MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

DPRD KOTA BIMA TERIMA ASPIRASI ALIANSI MASYARAKAT RONTU MENGGUGAT, SIAP TINDAK LANJUTI MELALUI RAPAT KERJA BERSAMA INSTANSI TERKAIT

    Kota Bima Metro NTB

Rilis Berita     
Kegiatan DPRD Kota Bima
Kamis, 15 Oktober 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima, Kamis, 15 Oktober 2026 – DPRD Kota Bima menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Rontu Menggugat (AMRM) terkait persoalan batas wilayah antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan. Aspirasi tersebut disampaikan melalui aksi kompresi sebagai bentuk persetujuan masyarakat terhadap pematokan batas wilayah yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bima.

Aksi yang berlangsung dengan titik penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Kota Bima dan Kantor Wali Kota Bima tersebut menyoroti persoalan batas administrasi kedua kelurahan, khususnya terkait proses pematokan yang menurut masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.

Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.HI, menerima massa aksi dan mendengarkan secara langsung menyampaikan aspirasi serta persetujuan masyarakat. Penerimaan aspirasi ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Bima dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dalam menyampaikan aspirasinya, AMRM meminta agar persoalan batas wilayah tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara jelas oleh pemerintah daerah. Masyarakat menghendaki adanya kepastian hukum terkait batas administrasi antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan, termasuk kejelasan dasar hukum serta proses pematokan yang telah dilakukan.

Menangapi aspirasi tersebut, DPRD Kota Bima akan mengonfirmasinya melalui rapat kerja bersama instansi terkait guna mengklarifikasi dan mendalami persoalan batas wilayah yang dipersoalkan masyarakat. Rapat kerja ini akan menjadi forum untuk meminta penjelasan dari perangkat daerah yang berwenang, menelaah dasar hukum penetapan batas wilayah, serta memeriksa dokumen administrasi dan peta batas yang menjadi acuan pematokan di lapangan.

Melalui mekanisme tersebut, DPRD akan mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka, obyektif, dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, persoalan yang disampaikan masyarakat tidak berhenti pada aspirasi penerimaan, namun ditindaklanjuti secara konkret melalui mekanisme kelembagaan DPRD.

DPRD Kota Bima memandang bahwa penetapan batas wilayah harus berlandaskan ketentuan peraturan-undangan, didukung dokumen yang sah, serta dilaksanakan melalui prosedur yang benar. Oleh karena itu, setiap persetujuan masyarakat perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan Peraturan Daerah yang berlaku, batasan dokumen, peta administrasi, serta hasil verifikasi faktual di lapangan.

DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Bima dan perangkat daerah terkait untuk mengedepankan keterbukaan serta membangun komunikasi yang baik dengan informasi masyarakat Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan. Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman, menghindari potensi konflik sosial, dan menjaga hubungan harmonis antarmasyarakat.

Melalui rencana rapat kerja bersama instansi terkait, DPRD Kota Bima berkomitmen menggalang aspirasi masyarakat hingga diperolehnya kejelasan mengenai permasalahan yang dipermasalahkan. Hasil rapat kerja diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah tindak lanjut yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, sehingga penyelesaian persoalan batas wilayah dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat kedua kelurahan.

DPRD Kota Bima menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan lembaga legislatif. Oleh karena itu, DPRD akan mendorong agar permasalahan batas wilayah Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan ditangani secara transparan, obyektif, dan bertanggung jawab demi menjaga kepastian administrasi, persetujuan, serta keharmonisan masyarakat Kota Bima. *



*Manfaatkan ATR/BPN Dekat untuk Cari Informasi Layanan Pertanahan, Masyarakat: Lebih Hemat Waktu, Biaya, dan Tenaga*

ATR/BPN Dekat merupakan layanan jemput bola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dihadirkan ke tengah masyarakat dengan wujud mobil layanan. Melalui ATR/BPN Dekat, akses masyarakat untuk mendapatkan informasi dan konsultasi pertanahan semakin mudah. Andri, salah satu warga Kabupaten Wonogiri jadi bisa bergerak lebih efisien karena tidak perlu pergi jauh ke Kantor Pertanahan (Kantah) hanya untuk mencari tahu prosedur pengurusan atas tanahnya.

“Karena lokasinya lebih dekat, jadi lebih terjangkau dan membantu masyarakat tentunya sehingga lebih menghemat waktu, biaya, dan juga tenaga masyarakat yang sedang mengurus sertipikat dan dokumen pertanahan lainnya,” ujar Andri.

Pria yang dalam kehidupan sehari-hari cukup sibuk dengan pekerjaannya ini, menemukan informasi soal layanan ATR/BPN Dekat melalui media sosial. Begitu tahu ada layanan pertanahan yang tersedia pada akhir pekan dalam _car free day_ di Alun-Alun Wonogiri, Andri langsung memutuskan untuk mendatangi mobil layanan ATR/BPN Dekat.

Menurutnya, layanan ATR/BPN Dekat tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen pertanahan, namun juga bagi mereka yang ingin memahami persyaratan dan prosedur sebelum mengajukan permohonan. Hadirnya layanan tersebut sangat bertepatan dengan kebutuhan Andri yang perlu mencari informasi mengenai proses balik nama sertipikat tanah karena pewarisan. Dengan ATR/BPN Dekat, ia bisa dapat informasi awal untuk mempersiapkan pengurusan dokumen secara lebih terarah.

“Saya berharap layanan ini dapat terus dipertahankan, jangkauan lokasi semakin diperluas dan kualitas layanan terus ditingkatkan secara konsisten,” tutur Andri.

Mobil layanan yang menjadi alat bantu Kementerian ATR/BPN mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat juga tersedia di Pasar Raya II Salatiga. Layanan ATR/BPN Dekat tersebut secara tak sengaja dilihat oleh Ulil, warga Kota Salatiga yang melintas di depan pasar.

Ketika melihat kesempatan untuk bertanya-tanya ke sumber resmi tanpa harus pergi ke Kantah, Ulil memutuskan untuk mampir dan menanyakan prosedur roya atas hak tanggungan pada sertipikat tanah yang sebelumnya digunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank. Saat itu pula, ia bisa mendapatkan jawaban akan keraguannya tentang prosedur yang benar.

“Kalo menurut saya bagus layanan ini, kita gak perlu datang ke kantor BPN. Kan ini banyak orang di pasar ya, pasti mereka butuh informasi soal pertanahan, jadi gak perlu jauh-jauh ke kantor BPN karena di sini sudah ada. Jadi menurut saya sangat membantu,” pungkas Ulil. 
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
 
Siaran Pers  
*Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri*

Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas. 

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate. 

Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.

Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad Sawari. 

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah. 

Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. 

Nyasar Tiga Tempat , "Satreserse Narkoba Polres Bima Kota Amankan 10 Orang Terduga ."

Kota Bima Metro NTB
Masih segar dalam ingatan masyarakat Kota Bima Nusa Tenggara Barat ( NTB ), mantan Kapolres Bima Kota dan Kasad Narkobanya, ditangkap dan dijebloskan dalam penjara karena terlibat  membekingi bandar narkoba,." Kedua penegak hukum itu, saat ini sedang dimintai pertanggungjawaban diPengadilan Negeri Raba Bima.
Apakah Kapolres pengganti Didik serius memberantas barang haram ini.?.
" Berikut catatan Metro NTB Jumat tanggal 9 Okbtober 2026."

 Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota mengamankan 10 orang terduga dalam operasi serentak Kampung Bebas dari Narkoba berskala besar yang dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Operasi tersebut menyasar tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sarae.

Operasi gabungan ini melibatkan personel Polres Bima Kota, Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda NTB, BNNK Kota Bima, dan Subden POM TNI. Kegiatan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bima Kota AKP Masdidin, S.H.

Pada TKP pertama, yakni di dalam gang RT 002/RW 001, Kelurahan Sarae, petugas mengamankan dua orang berinisial MR (54), warga Kelurahan Paruga, dan ER (46), warga Kelurahan Sarae.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan enam bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah korek api gas, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta uang tunai sebesar Rp787.000.

Selanjutnya, tim bergerak ke TKP kedua, yakni rumah seorang perempuan berinisial JB di Kelurahan Sarae. Di lokasi ini, petugas menemukan enam orang, masing-masing berinisial JB (49), PA (42), AN (25), RM (21), FA (26), dan SO (31).

Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua, petugas mengamankan empat bungkus plastik klip kosong dan tiga unit telepon genggam.

Tim kemudian melanjutkan kegiatan ke TKP ketiga, yakni rumah seorang perempuan berinisial EN di RT 002/RW 001, Kelurahan Sarae. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial EN (42) dan AR (23).

Barang bukti yang diamankan dari lokasi ketiga berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu buah pipet yang diduga digunakan sebagai sendok, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.

Secara keseluruhan, berat bruto barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam operasi tersebut tercatat sebanyak 1,59 gram.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat.

Setelah melakukan pendalaman dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, personel gabungan bergerak menuju tiga lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan.

Dalam setiap penggeledahan, petugas menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan. Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan terkait barang bukti yang ditemukan pada TKP pertama, MR dan ER disebut tidak mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka.

Polres Bima Kota selanjutnya melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan para terduga serta asal-usul barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Bima Kota menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan melalui penindakan, penyelidikan, serta kerja sama lintas instansi dan partisipasi masyarakat.

Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Melalui operasi serentak Kampung Bebas dari Narkoba ini, Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman peredaran narkotika.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat