MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (06/07/2026). Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

Dalu Agung Darmawan mengatakan, RUU ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum. RUU Administrasi Pertanahan tersebut disusun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang sejatinya dibuat sebagai payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh. Ke depannya, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan bisa menjadi solusi dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menampung pendapat dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk mendukung penguatan RUU. Dari sisi Kementerian ATR/BPN, penguatan RUU Administrasi ini juga didukung melalui inventarisasi aspek substansi dari unit teknis. Dalu Agung Darmawan mengungkapkan, aspek teknis tersebut mencakup pengelolaan ruang melalui landmanagement paradigm; penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern; perbaikan tata kelola pendaftaran tanah; penguatan Reforma Agraria; pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Ke depannya, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan. (AR/FA/CK)

MBG Ditutup  Negara Menghemat  Dua Ribu Enamblas Triliun Hingga 2029" ?

MBG Ditutup Negara Menghemat Dua Ribu Enamblas Triliun Hingga 2029" ?

Distribusi MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN: Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 18 Jun 2026 18:00 WIB
Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari di kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). (Belia/detikcom)
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah pada tahun ajaran 2026. Kebijakan ini disebut mampu menghemat anggaran hingga lebih dari Rp 3 triliun.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan penghentian sementara program tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada periode hari libur.

"Pada tanggal 17 Juni 2026, BGN menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG pada tahun anggaran 2026," kata Sari di kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Sari menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, serta standardisasi pelaksanaan program MBG. Momentum libur sekolah juga dimanfaatkan BGN untuk melakukan penataan ulang program.

Ia mengatakan masa libur sekolah secara resmi ditetapkan berlangsung mulai 22 Juni hingga 23 Juli 2026. Berbeda dengan periode Ramadan sebelumnya, yang tetap menyalurkan MBG melalui sistem bundling, kali ini distribusi program dihentikan selama masa liburan.

"Kami ingin melakukan tata kelola kembali, penataan kembali, sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini," ujarnya.

Dalam aturan terbaru itu, seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama masa penghentian distribusi MBG juga tidak akan menerima insentif operasional. Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Menurutnya, langkah tersebut menghasilkan penghematan anggaran yang cukup signifikan.

"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi, dikalikan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3.004.560.000.000" ungkapnya.

Selain efisiensi operasional, BGN juga mulai melakukan refocusing penerima manfaat program MBG. Hingga 18 Juni 2026, BGN telah mengidentifikasi 76 sekolah di Pulau Jawa dengan total 39.352 siswa yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan gizi secara mandiri.

Sekolah-sekolah tersebut selanjutnya akan dievaluasi sebagai penerima manfaat MBG. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk sekolah tersebut akan dialihkan kepada kelompok yang dinilai lebih membutuhkan intervensi gizi dari pemerintah.

"Anggaran yang tadinya untuk di situ akan kita memfokuskan untuk program MBG kepada anak-anak yang memerlukan intervensi pemenuhan gizi," jelasnya.

BGN menyebut kelompok prioritas penerima manfaat ke depan meliputi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta anak-anak yang masuk kategori rentan gizi.

Ia menegaskan data 76 sekolah tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui. BGN saat ini masih melakukan pendataan berdasarkan sejumlah indikator, mulai kerentanan gizi, kondisi sosial ekonomi, hingga akses terhadap pemenuhan gizi.

"Program Makan Bergizi Gratis ini harus benar-benar efektif diberikan kepada yang tepat sasaran dan efisien dalam penggunaan anggaran negara," imbuhnya.

Wali Kota Bima Hadiri Rakornas KKP, Perkuat Sinergi Dukung Swasembada Pangan Nasional

Pemerintah Kota Bima terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah pusat di sektor kelautan dan perikanan. Hal tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia yang berlangsung di Ballroom Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, H. Rahman didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima, H. Junaidin, ST. Rakornas dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan mengusung tema "Akselerasi Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Mendukung Swasembada Pangan."

Rakornas ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengakselerasi pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) di sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memastikan setiap program dapat diimplementasikan secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.

Keikutsertaan Pemerintah Kota Bima dalam Rakornas tersebut merupakan wujud komitmen daerah dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan dengan arah pembangunan nasional. Sebagai daerah pesisir yang memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang besar, Kota Bima siap mendukung berbagai program pemerintah pusat yang berorientasi pada peningkatan produktivitas perikanan, kesejahteraan nelayan, serta penguatan ketahanan pangan.

Melalui Rakornas ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah sehingga berbagai program prioritas di sektor kelautan dan perikanan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

 

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

​Jakarta - Metro NTB

Berdasarkan Humas Protokol Dirjen Kementrian ATR BPN RI, berikut penjelasan.

" Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri."

Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.

Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu "Layanan", kemudian klik "Info Layanan" dan pilih "Pemisahan".

Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan. (AR/FA)

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat