MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

RAPAT PARIPURNA KE-10 DPRD KOTA BIMA, SEKDA SAMPAIKAN PENJELASAN RAPERDA PERUBAHAN APBD 2026

Rilis Berita     
Kegiatan DPRD Kota Bima
Kamis, 17 September 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima – DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-10 dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bima.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bima  Alfian Indrawirawan, S.Adm  dan dihadiri Sekda Kota Bima bersama jajaran Pemerintah Kota Bima, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima serta unsur terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., mewakili Wali Kota Bima, menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Bima terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini merupakan bagian dari tahapan formal pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Penjelasan Wali Kota menjadi bahan awal bagi DPRD Kota Bima untuk selanjutnya melakukan pembahasan secara lebih mendalam melalui alat kelengkapan DPRD sesuai bidang tugas dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pembahasan Raperda Perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka-angka pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, tetapi juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas, sesuai kebutuhan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD melalui alat kelengkapan yang berwenang selanjutnya akan mencermati substansi Raperda, termasuk arah kebijakan pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, program prioritas serta perubahan alokasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi anggaran DPRD sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Rapat Paripurna Ke-10 selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga diperoleh hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima. *



Selasa, 15 September 2026

*Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan*
Jakarta - Metro NTB
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu yang saat ini berkembang, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati setiap proses hukum yang tengah dilakukan. Ia pun berkomitmen mendukung penuh proses yang sedang berlangsung.
“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujar Wamen Ossy saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Wamen Ossy mengatakan, Kementerian ATR/BPN tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi kejadian sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang. 

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” ucap Wamen Ossy.

Kementerian ATR/BPN tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan. Hal tersebut menjadi perhatian agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak berdampak terhadap kebutuhan masyarakat atas layanan pertanahan.

“Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” tutur Wamen Ossy.

Untuk memastikan layanan tetap tersedia bagi masyarakat di tengah proses pemeriksaan ini, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pengecekan  terhadap layanan di Kantor Pertanahan.

“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya. Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Wamen Ossy. (LS/FA)

Pemkot Bima dan Kejari Bima Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    Kota Bima Metro NTB

Pemerintah Kota Bima bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan berlangsung di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Senin (14/9/2026).

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, SH, serta didampingi Sekretaris Daerah, Asisten III, Plt. Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala OPD yang Mendapat Undangan dan seluruh Kepala Bagian.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bima, sekaligus menjadi komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang tertib hukum. Menurutnya, Kejaksaan memiliki ruang untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah, khususnya dalam menghadapi persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Semua ini untuk mencegah agar masalah hukum tidak menjadi suatu permasalahan. Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan atau mitigasi risiko," ujarnya.

Ia menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan bukanlah bentuk pembenaran terhadap suatu tindakan, melainkan instrumen untuk memastikan setiap langkah pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.

Kejari Bima juga menyampaikan komitmennya untuk terus hadir memberikan dukungan kepada pemerintah dan masyarakat dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas.

"Kita boleh berbeda fungsi, tetapi kita mempunyai satu tujuan, yaitu untuk Bima yang aman," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Bima atas komitmen dan dukungan yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kota Bima. Ia menilai kerja sama tersebut sangat penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib hukum, transparan dan akuntabel.

"Kami menganggap penting sinergi ini karena dapat memberikan pertimbangan hukum berbagai dukungan lainnya. Pendampingan hukum bukan untuk pembenaran, tetapi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjalankan pemerintahan," ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menekankan pentingnya langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum sejak awal. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bima untuk tidak ragu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan apabila membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum.

"Lebih baik kita mencegah permasalahan hukum sejak awal. Kepada bapak dan ibu, jangan ragu untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan serta memanfaatkan bantuan hukum yang tersedia. Jadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan," pesannya.

Di akhir sambutannya, Wali Kota Bima kembali menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima beserta seluruh jajaran atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

Penandatanganan MoU ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan semakin tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga


 
*Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak*

- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan _first in, first out_, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (31/07/2026).
Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang
Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari. 

Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.

Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri. “Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). 

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran. “Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron.

Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan 

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat