MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Hanya Fokus Jadi Pengawas dan Pembina," Mantan Kepala BPP  Tidak Niat Intervensi, Tugas Yg Bukan Kewenanganya."

Hanya Fokus Jadi Pengawas dan Pembina," Mantan Kepala BPP Tidak Niat Intervensi, Tugas Yg Bukan Kewenanganya."

Hanya Fokus Jadi Pengawas Pembina, " Eks Kepala BPP Wawo Tidak Ada Niat Untuk Interfensi Tugas Yg Bukan Lagi Kewenanganya." 

 BIMA,- Metro NTB

Mantan Kepala Balai Penyuluan  Pertanian ( BPP ) Kecamatan Wawo Beberapa waktu  lalu, sangat sadar bahwa dirinya  telah pindah  tugas menjadi pengawas, sehingga  akan fokus jadi pengawas dan pembina sebagaimana tugas dan tanggungjawab yg berika oleh  Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pertanian Republik Indonesia.

Tuduhan diri enggan meninggalkan BPP Kecamatan Wawo,itu semua tidak benar, hanya perasaan mu saja yg takut dengan bayanganmu sendiri mungki.

Hanya kebetulan saja saya ini sudah lama menjadi  petugas BPP dikecatan Wawo, wajar mampir, bukan tidak rela melepas jabatan,  sebat apa yg diamanatkan kepada diri ini, adalah amanah, bukan warisan , yg bisa seenaknya untuk dipertahankan , Sewaktu waktu amanat tersebut akan digeser dan diseleksi oleh alam , melalui tangan manusia.,  Diri ini sadar bahwa jabatan yg diemban akan diganti kapan saja  oleh siapa saja seperti yg terjadi DiBPP Wawo, " Setelah Saya Dia ." Menjadi Koordinator Penyuluh (Korluh), sekarang. , Dulu BPP.

Sesuai SK Kementrian  Republik Indonesia Emi Kusrini .S.ST. Sebaiknya fokus saja dengan tugas dan tanggungjawab yg diberikan, tidak  perlu terganggu, dengan kedatangan siapapun dikantornya,  apalagi merasa tergganggu dg aktivitas pekerjaan, mungkin itu hanya perasaan, takut dengan bayangan   mengada ada saja,? 

Kalau kedatangan orang dikantornya, termasuk kedatangan mantan atasanya, dianggap mengganggu dan merasa tidak tenang,  itu sangat keliru . 

"Sebaiknya dibuang jauh jauh persaan seperti itu jangan  prasangka tidak baik."

Sejak SK baru yang dikeluarkan oleh pihak Kementrian Pertanian RI terhitung mulai Januari 2026 lalu, mantan Kepala BPP Kecamatan Wawo tersebut  hanya fokus pada tugas dan tanggung hawab yg baru,  sebagai  CWS yang berlokasi di Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dengan jabatan barunya Tim Kerja (Timker) Kecamatan yang bertugas sebagai Pengawas Pembina.Hal itu yg terlintas dalam pikiran, bujan intervensi tugas dan tanggungjawab  BPP Wawo, .

Karena sudah menyatu dengan Wawo, diakhir menjelang purna tugas atau oensiun , ya  kadang mampir dijantor BPP Wawo.

Kalau disimak  postingan media ONLINE Warta  yg melakukan konfirmasi kepada Ketua Tim Kerja Penyuluh Kabupaten Bima, Ma,ruf, SP via Ponselnya menegaskan bahwa jabatan Ermi Rahmaniar itu sekarang tidak lagi menjadi Kepala BPP Kecamatan Wawo. Tapi tugas barunya sebagai Pengawas Pembina Tim Kerja (Timker) kecamatan  yang di SK kan oleh pihak Kementrian Pertanian ,

Demikian ilustrasi yg dirangkum hasil obralan dg  orang dekat Mantan Kepala BPP Wawo.

Pimpina Warta, melalui Hpnnya hanya menjelaskan bahwa telah ada pernyataan resmi dari  Pak Ma,aruf , tentang Erni  Rahmaniar, ya sudah jelas dan terang pindah tugas, katanya.


Emi Kusrini S.ST, yg ingin di


Istri dan 2 Anak  Bandar Narkoba Ko Erwin  Akan  Ditahan Usai Diperiksa" Data Detik News Jumat/24/4/2026

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan Usai Diperiksa" Data Detik News Jumat/24/4/2026

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan Usai Diperiksa
Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 24 Apr 2026 18:44 WIB
Istri dan dua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri langsung menahan istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ketiganya tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.20 WIB untuk diperiksa lebih lanjut. Tiga tersangka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

Eko menjelaskan saat ini pihaknya sedang memperkuat penanganan kasus itu dengan menyasar aset para pelaku. Langkah itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

Baca juga:
Tangan Diborgol, Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tiba di Bareskrim
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," jelas Eko.


Istri dan dua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Dia menyebut pihak kepolisian masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.

"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," ucapnya.

Dengan tangan diborgol, istri dan kedua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat penyidik. Mereka langsung digiring masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani proses administrasi penahanan.

Baca juga:
Bareskrim: Istri dan 2 Anak Ko Erwin Ditangkap Terkait TPPU Narkoba

Ditangkap di Mataram NTB
Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB, yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Baca juga:
Momen Polisi Tangkap Istri dan 2 Anak Ko Erwin Bandar Narkoba
Andre disebut sebagai sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.

Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre alias The Doctor yang menyuplai sabu kepada Ko Erwin.

Lihat Video: Istri-Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol!


(ond/jbr)
Artikel Selanjutnya
2 Pria Diduga Siram Air Keras ke Pemotor Listrik di Cengkareng
ko erwin
dittipid narkoba bareskrim
narkoba
hukum
jabodetabek
1


Baca artikel detiknews, "Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan Usai Diperiksa" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8460070/istri-dan-2-anak-bandar-narkoba-ko-erwin-akan-ditahan-usai-diperiksa.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Akan Ditahan Usai Diperiksa
Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 24 Apr 2026 18:44 WIB
Istri dan dua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri.


Jakarta -Metro NTB
 Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri langsung menahan istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ketiganya tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 17.20 WIB untuk diperiksa lebih lanjut. Tiga tersangka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Eko menjelaskan saat ini pihaknya sedang memperkuat penanganan kasus itu dengan menyasar aset para pelaku. Langkah itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

Tangan Diborgol, Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tiba di Bareskrim
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," jelas Eko.


Istri dan dua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri. 
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu. Dia menyebut pihak kepolisian masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.

"Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita," ucapnya.

Dengan tangan diborgol, istri dan kedua anak Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri dengan pengawalan ketat penyidik. Mereka langsung digiring masuk ke gedung Bareskrim untuk menjalani proses administrasi penahanan.

Bareskrim: Istri dan 2 Anak Ko Erwin Ditangkap Terkait TPPU Narkoba

Ditangkap di Mataram NTB
Ketiganya ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, NTB, yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026, tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Momen Polisi Tangkap Istri dan 2 Anak Ko Erwin Bandar Narkoba
Andre disebut sebagai sosok yang menyediakan sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, NTB. Ko Erwin diketahui 2 kali melakukan transaksi kepada Andre pada Januari 2026. Transaksi pertama senilai Rp 400 juta per 2 kg sabu. Kemudian, transaksi kedua Rp 400 juta dengan sabu yang diterima seberat 3 kg.

Setelah menangkap Ko Erwin, Bareskrim juga membekuk sejumlah tersangka yang masuk dalam jaringan Ko Erwin. Salah satunya adalah Andre alias The Doctor yang menyuplai sabu kepada Ko erwin
Sumber berita detiknews

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

FITRAH LAKUY

SK. MENHUM HAM AHU-0007099 AH.01.07. Tahun 2018

Kota Bima, 23 April 2026

PERIHAL: Kesimpulan Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Rbi

Kepada

Yth. Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima

Cq. Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2023/PN.Rbi.

di-

Raba-Bima.-

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami Kuasa Hukum Penggugat Syarifuddin Lakuy, SH.MH, Dkk; menyampaikan Kesimpulan dalam Perkara Perdata Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN. Rbi sebagai berikut:

1. TENTANG KETIDAK HADIRAN PIHAK TERGUGAT( BANK BRI CABANG BIMA).

Bahwa Tergugat hanya hadir 1(satu) kali dan tidak pernah menggunakan haknya untuk membantah dalil Penggugat, Berdasarkan pasal 125 Hir, ketidak hadiran ini merupakan pengakuan diam diam atas kebenaran dalil Penggugat mengenai adanya selisih harga lelang/jual yang ditahan

Bahwa akibat ketidakhadiran pihak tergugat maka dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 penggugat telah mengajukan permohonan baik secara lisan maupun secara tertulis pada Majelis Hakim agar memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkan dokumen, agar Majelis Hakim dapat menerapkan persangkaan hukum (Pasal 1915 1922 KUHPerdata) mengenai adanya selisih harga lelang/harga jual yang belum dibayarkan adalah BENAR dan TERBUKTI.

Bahwa oleh karena Pihak Tergugat tidak pernah hadir maka Penggugat menyampaikan permohonan untuk mengangkat sumpah tambahan (SUPPLETOIR EED) pada yang Mulia Majelis Hakim dalam Persidangan Hari Kamis tanggal 2 april 2026 guna menyempurnakanpembuktian dan memberikan kepastian hukum bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara Aquo seadil-adilnya.

2. TENTANG PENGAKUAN PIHAK TURUT TERGUGAT (BUKTI SEMPURNA).

Bahwa dalam persidangan para pihak Turut Tergugat II, VI dan Turut Tergugat VII Telah mengakui memperoleh Obyek sengketa melalui jual beli langsung dari Tergugat (BANK BRI CABANG BIMA), Fakta ini membuktikan,

Tergugat melanggar prosedur eksekusi jaminan(bukan lelang resmi /parate eksekusi).

Tergugat bertindak seolah olah pemilik obyek (Pactum Commissorium), yang dilarang dalam pasal 1178 KUHPerdata.

3. TENTANG KALKULASI HUTANG DAN NILAI OBJEK.

Bahwa berdasarkan bukti saksi dan keterangan Penggugat,

Sisa hutang penggugat saat eksekusi hanya sebesar 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) saja setelah angsuran 9 bulan.

Bahwa 4 (empat) objek milik penggugat memiliki nilai ekonomi yang jauh melampaui sisa hutang tersebut.

Bahwa alasan dari Turut Tergugat II dan Turut Tergugat VI terkait massa simpan arsip 10 tahun sama sekali tidak dapat menghapus hak keperdataan penggugat atas selisih uang yang dikuasai oleh Pihak Tergugat secara Tanpa Hak (Unjust Enrichment/ pasal 1359 KUHPerdata) dimana pihak Tergugat (BANK BRI Cabang Bima) telah memperkaya diri tanpa Hak

4. TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH).

Bahwa tindakan Tergugat yang menjual Aset Penggugat secara dibawah tangan dan tidak mengembalikan sisa kelebihannya adalah nyata-nyata bentuk PERBUATAN MELAWAN HUKUM Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

PENUTUP;

Berdasarkan fakta-fakta diatas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan,

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang milik Tergugat berupa Tanah diatasnya berdiri bangunan Kantor PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Cabang Bima, yang terletak dijalan pintu gerbang nomor 1 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih harga jual atas 4 (empat) objek sengketa setelah dikurangi sisa hutang Penggugat sebesar Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) sebagaimana dalam petitum gugatan penggugat.5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom)sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

6. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini.

7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

wan / Atau Menjatuhkan Putusan yang seadil adilnya menurut Hukum oleh yang Muliya Majelis Hakim.

Demikian Kesimpulan ini kami sampaikan.

HORMAT KAMI

Kuasa Hukum Penggugat.

TUAN MUKUM

FITRAH LAKUY

LBH FITRAH

DEDDY CAHYADI, SH.

f

SYARIFUDDIN

LAKUY.S.H..M.PART

NURFATANAH, SH.

FATMATUL FITRIA, SH.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat