16 OPD Ikuti Klinis Komisi-Komisi DPRD Kota Bima Bahas Perubahan APBD 2026
- Kota Bima Metro NTB

Rilis Berita
Kegiatan DPRD Kota Bima
Kamis, 17 September 2026
Sekretariat DPRD Kota Bima – Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Bima mengikuti rapat pembahasan dan/atau klinis bersama Komisi-Komisi DPRD Kota Bima, Senin, 21 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.
![]() | ![]() |
Pelaksanaan klinis tersebut berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat DPRD Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas 2026.
Melalui keputusan tersebut, Wali Kota Bima diharapkan menghadirkan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima untuk mengikuti rapat pembahasan dan/atau klinis masing-masing OPD bersama Komisi-Komisi DPRD Kota Bima sesuai bidang koordinasi dan tugas masing-masing, khususnya dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
![]() | ![]() |
Pada pelaksanaan klinis hari ini, pembahasan berlangsung secara paralel pada masing-masing komisi. Komisi I DPRD Kota Bima melaksanakan klinis bersama Inspektorat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BRIDA, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Bappeda, BKPSDM, Sekretariat Daerah, serta Dinas Kesehatan.
Sementara itu, Komisi II DPRD Kota Bima melakukan pembahasan bersama BPKAD, Dinas Ketahanan Pangan, Sekretariat DPRD Kota Bima, Dinas Pertanian, dan Bagian Perekonomian.
Sedangkan Komisi III DPRD Kota Bima melaksanakan klinis bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), serta perangkat daerah yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman (Perkim).
![]() | ![]() |
Rapat klinis menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD karena memberikan ruang kepada masing-masing Komisi DPRD untuk melakukan pendalaman terhadap program, kegiatan, target, kebutuhan anggaran, serta penyesuaian kebijakan yang diusulkan oleh masing-masing OPD.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi-Komisi DPRD dapat meminta penjelasan dan data pendukung dari OPD terkait agar setiap perubahan program dan alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Klinis juga diarahkan untuk memastikan keterkaitan antara perencanaan program dengan kemampuan anggaran daerah, prioritas pembangunan, kebutuhan pelayanan masyarakat, serta target pelaksanaan program sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2026.
![]() | ![]() |
Hasil pembahasan pada masing-masing Komisi selanjutnya menjadi bagian dari bahan DPRD dalam proses pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026, sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Bima.
Dengan pelaksanaan klinis secara terarah dan berb
![]() | ![]() |
asis data, DPRD Kota Bima bersama Pemerintah Kota Bima diharapkan dapat menyelaraskan kembali program dan anggaran dalam Perubahan APBD 2026 agar tetap sesuai dengan ketentuan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Bima. *
Aksi Heroik Salah Satu Anggota Kepolisian Berhasil Membubarkan Tawuran Pelajar Di Depan SMAN 1 Lambu
RAPAT PARIPURNA KE-10 DPRD KOTA BIMA, SEKDA SAMPAIKAN PENJELASAN RAPERDA PERUBAHAN APBD 2026
- Jum'at, 18 September 2026
Kota Bima Metro NTB

Rilis Berita
Kegiatan DPRD Kota Bima
Kamis, 17 September 2026
Sekretariat DPRD Kota Bima – DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-10 dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bima.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm dan dihadiri Sekda Kota Bima bersama jajaran Pemerintah Kota Bima, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima serta unsur terkait lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., mewakili Wali Kota Bima, menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Bima terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini merupakan bagian dari tahapan formal pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Penjelasan Wali Kota menjadi bahan awal bagi DPRD Kota Bima untuk selanjutnya melakukan pembahasan secara lebih mendalam melalui alat kelengkapan DPRD sesuai bidang tugas dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka-angka pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, tetapi juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas, sesuai kebutuhan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD melalui alat kelengkapan yang berwenang selanjutnya akan mencermati substansi Raperda, termasuk arah kebijakan pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, program prioritas serta perubahan alokasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah.
Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi anggaran DPRD sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Rapat Paripurna Ke-10 selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga diperoleh hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima. *









