MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
 
Siaran Pers  
*Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri*

Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas. 

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate. 

Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.

Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad Sawari. 

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah. 

Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. 

Nyasar Tiga Tempat , "Satreserse Narkoba Polres Bima Kota Amankan 10 Orang Terduga ."

Kota Bima Metro NTB
Masih segar dalam ingatan masyarakat Kota Bima Nusa Tenggara Barat ( NTB ), mantan Kapolres Bima Kota dan Kasad Narkobanya, ditangkap dan dijebloskan dalam penjara karena terlibat  membekingi bandar narkoba,." Kedua penegak hukum itu, saat ini sedang dimintai pertanggungjawaban diPengadilan Negeri Raba Bima.
Apakah Kapolres pengganti Didik serius memberantas barang haram ini.?.
" Berikut catatan Metro NTB Jumat tanggal 9 Okbtober 2026."

 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota mengamankan 10 orang terduga dalam operasi serentak Kampung Bebas dari Narkoba berskala besar yang dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Operasi tersebut menyasar tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sarae.

Operasi gabungan ini melibatkan personel Polres Bima Kota, Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda NTB, BNNK Kota Bima, dan Subden POM TNI. Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bima Kota AKP Masdidin, S.H.

Pada TKP pertama, yakni di dalam gang RT 002/RW 001, Kelurahan Sarae, petugas mengamankan dua orang berinisial MR (54), warga Kelurahan Paruga, dan ER (46), warga Kelurahan Sarae.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah korek api gas, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp787.000.

Selanjutnya, tim bergerak ke TKP kedua, yakni rumah seorang perempuan berinisial JB di Kelurahan Sarae. Di lokasi ini, petugas menemukan enam orang, masing-masing berinisial JB (49), PA (42), AN (25), RM (21), FA (26), dan SO (31).

Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas mengamankan empat bungkus plastik klip kosong dan tiga unit telepon genggam.

Tim kemudian melanjutkan kegiatan ke TKP ketiga, yakni rumah seorang perempuan berinisial EN di RT 002/RW 001, Kelurahan Sarae. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial EN (42) dan AR (23).

Barang bukti yang diamankan dari lokasi ketiga berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet yang diduga digunakan sebagai sendok, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.

Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam operasi tersebut tercatat sebanyak 1,59 gram.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.

Setelah melakukan pendalaman dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, personel gabungan bergerak menuju tiga lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan.

Dalam setiap penggeledahan, petugas menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan terkait barang bukti yang ditemukan pada TKP pertama, MR dan ER disebut tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.

Polres Bima Kota selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan para terduga serta asal-usul barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan, penyelidikan, serta kerja sama lintas instansi dan partisipasi masyarakat.

Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Melalui operasi serentak Kampung Bebas dari Narkoba ini, Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman peredaran narkotika.

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
Metro NTB Kamis 8 Aktober 2026


*Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan*

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi _keynote speaker_ dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis (08/10/2026) secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah. 

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari _One Map_ menjadi _One Parcel_, dan kemudian menjadi _One Integrated Land Information Ecosystem_,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkas Wamen Ossy. 

Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah 
KANTOR PERTANAHAN KOTA BIMA TURUT TANAM MANGROVE DI PANTAI AMAHAMI
Kota Bima, Metro NTB
Jumat (02/10/2026) – Kantor Pertanahan Kota Bima turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman bibit pohon mangrove di kawasan Pantai Amahami, Kota Bima, bersama Pemerintah Kota Bima

Kegiatan tersebut diikuti oleh Wali Kota Bima bersama jajaran Pemerintah Kota Bima serta sejumlah unsur terkait sebagai bentuk kepedulian dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem pesisir.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bima diwakili oleh Kasubag Tata Usaha, Syafruddin Yusuf, S.E., M.M., yang turut melakukan penanaman bibit mangrove di kawasan Pantai Amahami.
Penanaman mangrove merupakan langkah nyata dalam menjaga kawasan pesisir, membantu mencegah abrasi, serta mempertahankan ekosistem pantai agar tetap lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat

Partisipasi Kantor Pertanahan Kota Bima dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap program Pemerintah Kota Bima sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kota Bima terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan yang mudah, transparan, dan informatif.

Kepada masyarakat Kota Bima, Kantor Pertanahan Kota Bima juga mengajak untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh melalui Play Store untuk memperoleh berbagai informasi dan layanan pertanahan secara lebih mudah.

Dengan memanfaatkan layanan digital tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi pertanahan secara praktis serta semakin dekat dengan layanan Kantor Pertanahan Kota Bima.

Kantor Pertanahan Kota Bima, Bersinergi Membangun Negeri, Melayani dengan Sepenuh Hati.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat