifikat asli.
2. Pengecekan Berkas
Setelah dokumen sebagai persyaratan sudah siap, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka data akan dimasukkan ke sistem.

3. Pembayaran PNBP
Setelah seluruh berkas diterima, langkah berikutnya adalah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 150.000 secara 
Wakil Wali Kota Bima Buka Pelantikan Dan Uji Sertifikasi Kopetensi Tenaga Ahli Bidang Sumber Daya Air

Wakil Wali Kota Bima Buka Pelantikan Dan Uji Sertifikasi Kopetensi Tenaga Ahli Bidang Sumber Daya Air

Wakil Wali Kota Bima Buka Pelatihan dan Uji Sertifikasi Kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi Bidang Sumber Daya Air

  • Kota Bima Metro NTB 

Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pelatihan dan Uji Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK) Jenjang 7 dengan jabatan kerja Ahli Muda pada bidang keahlian Teknik Sumber Daya Air bagi tenaga kerja konstruksi asal Kota Bima dan Kabupaten Bima, yang berlangsung di Aula Maja Labo Dahu, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten III Setda Kota Bima M. Saleh, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Kota Bima H. Muhtar Landa, MH, Kepala Dinas PUPR Kota Bima, unsur perangkat daerah terkait, serta jajaran dari Balai Wilayah Pembinaan Jasa Konstruksi dan Bahan Material.

Dalam laporannya, Kepala Balai Wilayah menyampaikan bahwa pelatihan dan sertifikasi ini merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi, khususnya pada bidang pengelolaan sumber daya air. 

Selain keterampilan teknis, aspek pengawasan dan supervisi dalam pembangunan infrastruktur juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan kualitas pekerjaan konstruksi yang baik.

Disebutkan pula bahwa peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 30 orang, terdiri dari 22 peserta asal Kota Bima dan sisanya 18 peserta berasal dari Kabupaten Bima. Para peserta akan dibekali materi teknis sekaligus difasilitasi untuk memperoleh sertifikasi kompetensi sebagai pengakuan atas kemampuan profesional di bidang sumber daya air.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Bima menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi beserta seluruh pihak yang telah memberikan kepercayaan kepada Kota Bima sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan.

"Atas nama Pemerintah Kota Bima, kami menyampaikan terima kasih atas terpilihnya Kota Bima sebagai tuan rumah kegiatan ini. Kesempatan seperti ini tidak hadir setiap tahun, sehingga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai momentum untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga ahli," ujar Wakil Wali Kota.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi bukan sekadar dokumen formal, tetapi menjadi bentuk legitimasi atas kemampuan dan profesionalisme seseorang di bidangnya. Karena itu, seluruh peserta diminta mengikuti seluruh rangkaian pelatihan dengan penuh keseriusan dan tanggung jawab.

Lebih lanjut, ia berharap melalui pelatihan dan sertifikasi ini akan lahir sumber daya manusia konstruksi yang semakin kompeten, profesional, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas di Kota Bima.

Pemerintah Kota Bima juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB atas dukungan anggaran dan perhatian terhadap peningkatan kapasitas tenaga kerja konstruksi di daerah, dengan harapan output dari kegiatan ini dapat memberikan pengabdian terbaik bagi pembangunan daerah di masa mendatang

Walikota dan Wakil Walikota Bima Resmi Launcing Ppensa Olympiad Grond Top 2026

Walikota dan Wakil Walikota Bima Resmi Launcing Ppensa Olympiad Grond Top 2026

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Resmi Launching Spensa Olympiad Grand Top 2026

Minggu 3 /5/2026

Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin SE dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, SH, secara resmi membuka kegiatan Launching Perdana Spensa Olympiad Grand Top 2026 tingkat SD/MI se-Kota Bima, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu, yang digelar di SMP Negeri 1 Kota Bima, Minggu (3/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah terkait, dewan pendidikan, pengawas pendidikan, kepala sekolah, para guru, orang tua peserta, serta ratusan siswa yang mengikuti kompetisi akademik.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bima menyampaikan apresiasi kepada SMP Negeri 1 Kota Bima beserta seluruh panitia penyelenggara yang telah menggagas ajang kompetisi akademik tersebut sebagai wadah pembinaan generasi muda sejak usia dini.

Menurutnya, Spensa Olympiad bukan sekadar perlombaan, tetapi juga menjadi ruang untuk melahirkan generasi yang unggul, kompetitif, dan memiliki karakter kuat di tengah tantangan era global.

"Hari ini saya merasa bangga berada di tengah semangat luar biasa dari dunia pendidikan. Energi positif yang hadir dalam kegiatan ini menunjukkan bahwa anak-anak kita memiliki potensi besar untuk menjadi generasi masa depan yang membanggakan daerah," ujarnya.

Wali Kota menegaskan, peningkatan kualitas pendidikan dasar menjadi fondasi utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang siap bersaing. Karena itu, penguatan kemampuan literasi, numerasi, berpikir kritis, serta pembentukan karakter harus terus menjadi prioritas bersama.

Ia juga menilai cabang lomba yang dipertandingkan sangat relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini, mulai dari Pendidikan Agama Islam, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, hingga IPA dan IPS.

"Setiap bidang yang diperlombakan memiliki peran penting dalam membentuk generasi hebat. Pendidikan agama membangun akhlak, bahasa memperkuat identitas dan membuka wawasan global, sementara sains dan matematika melatih logika serta kemampuan berpikir kritis," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan penghargaan kepada para guru atas dedikasi dalam mendampingi dan membimbing peserta didik.

Menurutnya, keberhasilan seorang anak tidak lepas dari peran guru yang terus menanamkan ilmu, semangat, dan harapan.

Kepada seluruh peserta, ia berpesan agar menjadikan kompetisi sebagai pengalaman belajar, bukan semata mengejar kemenangan.

"Jangan takut mencoba, jangan takut gagal. Prestasi lahir dari keberanian untuk terus belajar dan bangkit," pesannya.

Di akhir sambutan, Wali Kota Bima secara resmi membuka Spensa Olympiad Grand Top 2026 dan berharap kegiatan tersebut dapat menjadi gerakan bersama dalam melahirkan pelajar cerdas, berkarakter, dan siap membawa nama daerah hingga tingkat yang lebih tinggi.

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bagian dari semangat peringatan Hari Pendidikan Nasional, sebagai momentum untuk terus memperkuat komitmen bersama dalam memajukan dunia pendidikan di Kota Bima .

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat