MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video



RSUD Bima Jelaskan Perubahan Skema Pembayaran Tenaga PPPK Paruh Waktu dan Kontrak BLUD
Bima Metro NTB

Bima, 15 Maret 2026

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait skema pembayaran gaji tenaga di lingkungan rumah sakit, khususnya bagi Tenaga PPPK Paruh Waktu dan Tenaga Kontrak BLUD.

Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait pembayaran tenaga di RSUD Bima.

Sebelumnya, tenaga TPU yang berjumlah sekitar 16 orang menerima honor sebesar Rp 700.000 per bulan yang dibayarkan langsung oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, skema tersebut telah mengalami perubahan. Tenaga TPU sudah tidak ada lagi dan digantikan oleh tenaga dengan status PPPK Paruh Waktu serta Tenaga Kontrak BLUD dengan jumlah mencapai 334 orang.

Berbeda dengan sebelumnya, pembayaran gaji tenaga tersebut kini bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bima, yaitu dari pendapatan layanan rumah sakit, bukan lagi melalui pembiayaan APBD Pemerintah Daerah.

Dengan jumlah tenaga yang cukup besar tersebut, kemampuan keuangan rumah sakit saat ini disesuaikan dengan pendapatan layanan yang tersedia. Selain gaji pokok yang diberikan, para tenaga juga memperoleh tambahan penghasilan berupa Jasa Pelayanan yang diterima setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen RSUD Bima memahami bahwa kesejahteraan tenaga merupakan hal yang sangat penting. Oleh karena itu, berbagai langkah terus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan layanan rumah sakit sehingga secara bertahap kesejahteraan tenaga dapat ditingkatkan seiring dengan perkembangan kemampuan keuangan BLUD.

RSUD Bima juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atas dedikasi dan pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dukungan serta pengertian masyarakat sangat diharapkan agar pelayanan kesehatan di RSUD Bima dapat terus berjalan dengan baik dan optimal.

Direktur RSUD Bima
drg. H. Ihsan, MPH

Wali Kota Bima Salurkan Bantuan Pangan Tahap I di Lewirato

    Kota Bima Metro NTB

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE., yang akrab disapa Aji Man, secara resmi menyalurkan bantuan pangan tahap I untuk alokasi Februari–Maret 2026 di Kantor Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Sabtu (28/03).

Penyaluran bantuan ini turut dihadiri Asisten II Setda Kota Bima, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Camat Mpunda, Lurah Lewirato, serta Tim TPAD Kota Bima.

Sebanyak 2.449 penerima manfaat memperoleh bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng per orang. Secara simbolis, bantuan diserahkan kepada empat orang penerima, salah satunya Ibu Rugaya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan menyampaikan bahwa bantuan tersebut bersumber dari Bulog sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan masyarakat. Program ini diharapkan mampu membantu kebutuhan dasar warga sehari-hari.

Sementara itu, Wali Kota Bima menjelaskan bahwa khusus di Kelurahan Lewirato terdapat 123 penerima manfaat. Bantuan yang disalurkan mencakup kebutuhan untuk dua bulan, yakni Februari dan Maret 2026.

Aji Man juga menekankan pentingnya penyaluran bantuan yang tepat sasaran. Ia meminta para RT dan RW untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Pastikan bantuan ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa bantuan pangan ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menekan angka inflasi di daerah.

Tak hanya fokus pada bantuan pangan, Aji Man juga mengingatkan para lurah, RT, dan RW agar lebih peduli terhadap kondisi warga, khususnya yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ia mendorong agar masyarakat tersebut diusulkan dalam program bantuan bedah rumah, dengan syarat kepemilikan lahan tidak dalam sengketa.

 

“Kami minta lurah, RT, dan RW tidak menutup mata terhadap warga yang tinggal di rumah tidak layak huni,” tegasnya.

 

Melalui program ini, Pemerintah Kota Bima menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan

SPBU Wilayah Tambora Diduga Melanggar Aturan " Samarluki Desak Pertamina Cabut Ijinya."?

SPBU Tambora Dibangun untuk Warga, Tapi Mengutamankan Pengecer SPBU Mini."Desak Pertamina Selidiki SPBU Nakal."?
Bima Metro NTB
Dibangunya SPBU Diwilayah Tambora dan sekitarnya  masyarakat, menyambut gembira berdirinya SPBU pertama diwilayah yg sangat jauh  dari transportasi   umum.
Harapannya saat itu sangat  sederhana, karena ada kemudahan bagi  warga tidak perlu lagi jauh-jauh ke Kota Dompu  untuk membeli bahan bakar,  dengan harga standar terjangkau dan jauh dari kerungan takaran dan harga. 
Terutama petani  bisa mempersingka jarak tempuh untuk membeli bahan  bakar  dengan takaran dan ukuran sesuai standar.
Namun, melihat fakta di lapangan  ada sebuah kejanggalan logika yang patut kita kritisi bersama.
Jika SPBU resmi sudah beroperasi dan mudah diakses diwilyah Tambora dan sekitarnya  itu mempermuda,"  dibalik itu, Mengapa praktik penjualan BBM eceran dan Pom Mini (Pertamini) ilegal justru diberi kesempatan, terang-terangan diDepan SPBU milik Pengusaha Bima".???
Sementara  masyarakat pemilik Roda dua dan Roda  empat tidak lagi kebagian mengisi di SPBU diwilayah Tambora tersebut, dikarenakan sudah habis, diduga dimonopoli oleh SPBU mini Ilegal yg sengaja ditempatkan  pas didepan SPBU Wilayah Tombora tetsebut.
Bukan hanya didepan SPBU, Berdasarkan pantauan lapangan, para pengecer  ini beroperasi tanpa surat izin resmi atau rekomendasi dari pemerintah desa maupun kecamatan, tapi mereka tetap diberi kesempatan untuk, menjadi pengecer, sehingga merugikan konsumen atau penggunana roda dua dan roda empat yg ingin mengisi bahan bakar minyak secara langsung.
Akibat dari kenakalan SPBU ini,  pemilik mobil dan motor harus gigit jari, karena tidak bisa lagi mendapatkan takaran dan harga BBM sesuai aturan.
Hal ini dijumpai ketika mobil rombongan   investor, masuk DiSPBU, tidak bisa mengisi, BBM, sudah  dikuras habis oleh pengecer.
 Mengingat SPBU  wilayah Tambora adalah satu-satunya tumpuan harapan  di wilayah tersebut, muncul pertanyaan kritis yang tak terhindarkan, Apakah SPBU Wilayah Tambora  selama ini membiarkan atau bahkan memfasilitasi pembelian BBM dalam skala besar menggunakan jeriken kepada para pengecer ini?
Jika jawabannya ya, maka SPBU Tambora ini telah menyimpang dari tujuan awalnya. SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dibangun untuk melayani masyarakat umum secara langsung (kendaraan roda dua dan roda empat), bukan berfungsi sebagai agen grosir bagi para pengecer ilegal.

Ketika SPBU lebih memprioritaskan atau melonggarkan aturan bagi pembeli berjeriken, efek dominonya sangat merugikan warga
Stok di SPBU cepat habis, sehingga warga yang datang membawa kendaraan sendiri sering tidak kebagian.
Masyarakat dipaksa membeli harga mahal, karena  tidak kebagian di SPBU, mereka terpaksa membeli dari pengecer dengan harga yang sudah dinaikkan secara sepihak.
Demikian, Samarluki Indra Dewa Mendesak Depot Pertamina Bima, turun menyelidiki dugaan pelanggaran aturan SPBU wilayah Tambora tersebut, karena dilokasi SPBU itu terlihat dengan jelas," didepan ada Pom Bensin Mini, sementara, SPBU  , tidak lagi  melayani pengisian dengan alasan habis, ini sangat janggal, sulit diterima dengan logikan akal sehat."
Dalam waktu dekat  lembaga  kami akan mengajukan klarifikasi dan laporan dugaan pelanggaran aturan SPBU tersebut.
Terakhir  perbincangan santai," Entah siapa pemilik SPBU ini, saya jelaskan pada  Metro NTB  edisi berikutnya. 


Desak DPR Kota Bima Undang Pengusaha Bus Dan Dishub Untuk RDP

MASALAH PO BUS DAN TRAVEL AKAN DIBWA KE DPRD KOTA BIMA, KETUA KPSPI DESAK PENGHENTIAN SEMENTARA UNIT TANPA IJIN
 
Kota Bima , Metro NTB 
 Sabtu, 29 Maret 2025
Setelah mengamati dan melakukan infestigasi serta pemantauan lapangan  tentang Bus Akdp yg parkir sembarang tempat, bahkan  bahu jalan dijadikan tempat parkir bagi Bus antar  daerah dan Propinsi tersebut. 
Selama hampir dua bulan lamanya, ditemukan  sejumlah tidak mengantongi ijin trayek, alias diduga  bodong, oleh karena itu,
 
" Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitik Indonesia (KPSPI) akan membawa masalah terkait praktik yang diduga melanggar aturan oleh beberapa PO Bus dan Travel ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, bersama dengan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bima. Surat pengajuan akan diajukan pada hari Senin, 30 Maret 2026, dengan kehadiran perwakilan Dishub Provinsi NTB, Dishub Kota Bima, serta seluruh perwakilan PO Bus dan Travel yang ada di Bima.
 
Ketua KPSPI Iwan Kurniawan menyatakan, "Kami mendesak pihak DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi mengenai penghentian sementara kegiatan operasional bagi seluruh PO Bus dan Travel yang tidak memiliki ijin resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan pelanggan, menjaga ketaatan pada peraturan perhubungan, serta melindungi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas secara sah dari persaingan bisnis yang tidak sehat."
 
Pernyataan dari Ketua Organda Kota Bima Husain menyatakan memang adanya operasional kendaraan yang melanggar aturan. "Banyak yang beroperasi tanpa mengantongi sertifikat trayek, parkir di luar terminal seperti sebelah Oleh Jaya, yang membuat jalur kota Bima menjadi semrawut. Beberapa PO seperti Bismana, Tiara Mas, dan Titian Mas sering terlihat parkir di lokasi tersebut," ujarnya.
 
Sekretaris Jenderal BAPEKA NTB juga menyatakan dukungan penuh. "Kami telah mengumpulkan data terkait unit-unit yang beroperasi tanpa ijin resmi. Kolaborasi dengan KPSPI diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait kondisi industri angkutan darat di wilayah Bima," ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua Organda Kota Bima Husain menambahkan, "Banyak PO Bus dan Travel beroperasi tanpa sertifikat trayek, parkir di luar terminal dekat Oleh Jaya. Contohnya seperti Bismana, Tiara Mas, dan Titian Mas yang sering parkir di sana, bahkan ada yang lintas provinsi sampai Jakarta. Prima Jaya juga pernah ditemukan menggunakan izin prinsip sementara."
 
Ia juga menyebutkan bahwa perubahan peraturan setelah Undang-Undang Cipta Kerja membuat proses perizinan melalui aplikasi OSS, sehingga kewenangan daerah dalam penertiban menjadi terbatas dan harus melalui pihak provinsi. "Kami berharap agar pihak yang berwenang segera melakukan pengecekan agar semua PO Bus dapat mengantongi izin trayek resmi," pungkasnya.
Terendus , bahwa sejumlah Bus yg parkir dibahu dan badan jalan dikilota Bima, diduga kuat tidak mengantongi ijn."
Dishub Propinsi NTB yg paling bertanggungjawab terhadap BUS ADP   yg ingin dikofirmasi via Tlpnya,  jumat 27/3/2026, tidak  angkat  hp.001

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat