MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Terkait Dengan  Dugaan Keterlambatan  Penyelesaian UGD RSUD Kota Bima, " Mulyono  Alias B2 Nge, Kirim   Rilis   Resmi Dari Pemerintah Kota Bima."

Terkait Dengan Dugaan Keterlambatan Penyelesaian UGD RSUD Kota Bima, " Mulyono Alias B2 Nge, Kirim Rilis Resmi Dari Pemerintah Kota Bima."

" Berikut Rilis  Dirangkum Metro NTB" 

Penambahan Waktu Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima Sesuai Ketentuan Kontrak

Pemerintah Kota Bima memastikan penambahan waktu pelaksanaan pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perpanjangan masa pekerjaan diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama tim teknis, tim probity audit Inspektorat serta hasil Monev tim pendamping proyek strategis dari kejaksaan tinggi NTB terhadap berbagai kendala yang terjadi selama pelaksanaan proyek.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima, dr. Fathurrahman, FISQua, FIHFAA, menjelaskan bahwa keputusan penambahan waktu bukan diberikan secara serta-merta, melainkan melalui kajian teknis dan administrasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan dalam dokumen kontrak.

"Penambahan waktu pelaksanaan merupakan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan, sehingga seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pengadaan yang berlaku," ujar dr. Fathurrahman, pada Jum'at sore (03/7/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan target penyelesaian pekerjaan harus disesuaikan. Salah satunya adalah perubahan ruang lingkup pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO) yang mengakibatkan adanya penyesuaian desain struktur maupun arsitektur bangunan.

Selain itu, kondisi cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi juga berdampak signifikan terhadap pelaksanaan konstruksi. Berdasarkan data BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Muhammad Salahuddin Bima, selama periode Oktober 2025 hingga April 2026 tercatat sebanyak 101 hari hujan yang menghambat aktivitas pekerjaan di lapangan.

Faktor lain yang turut memengaruhi progres pekerjaan adalah keterlambatan akses lokasi proyek pada awal pelaksanaan akibat masih adanya tumpukan material dari proyek pembangunan RSUD sebelumnya. Di samping itu, mobilisasi material dan alat berat juga kerap terganggu karena penggunaan jalur akses secara bersamaan dengan pekerjaan konstruksi lainnya di kawasan rumah sakit.

Menurut dr. Fathurrahman, proyek juga menghadapi hambatan akibat libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri serta Iduladha yang menyebabkan aktivitas konstruksi berhenti sementara. Di sisi lain, kondisi ekonomi global yang memicu kenaikan biaya logistik dan operasional turut memberikan dampak terhadap pelaksanaan pekerjaan.

"Seluruh kendala tersebut telah didokumentasikan dan diverifikasi sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian penambahan waktu pelaksanaan. Tujuannya bukan untuk mengurangi kualitas pekerjaan, tetapi justru memastikan pembangunan gedung rawat inap dapat diselesaikan secara optimal, memenuhi spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," kata dia.

Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima dibangun dalam rangka peningkatan kelas rumah sakit guna mendukung layanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi). Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp35,12 miliar.

Pemerintah Kota Bima menegaskan pembangunan akan tetap diawasi secara ketat agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan, sehingga fasilitas kesehatan tersebut segera beroperasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bima.

Wali Kota Bima Lantik Keluarga Jadi Pejabat, Kemendagri Turunkan Tangan Kompas.com, 8 Juli 2026, 16:49 WIB Baca di App Singgih Wiryono Penulis Add on Google 2 Lihat Foto JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memeriksa proses pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pemberitaan terkait pelantikan sejumlah pejabat di Pemkot Bima yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Bima A Rahman. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ "Saat ini tim masih berada pada tahap pemeriksaan awal dengan melakukan pengumpulan dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang telah dipanggil," ujar Perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri Hanna Permata di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026). Baca juga: Wali Kota Bima Sebut Lantik Istri untuk Kembalikan ke Eselon III, Bukan Naik Jabatan Tim Itjen Kemendagri turun langsung ke Kota Bima sejak 5 Juli 2026. Eks Kapolres Bima Kota Diduga Bawa Umrah Keluarga Pakai Uang Narkoba Pimpinan BGN Bungkam soal Rangkap Jabatan Artikel Kompas.id Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kesesuaian tahapan pengisian jabatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek administrasi kepegawaian, persyaratan jabatan, pertimbangan teknis, serta penerapan prinsip sistem merit. Hanna menjelaskan, tim pemeriksa saat ini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pelantikan, termasuk menelaah dokumen administrasi dan persyaratan teknis pengangkatan pejabat yang menjadi bagian dari obyek pemeriksaan. Baca juga: Lantik Istri Jadi Pejabat, Wali Kota Bima Beri Klarifikasi Langkah tersebut untuk memastikan seluruh mekanisme pengisian jabatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan pelantikan tersebut. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Seluruh informasi yang diperoleh akan dianalisis secara komprehensif sebelum tim menyusun hasil pemeriksaan. Baca juga: Profil A Rahman, Wali Kota Bima yang Lantik Istri dan Ipar Jadi Sekdis serta Kabag "Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan fakta dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. Kemendagri memastikan proses pemeriksaan 

RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (06/07/2026). Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

Dalu Agung Darmawan mengatakan, RUU ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum. RUU Administrasi Pertanahan tersebut disusun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang sejatinya dibuat sebagai payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh. Ke depannya, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan bisa menjadi solusi dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menampung pendapat dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk mendukung penguatan RUU. Dari sisi Kementerian ATR/BPN, penguatan RUU Administrasi ini juga didukung melalui inventarisasi aspek substansi dari unit teknis. Dalu Agung Darmawan mengungkapkan, aspek teknis tersebut mencakup pengelolaan ruang melalui landmanagement paradigm; penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern; perbaikan tata kelola pendaftaran tanah; penguatan Reforma Agraria; pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Ke depannya, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan. (AR/FA/CK)

MBG Ditutup  Negara Menghemat  Dua Ribu Enamblas Triliun Hingga 2029" ?

MBG Ditutup Negara Menghemat Dua Ribu Enamblas Triliun Hingga 2029" ?

Distribusi MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN: Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 18 Jun 2026 18:00 WIB
Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari di kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). (Belia/detikcom)
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah pada tahun ajaran 2026. Kebijakan ini disebut mampu menghemat anggaran hingga lebih dari Rp 3 triliun.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan penghentian sementara program tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada periode hari libur.

"Pada tanggal 17 Juni 2026, BGN menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG pada tahun anggaran 2026," kata Sari di kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Sari menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, serta standardisasi pelaksanaan program MBG. Momentum libur sekolah juga dimanfaatkan BGN untuk melakukan penataan ulang program.

Ia mengatakan masa libur sekolah secara resmi ditetapkan berlangsung mulai 22 Juni hingga 23 Juli 2026. Berbeda dengan periode Ramadan sebelumnya, yang tetap menyalurkan MBG melalui sistem bundling, kali ini distribusi program dihentikan selama masa liburan.

"Kami ingin melakukan tata kelola kembali, penataan kembali, sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini," ujarnya.

Dalam aturan terbaru itu, seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama masa penghentian distribusi MBG juga tidak akan menerima insentif operasional. Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Menurutnya, langkah tersebut menghasilkan penghematan anggaran yang cukup signifikan.

"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi, dikalikan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3.004.560.000.000" ungkapnya.

Selain efisiensi operasional, BGN juga mulai melakukan refocusing penerima manfaat program MBG. Hingga 18 Juni 2026, BGN telah mengidentifikasi 76 sekolah di Pulau Jawa dengan total 39.352 siswa yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan gizi secara mandiri.

Sekolah-sekolah tersebut selanjutnya akan dievaluasi sebagai penerima manfaat MBG. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk sekolah tersebut akan dialihkan kepada kelompok yang dinilai lebih membutuhkan intervensi gizi dari pemerintah.

"Anggaran yang tadinya untuk di situ akan kita memfokuskan untuk program MBG kepada anak-anak yang memerlukan intervensi pemenuhan gizi," jelasnya.

BGN menyebut kelompok prioritas penerima manfaat ke depan meliputi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta anak-anak yang masuk kategori rentan gizi.

Ia menegaskan data 76 sekolah tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui. BGN saat ini masih melakukan pendataan berdasarkan sejumlah indikator, mulai kerentanan gizi, kondisi sosial ekonomi, hingga akses terhadap pemenuhan gizi.

"Program Makan Bergizi Gratis ini harus benar-benar efektif diberikan kepada yang tepat sasaran dan efisien dalam penggunaan anggaran negara," imbuhnya.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat