LIVE
Home
Berita
List Properti
Tips & Panduan
Arsitek & Interior
Review Properti
Kepemilikan Rumah
Foto
Video
Infografis
Terpopuler
Indeks
Tanya Properti
Simulasi KPR
Simulasi Take Over KPR
For Your Business
detikProperti
Berita
Proses Balik Nama Sertifikat Lahan Lewat dari 10 Hari, Petugas BPN Bisa Dipecat!
Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 15 Jul 2026 12:16 WIB
Menteri PKP Maruar Sirait dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah menetapkan proses untuk balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari. Jika melewati batas waktu, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menangani layanan peralihan hak itu bisa dikenakan sanksi.
"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," ucap Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Ia menjabarkan jangka waktu 10 hari buat balik nama sertifikat tanah. Dimulai ketika perikatan AJB dari penjual atau pembeli dengan pihak PPAT hanya memakan waktu 2 hari. Kemudian, verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) paling lama 3 hari.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pemohon balik nama membayar surat perintah setor (SPS) atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan memproses balik nama itu maksimal 5 hari.
Baca juga:
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari!
ADVERTISEMENT
Selain itu, Nusron juga menetapkan pelayanan pengukuran tanah akan terjadwal. Sebab, dulu pengukuran tanah tidak menentu kapan waktu pelaksanaannya.
Ia memastikan nantinya seluruh kantor pertanahan menyediakan pengukuran terjadwal. Pengukuran dilakukan maksimal 7 hari sejak pendaftaran di BPN. Lalu setelah diukur, tahap gambar tanah durasi pengerjaannya maksimal 5 hari.
"Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Jadi kalau Bapak hari ini datang, pendaftar untuk diukur sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus 7 hari, harus ada kepastian dia diukur," tuturnya.
Apabila tanah belum diukur dalam jangka waktu tersebut, petugas yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Ancamannya mulai dari menurunkan key performance indicator (KPI) hingga pemecatan atau pemindahan penugasan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sedang melakukan transformasi pelayanan pertanahan. Ia menetapkan proses balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari dan pengukuran tanah 7 hari.
"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Video Akhir Bahagia Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul, Sertifikat Kembali
(dhw/zlf)
balik nama sertifikat
sertifikat tanah
tanah
badan pertanahan nasional
bpn
nusron wahid
5
Tautan telah disalin
Komentar
Kirim Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn
Hitung KPR
Berita Terkait
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari!
Hibah Lahan Meikarta Tinggal Tunggu Tanda Tangan Purbaya
Usai Beli Tanah Jangan Lupa Balik Nama Sertifikat biar Tak Menyesal!
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2026, Ini Syarat dan Langkahnya
Rekomendasi
Pemerintah Bagi-bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat & Cara Daftarnya
Pengakuan Mbappe Usai Gagal Bawa Prancis ke Final Piala Dunia 2026
4 Ucapan Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Chat WA 'Wkwk' dari Anak Buah Koh John gegara Pejabat Bea Cukai Minta Duit Terus
Rekomendasi Lainnya
Ragam Simulasi
Kepemilikan Rumah
SIMULASI KPR
Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!
SIMULASI TAKE OVER KPR
Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
part of
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Download aplikasi detikcom
Copyright @ 2026 detikcom, All right reserved
Baca artikel detikproperti, "Proses Balik Nama Sertifikat Lahan Lewat dari 10 Hari, Petugas BPN Bisa Dipecat!" selengkapnya https://www.detik.com/properti/berita/d-8574944/proses-balik-nama-sertifikat-lahan-lewat-dari-10-hari-petugas-bpn-bisa-dipecat.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


