BPN Gandeng Kemendagri Demi Percepat Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mempercepat standar waktu penyelesaian layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Ini merupakan salah satu transformasi layanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Rencananya, layanan balik nama itu berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri.
"Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (2/8/2026).
Nantinya, setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh kantor pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Selain waktu balik nama sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN juga akan mentransformasi layanan pengukuran tanah. Mereka akan menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh kantor pertanahan. Kebijakan ini berlaku efektif pada 17 Agustus 2026.
"Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari," ujarnya.
Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di kantor pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari.
Sementara itu, bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan
