MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Yayasan Islam Bima, Kelalo 300 Hektar Aset Tanah dan Bangunan Tersebar DiKota Maupun Kabupaten Bima, " DiLelang Tiap Hasil Untuk Membiayai Sektor Pendidikan Islam dan Operasinal Internal"

Untuk  mengetahui , bagaimana Yayasan Islam  mampu  berkompisi dengan  lembaga suawadaya masyarakat lain , diera  persaingan  yg kian hari kian  kompetitif, berikut catatan singkat Metro NTB.
Aset utama Yayasan Islam Bima secara historis dan administratif berpusat pada kepemilikan tanah wakaf, bangunan pendidikan/sosial, serta lahan eks Kesultanan Bima, termasuk salah satunya area seluas ratusan hektare yang dikenal sebagai "Dana Molu" (sawah Maulud).
Berikut adalah ringkasan profil dan dinamika aset Yayasan Islam Bima.
Sektor Pendidikan: Yayasan mengelola dan memfasilitasi berbagai institusi pendidikan Islam modern di Bima, yang sejarahnya bermula dari upaya Sultan Bima untuk mengembangkan sistem pendidikan di tengah masyarakat.
Aset Tanah & Wakaf: Yayasan memiliki ribuan meter persegi tanah wakaf, termasuk aset strategis di area perkotaan seperti wilayah Kelurahan Sadia.
Sekarang Yayasan Islam Bima,  yg terletak dijalan Soekarno Hatta Kota Bima, mampu mempertahankan Aset asetnya berupa tanah dan bangunan yg tersebar diseluruh Kecamatan seKabupatan Bima.Aset yg memiliki manfaat dan sangat produktif, saat ini  sangat diminati oleh masyarakat petani untuk disewah kelola dengan sistim membayar sewah peratahun oleh masyarakat petani untuk menanam padi dan palawija lainya. 
Tradisi lelang tanah  sebelum dilakukan pelelangan  pihak Ysyasan Islam  mengonformasikan via surat resmi yg dikirim  kedesa desa yg didalamnya ada aset tanah milik Yayasan yg akan dilelang, sesuai jadwal yg ditentukan oleh panitya lelang waktu dan tempatnya".seperti digelar diaula rapat Yayasan Islam, Terlihat dengan jelas  antusias masyarakat  yg ikut lelang terbuka dikantor Yayasan Islam Bima.
Ada hal menarik dalam proses lelang tanah pertanian, milik yayasan tersebut yakini," Aset tanah sesuai kriteria  dan sangat menguntungkan bagi masyarakat petani, mereka tidak tanggung tanggung menaikan harga tawar  lelang sekalipum sudah dipatok oleh panitya lelang."Hal itu  karena ada keinginan kuat dari peserta lelang untuk menggarap tanah sawah  yg menjajikan keuntungan bagi mereka petani.
Ketua Yayasan Islam Bima  Muhammad SH. yg ditemui diruanganya, membenarkan  ada pelelangan aset tanah sawah  baik yg terletak Kota Bima  maupun yg ada diwilayah Kabupaten Bima, semua sudah selesai,sekalipun disana sini masih ada masyarakat peserta yg mempersoalkan perbedaan hari dg tanggal, tapi hal itu sudah diralat   kembali hari dan tanggal, tidak ada masalah. Clir.katanya.
Terkait dengan uang hasil lelang." Mantan kepala BKD Kabupaten  Bima yg diberi kepercayaan untuk memimpin  Yayasn Islam, mengaku, bahwa setiap tahun ada hasil lelang, tapi dipergunakan untuk operasional  Yayasan, kemudian tiap tahun ada kelebihan, dan telah dupergunakan untuk penambahan aset, serta membangun gedung sekolah  dan Ruko, yg saat ini disewa oleh  pengusaha, "itu hasil dari partisipasi  rakyat petani yg sewah tanah aset yayasan, sehingga antara petani dan yayasan saling menguntungkan.

INSTRUKSI WALI KOTA BIMA NOMOR 239 TAHUN 2026 TENTANG OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PBB-P2 DAN PKB DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BIMA

Instruksi Wali Kota Bima Nomor 239 Tahun 2026 Tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) Pada Pemerintah Kota Bima

Aturan Baru UU P2SK, Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Berlaku Permanen

Kompas.com, 23 Juni 2026, 10:00 WIB
Baca di App
Isna Rifka Sri Rahayu, 
Sakina Rakhma Diah Setiawan 

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perubahan aturan mengenai hapus buku dan hapus tagih kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pemerintah melakukan sejumlah perubahan untuk memperkuat sektor keuangan, termasuk perbankan dan dukungan pembiayaan bagi UMKM.

Akta, Causa, dan Penyalahgunaan Hak dalam Peralihan Tanah

Opini dari Dr. Bony Daniel, S.H., M.H. (Hakim PN Serang) - Dandapala Contributor dirangkum Metro NTBSelasa, 23 Jun 2026 14:25 WIB
Dok. Penulis.

Hukum perdata memberi tempat penting bagi akta. Tanpa akta, transaksi mudah diperdebatkan. Tanpa pencatatan, hak atas tanah mudah diganggu. Dalam transaksi pertanahan, akta dan sertifikat bekerja sebagai alat kepastian. Keduanya memberi bentuk pada kehendak para pihak dan menyediakan dasar bagi administrasi pertanahan. Namun kepastian yang lahir dari dokumen tidak boleh membuat hukum berhenti membaca hubungan yang melatarinya. Tidak semua hubungan yang tertulis sebagai jual beli benar-benar lahir dari maksud jual beli. Tidak semua kuasa yang dituangkan dalam akta dapat digunakan tanpa batas. Tidak semua sertifikat dapat dilepaskan dari proses yang melahirkannya.

Persoalan menjadi rumit ketika hubungan utang piutang diberi bentuk jual beli tanah. Pemilik tanah menerima sejumlah uang, lalu rangkaian dokumen disusun: perjanjian pengikatan jual beli, pengakuan utang, kuasa, akta jual beli, dan pendaftaran hak. Dari luar, rangkaian itu terlihat tertib. Ada dokumen, ada pejabat pembuat akta, ada dasar pendaftaran. Akan tetapi, hukum perdata tidak hanya bekerja pada permukaan bentuk. Ia harus menilai apakah bentuk itu sesuai dengan maksud hubungan hukum yang sebenarnya. Jika uang yang diterima lebih tepat dipahami sebagai pinjaman, maka tanah tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai objek jual beli final.

Di sinilah teori penyalahgunaan hak menjadi dasar yang relevan. Teori ini berangkat dari pengertian bahwa hak, kewenangan, atau kuasa yang sah secara formal tetap dapat disalahgunakan apabila dipakai menyimpang dari tujuan pemberiannya, bertentangan dengan iktikad baik, atau menimbulkan kerugian yang tidak patut bagi pihak lain. Dengan teori ini, pertanyaan hukum tidak berhenti pada ada atau tidaknya kuasa tertulis. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana kuasa itu digunakan, untuk tujuan apa, dan apakah penggunaannya masih sejalan dengan hubungan hukum yang melahirkannya.

Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

Kuasa dalam hukum perdata bukan izin tanpa batas. Kuasa selalu terikat pada kepentingan pemberi kuasa dan tujuan yang hendak dicapai. Jika kuasa lahir dari hubungan yang pada dasarnya berkaitan dengan pembayaran utang, maka penggunaannya harus tetap dibaca dalam konteks itu. Penerima kuasa tidak dapat begitu saja mengubah posisi dirinya dari kreditur menjadi pemilik tanah apabila hubungan dasarnya tidak menunjukkan jual beli yang sungguh-sungguh. Ketika kuasa dipakai untuk mengalihkan hak kepada penerima kuasa sendiri, hukum harus memeriksa apakah tindakan itu masih wajar atau sudah berubah menjadi penggunaan hak secara menyimpang.

Causa menjadi titik pemeriksaan yang menentukan. Perjanjian tidak sah hanya karena ditandatangani. Perjanjian memperoleh kekuatan hukum karena ada dasar yang benar, halal, dan sesuai dengan maksud para pihak. Jika satu dokumen menyebut jual beli, sementara dokumen lain menunjukkan adanya utang, bunga, jangka waktu, atau kewajiban pengembalian, maka hakim tidak semestinya membaca dokumen-dokumen itu secara terpisah. Hubungan hukum harus dibaca secara utuh. Label jual beli tidak boleh menutup kenyataan bahwa transaksi tersebut mungkin lebih dekat pada pinjaman dengan jaminan tanah.

Kekeliruan terbesar dalam sengketa semacam ini adalah memperlakukan akta sebagai jawaban akhir. Akta memang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Namun akta tetap merupakan alat bukti, bukan sumber kebenaran yang kebal dari pemeriksaan. Ia membuktikan bahwa pernyataan tertentu pernah dituangkan dalam bentuk tertentu di hadapan pejabat tertentu. Tetapi ia tidak selalu membuktikan bahwa causa hubungan hukum telah benar, bahwa kehendak para pihak benar-benar bebas, atau bahwa tidak terjadi penyalahgunaan keadaan. Karena itu, penghormatan terhadap akta harus disertai keberanian untuk memeriksa substansi.

Iktikad baik berfungsi sebagai batas terhadap penggunaan hak. Asas ini tidak boleh diperlakukan sebagai rumusan umum yang hanya dikutip pada bagian akhir argumentasi. Iktikad baik menuntut perilaku yang jujur, wajar, dan tidak menyimpangkan tujuan hubungan hukum. Pihak yang mengetahui bahwa hubungan dasarnya adalah pinjaman tidak dapat berlindung di balik bentuk jual beli. Pihak yang memahami bahwa tanah berfungsi sebagai jaminan tidak dapat menggunakan kuasa untuk memperoleh hak milik dengan cara yang menutup kesempatan pemilik tanah memenuhi kewajibannya.

Kebebasan berkontrak juga perlu dibaca secara lebih realistis. Hukum memang mengakui bahwa para pihak bebas membuat perjanjian. Namun kebebasan itu tidak selalu lahir dari keadaan yang seimbang. Dalam transaksi yang melibatkan kebutuhan dana, posisi para pihak sering berbeda jauh. Pihak yang membutuhkan uang cenderung menerima bentuk dokumen yang disiapkan pihak lain. Pihak yang menyediakan dana lebih mungkin menentukan struktur transaksi, memilih klausul, dan mengarahkan akibat hukum. Jika hukum hanya membaca tanda tangan, ketimpangan semacam itu tidak akan terlihat.

Peralihan tanah melalui rangkaian dokumen dapat menjadi cara halus untuk memindahkan risiko dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Prosesnya tidak tampak sebagai pemaksaan. Tidak ada kekerasan fisik. Tidak ada perebutan terbuka. Yang ada adalah klausul, kuasa, akta, dan sertifikat. Namun akibatnya dapat sangat nyata: seseorang kehilangan kontrol atas tanahnya melalui bentuk hukum yang seolah-olah tertib. Karena itu, hukum perdata perlu membaca dokumentasi pertanahan bukan hanya sebagai administrasi, tetapi juga sebagai ruang tempat kekuasaan privat dapat bekerja.

Peran pejabat pembuat akta menjadi penting dalam konteks ini. Pejabat pembuat akta bukan hakim yang menyelesaikan sengketa para pihak, tetapi juga bukan petugas administratif yang sekadar memastikan berkas lengkap. Dalam transaksi tanah, akta yang dibuatnya dapat menjadi dasar perubahan data pertanahan. Karena itu, kehati-hatian profesional harus dipahami sebagai kewajiban substantif. Apabila seseorang hadir sebagai penerima kuasa sekaligus pihak yang memperoleh manfaat dari peralihan, terdapat risiko konflik kepentingan yang tidak dapat diabaikan. Dalam keadaan seperti itu, pemeriksaan formal saja tidak cukup.

Sertifikat tanah harus dipahami dengan cara yang sama. Sertifikat memberi kepastian, tetapi kepastian hukum tidak berarti menutup semua pertanyaan mengenai proses perolehannya. Kepastian yang hanya mempertahankan hasil administratif tanpa memeriksa causa, iktikad baik, dan penggunaan kuasa justru dapat melindungi penyimpangan. Hukum pertanahan tidak boleh hanya berpihak pada pihak yang paling cepat mengubah hubungan privat menjadi dokumen resmi. Yang harus dilindungi adalah peralihan hak yang lahir dari proses yang sah, jujur, dan tidak menyimpang dari tujuan hubungan hukum.

Dalam keadaan seperti itu, perbuatan melawan hukum dapat bekerja sebagai mekanisme koreksi. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup pelanggaran undang-undang secara langsung. Ia juga menjangkau tindakan yang melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, atau tidak sesuai dengan kepatutan dan kehati-hatian. Penggunaan kuasa dan akta untuk memperoleh tanah yang secara substansial tidak dimaksudkan sebagai objek jual beli dapat dinilai sebagai penyimpangan. Begitu pula kelalaian profesional yang memungkinkan penyimpangan itu memperoleh bentuk akta dan pendaftaran.

Cara baca ini tidak berarti setiap perjanjian pengikatan jual beli harus dicurigai. Tidak semua kuasa menjual bermasalah. Tidak semua peralihan kepada penerima kuasa harus dianggap tidak sah. Hukum tetap harus bekerja melalui pembuktian. Yang perlu diperiksa adalah keseluruhan keadaan: asal mula pemberian uang, nilai transaksi, keberadaan pengakuan utang, tujuan pemberian kuasa, penguasaan tanah, perilaku para pihak setelah perjanjian, serta kehati-hatian pejabat pembuat akta. Dari rangkaian itu, hukum dapat menilai apakah transaksi tersebut benar-benar jual beli atau hanya bentuk lain dari penguasaan atas jaminan utang.

Pada akhirnya, hukum perdata pertanahan tidak boleh hanya menjadi penjaga bentuk. Akta tetap harus dihormati, tetapi tidak boleh ditempatkan di atas causa. Kuasa tetap harus diakui, tetapi tidak boleh dilepaskan dari tujuan pemberiannya. Sertifikat tetap memberi kepastian, tetapi tidak boleh memutus pemeriksaan terhadap proses kelahirannya. Teori penyalahgunaan hak membantu menempatkan semuanya secara proporsional: hak formal hanya layak dilindungi sejauh digunakan secara wajar, beriktikad baik, dan tidak menghasilkan akibat yang menyimpang dari dasar hubungan hukum. (01)

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat