MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Aktivis Perempuan Status Tersangka Sah Secara Hukum

metrontb.net - Kab. Bima - Aktivis Perempuan Pejuang Koba-koba Badai NTB Kalah di Sidang Praperadilan, Status Tersangka Dinyatakan Sah Secara Hukum

Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Uswatun Hasanah alias Badai NTB di Pengadilan Negeri Bima memasuki babak krusial. 

Dalam proses persidangan, pihak pemohon telah membacakan kesimpulan atas gugatan yang diajukan terhadap pihak termohon, yakni Polres Bima.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bima Hilda Komala Dewi dari Fraksi Golkar yang kemudian berujung pada penetapan status tersangka terhadap Badai NTB.

Dalam jalannya sidang, tim pemohon berupaya menggugat keabsahan prosedur penetapan tersangka. Namun, berdasarkan perkembangan informasi yang beredar, gugatan tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan pemohon.

Putusan praperadilan yang dibacakan oleh Ketua Majelis, Jum'at malam, 10 April 2026 menjadi penentu sah atau tidaknya langkah hukum yang telah diambil penyidik. 

Dari informasi yang beredar luas, putusan Ketua Majelis menolak permohonan pemohon. Dan status tersangka terhadap Badai NTB dinyatakan sah secara hukum, menandakan pihak termohon dinilai telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Situasi ini memicu beragam respons di tengah masyarakat. 

Sebagian pihak menilai langkah hukum harus dihormati sebagai bagian dari penegakan aturan, sementara lainnya menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat, mengingat sosok Badai NTB dikenal aktif di ruang publik dan media sosial.

Dan sudah sepantasnya, proses hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” 

Sumber: Metromini Media 01

Kementrian ATR/BPN Minta Kepala Daerah ," Bebaskan BPHTB Bagi Rakyat Miskin ."



*Tuntaskan Sertipikasi Tanah, Menteri Nusron Minta Kepala Daerah di NTB Bebaskan BPHTB bagi Masyarakat Miskin Ekstrem
Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan bahwa ada kesenjangan antara jumlah bidang tanah terdaftar dengan yang telah bersertipikat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari total bidang tanah, 61% telah terdaftar, namun baru 53% yang bersertipikat sehingga masih selisih 8% yang perlu disertipikatkan. Kondisi itu perlu didukung dengan kebijakan yang dapat membantu masyarakat menuntaskan proses sertipikasi.
“Saya usul. Kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026).
Menurutnya, salah satu penyebab kesenjangan jumlah bidang tanah terdaftar dan bersertipikat di NTB adalah ketidakmampuan masyarakat membayar BPHTB, meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” tutur Menteri Nusron.
Ia menilai, pembebasan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem dapat menjadi solusi konkret untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya,” lanjut Menteri Nusron.

Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Kebijakan tersebut terbukti mampu mendorong percepatan sertipikasi tanah di masing-masing daerah. Melalui kebijakan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok rentan, yang dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya sekaligus membuka akses terhadap sumber pembiayaan untuk meningkatkan taraf hidup.

Selain menghadirkan para kepala daerah se-NTB, Rakor ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-NTB. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala  

Luar Biasa Polsek Lambu Berhasil Meringkus 3 Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu

metrontb.net - Kab. Bima - Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Lambu Ringkus Pengedar Sabu dan Dua Rekannya di Desa Sangga dengan 13 Poket Sabu

Polsek Lambu Polres Bima Kota Kembali Menunjukan Komitmen Memberantas Peredaran Narkoba dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Wilayah Hukumnya, penggerebekan yang dilakukan di Dusun Sori Kuwu RT 011 RW 006, Desa Sangga, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.40 WITA.

Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lambu IPTU Syarifudin menjelaskan Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Lambu setelah menerima informasi dari Warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah milik IM alias Cakra (44), warga Dusun Sori Kuwu, Desa Sangga, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan intensif di lokasi, Setelah memastikan adanya indikasi kuat terkait aktivitas peredaran narkoba, personel Polsek Lambu langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IM alias Cakra bersama dua rekannya yang sedang berada di dalam rumah.
Kedua rekannya diketahui bernama KN (27), dan JN (37), keduanya merupakan warga Dusun Sori Kuwu, Desa Sangga, Kecamatan Lambu.

Saat dilakukan penggeledahan dengan di saksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 13 poket dengan berat bruto 2,81 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp326.000 serta tiga bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polsek Lambu dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut

#PolriPresisi #PolresBimaKota #KomitmenBerantasNarkoba #polriuntukmasyarakat

Momentum HUT Ke 24, Wali Kota Bima Paparkan Capaian Pembangunan

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan penghargaan yang diraih sepanjang tahun 2025 pada momentum Upacara Hari Ulang Tahun Kota Bima Ke-24 Tahun 2026, di Halaman Kantor Wali Kota Bima, Jum'at (10/04/2026).

Dalam amanatnya, Wali Kota Bima, H. A. Rahman menyampaikan bahwa hari ini tepat 24 tahun perjalanan Kota Bima, kita berdiri bersama bukan sekadar memperingati usia, tetapi merenungkan perjalanan, mensyukuri pencapaian, dan meneguhkan harapan masa depan.

Wali Kota menegaskan bahwa usia 24 tahun bukanlah waktu yang panjang, namun bagi kita, ini adalah perjalanan penuh perjuangan, melewati keterbatasan fiskal, tantangan pembangunan, bencana, hingga dinamika sosial yang terus menguji ketahanan daerah kecil seperti Kota Bima.

"Hari ini kita ingin mengatakan dengan penuh keyakinan, kota kecil ini (Kota Bima) juga berhak untuk bermimpi besar," tegasnya.

H. A. Rahman mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, kerja keras seluruh elemen daerah membuahkan hasil yang patut kita syukuri bersama. Kota Bima memperoleh Innovativ Government Award 2025 dengan predikat kota sangat inovatif, sebuah pengakuan nasional bahwa Kota Bima mampu menghadirkan perubahan melalui inovasi pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Selain itu, sambung Wali Kota, Kota Bima juga menerima APBD Award 2025, sehingga menempatkan Kota Bima sebagai salah satu dari 50 daerah terbaik nasional, dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam bidang perlindungan pekerja, Kota Bima meraih Paritrana Award tingkat provinsi NTB, sebagai bentuk komitmen menghadirkan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal, termasuk pelaku umkm dan tenaga rentan.

"Komitmen keterbukaan pemerintahan juga membuahkan hasil melalui anugerah keterbukaan informasi publik dengan predikat informatif dan nilai hampir sempurna, 96,92," ungkap Wali Kota Bima.

Penghargaan BAZNAS Award yang diberikan kepada Wali Kota Bima sesungguhnya adalah penghargaan bagi seluruh masyarakat Kota Bima yang terus menghidupkan semangat zakat, gotong royong, dan kepedulian sosial.

"Sesungguhnya, setiap penghargaan yang kita raih hari ini adalah hasil kerja bersama seluruh masyarakat Kota Bima," ucapnya.

Ia menambahkan, satu tahun kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Bima adalah tahun bekerja keras meletakkan fondasi pelayanan dasar masyarakat.

Salah satu langkah besar yang sedang ia wujudkan adalah pembangunan gedung rawat inap baru RSUD Kota Bima dengan kapasitas sekitar 100 tempat tidur. Dalam waktu dekat, layanan kesehatan akan dipindahkan dari RSUD lama di Ranggo ke gedung baru yang lebih representatif, nyaman, dan modern.

Ia menyebut, ke depan, RSUD Kota Bima akan memberikan layanan kesehatan prioritas yang menangani penyakit berat seperti kanker, jantung dan pembuluh darah, stroke, penyakit ginjal, serta kesehatan ibu dan anak.

"Harapan kita sederhana namun sangat besar, masyarakat Kota Bima tidak lagi harus jauh meninggalkan keluarga hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Kita ingin pelayanan terbaik hadir di Kota sendiri, untuk rakyat sendiri," tandasnya.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat