MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

MBG Ditutup  Negara Menghemat  Dua Ribu Enamblas Triliun Hingga 2029" ?

MBG Ditutup Negara Menghemat Dua Ribu Enamblas Triliun Hingga 2029" ?

Distribusi MBG Disetop Selama Libur Sekolah, BGN: Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 18 Jun 2026 18:00 WIB
Wakil Ketua BGN Agustina Arumsari, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari di kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). (Belia/detikcom)
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah pada tahun ajaran 2026. Kebijakan ini disebut mampu menghemat anggaran hingga lebih dari Rp 3 triliun.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan penghentian sementara program tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada periode hari libur.

"Pada tanggal 17 Juni 2026, BGN menerbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG pada tahun anggaran 2026," kata Sari di kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Sari menjelaskan kebijakan tersebut diambil untuk optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, serta standardisasi pelaksanaan program MBG. Momentum libur sekolah juga dimanfaatkan BGN untuk melakukan penataan ulang program.

Ia mengatakan masa libur sekolah secara resmi ditetapkan berlangsung mulai 22 Juni hingga 23 Juli 2026. Berbeda dengan periode Ramadan sebelumnya, yang tetap menyalurkan MBG melalui sistem bundling, kali ini distribusi program dihentikan selama masa liburan.

"Kami ingin melakukan tata kelola kembali, penataan kembali, sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini," ujarnya.

Dalam aturan terbaru itu, seluruh SPPG yang tidak beroperasi selama masa penghentian distribusi MBG juga tidak akan menerima insentif operasional. Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari. Menurutnya, langkah tersebut menghasilkan penghematan anggaran yang cukup signifikan.

"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi, dikalikan dengan insentif per hari selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3.004.560.000.000" ungkapnya.

Selain efisiensi operasional, BGN juga mulai melakukan refocusing penerima manfaat program MBG. Hingga 18 Juni 2026, BGN telah mengidentifikasi 76 sekolah di Pulau Jawa dengan total 39.352 siswa yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan gizi secara mandiri.

Sekolah-sekolah tersebut selanjutnya akan dievaluasi sebagai penerima manfaat MBG. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk sekolah tersebut akan dialihkan kepada kelompok yang dinilai lebih membutuhkan intervensi gizi dari pemerintah.

"Anggaran yang tadinya untuk di situ akan kita memfokuskan untuk program MBG kepada anak-anak yang memerlukan intervensi pemenuhan gizi," jelasnya.

BGN menyebut kelompok prioritas penerima manfaat ke depan meliputi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta anak-anak yang masuk kategori rentan gizi.

Ia menegaskan data 76 sekolah tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperbarui. BGN saat ini masih melakukan pendataan berdasarkan sejumlah indikator, mulai kerentanan gizi, kondisi sosial ekonomi, hingga akses terhadap pemenuhan gizi.

"Program Makan Bergizi Gratis ini harus benar-benar efektif diberikan kepada yang tepat sasaran dan efisien dalam penggunaan anggaran negara," imbuhnya.

Wali Kota Bima Hadiri Rakornas KKP, Perkuat Sinergi Dukung Swasembada Pangan Nasional

Pemerintah Kota Bima terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah pusat di sektor kelautan dan perikanan. Hal tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia yang berlangsung di Ballroom Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, H. Rahman didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima, H. Junaidin, ST. Rakornas dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan mengusung tema "Akselerasi Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) Sektor Kelautan dan Perikanan untuk Mendukung Swasembada Pangan."

Rakornas ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengakselerasi pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) di sektor kelautan dan perikanan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan memastikan setiap program dapat diimplementasikan secara tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional.

Keikutsertaan Pemerintah Kota Bima dalam Rakornas tersebut merupakan wujud komitmen daerah dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan dengan arah pembangunan nasional. Sebagai daerah pesisir yang memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang besar, Kota Bima siap mendukung berbagai program pemerintah pusat yang berorientasi pada peningkatan produktivitas perikanan, kesejahteraan nelayan, serta penguatan ketahanan pangan.

Melalui Rakornas ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah sehingga berbagai program prioritas di sektor kelautan dan perikanan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

 

Kenali Prosedur dan Syarat Pemisahan Bidang Tanah

​Jakarta - Metro NTB

Berdasarkan Humas Protokol Dirjen Kementrian ATR BPN RI, berikut penjelasan.

" Pemisahan bidang tanah merupakan layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti penjualan sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan suatu bidang tanah memiliki sertipikat terpisah atau tersendiri."

Dalam layanan pertanahan, pemisahan bidang tanah dilakukan tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk. Berbeda dengan pemecahan, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, namun luasnya disesuaikan dengan sisa bidang tanah setelah dilakukan pemisahan.

Sebagai contoh, apabila pemilik memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual 300 meter persegi, maka bagian seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi. Sebagian bidang tanah yang dipisahkan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya, sementara bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas yang telah diperbarui.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Adapun data pada bidang tanah induk seperti peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemisahan tersebut. Selain itu, juga ada penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa setelah proses pemisahan selesai dilakukan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen itu meliputi sertipikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemisahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, masyarakat pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya, akta jual beli apabila pemisahan dilakukan dalam rangka jual beli sebagian bidang tanah, surat hibah untuk hibah sebagian tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan dan menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Saat seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, sertipikat untuk bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Untuk estimasi biaya pemisahan bidang tanah, tergantung jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Masyarakat bisa mengetahui estimasi biaya secara lengkap melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika sudah masuk ke akun Sentuh Tanahku, pada beranda pilih menu "Layanan", kemudian klik "Info Layanan" dan pilih "Pemisahan".

Masyarakat dapat memilih provinsi tempat bidang tanah yang akan dikenai pemisahan, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, memilih opsi penggunaan sebagai pertanian atau non-pertanian, dan bisa langsung keluar hasil simulasi estimasi biayanya.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store secara gratis. Masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan panduan mengenai layanan pertanahan sesuai kebutuhan. (AR/FA)

Yayasan Islam Bima, Kelalo 300 Hektar Aset Tanah dan Bangunan Tersebar DiKota Maupun Kabupaten Bima, " DiLelang Tiap Hasil Untuk Membiayai Sektor Pendidikan Islam dan Operasinal Internal"

Untuk  mengetahui , bagaimana Yayasan Islam  mampu  berkompisi dengan  lembaga suawadaya masyarakat lain , diera  persaingan  yg kian hari kian  kompetitif, berikut catatan singkat Metro NTB.
Aset utama Yayasan Islam Bima secara historis dan administratif berpusat pada kepemilikan tanah wakaf, bangunan pendidikan/sosial, serta lahan eks Kesultanan Bima, termasuk salah satunya area seluas ratusan hektare yang dikenal sebagai "Dana Molu" (sawah Maulud).
Berikut adalah ringkasan profil dan dinamika aset Yayasan Islam Bima.
Sektor Pendidikan: Yayasan mengelola dan memfasilitasi berbagai institusi pendidikan Islam modern di Bima, yang sejarahnya bermula dari upaya Sultan Bima untuk mengembangkan sistem pendidikan di tengah masyarakat.
Aset Tanah & Wakaf: Yayasan memiliki ribuan meter persegi tanah wakaf, termasuk aset strategis di area perkotaan seperti wilayah Kelurahan Sadia.
Sekarang Yayasan Islam Bima,  yg terletak dijalan Soekarno Hatta Kota Bima, mampu mempertahankan Aset asetnya berupa tanah dan bangunan yg tersebar diseluruh Kecamatan seKabupatan Bima.Aset yg memiliki manfaat dan sangat produktif, saat ini  sangat diminati oleh masyarakat petani untuk disewah kelola dengan sistim membayar sewah peratahun oleh masyarakat petani untuk menanam padi dan palawija lainya. 
Tradisi lelang tanah  sebelum dilakukan pelelangan  pihak Ysyasan Islam  mengonformasikan via surat resmi yg dikirim  kedesa desa yg didalamnya ada aset tanah milik Yayasan yg akan dilelang, sesuai jadwal yg ditentukan oleh panitya lelang waktu dan tempatnya".seperti digelar diaula rapat Yayasan Islam, Terlihat dengan jelas  antusias masyarakat  yg ikut lelang terbuka dikantor Yayasan Islam Bima.
Ada hal menarik dalam proses lelang tanah pertanian, milik yayasan tersebut yakini," Aset tanah sesuai kriteria  dan sangat menguntungkan bagi masyarakat petani, mereka tidak tanggung tanggung menaikan harga tawar  lelang sekalipum sudah dipatok oleh panitya lelang."Hal itu  karena ada keinginan kuat dari peserta lelang untuk menggarap tanah sawah  yg menjajikan keuntungan bagi mereka petani.
Ketua Yayasan Islam Bima  Muhammad SH. yg ditemui diruanganya, membenarkan  ada pelelangan aset tanah sawah  baik yg terletak Kota Bima  maupun yg ada diwilayah Kabupaten Bima, semua sudah selesai,sekalipun disana sini masih ada masyarakat peserta yg mempersoalkan perbedaan hari dg tanggal, tapi hal itu sudah diralat   kembali hari dan tanggal, tidak ada masalah. Clir.katanya.
Terkait dengan uang hasil lelang." Mantan kepala BKD Kabupaten  Bima yg diberi kepercayaan untuk memimpin  Yayasn Islam, mengaku, bahwa setiap tahun ada hasil lelang, tapi dipergunakan untuk operasional  Yayasan, kemudian tiap tahun ada kelebihan, dan telah dupergunakan untuk penambahan aset, serta membangun gedung sekolah  dan Ruko, yg saat ini disewa oleh  pengusaha, "itu hasil dari partisipasi  rakyat petani yg sewah tanah aset yayasan, sehingga antara petani dan yayasan saling menguntungkan.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat