MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

KETUA DPRD KOTA BIMA HADIRI PELANTIKAN PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS LINGKUP PEMERINTAH KOTA BIMA

    Kota Bima Metro NTB

Rilis Berita     
Kegiatan DPRD Kota Bima
Rabu, 01 Juli 2026 

Sekretariat DPRD Kota Bima – Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H., menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bima yang dipimpin oleh Wali Kota Bima, H. A. Rahman, S.E., didampingi Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, S.H., di Aula Maja Labo Dahu, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kodim 1608/Bima, Ketua TP PKK Kota Bima, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat, Lurah, serta para pejabat yang dilantik dan tamu undangan lainnya.

Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Wali Kota Bima, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan, penandatanganan berita acara, pemasangan tanda jabatan, serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bima menegaskan bahwa pelantikan merupakan bagian dari proses pembinaan dan pengembangan karier aparatur sipil negara dalam rangka memperkuat kinerja organisasi pemerintahan. Jabatan yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, profesionalisme, serta komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Wali Kota juga mengajak seluruh aparatur sipil negara untuk terus menjaga semangat pengabdian, memperkuat kolaborasi, serta membangun budaya kerja yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

Kehadiran Ketua DPRD Kota Bima dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan lembaga legislatif terhadap upaya Pemerintah Kota Bima dalam memperkuat kapasitas birokrasi melalui penataan sumber daya aparatur yang profesional, kompeten, dan berintegritas.

Ketua DPRD Kota Bima berharap para pejabat yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya, menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Menurutnya, sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, setiap unsur penyelenggara pemerintahan diharapkan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.

Pelantikan pejabat administrator dan pengawas ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola organisasi Pemerintah Kota Bima, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik serta sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin baik di Kota Bima. *

 


LIVE

Home
Berita
List Properti
Tips & Panduan
Arsitek & Interior
Review Properti
Kepemilikan Rumah
Foto
Video
Infografis
Terpopuler
Indeks
Tanya Properti
Simulasi KPR
Simulasi Take Over KPR
For Your Business

detikProperti
Berita
Proses Balik Nama Sertifikat Lahan Lewat dari 10 Hari, Petugas BPN Bisa Dipecat!
Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 15 Jul 2026 12:16 WIB
Menteri PKP Maruar Sirait dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sudah menetapkan proses untuk balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari. Jika melewati batas waktu, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menangani layanan peralihan hak itu bisa dikenakan sanksi.
"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," ucap Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Ia menjabarkan jangka waktu 10 hari buat balik nama sertifikat tanah. Dimulai ketika perikatan AJB dari penjual atau pembeli dengan pihak PPAT hanya memakan waktu 2 hari. Kemudian, verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) paling lama 3 hari.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pemohon balik nama membayar surat perintah setor (SPS) atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan memproses balik nama itu maksimal 5 hari.

Baca juga:
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari!
ADVERTISEMENT
Selain itu, Nusron juga menetapkan pelayanan pengukuran tanah akan terjadwal. Sebab, dulu pengukuran tanah tidak menentu kapan waktu pelaksanaannya.

Ia memastikan nantinya seluruh kantor pertanahan menyediakan pengukuran terjadwal. Pengukuran dilakukan maksimal 7 hari sejak pendaftaran di BPN. Lalu setelah diukur, tahap gambar tanah durasi pengerjaannya maksimal 5 hari.

"Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Jadi kalau Bapak hari ini datang, pendaftar untuk diukur sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus 7 hari, harus ada kepastian dia diukur," tuturnya.

Apabila tanah belum diukur dalam jangka waktu tersebut, petugas yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Ancamannya mulai dari menurunkan key performance indicator (KPI) hingga pemecatan atau pemindahan penugasan.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan sedang melakukan transformasi pelayanan pertanahan. Ia menetapkan proses balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari dan pengukuran tanah 7 hari.

"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).


Video Akhir Bahagia Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul, Sertifikat Kembali

(dhw/zlf)
balik nama sertifikat
sertifikat tanah
tanah
badan pertanahan nasional
bpn
nusron wahid

5
Tautan telah disalin
Komentar
Kirim Komentar
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR

Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.

Jumlah DP*
Rp.

%DP

%
min 10%
Bunga Fixed

%
Tenor Fixed

thn
max 5 thn
Bunga Floating

%
Tenor KPR

thn
max 25 thn
Hitung KPR
Berita Terkait
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari!
Hibah Lahan Meikarta Tinggal Tunggu Tanda Tangan Purbaya
Usai Beli Tanah Jangan Lupa Balik Nama Sertifikat biar Tak Menyesal!
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2026, Ini Syarat dan Langkahnya
Rekomendasi
Pemerintah Bagi-bagi 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat & Cara Daftarnya
Pengakuan Mbappe Usai Gagal Bawa Prancis ke Final Piala Dunia 2026
4 Ucapan Bupati Sukoharjo Peras Anak Buah yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Chat WA 'Wkwk' dari Anak Buah Koh John gegara Pejabat Bea Cukai Minta Duit Terus
Rekomendasi Lainnya
Ragam Simulasi
Kepemilikan Rumah

SIMULASI KPR
Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

SIMULASI TAKE OVER KPR
Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!

part of
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer






Download aplikasi detikcom



Copyright @ 2026 detikcom, All right reserved


Baca artikel detikproperti, "Proses Balik Nama Sertifikat Lahan Lewat dari 10 Hari, Petugas BPN Bisa Dipecat!" selengkapnya https://www.detik.com/properti/berita/d-8574944/proses-balik-nama-sertifikat-lahan-lewat-dari-10-hari-petugas-bpn-bisa-dipecat.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Wali Kota Bima Dorong Percepatan Capaian Universal Coverage Jamsostek

    Kota Bima Metro NTB

Wali Kota Bima menerima audiensi dan silaturahmi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima di Aula Parenta, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Bima sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Bima dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Audiensi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bima, Plt. Asisten I Setda, Plt. Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas PUPR, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Dikpora, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Sosial, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima.

Dalam paparannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima menyampaikan bahwa Kota Bima telah ditetapkan memiliki target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) secara nasional sebesar 56,28 persen. Dari target tenaga kerja sebanyak 34.113 orang, saat ini masih terdapat gap kepesertaan sebanyak 18.281 tenaga kerja yang harus dipenuhi.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa capaian kepesertaan terus dimonitor setiap bulan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, diharapkan pada bulan Juli seluruh potensi penambahan tenaga kerja dapat segera didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mengoptimalkan pencapaian target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah strategi, di antaranya melalui kepesertaan pekerja pada sektor koperasi dan UMKM, sektor jasa konstruksi, penyertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai peserta yang mendaftarkan pekerja di lingkungan rumah tangganya seperti asisten rumah tangga, sopir maupun tukang kebun, serta optimalisasi program konversi uang duka Pemerintah Daerah.

Menanggapi paparan tersebut, Wali Kota Bima menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pencapaian target UCJ di Kota Bima. Menurutnya, masih adanya selisih yang cukup besar antara target dan capaian saat ini harus menjadi perhatian bersama seluruh perangkat daerah.

"Saya tertarik dengan alternatif peningkatan UCJ melalui keterlibatan ASN, di mana para ASN dapat mendaftarkan pekerja yang ada di rumahnya, seperti tukang kebun, sopir maupun asisten rumah tangga. Langkah ini tidak hanya membantu memenuhi target, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja," ujar Wali Kota.

Selain itu, Wali Kota meminta Dinas PUPR untuk memastikan para pekerja proyek konstruksi terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kepada Dinas Koperindag, ia juga menginstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada pelaku koperasi dan UMKM mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, besaran iuran yang relatif ringan, sekitar Rp8.000 per bulan, tidak akan memberatkan masyarakat, namun manfaat perlindungan yang diberikan sangat besar ketika peserta mengalami risiko kerja.

Wali Kota juga menilai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar bagi masyarakat. Karena itu, penyerahan manfaat kepada peserta diharapkan dapat dikemas dalam kegiatan yang lebih terbuka sehingga masyarakat dapat melihat secara langsung manfaat nyata dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Di akhir arahannya, Wali Kota mengajak seluruh perangkat daerah untuk bersinergi dan bekerja maksimal dalam menutup kekurangan kepesertaan yang masih mencapai lebih dari 18 ribu tenaga kerja, sehingga target Universal Coverage Jamsostek Kota Bima dapat segera tercapai dan semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terkait Dengan  Dugaan Keterlambatan  Penyelesaian UGD RSUD Kota Bima, " Mulyono  Alias B2 Nge, Kirim   Rilis   Resmi Dari Pemerintah Kota Bima."

Terkait Dengan Dugaan Keterlambatan Penyelesaian UGD RSUD Kota Bima, " Mulyono Alias B2 Nge, Kirim Rilis Resmi Dari Pemerintah Kota Bima."

" Berikut Rilis  Dirangkum Metro NTB" 

Penambahan Waktu Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima Sesuai Ketentuan Kontrak

Pemerintah Kota Bima memastikan penambahan waktu pelaksanaan pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Perpanjangan masa pekerjaan diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama tim teknis, tim probity audit Inspektorat serta hasil Monev tim pendamping proyek strategis dari kejaksaan tinggi NTB terhadap berbagai kendala yang terjadi selama pelaksanaan proyek.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima, dr. Fathurrahman, FISQua, FIHFAA, menjelaskan bahwa keputusan penambahan waktu bukan diberikan secara serta-merta, melainkan melalui kajian teknis dan administrasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan dalam dokumen kontrak.

"Penambahan waktu pelaksanaan merupakan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan, sehingga seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pengadaan yang berlaku," ujar dr. Fathurrahman, pada Jum'at sore (03/7/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan target penyelesaian pekerjaan harus disesuaikan. Salah satunya adalah perubahan ruang lingkup pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO) yang mengakibatkan adanya penyesuaian desain struktur maupun arsitektur bangunan.

Selain itu, kondisi cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi juga berdampak signifikan terhadap pelaksanaan konstruksi. Berdasarkan data BMKG Stasiun Meteorologi Sultan Muhammad Salahuddin Bima, selama periode Oktober 2025 hingga April 2026 tercatat sebanyak 101 hari hujan yang menghambat aktivitas pekerjaan di lapangan.

Faktor lain yang turut memengaruhi progres pekerjaan adalah keterlambatan akses lokasi proyek pada awal pelaksanaan akibat masih adanya tumpukan material dari proyek pembangunan RSUD sebelumnya. Di samping itu, mobilisasi material dan alat berat juga kerap terganggu karena penggunaan jalur akses secara bersamaan dengan pekerjaan konstruksi lainnya di kawasan rumah sakit.

Menurut dr. Fathurrahman, proyek juga menghadapi hambatan akibat libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri serta Iduladha yang menyebabkan aktivitas konstruksi berhenti sementara. Di sisi lain, kondisi ekonomi global yang memicu kenaikan biaya logistik dan operasional turut memberikan dampak terhadap pelaksanaan pekerjaan.

"Seluruh kendala tersebut telah didokumentasikan dan diverifikasi sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian penambahan waktu pelaksanaan. Tujuannya bukan untuk mengurangi kualitas pekerjaan, tetapi justru memastikan pembangunan gedung rawat inap dapat diselesaikan secara optimal, memenuhi spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," kata dia.

Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima dibangun dalam rangka peningkatan kelas rumah sakit guna mendukung layanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, dan Uronefrologi). Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp35,12 miliar.

Pemerintah Kota Bima menegaskan pembangunan akan tetap diawasi secara ketat agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan, sehingga fasilitas kesehatan tersebut segera beroperasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bima.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat