MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan  Pernahan Nasional 

*Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya*

Jakarta - Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.
Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.



Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan. Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. “Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Shamy Ardian. 

KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN)






*Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan*
Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut utamanya mencakup aspek perolehan serta legalisasi tanah yang akan digunakan sebagai lokasi _pilot project_ program KPLP.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Karena ini juga akan sangat berdampak pada meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan juga anak-anak,” ujar Wamen Ossy dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian PPPA, Selasa (07/04/2026).

Wamen Ossy menjelaskan, untuk lahan yang akan digunakan, disarankan Kementerian PPPA terlebih dahulu tentukan lokasi yang paling sesuai. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan membantu dari sisi mekanisme legalitasnya. Pemilihan lokasi tanah akan menentukan mekanisme penanganannya. 

Untuk tanah telantar, proses penanganannya berada dalam kewenangan ATR/BPN. Sementara untuk tanah milik instansi lain, seperti TNI, BUMN, maupun pemerintah daerah, perlu dipastikan sudah _clean and clear_ dan memiliki persetujuan pelepasan dari pemilik tanah sebelum dapat dimanfaatkan.
“Untuk tanah yang bukan tanah telantar harus secara sukarela ingin dilepas oleh mereka, kemudian dilepaskan kepada negara, kemudian pemanfaatannya bisa diberikan kepada Kementerian PPPA untuk diserahkan kepada siapa pun subjek yang akan diberikan. Lalu ada juga di Bank Tanah, ini juga mungkin perlu koordinasi kepada Badan Bank Tanah,” terang Wamen Ossy.

Program KPLP merupakan inisiatif pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan berbasis komunitas. Program ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, pemenuhan gizi keluarga, serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan, sekaligus memberikan dampak sosial yang lebih luas.

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, dalam pertemuan ini menjelaskan bahwa program KPLP ini sejalan dengan Asta Cita poin keempat yang menitikberatkan pada penguatan pembangunan sumber daya manusia, termasuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Ia menegaskan, KPLP tidak hanya menjadi sarana produksi, tetapi juga ruang pembelajaran berbasis komunitas.

“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini dapat menjadi wadah pembelajaran yang praktis, mulai dari pemenuhan gizi hingga aktivitas produktif. Bahkan, ini juga bisa menjadi ruang edukasi bagi anak-anak, dengan perempuan sebagai penggerak utamanya,” ungkap Veronica Tan.

Rapat koordinasi kali ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian. Hadir mendampingi Wamen Ossy, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Yuliana; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, M. Shafik Ananta Inuman; serta Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, Tentrem Prihatin. (MW/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional 

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ 
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN 
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn 
Situs: atrbpn.go.id 
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Audeilnsi Bersama KI NTB, Walikota Bima Tegaskan Komitmen

Audeilnsi Bersama KI NTB, Walikota Bima Tegaskan Komitmen

Audiensi Bersama KI NTB, Wali Kota Bima Tegaskan Komitmen Transparansi Publik

Pemerintah Kota Bima kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui audiensi dan silaturahmi bersama Anggota Komisi Informasi Provinsi NTB masa bakti 2026–2030. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Wali Kota Bima pada Senin, 6 April 2026. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik). Pertemuan ini menjadi momentum awal dalam membangun hubungan kerja yang konstruktif antara Pemerintah Kota Bima dan Komisi Informasi Provinsi NTB sebagai lembaga yang berperan penting dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi dan bertukar pandangan mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah. Berbagai tantangan serta peluang dalam menghadirkan layanan informasi yang berkualitas bagi masyarakat turut menjadi perhatian bersama. Wali Kota Bima, H. A. Rahman, SE, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses informasi publik secara cepat dan transparan. Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Sahnam, SH menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bima dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi melalui pendampingan, sosialisasi, serta penguatan regulasi agar hak masyarakat dalam memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal. Audiensi ini turut menjadi wadah diskusi strategis untuk menyamakan persepsi terkait standar layanan informasi publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, serta penguatan budaya transparansi di lingkungan pemerintah daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kota Bima dan Komisi Informasi Provinsi NTB dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih terbuka, responsif, dan partisipatif, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Penerimaan Polri 2026, Polres Bima Kota Komitmen Transparan dan Akuntabilit




Kota Bima - Dalam rangka menjamin proses seleksi yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH), Polres Bima Kota mengikuti kegiatan penandatanganan Naskah Fakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 09.20 WITA bertempat di Ruang Panel Data Bag Ops Polres Bima Kota, serta terhubung secara daring melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolda NTB selaku Ketua Panitia Daerah.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kabag SDM AKP Husnain, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan proses rekrutmen anggota Polri yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Penandatanganan fakta integritas ini menjadi komitmen seluruh pihak, baik panitia, peserta, maupun orang tua/wali untuk melaksanakan proses seleksi secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab,” jelas AKP Husnain.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, S.H., Kabag SDM AKP Husnain, S.H., Kasi Propam AKP Imam Subandi, IPDA Putu Giri Suarjana, seluruh calon siswa (casis), serta perwakilan orang tua/wali.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan naskah Fakta Integritas oleh perwakilan peserta seleksi yang diikuti seluruh casis, serta pembacaan oleh perwakilan orang tua/wali atas nama I Putu Sastrawan, S.H.

Selanjutnya, dilakukan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Kapolda NTB selaku Ketua Panitia Daerah, yang diikuti oleh seluruh panitia seleksi, peserta, serta orang tua/wali.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Fakta Integritas oleh perwakilan, diawali oleh Kapolda NTB yang didampingi oleh Karo SDM Polda NTB.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tahapan penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara profesional dan berintegritas, sehingga menghasilkan calon anggota Polri yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat