MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Proses Pembuatan Sertifikat Hak Milik untuk Tanah Warisan

Proses Pembuatan Sertifikat Hak Milik untuk Tanah Warisan

Tanah warisan sering menjadi aset penting bagi keluarga, tetapi proses administrasinya perlu dilakukan dengan benar agar kepemilikan dapat tercatat secara resmi. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diwariskan. Jika tanah warisan belum bersertifikat atau sertifikatnya masih atas nama pewaris, ahli waris perlu mengikuti prosedur pertanahan untuk memperbarui dan mendaftarkan hak tersebut.

Mengurus sertifikat tanah warisan tidak cukup hanya dengan menunjukkan surat keterangan sebagai ahli waris. Ada sejumlah dokumen dan tahapan yang perlu dipersiapkan, termasuk dokumen pewaris, ahli waris, serta bukti mengenai tanah yang diwariskan. Dengan memahami prosesnya, ahli waris dapat mengurangi risiko sengketa dan masalah administrasi pada masa mendatang.

MEMAHAMI STATUS TANAH WARISAN

Tanah yang diperoleh melalui warisan perlu memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas sebelum dilakukan pendaftaran atau peralihan hak. Jika tanah sudah memiliki sertifikat atas nama pewaris, prosesnya umumnya berkaitan dengan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Sementara itu, tanah yang belum terdaftar membutuhkan proses pendaftaran sesuai status dan bukti penguasaan yang tersedia.

Ahli waris sebaiknya tidak langsung menjual atau membagi tanah sebelum status kepemilikannya jelas. Riwayat tanah, sertifikat, luas, batas, dan identitas pemegang hak perlu diperiksa terlebih dahulu. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tanah yang diwariskan memang sesuai dengan dokumen yang dimiliki keluarga.

MENYIAPKAN DOKUMEN PEWARIS DAN AHLI WARIS

Tahap awal mengurus SHM tanah warisan adalah menyiapkan dokumen yang membuktikan hubungan pewaris dengan ahli waris. Dokumen dapat mencakup sertifikat tanah, surat kematian pewaris, identitas ahli waris, serta dokumen atau surat keterangan waris sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Dokumen pendukung lainnya dapat diperlukan berdasarkan keadaan masing-masing keluarga.

Jika ahli waris lebih dari satu orang, seluruh pihak yang memiliki hak perlu diperhatikan dalam proses tersebut. Kesepakatan mengenai pembagian tanah juga perlu dibuat sesuai ketentuan apabila tanah akan dibagi kepada beberapa ahli waris. Jangan mengabaikan ahli waris yang memiliki hak karena dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari.

MEMERIKSA SERTIFIKAT DAN DATA TANAH

Sebelum melakukan proses peralihan, periksa sertifikat tanah milik pewaris beserta data bidang tanahnya. Pastikan nama pewaris, luas tanah, lokasi, dan data bidang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika terdapat perbedaan data, sebaiknya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada Kantor Pertanahan.

Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah terdapat hak tanggungan, blokir, sita, atau catatan lain yang berkaitan dengan tanah sesuai hasil pemeriksaan pertanahan. Ahli waris sebaiknya mengetahui kondisi tersebut sebelum melanjutkan proses. Dengan data yang jelas, proses administrasi dapat dilakukan dengan lebih terarah.

MENGAJUKAN PERALIHAN HAK KARENA WARIS

Jika tanah sudah bersertifikat atas nama pewaris, ahli waris dapat mengajukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan melalui Kantor Pertanahan sesuai prosedur. Berkas yang diperlukan diserahkan untuk diperiksa oleh petugas. Tujuannya adalah memperbarui data pemegang hak berdasarkan dokumen pewarisan yang sah.

Apabila tanah akan dimiliki bersama oleh beberapa ahli waris, status kepemilikannya perlu disesuaikan dengan hasil pembagian atau kesepakatan yang sah. Jika tanah akan dibagi menjadi beberapa bidang, dapat diperlukan proses pemecahan atau pembagian bidang tanah sesuai ketentuan. Setiap kondisi warisan dapat membutuhkan prosedur yang berbeda.

PROSES PEMBAGIAN TANAH KEPADA AHLI WARIS

Dalam keluarga dengan beberapa ahli waris, pembagian tanah harus dilakukan dengan memperhatikan hak masing-masing ahli waris. Pembagian dapat dilakukan sesuai kesepakatan yang sah dan ketentuan hukum yang berlaku. Dokumen pembagian perlu dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman pada masa depan.

Apabila tanah dibagi menjadi beberapa bidang, proses teknis seperti pengukuran dan pemetaan dapat diperlukan. Setiap bidang hasil pembagian harus memiliki data yang jelas mengenai luas dan batasnya. Karena itu, ahli waris sebaiknya tidak hanya membagi tanah berdasarkan perkiraan atau patokan fisik tanpa proses administrasi yang sesuai.

MEMPERHATIKAN BIAYA DAN PAJAK

Proses sertifikat tanah warisan dapat melibatkan biaya pelayanan pertanahan dan kewajiban perpajakan tertentu, tergantung kondisi dan jenis proses yang dilakukan. Besarnya biaya tidak selalu sama karena dapat dipengaruhi oleh layanan yang diperlukan. Ahli waris sebaiknya meminta informasi mengenai biaya resmi sebelum mengajukan permohonan.

Selain itu, kondisi pewarisan dapat memiliki ketentuan perpajakan tersendiri. Pajak dan biaya pelayanan pertanahan merupakan komponen yang berbeda, sehingga keduanya perlu diperhatikan secara terpisah. Untuk informasi yang berkaitan dengan kewajiban pajak, gunakan sumber resmi atau mintalah bantuan profesional apabila diperlukan.

MENYIMPAN DOKUMEN DAN MENYELESAIKAN ADMINISTRASI

Setelah proses peralihan atau pendaftaran selesai, ahli waris perlu memeriksa kembali nama pemegang hak, luas tanah, lokasi, dan data sertifikat. Pastikan informasi yang tercatat sesuai dengan hasil pembagian atau kepemilikan yang telah ditetapkan. Jika terdapat kesalahan, segera tanyakan prosedur perbaikannya kepada Kantor Pertanahan.

Semua dokumen warisan sebaiknya disimpan dengan aman, termasuk sertifikat asli, dokumen pewarisan, bukti pembayaran, dan dokumen pembagian tanah. Penyimpanan yang baik dapat membantu ketika tanah akan dijual, diwariskan kembali, atau digunakan untuk keperluan lainnya. Administrasi yang tertib juga dapat mengurangi kemungkinan sengketa antaranggota keluarga.

KESIMPULAN

Proses pembuatan atau pengurusan Sertifikat Hak Milik untuk tanah warisan bergantung pada kondisi tanah dan status sertifikat sebelumnya. Jika tanah sudah bersertifikat atas nama pewaris, prosesnya dapat berupa pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Jika tanah belum terdaftar, proses yang dilakukan dapat berbeda dan membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Ahli waris perlu menyiapkan dokumen pewaris, dokumen ahli waris, sertifikat atau bukti tanah, dokumen waris, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Gunakan prosedur resmi melalui Kantor Pertanahan dan pastikan seluruh ahli waris yang memiliki hak telah diperhatikan. Dengan administrasi yang lengkap dan jelas, pengurusan SHM tanah warisan dapat dilakukan 




Tiga jembatan Garuda Perintis Merah Putih di Kota Bima diresmikan

Kota Bima Metro NTB
Tiga jembatan Garuda Perintis Merah Putih di Kota Bima diresmikan

Tiga Jembatan Garuda Perintis Merah Putih di sejumlah wilayah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, diresmikan untuk memperkuat konektivitas dan aksesibilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas pendidikan, pertanian, dan perekonomian warga.

Peresmian salah satu jembatan dipusatkan di Kelurahan Paruga, sementara dua jembatan lainnya yang berada di Kelurahan Rontu dan Kelurahan Manggemaci diresmikan secara virtual melalui konferensi video, Senin.

Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin mengatakan pembangunan dan perbaikan tiga jembatan tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama di tengah keterbatasan kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi seluruh kebutuhan infrastruktur.

“Atas nama Pemerintah Kota Bima, saya mengucapkan terima kasih. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami. Jembatan ini memang sangat dibutuhkan untuk ditangani, apalagi saat ini kami benar-benar memiliki keterbatasan,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI dan seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pembangunan jembatan tersebut.

Menurut dia, peran TNI tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan pertahanan, tetapi juga turut hadir dalam mendukung pembangunan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Terima kasih atas kolaborasi dan sinerginya sehingga pembangunan dapat berjalan dengan aman dan kondusif. Apa yang dilakukan TNI merupakan wujud nyata TNI bersama masyarakat,” katanya.

Wali Kota Bima berpesan kepada masyarakat agar menjaga dan merawat fasilitas jembatan tersebut sehingga dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

“Saya berharap jembatan ini dapat dipergunakan dalam waktu yang panjang. Mari kita jaga dan rawat bersama. Jangan menggunakan jembatan ini melebihi kapasitas dan apabila ada kerusakan, segera sampaikan kepada pihak terdekat, seperti kelurahan,” katanya.

Sementara itu, Komandan Kodim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan mengatakan pembangunan jembatan perintis tersebut merupakan bagian dari program prioritas Presiden sekaligus program unggulan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Ia mengatakan pembangunan infrastruktur tersebut ditujukan untuk mendukung aktivitas dan meningkatkan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah yang membutuhkan akses penghubung.

Jembatan di Kelurahan Rontu menghubungkan kawasan persawahan dengan permukiman warga sehingga diharapkan memudahkan masyarakat mengangkut hasil pertanian.

Sementara itu, jembatan di Kelurahan Manggemaci menghubungkan dua lingkungan yang sebelumnya membutuhkan akses penghubung untuk mendukung mobilitas warga.

Adapun jembatan di Kelurahan Paruga menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat, termasuk anak-anak dari Kelurahan Paruga dan Kelurahan Dara yang menggunakan jalur tersebut untuk menuju sekolah.

Peresmian tiga Jembatan Garuda Perintis Merah Putih tersebut diharapkan memperkuat akses masyarakat, memperlancar mobilitas warga, serta mendukung kegiatan pendidikan, pertanian, dan perekonomian di sejumlah wilayah Kota Bima.

Bupati Bima Terima Advokasi Penguatan Pelayanan KIA dari RSUD Bima dan Tim Pengampuan RSUD Provinsi NTB

Bima Metro NTB

Dalam upaya memperkuat mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak, RSUD Bima menerima kunjungan Tim Pengampuan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (PI KIA) dari RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 21–22 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pendampingan dan penguatan layanan kesehatan rujukan, khususnya pelayanan maternal dan neonatal di RSUD Bima.

Kegiatan diawali dengan peninjauan langsung ke sejumlah unit pelayanan kesehatan ibu dan anak di RSUD Bima. Tim pengampuan melakukan observasi terhadap pelayanan medis, instalasi pendukung, sarana dan prasarana, hingga sistem administrasi dan manajemen pelayanan rumah sakit. Peninjauan ini dilakukan untuk melihat kesiapan pelayanan sekaligus memberikan evaluasi dan masukan dalam peningkatan mutu layanan KIA di RSUD Bima.

Pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama terkait hasil peninjauan lapangan, pembahasan kasus pelayanan, penyampaian hasil survei dan analisis, hingga penyusunan rekomendasi dan rencana tindak lanjut sebagai bagian dari penguatan pelayanan kesehatan ibu dan anak ke depan.

Di sela kegiatan pendampingan, Direktur RSUD Bima drg. H. Ihsan, MPH bersama Tim Pengampuan RSUD Provinsi NTB juga melaksanakan diskusi dan advokasi bersama Bupati Bima Ady Mahyudi terkait penguatan pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Kabupaten Bima. Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Bupati tersebut berjalan dalam suasana santai dan penuh keakraban.

Dalam diskusi tersebut, berbagai hal strategis turut dibahas, mulai dari peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, penguatan sumber daya manusia kesehatan, pengembangan sistem rujukan maternal dan neonatal, hingga dukungan pemerintah daerah terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak di RSUD Bima.

Bupati Bima menyambut baik kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengampuan RSUD Provinsi NTB dan menyampaikan dukungannya terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Bima. Sinergi antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan tim pengampuan dinilai menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal, aman, dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Bima.

Melalui kegiatan ini, RSUD Bima memperoleh arahan, evaluasi, serta bimbingan sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang berkelanjutan. Diharapkan hasil rekomendasi dan tindak lanjut yang telah disusun dapat menjadi dasar penguatan pelayanan sehingga masyarakat memperoleh layanan kesehatan ibu dan anak yang semakin baik, cepat, dan humanis.

facebook sharing button
twitter sharing button
email sharing button
whatsapp sharing button
sms sharing button
sharethis sharing button

Direktur RSUD Bima Tekankan Pentingnya Disiplin Prosedur dan Tanggung Jawab Kolektif dalam Apel Pagi

Bima, 14 Juli 2025 – Mengawali pekan kerja, jajaran pegawai RSUD Bima mengikuti apel pagi rutin yang dilaksanakan di Aula Uma Lengge. Apel dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Bima, drg. H. Ihsan, MPH, yang dalam arahannya menekankan sejumlah poin penting terkait peningkatan disiplin kerja dan komitmen terhadap pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Direktur menekankan bahwa menjaga nama baik institusi adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen rumah sakit, tanpa terkecuali. Ia mengingatkan bahwa kelalaian sekecil apa pun dapat berdampak besar terhadap citra rumah sakit di mata publik.

“Rela atau tidak, kita tidak bisa membiarkan rumah sakit ini menjadi sasaran bullying akibat kelalaian yang bisa kita cegah,” tegas drg. H. Ihsan.

Fokus pada Keselamatan Pasien

Lebih lanjut, Direktur mengingatkan kembali bahwa salah satu misi utama RSUD Bima adalah menjamin keselamatan pasien (patient safety). Oleh karena itu, seluruh pegawai diminta untuk selalu bekerja sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku.

“Tidak boleh ada tindakan tanpa dasar. Kita harus disiplin, agar keselamatan pasien benar-benar terjaga,” ujarnya.
Kepatuhan SPO untuk Semua Lini
Direktur juga menekankan bahwa SPO tidak hanya berlaku bagi tenaga medis, tetapi juga untuk seluruh staf non-medis, termasuk tenaga teknis dan unit kepegawaian.

“Kepatuhan pada SPO adalah bentuk tanggung jawab kita bersama. Kita tidak sedang bekerja sendiri-sendiri, tapi menjalankan amanah pelayanan publik,” jelasnya.


Cegah Insiden, Jaga Fasilitas


Dalam apel tersebut, ia turut menyoroti beberapa potensi risiko yang masih kerap terjadi di lapangan, seperti insiden pasien jatuh di kamar mandi atau tempat tidur tanpa pembatas. Ia menginstruksikan agar seluruh unit secara aktif melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana rumah sakit.

“Jangan tunggu kejadian baru bergerak. Tugas kita adalah mencegah, bukan sekadar meminta maaf,” tegasnya.
Tanggapi Aduan Masyarakat Secara Serius
Selain itu, perhatian juga diberikan kepada Tim Humas dan Pengaduan agar lebih responsif dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Menurut Direktur, kritik yang datang—even dari pihak yang tidak bersahabat—bisa menjadi bahan evaluasi yang konstruktif.

“Sering kali, lawan lebih teliti melihat kekurangan kita. Itu bisa menjadi cermin untuk kita berbenah,” tambahnya.


Budaya Taat Prosedur sebagai Pilar Kepercayaan Publik


Menutup arahannya, Direktur mengajak seluruh pegawai untuk terus memperkuat budaya taat prosedur sebagai bagian dari membangun kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Bima.

“Kalau kita patuh prosedur, itu bukan hanya karena aturan, tapi karena kita peduli. RSUD Bima harus menjadi rumah sakit yang dipercaya oleh rakyatnya,” pungkasnya.
Apel pagi ini menjadi pengingat bersama bahwa pelayanan kesehatan bukan hanya tentang tindakan medis, tetapi juga tentang komitmen, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap keselamatan serta kenyamanan pasien.

Berita Terkait

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat