MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video




Jumat, 05 Jun 2026 10:48 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta - Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Maka dari itu, dokumen tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang.
Hilangnya sertifikat tanah bisa terjadi karena berbagai hal, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, ada bencana, maupun pencurian. Apabila sertifikat tanah hilang, pemilik tak perlu panik karena masih bisa mengurusnya.

Sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


"Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/6/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.
"Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," jelas Shamy.
Tak hanya itu, proses penggantian sertifikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Apabila seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat sebelumnya. "Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku," ungkap Shamy.

Shamy mengimbau masyarakat untuk melakukan alih media ke sertifikat tanah elektronik untuk mencegah hilangnya sertifikat tanah. Itu karena, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan," tutupnya.

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, penyelesaian sertifikat pengganti karena hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.


LEMBAGA SWADAYA MASAYARAKAT LEMBAGA HUKUM NASIONAL GAKUMNAS BIMA NTB

Nomor     :082/GAKUMNAS/6/2026

Lampiran :1 (Satu) Gabung

Perihal      : Laporan

Kepada

1.Yth. Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima
di-

Raba Bima
2  Kepada Bapak Inspektur Inspektorat Kabupaten Bime.
Di
Raba Bima .


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama   : Samarluki Indra Dewa

Jabatan: Ketua

Menyampaikan informasi awal tentang dugaan tinda pudana pungutan  liar  oleh  Sdri Nurahayu . 
Untuk bahan pertimbangan sebagai Dasar Hukum:

1. PP Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat

2. PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


2.UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

6. UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

-Obyek Penyelidikan dan Penyidikan adalah, Dugaan Pungutan liar sebanyak Rp.10.000/ ekor hewan ternak Sapi dan Kerbau untuk tahun 2025 dan 2026, sebanyak 300 ekor,sehingga angka dugaan pungutan liar sebanyak Rp.300.000.000.-(Tiga ratus Juta Rupiah )

Para Pihak yang dilaporkan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan dan Para Pihak yang disertakan untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan:
1.Nurahayu selaku bendahara yg diduga melakukan pungutan liar diluar pungutan PAD.
2.Rahmayanti S.pt.selaku kepala bidang agri bisnis dinas Kesehatan Hewan Kab Bima
3.H.Zainal Arifin  .ST  MT. Selaku Kepala Dinas Kesehatan Hewan Kabupaten Bima
Sebagai informasi awal ini kami mohon kiranya dapat memanggil Nurahayu, selaku terduga 
- Bahwa pemberian dan penerima uang  adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Negara dan masyarakat, dengan praktek pungutan liar, yang dilakukan oleh 
 Nurahayu sebagai bendahara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Didinas  Kesehatan Hewan Kabupaten Bima.
  Diduga sebagai perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme
Untuk bahan pertimbangan Bapak menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan kami sampaikan juga bukti awal berupa keterangan pengusaha yg siap memberikan keterangan dihadapan penyidik,   bahwa Nurahayu  diduga  mengambil uang dari pengusaha ternak sebanyak Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah)/ekor ternak .
Dugaan tindak pidana pungutan liar ini dilakukan ejak tahun 2025 sd tahun 2026 sekitar 30.000 ekor.
Sebagau bahan pertimbangan  terlampir kami sampaikan legalitas sebagai pelapor:

1. Akta Notaris Lembaga.

2. Kartu Anggota


Demikian informasi awal ini kami sampaikan atas perhatiannya kami khaturkan terima kasih.

                         Tanggal 8 Juni 2026


                      Syamarluki Indra Dewa

Terduga Pelaku yang “Akhiri Hidup” Anak di Bawah Umur di Bima Kini Meninggal Dunia

Mei 24, 2026

ML Terduga Pelaku "Mengahiri Hidup TJ" dan Kini Meninggal Dunia di RSUD Bima

metrontb.net - Kabupaten Bima - Jenazah salah seorang anak dibawah umur di salah satu Desa Tambe di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berinisial TJ (15), belum lama ini ditemukan di ladang kedelai di wilayah setempat desa rasa bou. Atas kerja keras pihak Polsek Bolo dibawah kendali Kapolsek setempat, Iptu Sofian Hidayat, S.Sos yang bergabung dengan Satreskrim Polres Bima dibawah kendali Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim yakni Iptun Ghufron Subekti, SH, teka-teki sekaligus misteri kematian TJ pun terkuak dalam yang sangat singkat.  

Tercatat kurang dari 5 jam lamanya ke Polisin berhasil mengungkap motif dari peristiwa yang dinilai teramat tragis ini hingga menangkap terduga pelaku berinisial ML (25). Data dari pihak Kepolisian mengungkap, semula korban sedang berada di salah satu kandang ayam di desa Tambe kec. Bolo. Saat itu terduga pelaku hendak meminjam Handphone (HP) korban.

Namun permintaanya tersebut ditolak oleh korban. Tak lama kemudian, korban diajak “jalan-jalan”  oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor milik pekerja di kandang ayam tersebut. Ajakan tersebut pun diikuti oleh korban.

Alih-alih “jalan-jalan” yang diharapkan membuat korban senang, tapi berujung duka. Korban dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di salaja satu ladang kedelai tersebut. Tiba di TKP, HP korban dirampas oleh terduga pelaku. Tak hanya itu, korban diduga dianiaya hingga meninggal dunia di TKP.

Usai dugaan memperlakukan korban secara tak manusiawi tersebut, terduga pelaku meninggalkan TKP. Aksi selanjutnya, terduga pelaku menggadaikan HP korbans senilai Rp500 ribu. Selanjutnya, terduga mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya di kandang ayam itu. Namun pada saat yang bersamaan, sejumlah saksi mata di kandang ayam itu tidak menemukan korban yang semula diboncerng terduga pelaku.

Pertanyaan semi pertanyaan dari sejumlah saksi mata tersebut muncul karena tak ada korban disaat terduga pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut. Terduga pelaku mengaku bahwa korban sudah diturunkanya di rumahnya (rumah korban).

Peristiwa tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini menyisakan air mata dan duka teramat dalam bagi kedua orang tua serta seluruh keluarga korban.  Pasca kasus ini terkuk, mereka (kedua orang tua dan seluruh keluarga korban) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghukum korban dengan seberat-beratnya.

Imbas dari kejadian ini pula, beberapa hari lalu warga desa Tambe kec. Bolo menggelar aksi demosntrasi memblokir jalan raya.

Pada moment itu, ayah kandung korban berdiri di atas mobil aksi, menyampaikan orang sembari menangis. Di moment aksi demonstrasi itu pula, ayah kandung korban terlihat tak kuasa menahan air mata.

“Kepergian anak kandung kami dengan cara tak wajar ini harus menerima balasan hukum yang setimpal dengan perbuatanya. Oleh sebab itu, kami meminta agar APH menghukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya,” desak ayah kandung korban saat berada di atas kendaraan aksi demonstrasi itu.

Di tengah kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima, Senin (25/6/2026) sekitar pukul 08.15 Wita terkuak informasi “mengejutkan”. Terduga pelaku dikabarkan (ML)  meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online dan kutipan dari media www.visionerbima.com, melaporkan, terduga pelaku meninggal dunia saat datang berobat di RSUD Bima (BLUD) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Raba-Kota Bima.

Pada saat BLUD Kabupaten Bima tersebut, dikabarkan bahwa terduga pelaku dikawal oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima. Namun sebelum ke RSUD Bima, diinformasikan bahwa korban mengeluhkan rasa sakit. Saat itu pula korban masih berstatus di amankan di Ma;polres Bima (“bukan di dalam sel tahanan”).

Akibatnya, Polisi membawa terduga pelaku dibawa ke RSUD Bima untuk ditangani oleh Tim Medis setempat. Pun dikabarkan, terduga pelaku meninggal dunia disaat penyakit yang dideritanya ditangani Tim Medis setempat. Sementara soal penyakit yang diderita terduga pelaku, hingga kini belum diketahui.

Hingga berita ini dipublikasi, Kasat Reskrim Polres Bima yakni Iptu Ghufron Subekti, SH belum diperoleh keteranganya oleh sejumlah Awak Media. Namun sejumlah Anggota Polres Bima membenarkan bahwa hari ini (25/6/2026) terduga pelaku meinggal dunia.

Dijelaskanya, terduga pelaku meninggal dunia disaat datang berobat di RSUD Bima, bukan di Polres Bima.  Diakuinya pula, saat ke RSUD Bima terduga dikawal oleh sejumlah personil Aparat Kepolisian setempat. Sebelum ke RSUD Bima (saat masih di amankan di Mapolres Bima), diterangkanya bahwa terduga mengeluhkan rasa sakit dalam dirinya. Oleh sebab itu, terduga pelaku dibawa oleh Polisi untuk ditangani secara medis di RSUD Bima. Kutipan dari media visionerbima. 01

Berantas mafia tanah, ini cara melapor ke Kementerian ATR BPN

     
Berantas mafia tanah, ini cara melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jakarta (ANTARA) - Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Untuk memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dan tidak tinggal diam saat menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya pada Jumat (22/5/2026).

Iljas Tedjo Prijono menyadari, bagi sebagian masyarakat tanah bukan sekadar Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat menjaga dokumen atau sertipikat tanah dengan lebih hati-hati.

Dokumen pertanahan tidak disarankan dipindah tangankan ke pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Karena menurutnya, kasus mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Kesadaran, kewaspadaan, dan respons cepat masyarakat saat menemukan indikasi kejahatan ini menjadi langkah penting untuk mencegah keberlanjutan praktik mafia tanah sejak dini.

Dirjen PSKP menjelaskan, saat masyarakat ingin melaporkan indikasi kejahatan, pelapor perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada.

Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Setelah seluruh dokumen disiapkan, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa opsi yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.

Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.

Penanganan kasus biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Iljas Tedjo Prijono menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MW/FA/Rel)

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat