MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Istri dan 2 Anak  Bandar Narkoba Ko Erwin  Akan  Ditahan Usai Diperiksa" Data Detik News Jumat/24/4/2026

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan Usai Diperiksa" Data Detik News Jumat/24/4/2026

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan Usai Diperiksa
Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 24 Apr 2026 18:44 WIB
Istri dan dua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri langsung menahan istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ketiganya tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.20 WIB untuk diperiksa lebih lanjut. Tiga tersangka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

Eko menjelaskan saat ini pihaknya sedang memperkuat penanganan kasus itu dengan menyasar aset para pelaku. Langkah itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

Baca juga:
Tangan Diborgol, Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tiba di Bareskrim
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," jelas Eko.


Istri dan dua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Dia menyebut pihak kepolisian masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.

"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," ucapnya.

Dengan tangan diborgol, istri dan kedua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat penyidik. Mereka langsung digiring masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani proses administrasi penahanan.

Baca juga:
Bareskrim: Istri dan 2 Anak Ko Erwin Ditangkap Terkait TPPU Narkoba

Ditangkap di Mataram NTB
Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB, yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Baca juga:
Momen Polisi Tangkap Istri dan 2 Anak Ko Erwin Bandar Narkoba
Andre disebut sebagai sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.

Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre alias The Doctor yang menyuplai sabu kepada Ko Erwin.

Lihat Video: Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol!


(ond/jbr)
Artikel Selanjutnya
2 Pria Diduga Siram Air Keras ke Pemotor Listrik di Cengkareng
ko erwin
dittipid narkoba bareskrim
narkoba
hukum
jabodetabek
1


Baca artikel detiknews, "Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan Usai Diperiksa" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8460070/istri-dan-2-anak-bandar-narkoba-ko-erwin-akan-ditahan-usai-diperiksa.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan Usai Diperiksa
Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 24 Apr 2026 18:44 WIB
Istri dan dua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri.


Jakarta -Metro NTB
 Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri langsung menahan istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ketiganya tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.20 WIB untuk diperiksa lebih lanjut. Tiga tersangka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Eko menjelaskan saat ini pihaknya sedang memperkuat penanganan kasus itu dengan menyasar aset para pelaku. Langkah itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

Tangan Diborgol, Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tiba di Bareskrim
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," jelas Eko.


Istri dan dua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri. 
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Dia menyebut pihak kepolisian masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.

"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," ucapnya.

Dengan tangan diborgol, istri dan kedua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat penyidik. Mereka langsung digiring masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani proses administrasi penahanan.

Bareskrim: Istri dan 2 Anak Ko Erwin Ditangkap Terkait TPPU Narkoba

Ditangkap di Mataram NTB
Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB, yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Momen Polisi Tangkap Istri dan 2 Anak Ko Erwin Bandar Narkoba
Andre disebut sebagai sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.

Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre alias The Doctor yang menyuplai sabu kepada Ko erwin
Sumber berita detiknews

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

FITRAH LAKUY

SK. MENHUM HAM AHU-0007099 AH.01.07. Tahun 2018

Kota Bima, 23 April 2026

PERIHAL: Kesimpulan Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Rbi

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima

Cq. Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2023/PN.Rbi.

di-

Raba-Bima.-

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami Kuasa Hukum Penggugat Syarifuddin Lakuy, SH.MH, Dkk; menyampaikan Kesimpulan dalam Perkara Perdata Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN. Rbi sebagai berikut:

1. TENTANG KETIDAK HADIRAN PIHAK TERGUGAT( BANK BRI CABANG BIMA).

Bahwa Tergugat hanya hadir 1(satu) kali dan tidak pernah menggunakan haknya untuk membantah dalil Penggugat, Berdasarkan pasal 125 Hir, ketidak hadiran ini merupakan pengakuan diam diam atas kebenaran dalil Penggugat mengenai adanya selisih harga lelang/jual yang ditahan

Bahwa akibat ketidakhadiran pihak tergugat maka dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 penggugat telah mengajukan permohonan baik secara lisan maupun secara tertulis pada Majelis Hakim agar memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkan dokumen, agar Majelis Hakim dapat menerapkan persangkaan hukum (Pasal 1915 1922 KUHPerdata) mengenai adanya selisih harga lelang/harga jual yang belum dibayarkan adalah BENAR dan TERBUKTI.

Bahwa oleh karena Pihak Tergugat tidak pernah hadir maka Penggugat menyampaikan permohonan untuk mengangkat sumpah tambahan (SUPPLETOIR EED) pada yang Mulia Majelis Hakim dalam Persidangan Hari Kamis tanggal 2 april 2026 guna menyempurnakanpembuktian dan memberikan kepastian hukum bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara Aquo seadil-adilnya.

2. TENTANG PENGAKUAN PIHAK TURUT TERGUGAT (BUKTI SEMPURNA).

Bahwa dalam persidangan para pihak Turut Tergugat II, VI dan Turut Tergugat VII Telah mengakui memperoleh Obyek sengketa melalui jual beli langsung dari Tergugat (BANK BRI CABANG BIMA), Fakta ini membuktikan,

Tergugat melanggar prosedur eksekusi jaminan(bukan lelang resmi /parate eksekusi).

Tergugat bertindak seolah olah pemilik obyek (Pactum Commissorium), yang dilarang dalam pasal 1178 KUHPerdata.

3. TENTANG KALKULASI HUTANG DAN NILAI OBJEK.

Bahwa berdasarkan bukti saksi dan keterangan Penggugat,

Sisa hutang penggugat saat eksekusi hanya sebesar 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) saja setelah angsuran 9 bulan.

Bahwa 4 (empat) objek milik penggugat memiliki nilai ekonomi yang jauh melampaui sisa hutang tersebut.

Bahwa alasan dari Turut Tergugat II dan Turut Tergugat VI terkait massa simpan arsip 10 tahun sama sekali tidak dapat menghapus hak keperdataan penggugat atas selisih uang yang dikuasai oleh Pihak Tergugat secara Tanpa Hak (Unjust Enrichment/ pasal 1359 KUHPerdata) dimana pihak Tergugat (BANK BRI Cabang Bima) telah memperkaya diri tanpa Hak

4. TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH).

Bahwa tindakan Tergugat yang menjual Aset Penggugat secara dibawah tangan dan tidak mengembalikan sisa kelebihannya adalah nyata-nyata bentuk PERBUATAN MELAWAN HUKUM Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

PENUTUP;

Berdasarkan fakta-fakta diatas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan,

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang milik Tergugat berupa Tanah diatasnya berdiri bangunan Kantor PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Cabang Bima, yang terletak dijalan pintu gerbang nomor 1 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih harga jual atas 4 (empat) objek sengketa setelah dikurangi sisa hutang Penggugat sebesar Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) sebagaimana dalam petitum gugatan penggugat.5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom)sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

6. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini.

7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

wan / Atau Menjatuhkan Putusan yang seadil adilnya menurut Hukum oleh yang Muliya Majelis Hakim.

Demikian Kesimpulan ini kami sampaikan.

HORMAT KAMI

Kuasa Hukum Penggugat.

TUAN MUKUM

FITRAH LAKUY

LBH FITRAH

DEDDY CAHYADI, SH.

f

SYARIFUDDIN

LAKUY.S.H..M.PART

NURFATANAH, SH.

FATMATUL FITRIA, SH.

Sarung Nggoli Tenunan Khas Masyarakat Bima Membara di Festival  Rimpu Mantika , Dongkarat UKM Lokal

Sarung Nggoli Tenunan Khas Masyarakat Bima Membara di Festival Rimpu Mantika , Dongkarat UKM Lokal

Sarung Nggoli Tenunan Khas Masyarakat Bima Membara di Festival Rimpu Mantika, Dongkrak UMKM Lokal

Keindahan Sarung Nggoli, atau dalam bahasa Bima di sebut Tembe Nggoli, yang merupakan tenunan khas masyarakat Bima, kembali mencuri perhatian dalam perhelatan Festival Rimpu Mantika tahun 2026. Kain tradisional yang sarat makna budaya ini tampil memukau dan menjadi daya tarik utama, sekaligus memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Sabtu, (25/4/2026).

Dalam festival tahunan yang mengangkat budaya rimpu sebagai identitas perempuan Bima, sarung nggoli hadir dengan ragam motif dan warna yang memikat. Peserta Pawai Rimpu Mantika, yang diperkirakan berjumlah puluhan ribu orang tersebut, tampak anggun mengenakan rimpu sarung nggoli, memperlihatkan kekayaan warisan budaya yang tetap lestari di tengah arus modernisasi.

Para pengrajin/pengusaha kain tenun yang ada di salah satu stand Festival Pawai Rimpu, mengaku dengan adanya festival ini, kebanjiran pesanan, menjelang, hingga selama festival berlangsung. Permintaan tidak hanya datang dari masyarakat lokal, tetapi juga wisatawan dari berbagai daerah yang tertarik menjadikan sarung nggoli sebagai oleh-oleh khas daerah Bima.

“Festival ini sangat membantu kami, penjualan meningkat drastis, bahkan beberapa pesanan datang dari luar daerah,” ungkapnya.

Tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi, momentum Festival Pawai Rimpu mantika juga menjadi ajang promosi efektif untuk memperkenalkan sarung nggoli ke kancah yang lebih luas.

Pemerintah Kota Bima sendiri, melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (KOPERINDAG) Kota Bima, terus mendorong pelestarian tenunan tradisional ini, melalui berbagai program pemberdayaan, dan pelatihan bagi para pengrajin sarung nggoli.

Dengan menghadirkan sarung nggoli/tembe nggoli dalam Festival Pawai Rimpu Mantika, ini membuktikan bahwa warisan budaya lokal tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga potensi ekonomi yang besar, yang mampu mendongkrak meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM yang ada di Kota Bima.

Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku UMKM, dan masyarakat, sarung nggoli diharapkan mampu terus berkembang dan menjadi ikon unggulan daerah Bima pada umumnya, dan Kota Bima sendiri, khususnya.

Festival Pawai Rimpu Mantika, dengan mengangkat tema "Ekonomi Kreatif Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Daerah,bukan sekadar menjadi perayaan budaya, tetapi diharapkan sebagai motor penggerak ekonomi kreatif, yang mampu mengangkat kearifan lokal budaya Kota Bima ke panggung nasional.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat