MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Aturan Baru UU P2SK, Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Berlaku Permanen

Kompas.com, 23 Juni 2026, 10:00 WIB
Baca di App
Isna Rifka Sri Rahayu, 
Sakina Rakhma Diah Setiawan 

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perubahan aturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah melakukan sejumlah perubahan untuk memperkuat sektor keuangan, termasuk perbankan dan dukungan pembiayaan bagi UMKM.

Akta, Causa, dan Penyalahgunaan Hak dalam Peralihan Tanah

Opini dari Dr. Bony Daniel, S.H., M.H. (Hakim PN Serang) - Dandapala Contributor dirangkum Metro NTBSelasa, 23 Jun 2026 14:25 WIB
Dok. Penulis.

Hukum perdata memberi tempat penting bagi akta. Tanpa akta, transaksi mudah diperdebatkan. Tanpa pencatatan, hak atas tanah mudah diganggu. Dalam transaksi pertanahan, akta dan sertifikat bekerja sebagai alat kepastian. Keduanya memberi bentuk pada kehendak para pihak dan menyediakan dasar bagi administrasi pertanahan. Namun kepastian yang lahir dari dokumen tidak boleh membuat hukum berhenti membaca hubungan yang melatarinya. Tidak semua hubungan yang tertulis sebagai jual beli benar-benar lahir dari maksud jual beli. Tidak semua kuasa yang dituangkan dalam akta dapat digunakan tanpa batas. Tidak semua sertifikat dapat dilepaskan dari proses yang melahirkannya.

Persoalan menjadi rumit ketika hubungan utang piutang diberi bentuk jual beli tanah. Pemilik tanah menerima sejumlah uang, lalu rangkaian dokumen disusun: perjanjian pengikatan jual beli, pengakuan utang, kuasa, akta jual beli, dan pendaftaran hak. Dari luar, rangkaian itu terlihat tertib. Ada dokumen, ada pejabat pembuat akta, ada dasar pendaftaran. Akan tetapi, hukum perdata tidak hanya bekerja pada permukaan bentuk. Ia harus menilai apakah bentuk itu sesuai dengan maksud hubungan hukum yang sebenarnya. Jika uang yang diterima lebih tepat dipahami sebagai pinjaman, maka tanah tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai objek jual beli final.

Di sinilah teori penyalahgunaan hak menjadi dasar yang relevan. Teori ini berangkat dari pengertian bahwa hak, kewenangan, atau kuasa yang sah secara formal tetap dapat disalahgunakan apabila dipakai menyimpang dari tujuan pemberiannya, bertentangan dengan iktikad baik, atau menimbulkan kerugian yang tidak patut bagi pihak lain. Dengan teori ini, pertanyaan hukum tidak berhenti pada ada atau tidaknya kuasa tertulis. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kuasa itu digunakan, untuk tujuan apa, dan apakah penggunaannya masih sejalan dengan hubungan hukum yang melahirkannya.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Kuasa dalam hukum perdata bukan izin tanpa batas. Kuasa selalu terikat pada kepentingan pemberi kuasa dan tujuan yang hendak dicapai. Jika kuasa lahir dari hubungan yang pada dasarnya berkaitan dengan pembayaran utang, maka penggunaannya harus tetap dibaca dalam konteks itu. Penerima kuasa tidak dapat begitu saja mengubah posisi dirinya dari kreditur menjadi pemilik tanah apabila hubungan dasarnya tidak menunjukkan jual beli yang sungguh-sungguh. Ketika kuasa dipakai untuk mengalihkan hak kepada penerima kuasa sendiri, hukum harus memeriksa apakah tindakan itu masih wajar atau sudah berubah menjadi penggunaan hak secara menyimpang.

Causa menjadi titik pemeriksaan yang menentukan. Perjanjian tidak sah hanya karena ditandatangani. Perjanjian memperoleh kekuatan hukum karena ada dasar yang benar, halal, dan sesuai dengan maksud para pihak. Jika satu dokumen menyebut jual beli, sementara dokumen lain menunjukkan adanya utang, bunga, jangka waktu, atau kewajiban pengembalian, maka hakim tidak semestinya membaca dokumen-dokumen itu secara terpisah. Hubungan hukum harus dibaca secara utuh. Label jual beli tidak boleh menutup kenyataan bahwa transaksi tersebut mungkin lebih dekat pada pinjaman dengan jaminan tanah.

Kekeliruan terbesar dalam sengketa semacam ini adalah memperlakukan akta sebagai jawaban akhir. Akta memang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Namun akta tetap merupakan alat bukti, bukan sumber kebenaran yang kebal dari pemeriksaan. Ia membuktikan bahwa pernyataan tertentu pernah dituangkan dalam bentuk tertentu di hadapan pejabat tertentu. Tetapi ia tidak selalu membuktikan bahwa causa hubungan hukum telah benar, bahwa kehendak para pihak benar-benar bebas, atau bahwa tidak terjadi penyalahgunaan keadaan. Karena itu, penghormatan terhadap akta harus disertai keberanian untuk memeriksa substansi.

Iktikad baik berfungsi sebagai batas terhadap penggunaan hak. Asas ini tidak boleh diperlakukan sebagai rumusan umum yang hanya dikutip pada bagian akhir argumentasi. Iktikad baik menuntut perilaku yang jujur, wajar, dan tidak menyimpangkan tujuan hubungan hukum. Pihak yang mengetahui bahwa hubungan dasarnya adalah pinjaman tidak dapat berlindung di balik bentuk jual beli. Pihak yang memahami bahwa tanah berfungsi sebagai jaminan tidak dapat menggunakan kuasa untuk memperoleh hak milik dengan cara yang menutup kesempatan pemilik tanah memenuhi kewajibannya.

Kebebasan berkontrak juga perlu dibaca secara lebih realistis. Hukum memang mengakui bahwa para pihak bebas membuat perjanjian. Namun kebebasan itu tidak selalu lahir dari keadaan yang seimbang. Dalam transaksi yang melibatkan kebutuhan dana, posisi para pihak sering berbeda jauh. Pihak yang membutuhkan uang cenderung menerima bentuk dokumen yang disiapkan pihak lain. Pihak yang menyediakan dana lebih mungkin menentukan struktur transaksi, memilih klausul, dan mengarahkan akibat hukum. Jika hukum hanya membaca tanda tangan, ketimpangan semacam itu tidak akan terlihat.

Peralihan tanah melalui rangkaian dokumen dapat menjadi cara halus untuk memindahkan risiko dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Prosesnya tidak tampak sebagai pemaksaan. Tidak ada kekerasan fisik. Tidak ada perebutan terbuka. Yang ada adalah klausul, kuasa, akta, dan sertifikat. Namun akibatnya dapat sangat nyata: seseorang kehilangan kontrol atas tanahnya melalui bentuk hukum yang seolah-olah tertib. Karena itu, hukum perdata perlu membaca dokumentasi pertanahan bukan hanya sebagai administrasi, tetapi juga sebagai ruang tempat kekuasaan privat dapat bekerja.

Peran pejabat pembuat akta menjadi penting dalam konteks ini. Pejabat pembuat akta bukan hakim yang menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi juga bukan petugas administratif yang sekadar memastikan berkas lengkap. Dalam transaksi tanah, akta yang dibuatnya dapat menjadi dasar perubahan data pertanahan. Karena itu, kehati-hatian profesional harus dipahami sebagai kewajiban substantif. Apabila seseorang hadir sebagai penerima kuasa sekaligus pihak yang memperoleh manfaat dari peralihan, terdapat risiko konflik kepentingan yang tidak dapat diabaikan. Dalam keadaan seperti itu, pemeriksaan formal saja tidak cukup.

Sertifikat tanah harus dipahami dengan cara yang sama. Sertifikat memberi kepastian, tetapi kepastian hukum tidak berarti menutup semua pertanyaan mengenai proses perolehannya. Kepastian yang hanya mempertahankan hasil administratif tanpa memeriksa causa, iktikad baik, dan penggunaan kuasa justru dapat melindungi penyimpangan. Hukum pertanahan tidak boleh hanya berpihak pada pihak yang paling cepat mengubah hubungan privat menjadi dokumen resmi. Yang harus dilindungi adalah peralihan hak yang lahir dari proses yang sah, jujur, dan tidak menyimpang dari tujuan hubungan hukum.

Dalam keadaan seperti itu, perbuatan melawan hukum dapat bekerja sebagai mekanisme koreksi. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup pelanggaran undang-undang secara langsung. Ia juga menjangkau tindakan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, atau tidak sesuai dengan kepatutan dan kehati-hatian. Penggunaan kuasa dan akta untuk memperoleh tanah yang secara substansial tidak dimaksudkan sebagai objek jual beli dapat dinilai sebagai penyimpangan. Begitu pula kelalaian profesional yang memungkinkan penyimpangan itu memperoleh bentuk akta dan pendaftaran.

Cara baca ini tidak berarti setiap perjanjian pengikatan jual beli harus dicurigai. Tidak semua kuasa menjual bermasalah. Tidak semua peralihan kepada penerima kuasa harus dianggap tidak sah. Hukum tetap harus bekerja melalui pembuktian. Yang perlu diperiksa adalah keseluruhan keadaan: asal mula pemberian uang, nilai transaksi, keberadaan pengakuan utang, tujuan pemberian kuasa, penguasaan tanah, perilaku para pihak setelah perjanjian, serta kehati-hatian pejabat pembuat akta. Dari rangkaian itu, hukum dapat menilai apakah transaksi tersebut benar-benar jual beli atau hanya bentuk lain dari penguasaan atas jaminan utang.

Pada akhirnya, hukum perdata pertanahan tidak boleh hanya menjadi penjaga bentuk. Akta tetap harus dihormati, tetapi tidak boleh ditempatkan di atas causa. Kuasa tetap harus diakui, tetapi tidak boleh dilepaskan dari tujuan pemberiannya. Sertifikat tetap memberi kepastian, tetapi tidak boleh memutus pemeriksaan terhadap proses kelahirannya. Teori penyalahgunaan hak membantu menempatkan semuanya secara proporsional: hak formal hanya layak dilindungi sejauh digunakan secara wajar, beriktikad baik, dan tidak menghasilkan akibat yang menyimpang dari dasar hubungan hukum. (01)

Yayasan Islam Bima (YASIM) merupakan salah satu pilar utama pengembangan pendidikan Islam di Kota Bima yang berakar dari Kesultanan Bima. Institusi ini secara historis bertransformasi dari Badan Hukum Syara Kesultanan Bima (didirikan sejak 1931) sebelum resmi berganti nama menjadi Yayasan Islam Bima pada tahun 1963. [1]
Yayasan ini berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No. 71, Kecamatan Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. [1]
Latar Belakang dan Garis Waktu Sejarah
  • Periode Kesultanan (1931-1951): Pada era kekuasaan Sultan Muhammad Salahuddin dan Ruma Bicara Abdul Hamid, pendidikan Islam mulai distrukturkan. Badan Hukum Syara saat itu menaungi sekitar 75 madrasah yang tersebar di wilayah Bima. []
  • Masa Transisi (1963): Badan Hukum Syara yang mengelola urusan keagamaan dan pendidikan Islam resmi diubah namanya menjadi Yayasan Islam Bima (YASIM). Langkah ini dilakukan untuk memodernisasi pengelolaan lembaga keagamaan dan madrasah agar sesuai dengan sistem pendidikan nasional. [1, 2]
  • Perkembangan Selanjutnya (1968-sekarang): Yayasan terus berkembang dan mendirikan puluhan madrasah baru. Saat ini YASIM turut dipercaya untuk mengelola urusan tradisi dan kepengurusan keagamaan Kesultanan Bima (seperti pengangkatan Lebe atau petugas masjid) melalui koordinasi dengan pihak Istana. []
Peran Pendidikan
Dalam sejarah perkembangannya, YASIM memayungi berbagai jenjang pendidikan untuk mencetak generasi penerus di Bima. Salah satu unit pendidikan yang dikelola oleh yayasan ini adalah SMAS YASIM, sebuah sekolah menengah atas yang terakreditasi dan berlokasi di kompleks pendidikan utama yayasan tersebut. [1]
Jika Anda ingin mendalami sejarah pendidikan Islam di Bima, silakan beri tahu saya:
  • Apakah Anda sedang mencari informasi mengenai tokoh ulama pendiri yayasan?
  • Apakah Anda membutuhkan data spesifik tentang daftar madrasah di bawah naungan YASIM?
Saya siap membantu memberikan informasi yang lebih spesifik!

Menteri Nusron ingin target PTSL Tahun 2027 ditambah untuk perluas kepastian hukum bagi masyarakat

 Senin, 22 Juni 2026 18:07 WIB
     
Menteri Nusron ingin target PTSL Tahun 2027 ditambah untuk perluas kepastian hukum bagi masyarakat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026). ANTARA/HO-ATR/BPN.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2027 ditambah.

Menurutnya, PTSL menjadi salah satu program strategis untuk memperluas kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui pendaftaran tanah secara lengkap berbasis wilayah.

“Pertama, soal prioritas PTSL pada tahun 2027 supaya ditambah. Pada tahun ini dan juga tahun depan, prioritas kami tidak hanya PTSL, tetapi juga penambahan sertipikasi per sektor, yakni sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, PTSL ini menjadi program strategis karena dilaksanakan berbasis wilayah desa dengan tujuan mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap.

Melalui program tersebut, seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan, mulai dari rumah tinggal, lahan pertanian, perkebunan, tanah wakaf, tempat ibadah, hingga area pemakaman.

“Kalau PTSL berbasis wilayah desa, maka seluruh bidang tanah dalam satu desa didaftarkan secara bersamaan. Namun, bagi masyarakat yang belum terjangkau PTSL, khususnya di sektor perumahan, kami menyiapkan skema sertipikasi gratis. Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Tiga Juta Rumah agar MBR memperoleh kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati,” jelas Menteri Nusron.

Selain melalui PTSL, Kementerian ATR/BPN menjalankan program sertipikasi rumah bagi MBR untuk menjangkau masyarakat yang belum terfasilitasi melalui program PTSL.

Langkah ini juga menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Untuk mendukung program tersebut, di tahun 2026 ini Kementerian ATR/BPN mendapat target menyertipikasi satu juta rumah bagi MBR.

Dalam menjalankan program sertipikasi tanah ini , Menteri Nusron mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun Anggota DPR RI guna mengidentifikasi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Rumah milik MBR yang belum bersertipikat, termasuk yang menerima program bedah rumah pada periode 2016-2025, dapat diusulkan untuk mengikuti program sertipikasi gratis tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang menjadi pimpinan rapat kerja kali ini pun menyampaikan dukungannya terhadap program Kementerian ATR/BPN, termasuk usulan penambahan target PTSL.

“Terkait usulan penambahan target PTSL yang terintegrasi, saya sependapat karena program ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat dan layak menjadi salah satu program prioritas pada Tahun Anggaran 2027,” ungkapnya.

Adapun dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI ini, turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.

Hadir pula sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (SG/YZ/Rel)

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat