MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Komisi III DPRD Kota Bima Bersama Wakil Ketua II DPRD Tinjau Proyek Revitalisasi Serasuba

Rilis    
Kegiatan DPRD Kota Bima
Rabu, 13 Mei 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima — Komisi III DPRD Kota Bima bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Bima M. Ryan Kusuma Permadi melakukan peninjauan langsung (on the spot) terhadap proyek revitalisasi dan penataan Lapangan Serasuba, Rabu (13/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Transparansi dan Kebijakan Anti Korupsi saat melakukan aksi di Kantor DPRD Kota Bima pada Senin, 11 Mei 2026 lalu.

Peninjauan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Bima Sukrin Dahlan bersama jajaran anggota Komisi III dan didampingi Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, jajaran teknis proyek serta unsur terkait lainnya.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan DPRD memeriksa langsung kondisi fisik pekerjaan di kawasan Lapangan Serasuba, termasuk bangunan toilet umum, penataan kawasan, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bima, Sukrin Dahlan, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan lapangan ini merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk memastikan seluruh proyek pembangunan daerah berjalan sesuai perencanaan, tepat mutu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Karena itu kami turun langsung untuk melihat kondisi pekerjaan di lapangan agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik,” ujarnya.

Selain aspek proyek fisik, DPRD juga menyoroti pentingnya pengelolaan kawasan Lapangan Serasuba setelah revitalisasi selesai dilaksanakan. DPRD berharap Pemerintah Kota Bima dapat menyiapkan petugas kebersihan dan pengelola kawasan agar fasilitas yang telah dibangun tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara nyaman dan berkelanjutan.

Komisi III DPRD Kota Bima juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup agar memperbanyak penyediaan tong sampah, khususnya di wilayah sebelah barat lapangan, guna menjaga kebersihan kawasan Serasuba sebagai salah satu ruang publik utama masyarakat Kota Bima.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bima, M. Ryan Kusuma Permadi, berharap revitalisasi Lapangan Serasuba dapat benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta menjadi ruang publik yang nyaman, tertata dan terpelihara dengan baik.

“Hasil pembangunan ini harus dijaga bersama. Karena itu perlu adanya pengelolaan yang baik, kebersihan yang terjaga serta pengawasan secara rutin agar kawasan Serasuba tetap nyaman dimanfaatkan masyarakat,” ujarnya.

Hasil pengawasan lapangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah guna memastikan proyek revitalisasi Lapangan Serasuba berjalan optimal dan tepat sasaran. *

 


Wali Kota Bima Tekankan Transparansi dan Integritas dalam Pengelolaan Dana BOS dan BOP Tahun 2026

Prokopim Kota Bima, 11 Mei 2026 — Pemerintah Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Dana BOS dan BOP Tahun 2026 tingkat TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Bima yang berlangsung di Aula Maja Labo Dahu.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman, SE, didampingi Sekretaris Daerah, Plt. Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Dikpora, Koordinator Pengawas Pendidikan beserta jajaran, serta seluruh kepala sekolah TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Bima.

Dalam arahannya, Wali Kota Bima menyampaikan rasa bahagia dapat bersilaturahmi langsung dengan keluarga besar dunia pendidikan di Kota Bima yang menurutnya selalu menghadirkan aura positif dan semangat dalam membangun generasi daerah.

Wali Kota juga menegaskan bahwa tata kelola keuangan daerah setiap tahun semakin ketat sehingga dibutuhkan integritas dan tanggung jawab tinggi dari seluruh kepala sekolah maupun bendahara dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Saya berharap kepala sekolah dan bendahara memiliki integritas yang kuat, serta seluruh pengeluaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Wali Kota.

Menurutnya, kepala sekolah saat ini harus mampu menghadapi berbagai tantangan dan pengawasan, baik secara internal maupun eksternal. Karena itu, rapat koordinasi tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekolah.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa ruang fiskal Pemerintah Kota Bima pada tahun 2026 semakin terbatas dibanding tahun sebelumnya. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan perhatian besar terhadap dunia pendidikan, khususnya para guru.

“Meskipun ruang fiskal semakin terbatas, kami tetap berupaya mengutamakan guru serta peningkatan mutu pendidikan dan kompetensi tenaga pendidik,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar dana BOS dan BOP benar-benar dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung kualitas pembelajaran, kebutuhan sekolah serta peningkatan mutu pendidikan di Kota Bima.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Bima berharap pengelolaan dana pendidikan ke depan semakin transparan, profesional dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan daerah.

Artikel Kanwil DJKN Jawa Timur
Eksepsi Gugatan Obscuur Libel Diajukan Kapan ?

Eksepsi Gugatan Obscuur Libel Diajukan Kapan ?

Iva Nurdianah Azizah
Selasa, 31 Desember 2024 |   30922 kali

Exceptie (Belanda), Exception (Inggris) secara umum berarti pengecualian. Akan tetapi dalam konteks hukum perdata, bermakna tangkisan atau bantahan (objection), bisa juga pembelaan yang diajukan Tergugat terhadap materi pokok gugatan Penggugat.

Menurut Yahya Harahap,Eksepsi adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal- hal menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil dan tidak berkaitan dengan pokok perkara ( verweer ten principale) yang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. (inadmissible). Eksepsi terdapat tiga unsur di dalamnya Jawaban Tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan, bantahan atau sangkalan tersebut tidak secara langsung mengenai pokok perkara, dan bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Obscuur libel yang berarti surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk).

Eksepsi Gugatan Obscuur Libel, dalam Pasal 125 ayat 1 HIR dan pasal 149 ayat 1 RBg dikemukakan bahwa gugatan yang kabur adalah gugatan yang melawan hak dan tidak beralasan;

a.     Dasar hukum gugatan tidak jelas;

b.     Dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas;

c.      Objek sengketa tidak jelas;

d.     Kerugian tidak dirinci;

e.     Petitum gugatan tidak jelas;

f.       Posita dan petitum saling bertentangan.

Dasar hukum gugatan tidak jelas

Dalam gugatannya terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, kabur, sehingga gugatannya tidak dapat diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas

Gugatan kabur dapat terjadi karena Posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan. Ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian Penggugat mencampuradukkan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan. Penggabungan lebih dari satu gugatan yang masing-masingnya berdiri sendiri. Hal itu menyebabkan gugatan dinyatakan obscuurlible.

Objek sengketa tidak jelas

 

Surat gugatan yang tidak menyebut dengan jelas luas tanah dan batas-batas objek sengketa, berakibat gugatan kabur dan tidak dapat diterima;.
(Yurisprudensi : 1140 K Sip 1975).

Kerugian tidak dirinci;

Gugatan yang tidak merinci kerugian dapat dianggap sebagai gugatan obscuur libel, yaitu gugatan yang isinya tidak jelas atau kabur. Dalam gugatan obscuur libel, terdapat unsur-unsur ketidakjelasan, sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima atau bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Gugatan yang tidak merinci berapa besar ganti rugi yang diminta tidak dapat dikabulkan. Hal ini sesuai dengan kaidah yurisprudensi 3138K/Pdt/1994 yang menyatakan bahwa ganti rugi yang didasarkan pada kekecewaan tidak dapat dikabulkan jika gugatan tidak merinci berapa besar ganti rugi yang diminta. Dalam hukum perdata, kerugian dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu kerugian materil dan kerugian immateriil. Kerugian materil adalah kerugian yang diderita secara nyata, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari.

Petitum gugatan tidak jelas;

Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menjelaskan Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas. Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut.

Petitum yang tidak jelas dapat mengakibatkan gugatan tidak diterima atau ditolak oleh hakim. Petitum adalah bagian dari surat gugatan yang berisi tuntutan atau hal-hal yang dimintakan oleh penggugat kepada majelis hakim. Petitum, yang memuat hal-hal yang dimintakan oleh Penggugat agar diputuskan oleh Majelis Hakim, Bagian petitum ini harus berkaitan erat atau didukung oleh posita, artinya apa yang dimintakan dalam petitum harus sudah diuraikan dalam bagian posita. Apabila petitum tidak didukung atau tidak ada positanya, maka berakibat gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas dan selanjutnya gugatan Penggugat dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 582 K/Sip/1973 tanggal 11 November 1975 yang menyatakan:

“Petitum gugatan meminta: 1) menetapkan hak penggugat atas tanah sengketa, 2) menghukum tergugat supaya berhenti melakukan tindakan apapun atas tanah tersebut. Namun hak apa yang dituntut penggugat tidak jelas, apakah penggugat ingin ditetapkan sebagai pemilik, pemegang jaminan atau penyewa. Begitu juga petitum berikutnya, tidak jelas tindakan apa yang dihentikan tergugat. MA berpendapat, oleh karena petitum gugatan tidak jelas, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Posita dan petitum saling bertentangan

Gugatan yang Obscuur Libel itu sendiri terletak dari ketidaksesuaian isi fakta hukum yang terjadi dengan tuntutan, sebab apabila seseorang membuat gugatan yang tidak memenuhi syarat, maka akibatnya adalah gugatan itu disebut sebagai gugatan yang tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan tidak dapat diterima.

(Iva Nurdianah.A)

Sertifikat Hilang, Nggak Usah Pusing! Begini Cara Kilat Urus Penggantinya
Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 09 Mei 2026 10:09 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: ANTARA NEWS
Daftar Isi
Jakarta - Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan rumah yang sangat penting. Jangan sampai hilang karena berisiko jika ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Penyebab sertifikat hilang bisa karena tidak ingat meletakkan di mana, hangus terbakar, atau hanyut terbawa air saat banjir besar di rumah. Oleh karena itu, untuk surat-surat berharga lebih baik diletakkan di tempat yang sama dan aman dari pembobolan serta tidak mudah terbakar. Dengan begitu, saat keadaan darurat, semua surat bisa dibawa dalam sekali raih.

Lantas, jika sertifikat tanah hilang, apa kita bisa meminta dokumen baru? Tentu bisa.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari akun resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), @kementerian.atrbpn, berikut cara mengurus sertifikat yang hilang.

Baca juga:
Jangan Abai! 7 Hal Ini Bikin Tanah Bisa Kena Sengketa
ADVERTISEMENT
Urus Langsung ke Kantor Pertanahan
Saat tahu sertifikat hilang, harus langsung ke badan pertanahan terdekat, berikut yang harus dilakukan.

1. Siapkan Surat Tanda Lapor Kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat

2. Formulir permohonan yang sudah diisi, memuat:

Identitas diri
Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan tanah tidak sengketa
Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
3. Surat kuasa apabila dikuasai

4. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan

5. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum

6. Fotocopy sertifikat (jika ada)

7. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

8. Pengumuman kehilangan di surat kabar.

Baca juga:
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2026, Ini Syarat dan Langkahnya
Bikin Sertifikat Elektronik
1. Siapkan Dokumen
Pastikan pemohon sudah menyiapkan dokumen lengkap sebagai berikut:

Formulir permohonan (meterai)
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi identitas (KTP, KK)
Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
Sertifikat asli.
2. Pengecekan Berkas
Setelah dokumen sebagai persyaratan sudah siap, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka data akan dimasukkan ke sistem.

3. Pembayaran PNBP
Setelah seluruh berkas diterima, langkah berikutnya adalah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 150.000 secara 

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat