MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

24 Tahun KSB Masih berbenah ,?" Ifrastruktur Jalan Dan Jembatan Dikeluhkan "

24 Tahun KSB Masih berbenah ,?" Ifrastruktur Jalan Dan Jembatan Dikeluhkan "

HUT ke 20 Tahun, KSB Usung Tema Sumbawa Barat Juara

 MC Sumbawa Barat  349 views  3 years ago

Sumbawa Barat— Senin (20/11/2023) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) genap berusia 20 tahun. Kabupaten yang dibentuk pada tanggal 20 November 2003 lalu itu berhasil melewati perjalanan cukup panjang.

KSB kini bertransformasi sebagai kabupaten tersukses di Provinsi NTB melalui berbagai prestasi yang berhasil diraih. Tak heran, diusia yang masih remaja ini KSB mengangkat tagline Sumbawa Barat Juara.

‘’Kata juara tak hanya berkenaan dengan prestasi tetapi lebih dari itu. Kata juara mengandung makna semangat, etos kerja, kreatifitas, inovasi, kompetitif dan pola pikir progresif yang dimiliki masyarakat KSB dalam meraih cita-cita dan harapan,’’ jelas Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin.


Sumbawa Barat juara mampu diwujudkan dalam berbagai prestasi yang berhasil diraih selama perjalanan panjang yang dilalui daerah. Mulai dari penurunan angka kemiskinan, penurunan stunting, keberhasilan mengendalikan inflasi daerah periode ke tiga tahun 2023, sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terbaik di Provinsi NTB hingga penghargaan Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) lingkup kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD tahun 2023 kategori pelayanan publik terpuji.

‘’Ini menjadi kado terindah pada puncak HUT KSB ke 20 tahun. Apa yang telah kita raih hari ini, tidak terlepas dari kerjasama dan dedikasi semua pihak. Ini bukti nyata bahwa kebersamaan mampu menciptakan kehidupan yang baik dan berkelanjutan,’’ sebutnya.

Catatan manis keberhasilan pembangunan yang dilakukan pemerintah dibawah kendali H.W.Musyafirin ini bisa dilihat dari berbagai capaian yang telah diraih dari berbagai bidang. Penurunan angka kemiskinan tahun 2023 misalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan di bumi Pariri Lema Bariri saat ini turun menjadi 12,95 persen dari sebelumnya sebesar 13,02 persen pada tahun 2022 lalu.

‘’Ini menempatkan kita sebagai salah satu dari lima Kabupaten/Kota di NTB berhasil menurunkan angka kemiskinan tahun 2023 ini,’’ urainya.

Prestasi lain dalam penanganan persoalan inflasi daerah, KSB kembali menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Provinsi NTB yang berhasil mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kategori kinerja pengendalian inflasi daerah periode III tahun 2023. ‘’Atas prestasi ini kita mendapatkan apresiasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan senilai Rp 9,6 miliar lebih yang diserahkan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani,’’ paparnya.

Bidang kesehatan yang menjadi isu nasional yaitu stunting, KSB kembali mencatatkan keberhasilan luar biasa. Berdasarkan Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGM), angka stunting Sumbawa Barat tahun 2023 turun menjadi 7,64 persen dari sebelumnya 15,80 persen pada tahun 2020. Keberhasilan penanganan stunting Sumbawa Barat tidak lepas dari imbas positif keberhasilan menuntaskan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). ‘’Imbas dari keberhasilan lima pilar STBM ini berdampak langsung terhadap penurunan angka stunting di KSB,’’ katanya.

Bidang penyelenggaraan transformasi nilai dalam praktek pemerintahan daerah, KSB telah menerapkan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). Sebuah aplikasi yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Aplikasi ini merupakan mitigasi resiko korupsi melalui pemantauan perbaikan delapan area rawan terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Capaian hingga tanggal 10 November tahun 2023, KSB menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Propinsi NTB yang mendapatkan nilai tertinggi.

‘’Kita diapresiasi sekaligus mendapat penghargaan dari KPK. Penghargaan diberikan pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi se dunia yang berlangsung di Provinsi Papua pada tanggal 14 sampai 15 November lalu,’’ paparnya lagi.

Bidang inovasi, KSB masuk Top 45 inovasi pelayanan publik terpuji melalui inovasi gotong royong menuju tuntas lima Pilar STBM pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik untuk lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN maupun BUMD tahun 2023. ‘’Penghargaan ini akan diserahkan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Selasa, 21 November 2023 (besok,red) di Jakarta,’’ paparnya.

Pesan bupati, perjalanan panjang disertai raihan prestasi dalam usia ke 20 tahun ini diakuinya tidak lepas dari sejarah panjang pembentukan KSB sendiri. ‘’Perjalan panjang ini sebagai sebuah untaian peristiwa penuh makna, dimulai dari sejarah pembentukan, pembangunan dan pemerintahan. Hikmah yang bisa kita petik, setiap generasi kepemimpinan memiliki warna dan dinamika tersendiri sesuai era dan zamannya,’’ ingatnya.

Peringatan dan perayaan HUT KSB ke 20 tahun ini merupakan refleksi kebahagiaan yang harus dirasakan semua kalangan. Itu kenapa, bulan November setiap tahunnya, Pemda KSB menjadikan bulan tersebut sebagai bulan baik untuk meneruskan tradisi baik sekaligus memupuk kebersamaan dalam bingkai Gotong Royong.

‘’November kita isi dengan kegiatan tabligh akbar, kegiatan olahraga yang melibatkan semua kalangan, bhakti sosial, pameran pembangunan, carnaval budaya serta malam hiburan rakyat maupun kegiatan lain. Ini bentuk laporan atas capaian selama setahun terakhir sekaligus ajang hiburan untuk masyarakat,’’ tandasnya.

Bupati mengingatkan, apresiasi dan prestasi yang berhasil diraih KSB saat ini menjadi bukti bahwa dengan semangat Ikhlas, Jujur dan Sungguh-sungguh (IJS) mampu mewujudkan harapan dan keinginan seluruh masyarakat KSB. ‘’Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah. Bentuk penghargaan kita terhadap sejarah, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada H. Amir Jawas, tokoh perintis, pendobrak pembentukan KSB. Penghargaan ini sebagai wujud nyata kecintaan kita terhadap tokoh sejarah pembentukan KSB itu sendiri,’’ paparnya.

H. Firin juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh masyarakat atas kecintaannya terhadap Kabupaten Sumbawa Barat. ‘’Saya bersama wabup dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan terus berikhtiar memberikan pengabdian terbaik untuk Sumbawa Barat,’’ tutupnya. (MC Sumbawa Barat)




Jumat, 05 Jun 2026 10:48 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta - Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Maka dari itu, dokumen tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang.
Hilangnya sertifikat tanah bisa terjadi karena berbagai hal, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, ada bencana, maupun pencurian. Apabila sertifikat tanah hilang, pemilik tak perlu panik karena masih bisa mengurusnya.

Sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


"Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/6/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.
"Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," jelas Shamy.
Tak hanya itu, proses penggantian sertifikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Apabila seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat sebelumnya. "Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku," ungkap Shamy.

Shamy mengimbau masyarakat untuk melakukan alih media ke sertifikat tanah elektronik untuk mencegah hilangnya sertifikat tanah. Itu karena, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan," tutupnya.

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, penyelesaian sertifikat pengganti karena hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.


LEMBAGA SWADAYA MASAYARAKAT LEMBAGA HUKUM NASIONAL GAKUMNAS BIMA NTB

Nomor     :082/GAKUMNAS/6/2026

Lampiran :1 (Satu) Gabung

Perihal      : Laporan

Kepada

1.Yth. Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima
di-

Raba Bima
2  Kepada Bapak Inspektur Inspektorat Kabupaten Bime.
Di
Raba Bima .


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama   : Samarluki Indra Dewa

Jabatan: Ketua

Menyampaikan informasi awal tentang dugaan tinda pudana pungutan  liar  oleh  Sdri Nurahayu . 
Untuk bahan pertimbangan sebagai Dasar Hukum:

1. PP Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat

2. PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


2.UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

6. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

-Obyek Penyelidikan dan Penyidikan adalah, Dugaan Pungutan liar sebanyak Rp.10.000/ ekor hewan ternak Sapi dan Kerbau untuk tahun 2025 dan 2026, sebanyak 300 ekor,sehingga angka dugaan pungutan liar sebanyak Rp.300.000.000.-(Tiga ratus Juta Rupiah )

Para Pihak yang dilaporkan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan dan Para Pihak yang disertakan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan:
1.Nurahayu selaku bendahara yg diduga melakukan pungutan liar diluar pungutan PAD.
2.Rahmayanti S.pt.selaku kepala bidang agri bisnis dinas Kesehatan Hewan Kab Bima
3.H.Zainal Arifin  .ST  MT. Selaku Kepala Dinas Kesehatan Hewan Kabupaten Bima
Sebagai informasi awal ini kami mohon kiranya dapat memanggil Nurahayu, selaku terduga 
- Bahwa pemberian dan penerima uang  adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Negara dan masyarakat, dengan praktek pungutan liar, yang dilakukan oleh 
 Nurahayu sebagai bendahara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Didinas  Kesehatan Hewan Kabupaten Bima.
  Diduga sebagai perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme
Untuk bahan pertimbangan Bapak menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan kami sampaikan juga bukti awal berupa keterangan pengusaha yg siap memberikan keterangan dihadapan penyidik,   bahwa Nurahayu  diduga  mengambil uang dari pengusaha ternak sebanyak Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah)/ekor ternak .
Dugaan tindak pidana pungutan liar ini dilakukan ejak tahun 2025 sd tahun 2026 sekitar 30.000 ekor.
Sebagau bahan pertimbangan  terlampir kami sampaikan legalitas sebagai pelapor:

1. Akta Notaris Lembaga.

2. Kartu Anggota


Demikian informasi awal ini kami sampaikan atas perhatiannya kami khaturkan terima kasih.

                         Tanggal 8 Juni 2026


                      Syamarluki Indra Dewa

Terduga Pelaku yang “Akhiri Hidup” Anak di Bawah Umur di Bima Kini Meninggal Dunia

Mei 24, 2026

ML Terduga Pelaku "Mengahiri Hidup TJ" dan Kini Meninggal Dunia di RSUD Bima

metrontb.net - Kabupaten Bima - Jenazah salah seorang anak dibawah umur di salah satu Desa Tambe di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berinisial TJ (15), belum lama ini ditemukan di ladang kedelai di wilayah setempat desa rasa bou. Atas kerja keras pihak Polsek Bolo dibawah kendali Kapolsek setempat, Iptu Sofian Hidayat, S.Sos yang bergabung dengan Satreskrim Polres Bima dibawah kendali Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim yakni Iptun Ghufron Subekti, SH, teka-teki sekaligus misteri kematian TJ pun terkuak dalam yang sangat singkat.  

Tercatat kurang dari 5 jam lamanya ke Polisin berhasil mengungkap motif dari peristiwa yang dinilai teramat tragis ini hingga menangkap terduga pelaku berinisial ML (25). Data dari pihak Kepolisian mengungkap, semula korban sedang berada di salah satu kandang ayam di desa Tambe kec. Bolo. Saat itu terduga pelaku hendak meminjam Handphone (HP) korban.

Namun permintaanya tersebut ditolak oleh korban. Tak lama kemudian, korban diajak “jalan-jalan”  oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor milik pekerja di kandang ayam tersebut. Ajakan tersebut pun diikuti oleh korban.

Alih-alih “jalan-jalan” yang diharapkan membuat korban senang, tapi berujung duka. Korban dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di salaja satu ladang kedelai tersebut. Tiba di TKP, HP korban dirampas oleh terduga pelaku. Tak hanya itu, korban diduga dianiaya hingga meninggal dunia di TKP.

Usai dugaan memperlakukan korban secara tak manusiawi tersebut, terduga pelaku meninggalkan TKP. Aksi selanjutnya, terduga pelaku menggadaikan HP korbans senilai Rp500 ribu. Selanjutnya, terduga mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya di kandang ayam itu. Namun pada saat yang bersamaan, sejumlah saksi mata di kandang ayam itu tidak menemukan korban yang semula diboncerng terduga pelaku.

Pertanyaan semi pertanyaan dari sejumlah saksi mata tersebut muncul karena tak ada korban disaat terduga pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut. Terduga pelaku mengaku bahwa korban sudah diturunkanya di rumahnya (rumah korban).

Peristiwa tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini menyisakan air mata dan duka teramat dalam bagi kedua orang tua serta seluruh keluarga korban.  Pasca kasus ini terkuk, mereka (kedua orang tua dan seluruh keluarga korban) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghukum korban dengan seberat-beratnya.

Imbas dari kejadian ini pula, beberapa hari lalu warga desa Tambe kec. Bolo menggelar aksi demosntrasi memblokir jalan raya.

Pada moment itu, ayah kandung korban berdiri di atas mobil aksi, menyampaikan orang sembari menangis. Di moment aksi demonstrasi itu pula, ayah kandung korban terlihat tak kuasa menahan air mata.

“Kepergian anak kandung kami dengan cara tak wajar ini harus menerima balasan hukum yang setimpal dengan perbuatanya. Oleh sebab itu, kami meminta agar APH menghukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya,” desak ayah kandung korban saat berada di atas kendaraan aksi demonstrasi itu.

Di tengah kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima, Senin (25/6/2026) sekitar pukul 08.15 Wita terkuak informasi “mengejutkan”. Terduga pelaku dikabarkan (ML)  meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online dan kutipan dari media www.visionerbima.com, melaporkan, terduga pelaku meninggal dunia saat datang berobat di RSUD Bima (BLUD) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Raba-Kota Bima.

Pada saat BLUD Kabupaten Bima tersebut, dikabarkan bahwa terduga pelaku dikawal oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima. Namun sebelum ke RSUD Bima, diinformasikan bahwa korban mengeluhkan rasa sakit. Saat itu pula korban masih berstatus di amankan di Ma;polres Bima (“bukan di dalam sel tahanan”).

Akibatnya, Polisi membawa terduga pelaku dibawa ke RSUD Bima untuk ditangani oleh Tim Medis setempat. Pun dikabarkan, terduga pelaku meninggal dunia disaat penyakit yang dideritanya ditangani Tim Medis setempat. Sementara soal penyakit yang diderita terduga pelaku, hingga kini belum diketahui.

Hingga berita ini dipublikasi, Kasat Reskrim Polres Bima yakni Iptu Ghufron Subekti, SH belum diperoleh keteranganya oleh sejumlah Awak Media. Namun sejumlah Anggota Polres Bima membenarkan bahwa hari ini (25/6/2026) terduga pelaku meinggal dunia.

Dijelaskanya, terduga pelaku meninggal dunia disaat datang berobat di RSUD Bima, bukan di Polres Bima.  Diakuinya pula, saat ke RSUD Bima terduga dikawal oleh sejumlah personil Aparat Kepolisian setempat. Sebelum ke RSUD Bima (saat masih di amankan di Mapolres Bima), diterangkanya bahwa terduga mengeluhkan rasa sakit dalam dirinya. Oleh sebab itu, terduga pelaku dibawa oleh Polisi untuk ditangani secara medis di RSUD Bima. Kutipan dari media visionerbima. 01

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat