MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

DPRD Kota Bima Terima Legal Opinion Kejaksaan Negeri Bima, Perkuat Harmonisasi Perda Trantib dengan KUHP Nasional Baru

Rilis    
Kegiatan DPRD Kota Bima
Kamis, 18 Juni 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima, 18 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar kegiatan Silaturahmi dan Serah Terima Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima terkait penyesuaian Peraturan Daerah Kota Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Bima tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, SH, MH beserta jajaran, Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih, SH, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Bima, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Bima, para Camat dan Lurah se-Kota Bima, serta Sekretaris DPRD Kota Bima beserta jajaran.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara DPRD Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima, khususnya dalam mendukung pembentukan dan penyempurnaan produk hukum daerah yang selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

Dalam berbagai hal, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH, menyampaikan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghadirkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Oleh karena itu, sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Bima, menjadi bagian penting dalam memastikan setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bima, kami menyampaikan penghargaan dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Bima atas dukungan dan pendampingan hukum yang diberikan. Kehadiran Legal Opinion ini menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan hukum nasional,” ujar Syamsurih.

Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sosial, menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mendukung iklim pembangunan dan investasi yang kondusif di Kota Bima.

Ketua DPRD juga menegaskan bahwa seiring dengan perkembangan daerah dan meningkatnya aktivitas masyarakat, berbagai permasalahan penyelesaian umum memerlukan landasan hukum yang kuat agar dapat diselesaikan secara efektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, SH, MH, memaparkan hasil kajian dan telaah hukum yang menjadi dasar penyusunan Legal Opinion terhadap Peraturan Daerah Kota Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kajari Bima menjelaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menimbulkan kewajiban yuridis bagi pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi terhadap seluruh peraturan daerah yang memuat ketentuan hukuman.

Menurutnya, harmonisasi tersebut perlu dilakukan melalui penyesuaian istilah hukum, jenis pidana, kategori denda, sistem pemidanaan, serta penguatan pendekatan administratif sesuai dengan paradigma hukum pidana nasional yang baru.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bima, ditemukan bahwa Pasal 38 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru. Pasal tersebut masih menggunakan istilah “pelanggaran”, masih memuat pidana kurungan, serta menerapkan model pemidanaan alternatif berupa kurungan atau denda.

Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Bima memberi wewenang agar ketentuan pidana kurungan dalam pasal tersebut tidak lagi dicantumkan dan dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP Nasional. Selain itu, penggunaan istilah “pelanggaran” juga direkomendasikan untuk disesuaikan menjadi “tindak pidana” sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru.

Kajari Bima juga menekankan bahwa proses harmonisasi peraturan daerah tidak hanya terbatas pada satu perda, tetapi perlu dilakukan secara menyeluruh dan sistematis melalui inventarisasi seluruh regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana, penyesuaian dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyempurnaan mekanisme penegakan perda, serta penguatan intervensi antar lembaga.

“Penyesuaian regulasi daerah terhadap KUHP Nasional merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Tujuannya adalah memastikan seluruh produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan tetap relevan dengan perkembangan sistem hukum nasional,” jelas Heru Kamarullah.

Pemaparan tersebut mendapat perhatian serius dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima yang hadir. Legal Opinion yang diserahkan Kejaksaan Negeri Bima dinilai menjadi referensi penting dalam upaya penyempurnaan regulasi daerah sekaligus memperkuat kualitas produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Bima.

Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Bima berharap sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat dalam rangka menghadirkan regulasi yang berkualitas,implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di akhir kegiatan, dilakukan penyampaian dokumen Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bima kepada DPRD Kota Bima sebagai bentuk dukungan terhadap proses harmonisasi regulasi daerah. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam melakukan penyesuaian Peraturan Daerah Kota Bima tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat agar selaras dengan ketentuan KUHP Nasional yang baru serta mampu menjawab kebutuhan regulasi dan ketenteraman masyarakat di Kota Bima.

Ketua DPRD Kota Bima menegaskan bahwa keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas penyusunannya, tetapi juga oleh komitmen seluruh pihak dalam melaksanakan, mengawasi, dan mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi yang terbangun antara DPRD Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan Kota Bima yang tertib, aman, nyaman, dan amanah. *

Semen Langka,Pembangunan Berhenti, Buruh Pikul Semen dan Tukang Bangunan Nganggur.

Kota Bima Metro NTB
Semen adalah material perekat hidrolis yang berfungsi untuk mengikat material bangunan seperti batu bata, pasir, dan kerikil. Bahan ini digunakan untuk membuat adukan, plesteran, acian, dan pengecoran struktur beton agar bangunan kuat dan kokoh.
Bahan yg didatangkan dari Kota Kota Besar seperti Surabaya Jakarta Kalimanatan dan Sulaweisi ini , sudah hampir dua bulan  tidak dikirim lagi oleh perusaan kedistributor Bima , sehingga Semen dari berbagai merek  saat ini  langka, dan sulit ditemukan ditoko toko bangunan  dibima.
Akibat kelangkaan ini  sejumlah bangunan milik rakyat  berhenti, dan tukang, nganngur  untuk sementara.
Bukan itu saja,   tapi supir  truk pengangkut semen dari kapal  kegudang distributor  juga ikut nganggur.
Bukan itu saja, "  Retentan ini, dirasakan juga oleh ratusan buru pikul, semen dimasing masing gudang distributor, mereka sebagai tulang punggung keluarga, tidak lagi mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarga, karena aktivitas bongkar muat , sebagai sumber pendapatan berhenti total.
Menurut Informasi yg dihimpun Metro NTB, " bahwa kelangkaan semen  ini , dikarenan  kapal  pengangkut semen  minta  naik  sewa kapal   Rp.3.000./ sak. Dari perusahaan semen," Mungkin antara  Perusahaan  dengan kapal pengangkut semen  belum ada kata sepakat, sehingga semen tidak nongol dipelabuhan Bims."
Pemilik bangunan yg sudah terlanjur   memulai pekerjaan    kios tempat usaha  sangat berharap   dalam waktu dekat penjualan semen  bisa lancar seperti biasa, sehingga bangunan ini dapat dilanjutkan .harapnya.


Wali Kota Bima Hadiri Wisuda Tahfiz Akbar Pondok Pesantren Ash Shiddiqiyah, Apresiasi Lahirnya Generasi Qurani

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE., menghadiri kegiatan Wisuda Tahfiz Akbar Pondok Pesantren Ash Shiddiqiyah Kota Bima yang diselenggarakan di halaman pondok pesantren setempat. Acara berlangsung khidmat dan penuh haru dengan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pejabat Pemerintah Kota Bima, tokoh agama, para wali santri, serta santri dan santriwati yang diwisuda. Kamis, (18/6/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, sejumlah kepala perangkat daerah, Camat Mpunda, Dandim 1608/Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bima, serta para orang tua dan keluarga wisudawan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bima menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan Pondok Pesantren Ash Shiddiqiyah, beserta seluruh ustaz dan ustazah yang telah mendedikasikan diri dalam mendidik, membimbing, dan membina para santri hingga berhasil menyelesaikan pendidikan serta menjadi generasi penghafal Al-Qur’an.

“Keberhasilan para santri dan santriwati hari ini merupakan buah dari kesungguhan dalam belajar, bimbingan para guru, serta dukungan penuh dari orang tua. Ini adalah capaian yang patut dibanggakan oleh kita semua,” ujar Wali Kota.

Ucapan terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada para wali santri yang telah mempercayakan pendidikan putra-putrinya kepada Pondok Pesantren Ash Shiddiqiyah. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan investasi berharga dalam membentuk generasi yang berkarakter, berakhlak mulia, berilmu, dan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur’an.

Kepada para wisudawan dan wisudawati, Wali Kota menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan mereka menyelesaikan pendidikan dan hafalan Al-Qur’an. Ia berharap capaian tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi dan keluarga, tetapi juga menjadi bekal untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, daerah, bangsa, dan negara.

Wali Kota menegaskan bahwa keberadaan para hafiz dan hafizah merupakan salah satu sumber keberkahan bagi suatu daerah. Menurutnya, generasi Qurani memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mampu menghadirkan nilai-nilai kebaikan di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Daerah ini akan senantiasa memperoleh keberkahan apabila di dalamnya tumbuh generasi yang mencintai, memahami, dan menghafal Al-Qur’an. Saya berharap para hafiz dan hafizah dapat menjadi teladan serta membawa manfaat bagi lingkungan di mana pun berada,” ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Umum Pondok Pesantren Ash Shiddiqiyah Kota Bima, Tuan Guru H. Muhammad Siddik H. Idris, dalam laporannya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran Wali Kota Bima beserta seluruh tamu undangan yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap perkembangan pendidikan pesantren.

Ia juga mengungkapkan rasa bangga dan haru atas keberhasilan para santri dan santriwati yang telah menyelesaikan hafalan Al-Qur’an dengan capaian yang beragam, mulai dari 1 juz hingga 30 juz. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras, ketekunan, dan komitmen yang kuat dalam menuntut ilmu serta menjaga kalamullah.

Sebagai bentuk apresiasi atas prestasi yang diraih, pada penghujung acara Wali Kota Bima menyerahkan piagam penghargaan kepada sepuluh santri dan santriwati berprestasi yang berhasil menunjukkan capaian terbaik di bidang tahfiz Al-Qur’an.

Kegiatan Wisuda Tahfiz Akbar ini menjadi momentum penting dalam memperkuat semangat mencetak generasi Qurani yang berakhlak mulia, berwawasan luas, serta mampu menjadi penerang bagi masyarakat dan pembangunan daerah di masa mendatang.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat