MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Pemkot Bima Perkuat Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 di Seluruh Perangkat Daerah

Pemerintah Kota Bima menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/285/VI/2026 tentang Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di Lingkungan Pemerintah Kota Bima. Surat edaran yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 tersebut merupakan bentuk dukungan penuh Pemerintah Kota Bima terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Sensus Ekonomi 2026 merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan menyediakan basis data ekonomi yang akurat, mutakhir, dan terpadu sebagai dasar perencanaan serta pengambilan kebijakan pembangunan. Pelaksanaan sensus ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Satu Data Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan SE2026 di lingkungan kerja masing-masing serta memasang materi publikasi pada media informasi yang tersedia.

Selain itu, perangkat daerah juga diinstruksikan untuk:

1. Menyampaikan informasi SE2026 dalam rapat koordinasi dan pertemuan rutin hingga menjangkau masyarakat luas.

2. Menyebarluaskan konten publikasi melalui website resmi dan media sosial pemerintah;

Mendukung serta memfasilitasi petugas BPS dalam pelaksanaan pendataan di wilayah masing-masing.

3. Mengajak masyarakat memberikan informasi dan data yang akurat selama proses sensus berlangsung.

4. Memanfaatkan dan menyebarluaskan materi informasi SE2026 yang telah disediakan oleh BPS.

Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat daerah dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Keberhasilan sensus ini diharapkan dapat menghasilkan data ekonomi yang berkualitas sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memberikan data yang benar serta lengkap kepada petugas sensus, sehingga pelaksanaan SE2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah maupun nasional.

menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses pembuktian, termasuk para saksi, perangkat daerah terkait, serta masyarakat yang selama ini ikut mengawal upaya penyelamatan aset daerah.

Bagi seluruh Tim Hukum, putusan PTUN Kupang tersebut sekaligus mengafirmasi bahwa aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang diperoleh dan dikelola secara sah tidak dapat dilepaskan ataupun dikuasai berdasarkan tindakan administratif yang bertentangan dengan hukum.

Bagi mereka putusan ini mengandung pesan penting bahwa hukum harus menjadi panglima. Tidak boleh ada seorang pun yang memperoleh atau mempertahankan hak atas sesuatu yang berasal dari perbuatan melawan hukum. Prinsip itulah yang ditegakkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini. Karena itu, kemenangan ini sesungguhnya adalah kemenangan hukum, kemenangan keadilan, dan kemenangan seluruh rakyat Manggarai Barat.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap seluruh pihak dapat menghormati proses dan putusan pengadilan serta menjadikan perkara ini sebagai pelajaran penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi Masyarakat.

DPRD Kota Bima Terima Legal Opinion Kejaksaan Negeri Bima, Perkuat Harmonisasi Perda Trantib dengan KUHP Nasional Baru

Rilis    
Kegiatan DPRD Kota Bima
Kamis, 18 Juni 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima, 18 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar kegiatan Silaturahmi dan Serah Terima Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima terkait penyesuaian Peraturan Daerah Kota Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bima tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, SH, MH beserta jajaran, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Bima, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima, para Camat dan Lurah se-Kota Bima, serta Sekretaris DPRD Kota Bima beserta jajaran.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara DPRD Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima, khususnya dalam mendukung pembentukan dan penyempurnaan produk hukum daerah yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

Dalam berbagai hal, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menyampaikan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Bima, menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima, kami menyampaikan penghargaan dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bima atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan. Kehadiran Legal Opinion ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional,” ujar Syamsurih.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendukung iklim pembangunan dan investasi yang kondusif di Kota Bima.

Ketua DPRD juga menegaskan bahwa seiring dengan perkembangan daerah dan meningkatnya aktivitas masyarakat, berbagai permasalahan penyelesaian umum memerlukan landasan hukum yang kuat agar dapat diselesaikan secara efektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, SH, MH, memaparkan hasil kajian dan telaah hukum yang menjadi dasar penyusunan Legal Opinion terhadap Peraturan Daerah Kota Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kajari Bima menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menimbulkan kewajiban yuridis bagi pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi terhadap seluruh peraturan daerah yang memuat ketentuan hukuman.

Menurutnya, harmonisasi tersebut perlu dilakukan melalui penyesuaian istilah hukum, jenis pidana, kategori denda, sistem pemidanaan, serta penguatan pendekatan administratif sesuai dengan paradigma hukum pidana nasional yang baru.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bima, ditemukan bahwa Pasal 38 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru. Pasal tersebut masih menggunakan istilah “pelanggaran”, masih memuat pidana kurungan, serta menerapkan model pemidanaan alternatif berupa kurungan atau denda.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Bima memberi wewenang agar ketentuan pidana kurungan dalam pasal tersebut tidak lagi dicantumkan dan dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP Nasional. Selain itu, penggunaan istilah “pelanggaran” juga direkomendasikan untuk disesuaikan menjadi “tindak pidana” sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru.

Kajari Bima juga menekankan bahwa proses harmonisasi peraturan daerah tidak hanya terbatas pada satu perda, tetapi perlu dilakukan secara menyeluruh dan sistematis melalui inventarisasi seluruh regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana, penyesuaian dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyempurnaan mekanisme penegakan perda, serta penguatan intervensi antar lembaga.

“Penyesuaian regulasi daerah terhadap KUHP Nasional merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Tujuannya adalah memastikan seluruh produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan tetap relevan dengan perkembangan sistem hukum nasional,” jelas Heru Kamarullah.

Pemaparan tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima yang hadir. Legal Opinion yang diserahkan Kejaksaan Negeri Bima dinilai menjadi referensi penting dalam upaya penyempurnaan regulasi daerah sekaligus memperkuat kualitas produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Bima.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Bima berharap sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat dalam rangka menghadirkan regulasi yang berkualitas,implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di akhir kegiatan, dilakukan penyampaian dokumen Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima kepada DPRD Kota Bima sebagai bentuk dukungan terhadap proses harmonisasi regulasi daerah. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam melakukan penyesuaian Peraturan Daerah Kota Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat agar selaras dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru serta mampu menjawab kebutuhan regulasi dan ketenteraman masyarakat di Kota Bima.

Ketua DPRD Kota Bima menegaskan bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyusunannya, tetapi juga oleh komitmen seluruh pihak dalam melaksanakan, mengawasi, dan mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi yang terbangun antara DPRD Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan Kota Bima yang tertib, aman, nyaman, dan amanah. *

Semen Langka,Pembangunan Berhenti, Buruh Pikul Semen dan Tukang Bangunan Nganggur.

Kota Bima Metro NTB
Semen adalah material perekat hidrolis yang berfungsi untuk mengikat material bangunan seperti batu bata, pasir, dan kerikil. Bahan ini digunakan untuk membuat adukan, plesteran, acian, dan pengecoran struktur beton agar bangunan kuat dan kokoh.
Bahan yg didatangkan dari Kota Kota Besar seperti Surabaya Jakarta Kalimanatan dan Sulaweisi ini , sudah hampir dua bulan  tidak dikirim lagi oleh perusaan kedistributor Bima , sehingga Semen dari berbagai merek  saat ini  langka, dan sulit ditemukan ditoko toko bangunan  dibima.
Akibat kelangkaan ini  sejumlah bangunan milik rakyat  berhenti, dan tukang, nganngur  untuk sementara.
Bukan itu saja,   tapi supir  truk pengangkut semen dari kapal  kegudang distributor  juga ikut nganggur.
Bukan itu saja, "  Retentan ini, dirasakan juga oleh ratusan buru pikul, semen dimasing masing gudang distributor, mereka sebagai tulang punggung keluarga, tidak lagi mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarga, karena aktivitas bongkar muat , sebagai sumber pendapatan berhenti total.
Menurut Informasi yg dihimpun Metro NTB, " bahwa kelangkaan semen  ini , dikarenan  kapal  pengangkut semen  minta  naik  sewa kapal   Rp.3.000./ sak. Dari perusahaan semen," Mungkin antara  Perusahaan  dengan kapal pengangkut semen  belum ada kata sepakat, sehingga semen tidak nongol dipelabuhan Bims."
Pemilik bangunan yg sudah terlanjur   memulai pekerjaan    kios tempat usaha  sangat berharap   dalam waktu dekat penjualan semen  bisa lancar seperti biasa, sehingga bangunan ini dapat dilanjutkan .harapnya.


Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat