MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

FITRAH LAKUY

SK. MENHUM HAM AHU-0007099 AH.01.07. Tahun 2018

Kota Bima, 23 April 2026

PERIHAL: Kesimpulan Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Rbi

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima

Cq. Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2023/PN.Rbi.

di-

Raba-Bima.-

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami Kuasa Hukum Penggugat Syarifuddin Lakuy, SH.MH, Dkk; menyampaikan Kesimpulan dalam Perkara Perdata Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN. Rbi sebagai berikut:

1. TENTANG KETIDAK HADIRAN PIHAK TERGUGAT( BANK BRI CABANG BIMA).

Bahwa Tergugat hanya hadir 1(satu) kali dan tidak pernah menggunakan haknya untuk membantah dalil Penggugat, Berdasarkan pasal 125 Hir, ketidak hadiran ini merupakan pengakuan diam diam atas kebenaran dalil Penggugat mengenai adanya selisih harga lelang/jual yang ditahan

Bahwa akibat ketidakhadiran pihak tergugat maka dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 penggugat telah mengajukan permohonan baik secara lisan maupun secara tertulis pada Majelis Hakim agar memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkan dokumen, agar Majelis Hakim dapat menerapkan persangkaan hukum (Pasal 1915 1922 KUHPerdata) mengenai adanya selisih harga lelang/harga jual yang belum dibayarkan adalah BENAR dan TERBUKTI.

Bahwa oleh karena Pihak Tergugat tidak pernah hadir maka Penggugat menyampaikan permohonan untuk mengangkat sumpah tambahan (SUPPLETOIR EED) pada yang Mulia Majelis Hakim dalam Persidangan Hari Kamis tanggal 2 april 2026 guna menyempurnakanpembuktian dan memberikan kepastian hukum bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara Aquo seadil-adilnya.

2. TENTANG PENGAKUAN PIHAK TURUT TERGUGAT (BUKTI SEMPURNA).

Bahwa dalam persidangan para pihak Turut Tergugat II, VI dan Turut Tergugat VII Telah mengakui memperoleh Obyek sengketa melalui jual beli langsung dari Tergugat (BANK BRI CABANG BIMA), Fakta ini membuktikan,

Tergugat melanggar prosedur eksekusi jaminan(bukan lelang resmi /parate eksekusi).

Tergugat bertindak seolah olah pemilik obyek (Pactum Commissorium), yang dilarang dalam pasal 1178 KUHPerdata.

3. TENTANG KALKULASI HUTANG DAN NILAI OBJEK.

Bahwa berdasarkan bukti saksi dan keterangan Penggugat,

Sisa hutang penggugat saat eksekusi hanya sebesar 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) saja setelah angsuran 9 bulan.

Bahwa 4 (empat) objek milik penggugat memiliki nilai ekonomi yang jauh melampaui sisa hutang tersebut.

Bahwa alasan dari Turut Tergugat II dan Turut Tergugat VI terkait massa simpan arsip 10 tahun sama sekali tidak dapat menghapus hak keperdataan penggugat atas selisih uang yang dikuasai oleh Pihak Tergugat secara Tanpa Hak (Unjust Enrichment/ pasal 1359 KUHPerdata) dimana pihak Tergugat (BANK BRI Cabang Bima) telah memperkaya diri tanpa Hak

4. TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH).

Bahwa tindakan Tergugat yang menjual Aset Penggugat secara dibawah tangan dan tidak mengembalikan sisa kelebihannya adalah nyata-nyata bentuk PERBUATAN MELAWAN HUKUM Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

PENUTUP;

Berdasarkan fakta-fakta diatas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan,

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang milik Tergugat berupa Tanah diatasnya berdiri bangunan Kantor PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Cabang Bima, yang terletak dijalan pintu gerbang nomor 1 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih harga jual atas 4 (empat) objek sengketa setelah dikurangi sisa hutang Penggugat sebesar Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) sebagaimana dalam petitum gugatan penggugat.5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom)sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

6. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini.

7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

wan / Atau Menjatuhkan Putusan yang seadil adilnya menurut Hukum oleh yang Muliya Majelis Hakim.

Demikian Kesimpulan ini kami sampaikan.

HORMAT KAMI

Kuasa Hukum Penggugat.

TUAN MUKUM

FITRAH LAKUY

LBH FITRAH

DEDDY CAHYADI, SH.

f

SYARIFUDDIN

LAKUY.S.H..M.PART

NURFATANAH, SH.

FATMATUL FITRIA, SH.

Sarung Nggoli Tenunan Khas Masyarakat Bima Membara di Festival  Rimpu Mantika , Dongkarat UKM Lokal

Sarung Nggoli Tenunan Khas Masyarakat Bima Membara di Festival Rimpu Mantika , Dongkarat UKM Lokal

Sarung Nggoli Tenunan Khas Masyarakat Bima Membara di Festival Rimpu Mantika, Dongkrak UMKM Lokal

Keindahan Sarung Nggoli, atau dalam bahasa Bima di sebut Tembe Nggoli, yang merupakan tenunan khas masyarakat Bima, kembali mencuri perhatian dalam perhelatan Festival Rimpu Mantika tahun 2026. Kain tradisional yang sarat makna budaya ini tampil memukau dan menjadi daya tarik utama, sekaligus memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Sabtu, (25/4/2026).

Dalam festival tahunan yang mengangkat budaya rimpu sebagai identitas perempuan Bima, sarung nggoli hadir dengan ragam motif dan warna yang memikat. Peserta Pawai Rimpu Mantika, yang diperkirakan berjumlah puluhan ribu orang tersebut, tampak anggun mengenakan rimpu sarung nggoli, memperlihatkan kekayaan warisan budaya yang tetap lestari di tengah arus modernisasi.

Para pengrajin/pengusaha kain tenun yang ada di salah satu stand Festival Pawai Rimpu, mengaku dengan adanya festival ini, kebanjiran pesanan, menjelang, hingga selama festival berlangsung. Permintaan tidak hanya datang dari masyarakat lokal, tetapi juga wisatawan dari berbagai daerah yang tertarik menjadikan sarung nggoli sebagai oleh-oleh khas daerah Bima.

“Festival ini sangat membantu kami, penjualan meningkat drastis, bahkan beberapa pesanan datang dari luar daerah,” ungkapnya.

Tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi, momentum Festival Pawai Rimpu mantika juga menjadi ajang promosi efektif untuk memperkenalkan sarung nggoli ke kancah yang lebih luas.

Pemerintah Kota Bima sendiri, melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (KOPERINDAG) Kota Bima, terus mendorong pelestarian tenunan tradisional ini, melalui berbagai program pemberdayaan, dan pelatihan bagi para pengrajin sarung nggoli.

Dengan menghadirkan sarung nggoli/tembe nggoli dalam Festival Pawai Rimpu Mantika, ini membuktikan bahwa warisan budaya lokal tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga potensi ekonomi yang besar, yang mampu mendongkrak meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM yang ada di Kota Bima.

Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku UMKM, dan masyarakat, sarung nggoli diharapkan mampu terus berkembang dan menjadi ikon unggulan daerah Bima pada umumnya, dan Kota Bima sendiri, khususnya.

Festival Pawai Rimpu Mantika, dengan mengangkat tema "Ekonomi Kreatif Sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Daerah,bukan sekadar menjadi perayaan budaya, tetapi diharapkan sebagai motor penggerak ekonomi kreatif, yang mampu mengangkat kearifan lokal budaya Kota Bima ke panggung nasional.

Festifala Rimpu  2026:Panggung Budaya Menggerakan Ekonomi Rakyat

Festifala Rimpu 2026:Panggung Budaya Menggerakan Ekonomi Rakyat

Festival Rimpu Mantika 2026: Panggung Budaya yang Menggerakkan Ekonomi Rakyat

Kota Bima kembali menggelar Festival Rimpu Mantika 2026 sebagai event budaya tahunan yang mengangkat, melestarikan, dan mempromosikan warisan lokal, khususnya rimpu busana khas perempuan Bima yang sarat nilai budaya dan identitas.

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, dalam sambutannya pada Malam Pembukaan yang berlangsung di Museum Asi Mbojo, Jumat 24 April 2026 menegaskan bahwa festival ini bukan sekadar perayaan budaya, tetapi juga menjadi panggung identitas, ruang ekspresi, sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.

“Festival ini menunjukkan bahwa budaya bukan hanya milik masa lalu, tetapi juga merupakan investasi masa depan,” ujarnya.

Tahun ini, Pemerintah Kota Bima menggandeng Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima sebagai representasi generasi muda untuk terlibat langsung dalam penyelenggaraan festival. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan pendekatan baru dalam pelestarian budaya tidak hanya dirayakan, tetapi juga diteliti, dikembangkan, dan dipromosikan secara kreatif dan berkelanjutan.

Menurut Wali Kota, pengalaman tahun lalu menunjukkan bahwa Festival Rimpu Mantika mampu meningkatkan kunjungan masyarakat secara signifikan, berdampak langsung pada okupansi penginapan, transportasi lokal, hingga penjualan produk ekonomi kreatif.

“Artinya, pawai rimpu bukan hanya warisan budaya, tetapi juga mesin ekonomi rakyat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa rimpu merupakan simbol perempuan Bima yang beradab, berbudaya, dan bermartabat. Ribuan masyarakat yang mengenakan rimpu dalam festival ini menjadi pesan kuat kepada dunia bahwa modernitas tidak harus meninggalkan identitas.

Ke depan, Festival Rimpu Mantika diharapkan berkembang tidak hanya sebagai agenda tahunan, tetapi juga menjadi pusat penguatan ekonomi kreatif, ruang tumbuh generasi muda pecinta budaya, serta identitas kebanggaan masyarakat Bima di tingkat global.

“Mari kita jaga budaya ini bersama, Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Budaya akan hidup jika masyarakatnya bangga mengenakannya, mencintainya, dan mewariskannya,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Hj. Dinda Dhamayanti Putri, SE, menilai festival ini tidak hanya merayakan keindahan budaya, tetapi juga memperkuat nilai-nilai luhur masyarakat dalam menghadapi arus globalisasi.

Ia berharap kegiatan ini mampu memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Senada dengan itu, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Strategi Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dr. H. Abdul Malik, menyebut Festival Rimpu Mantika sebagai peluang besar yang harus dijaga, khususnya oleh generasi muda.

“Festival ini bukan hanya panggung hiburan, tetapi juga peluang ekonomi yang bernilai bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan semangat kolaborasi dan kecintaan terhadap budaya, Festival Rimpu Mantika 2026 kembali menegaskan bahwa pelestarian budaya dan kemajuan ekonomi dapat berjalan beriringan, menjadi kekuatan utama Kota Bima dalam menatap masa depan.

Unsur Pimpinan DPRD Kota Bima beserta anggota Hadiri Upacara dan Tasyakuran HUT ke-24 Kota Bima

Rilis    
Ucapan DPRD Kota Bima
Jum'at, 10 April 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima – Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima menghadiri Upacara dan Tasyakuran dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bima ke-24 Tahun 2026 yang digelar di Halaman Kantor Wali Kota Bima, Jumat (10/4).

Kegiatan berlangsung khidmat dan meriah, dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima HA Rahman, SE, bersama Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH, serta diikuti oleh para kepala daerah se-NTB, unsur Forkopimda Kota Bima, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, hingga Lurah se-Kota Bima.

Kehadiran Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD merupakan wujud sinergi dan dukungan legislatif terhadap Pemerintah Kota Bima dalam momentum peringatan hari jadi daerah.

Dalam amanatnya, Wali Kota Bima menegaskan bahwa peringatan HUT ke-24 Kota Bima bukan sekedar seremoni, melainkan momentum refleksi atas perjalanan pembangunan sekaligus penguatan optimisme menuju masa depan.

“Hari ini, tepat 24 tahun perjalanan Kota Bima, kita berdiri bersama bukan sekadar memperingati usia, tetapi memikirkan perjalanan, mensyukuri pencapaian, dan meneguhkan harapan masa depan,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan berbagai pencapaian pembangunan sepanjang tahun 2025, di antaranya penghargaan tingkat nasional di bidang inovasi pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, perlindungan pekerja, serta keterbukaan informasi publik. Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat Kota Bima.

Selain itu, Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut memeriahkan rangkaian HUT Kota Bima melalui Pawai Rimpu sebagai bentuk pelestarian budaya dan identitas daerah.

“Mari kita sama-sama memeriahkan rangkaian HUT Kota Bima dengan mengikuti Pawai Rimpu sebagai wujud kecintaan kita terhadap budaya dan warisan leluhur Bima,” ajaknya.

Tema HUT Kota Bima ke-24 tahun ini, “Kota Bima Berbenah, Kota Bima Bisa”, menjadi semangat bersama untuk terus memperkuat gotong royong, kebersamaan, serta rasa memiliki terhadap daerah.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tasyakuran dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan 24 tahun Kota Bima yang terus tumbuh dan berkembang.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menyampaikan harapannya agar momentum hari jadi ini menjadi penguatan komitmen seluruh elemen daerah dalam membangun Kota Bima ke arah yang lebih baik.

Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima terus terjaga dan semakin kuat dalam mendorong pembangunan yang merata, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga di usia ke-24 ini, Kota Bima semakin maju, berdaya saing, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.

DPRD akan terus berkomitmen mengawali setiap kebijakan pembangunan agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” ungkapnya.*

 

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat