MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima Hodidjah SH.S.Sos. MM Jadi Qromo Narasumber Seminar Hukum Hari Kartini NTB 2026

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima Hodidjah, SH., S.Sos., MM., QRMO Jadi Narasumber Seminar Hukum Hari Kartini 2026 di NTB
SzMataram, Selasa, 21 April 2026 — Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah, SH., S.Sos., MM., QRMO, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Seminar Hukum yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Selaparang Ballroom Hotel Lombok Raya, Mataram, dengan mengusung tema “Kartini Masa Kini: Peran dan Kontribusi Perempuan dalam Pelayanan dan Kepastian Hukum di Nusa Tenggara Barat sesuai bidang masing-masing untuk mewujudkan NTB Makmur Mendunia”.
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri, S.E., M.I.P., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB Stanley, S.E., S.SiT., M.M., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Ibu Waito Wongateleng, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Ibu I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., Ketua Pengwil NTB IPPAT Dr. Sahardjo, S.H., M.H., M.Kn., serta Prof. Dr. Hj. Atun Wardatun, S.H.I., M.Ag., M.A., Ph.D.

Dalam pemaparannya, Hodidjah menegaskan bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya di bidang pertanahan. Ia juga menekankan bahwa perempuan saat ini telah menjadi motor penggerak di berbagai sektor, dengan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan serta mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sinergi antara Kantor Pertanahan dan para PPAT, termasuk keterlibatan aktif perempuan di dalamnya, menjadi kunci dalam menciptakan sistem pertanahan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, sejalan dengan semangat emansipasi Kartini.
Melalui forum ini, para narasumber berbagi gagasan, pengalaman, dan kontribusi strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan kepastian hukum di Nusa Tenggara Barat, khususnya dari perspektif peran perempuan di berbagai sektor.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima juga menegaskan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel tanpa diskriminasi gender, serta mendukung pemberantasan mafia tanah melalui penguatan sinergi antar instansi, peningkatan integritas, dan optimalisasi pelayanan publik di bidang pertanahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat peran perempuan sebagai agen perubahan dalam pelayanan hukum dan pertanahan, serta mendorong terwujudnya Nusa Tenggara Barat yang makmur dan mendunia.

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Sertilifikat Orang Tua Ke Anak



*Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut*
Jakarta - Metro NTB
Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi pertanahan yang harus dilalui disebut dengan proses balik nama sertipikat. Langkah ini melibatkan tahapan hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah langkah dan terhindar dari biaya yang membengkak. 
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru. Termasuk dalam konteks keluarga, dari orang tua ke anak-anaknya.
“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, balik nama tidak terjadi secara otomatis walaupun hubungan kekeluargaannya sudah jelas,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, (20/04/2026).
Menurut Shamy Ardian, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama saat tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau dibutuhkan untuk keperluan hukum lainnya. Pada kondisi tersebut, proses dan biaya yang muncul sering kali terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.
Ia menekankan, langkah pertama yang harus dipahami masyarakat adalah perbedaan antara hibah dan waris. Peralihan melalui hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku ketika orang tua telah meninggal dunia. Pemahaman ini penting karena akan menentukan jenis akta, dokumen pendukung, serta skema pajak dan biaya yang dikenakan. “Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” tegas Shamy Ardian.

Dalam praktiknya, terdapat setidaknya empat tahapan dalam proses balik nama, yaitu dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan. Masing-masing tahapan tersebut memiliki konsekuensi biaya yang perlu disiapkan masyarakat.

Adapun biaya yang harus dipenuhi antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan di Kantor Pertanahan, termasuk juga biaya PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya tersebut dapat berbeda di setiap daerah. Adapun besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan dapat dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan, dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Untuk melihat estimasi biaya, masyarakat dapat langsung menghitungnya di aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam proses pengurusan peralihan hak karena waris, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pemohon diwajibkan mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai, serta melampirkan surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan. Selain itu, perlu disertakan fotokopi identitas para ahli waris atau kuasa berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan. Dokumen lain yang turut dibutuhkan meliputi akta wasiat notariil (jika ada), fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan pada saat pendaftaran hak. Untuk perolehan tanah dengan nilai lebih dari Rp60 juta, juga wajib melampirkan bukti SSP/PPH.

Sementara itu, dalam pengurusan hibah, pemohon juga harus memenuhi persyaratan administratif yang tidak jauh berbeda. Formulir permohonan harus diisi dan ditandatangani di atas materai, disertai surat kuasa apabila diwakilkan. Pemohon wajib melampirkan fotokopi identitas pemberi dan penerima hibah (KTP dan KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta menyerahkan sertifikat tanah asli. Dokumen penting lainnya adalah akta hibah yang dibuat oleh PPAT, serta izin pemindahan hak apabila pada sertifikat tercantum ketentuan tersebut. Selain itu, pemohon perlu menyertakan fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan uang pemasukan. Untuk nilai tanah di atas Rp60 juta, juga diwajibkan melampirkan bukti SSP/PPH.

Shamy Ardian mengingatkan, biaya pengurusan bisa terasa mahal karena dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat, adanya denda keterlambatan, serta dokumen lama yang belum diperbarui. “Nah ini kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” 

Wali Kota Bima Pimpin Rapat Persiapan Festival Rimpu Mantika 2026

    Kota Bima Metro NTB

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE menghadiri rapat persiapan Festival Rimpu Mantika 2026 yang berlangsung di Aula Maja Labo Dahu. Senin (20/04/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, seluruh Staf Ahli, seluruh Asisten, seluruh Kepala OPD, seluruh Kepala Bagian, Camat dan Lurah se-Kota Bima, Ketua TP PKK, Ketua GOW, Ketua DWP, Ketua Panitia Festival Rimpu Mantika 2026, serta Kepala Kementerian Agama Kota Bima.

Rapat ini bertujuan untuk memperkuat kembali komitmen bersama dalam menyukseskan Festival Rimpu Mantika 2026. Selain itu, rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari sejumlah rapat sebelumnya guna memastikan seluruh persiapan berjalan optimal.

Dalam pemaparan panitia, disampaikan bahwa pada pelaksanaan tahun sebelumnya, jumlah peserta mencapai sekitar 80 ribu orang. Pada tahun ini, ditargetkan jumlah peserta meningkat hingga 85 ribu orang. Berbagai upaya promosi telah dilakukan serta pengalaman pelaksanaan sebelumnya menjadi bahan evaluasi untuk menyukseskan pawai rimpu tahun ini.

Pemerintah Kota Bima juga telah mengundang Pemerintah Kabupaten Bima untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Rencananya, pawai rimpu akan dilaksanakan pada Sabtu, 25 April 2026, dengan rute start dari Lapangan Manggemaci dan finish di Serasuba, tepatnya di kawasan Museum Asi Mbojo. Selain itu, kehadiran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga telah dikonfirmasi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bima menyampaikan bahwa progres persiapan Festival Rimpu Mantika 2026 telah mencapai sekitar 90 persen. Ia menegaskan bahwa festival ini telah beberapa kali sukses dilaksanakan dan tahun ini merupakan penyelenggaraan yang keempat.

"Jika kita bisa berjalan bersama, insyaallah apa yang kita inginkan akan tercapai. Saya memahami kondisi OPD di tengah berbagai keterbatasan, namun saya meminta satu dukungan penuh untuk menyukseskan Festival Rimpu Mantika ini," ujarnya.

Wali Kota juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan. Ia meminta agar setiap kelurahan dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki serta memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, sejalan dengan sinergi dari OPD.

Selain itu, konsep Eco Green diangkat dalam pelaksanaan festival tahun ini. Setiap rombongan atau peserta diimbau untuk membawa kantong plastik guna menampung sampah masing-masing, sehingga kebersihan selama dan setelah kegiatan festival tetap terjaga.

"Kita ingin menunjukkan dan memberikan yang terbaik dari tahun sebelumnya. Festival ini bukan hanya tentang budaya, tetapi juga tentang kebersihan, kebersamaan, dan citra Kota Bima," tutupnya.

Unsur Pimpinan DPRD Kota Bima beserta anggota Hadiri Upacara dan Tasyakuran HUT ke-24 Kota Bima

Rilis    
Ucapan DPRD Kota Bima
Jum'at, 10 April 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima – Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima menghadiri Upacara dan Tasyakuran dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bima ke-24 Tahun 2026 yang digelar di Halaman Kantor Wali Kota Bima, Jumat (10/4).

Kegiatan berlangsung khidmat dan meriah, dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima HA Rahman, SE, bersama Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH, serta diikuti oleh para kepala daerah se-NTB, unsur Forkopimda Kota Bima, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat, hingga Lurah se-Kota Bima.

Kehadiran Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, beserta unsur pimpinan dan anggota DPRD merupakan wujud sinergi dan dukungan legislatif terhadap Pemerintah Kota Bima dalam momentum peringatan hari jadi daerah.

Dalam amanatnya, Wali Kota Bima menegaskan bahwa peringatan HUT ke-24 Kota Bima bukan sekedar seremoni, melainkan momentum refleksi atas perjalanan pembangunan sekaligus penguatan optimisme menuju masa depan.

“Hari ini, tepat 24 tahun perjalanan Kota Bima, kita berdiri bersama bukan sekadar memperingati usia, tetapi memikirkan perjalanan, mensyukuri pencapaian, dan meneguhkan harapan masa depan,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan berbagai pencapaian pembangunan sepanjang tahun 2025, di antaranya penghargaan tingkat nasional di bidang inovasi pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, perlindungan pekerja, serta keterbukaan informasi publik. Capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat Kota Bima.

Selain itu, Wali Kota juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut memeriahkan rangkaian HUT Kota Bima melalui Pawai Rimpu sebagai bentuk pelestarian budaya dan identitas daerah.

“Mari kita sama-sama memeriahkan rangkaian HUT Kota Bima dengan mengikuti Pawai Rimpu sebagai wujud kecintaan kita terhadap budaya dan warisan leluhur Bima,” ajaknya.

Tema HUT Kota Bima ke-24 tahun ini, “Kota Bima Berbenah, Kota Bima Bisa”, menjadi semangat bersama untuk terus memperkuat gotong royong, kebersamaan, serta rasa memiliki terhadap daerah.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tasyakuran dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan sebagai bentuk rasa syukur atas perjalanan 24 tahun Kota Bima yang terus tumbuh dan berkembang.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menyampaikan harapannya agar momentum hari jadi ini menjadi penguatan komitmen seluruh elemen daerah dalam membangun Kota Bima ke arah yang lebih baik.

Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima terus terjaga dan semakin kuat dalam mendorong pembangunan yang merata, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga di usia ke-24 ini, Kota Bima semakin maju, berdaya saing, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.

DPRD akan terus berkomitmen mengawali setiap kebijakan pembangunan agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” ungkapnya.*

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat