MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Terduga Pelaku yang “Akhiri Hidup” Anak di Bawah Umur di Bima Kini Meninggal Dunia

Mei 24, 2026

ML Terduga Pelaku "Mengahiri Hidup TJ" dan Kini Meninggal Dunia di RSUD Bima

metrontb.net - Kabupaten Bima - Jenazah salah seorang anak dibawah umur di salah satu Desa Tambe di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berinisial TJ (15), belum lama ini ditemukan di ladang kedelai di wilayah setempat desa rasa bou. Atas kerja keras pihak Polsek Bolo dibawah kendali Kapolsek setempat, Iptu Sofian Hidayat, S.Sos yang bergabung dengan Satreskrim Polres Bima dibawah kendali Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim yakni Iptun Ghufron Subekti, SH, teka-teki sekaligus misteri kematian TJ pun terkuak dalam yang sangat singkat.  

Tercatat kurang dari 5 jam lamanya ke Polisin berhasil mengungkap motif dari peristiwa yang dinilai teramat tragis ini hingga menangkap terduga pelaku berinisial ML (25). Data dari pihak Kepolisian mengungkap, semula korban sedang berada di salah satu kandang ayam di desa Tambe kec. Bolo. Saat itu terduga pelaku hendak meminjam Handphone (HP) korban.

Namun permintaanya tersebut ditolak oleh korban. Tak lama kemudian, korban diajak “jalan-jalan”  oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor milik pekerja di kandang ayam tersebut. Ajakan tersebut pun diikuti oleh korban.

Alih-alih “jalan-jalan” yang diharapkan membuat korban senang, tapi berujung duka. Korban dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di salaja satu ladang kedelai tersebut. Tiba di TKP, HP korban dirampas oleh terduga pelaku. Tak hanya itu, korban diduga dianiaya hingga meninggal dunia di TKP.

Usai dugaan memperlakukan korban secara tak manusiawi tersebut, terduga pelaku meninggalkan TKP. Aksi selanjutnya, terduga pelaku menggadaikan HP korbans senilai Rp500 ribu. Selanjutnya, terduga mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya di kandang ayam itu. Namun pada saat yang bersamaan, sejumlah saksi mata di kandang ayam itu tidak menemukan korban yang semula diboncerng terduga pelaku.

Pertanyaan semi pertanyaan dari sejumlah saksi mata tersebut muncul karena tak ada korban disaat terduga pelaku mengembalikan sepeda motor tersebut. Terduga pelaku mengaku bahwa korban sudah diturunkanya di rumahnya (rumah korban).

Peristiwa tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) ini menyisakan air mata dan duka teramat dalam bagi kedua orang tua serta seluruh keluarga korban.  Pasca kasus ini terkuk, mereka (kedua orang tua dan seluruh keluarga korban) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghukum korban dengan seberat-beratnya.

Imbas dari kejadian ini pula, beberapa hari lalu warga desa Tambe kec. Bolo menggelar aksi demosntrasi memblokir jalan raya.

Pada moment itu, ayah kandung korban berdiri di atas mobil aksi, menyampaikan orang sembari menangis. Di moment aksi demonstrasi itu pula, ayah kandung korban terlihat tak kuasa menahan air mata.

“Kepergian anak kandung kami dengan cara tak wajar ini harus menerima balasan hukum yang setimpal dengan perbuatanya. Oleh sebab itu, kami meminta agar APH menghukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya,” desak ayah kandung korban saat berada di atas kendaraan aksi demonstrasi itu.

Di tengah kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima, Senin (25/6/2026) sekitar pukul 08.15 Wita terkuak informasi “mengejutkan”. Terduga pelaku dikabarkan (ML)  meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online dan kutipan dari media www.visionerbima.com, melaporkan, terduga pelaku meninggal dunia saat datang berobat di RSUD Bima (BLUD) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Raba-Kota Bima.

Pada saat BLUD Kabupaten Bima tersebut, dikabarkan bahwa terduga pelaku dikawal oleh Penyidik Satreskrim Polres Bima. Namun sebelum ke RSUD Bima, diinformasikan bahwa korban mengeluhkan rasa sakit. Saat itu pula korban masih berstatus di amankan di Ma;polres Bima (“bukan di dalam sel tahanan”).

Akibatnya, Polisi membawa terduga pelaku dibawa ke RSUD Bima untuk ditangani oleh Tim Medis setempat. Pun dikabarkan, terduga pelaku meninggal dunia disaat penyakit yang dideritanya ditangani Tim Medis setempat. Sementara soal penyakit yang diderita terduga pelaku, hingga kini belum diketahui.

Hingga berita ini dipublikasi, Kasat Reskrim Polres Bima yakni Iptu Ghufron Subekti, SH belum diperoleh keteranganya oleh sejumlah Awak Media. Namun sejumlah Anggota Polres Bima membenarkan bahwa hari ini (25/6/2026) terduga pelaku meinggal dunia.

Dijelaskanya, terduga pelaku meninggal dunia disaat datang berobat di RSUD Bima, bukan di Polres Bima.  Diakuinya pula, saat ke RSUD Bima terduga dikawal oleh sejumlah personil Aparat Kepolisian setempat. Sebelum ke RSUD Bima (saat masih di amankan di Mapolres Bima), diterangkanya bahwa terduga mengeluhkan rasa sakit dalam dirinya. Oleh sebab itu, terduga pelaku dibawa oleh Polisi untuk ditangani secara medis di RSUD Bima. Kutipan dari media visionerbima. 01

Berantas mafia tanah, ini cara melapor ke Kementerian ATR BPN

     
Berantas mafia tanah, ini cara melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jakarta (ANTARA) - Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Untuk memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dan tidak tinggal diam saat menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya pada Jumat (22/5/2026).

Iljas Tedjo Prijono menyadari, bagi sebagian masyarakat tanah bukan sekadar Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat menjaga dokumen atau sertipikat tanah dengan lebih hati-hati.

Dokumen pertanahan tidak disarankan dipindah tangankan ke pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Karena menurutnya, kasus mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

Kesadaran, kewaspadaan, dan respons cepat masyarakat saat menemukan indikasi kejahatan ini menjadi langkah penting untuk mencegah keberlanjutan praktik mafia tanah sejak dini.

Dirjen PSKP menjelaskan, saat masyarakat ingin melaporkan indikasi kejahatan, pelapor perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila ada.

Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Setelah seluruh dokumen disiapkan, masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui beberapa opsi yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

Pengaduan bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan digital, seperti SP4N-LAPOR!, Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan nanti, pelapor akan diminta untuk menjelaskan secara rinci kronologi kejadiannya, di mana lokasi tanahnya, siapa saja pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti-bukti pendukung supaya laporan bisa segera kami tindaklanjuti,” terang Iljas Tedjo Prijono.

Tak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.

Penanganan kasus biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Iljas Tedjo Prijono menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MW/FA/Rel)



*Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini*

Jakarta - Metro NTB
Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto _geotagging_, sertipikat tanah asli, dan KTP. “Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut. “Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. “Nanti PPAT akan _upload_ berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-_upload_ semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja. “Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” 


*Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang*
Jakarta -Metro NTB
 Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).


Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. "Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. 

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat