MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Aksi Heroik Salah Satu Anggota Kepolisian Berhasil Membubarkan Tawuran Pelajar Di Depan SMAN 1 Lambu

Metrontb.net - Lambu, Bima-Aksi tawuran antarpelajar terjadi di Lapangan Desa Rato, tepat di depan SMAN 1 Lambu, pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 08.30 WITA. Peristiwa tersebut melibatkan puluhan pelajar dan sempat berlangsung beberapa kali hingga akhirnya berhasil dibubarkan.

Berdasarkan keterangan APH yang berada di sekitar lokasi, sebelum kejadian dirinya sedang duduk di *sarangge* (kolong rumah panggung) yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

Saat itu, terdengar teriakan warga yang menginformasikan bahwa terjadi tawuran pelajar di depan SMAN 1 Lambu, tepatnya di Lapangan Desa Rato.

Mendengar informasi tersebut, APH tersebut kemudian menuju lokasi dan melihat sekitar 70 pelajar terlibat aksi saling serang.

Di tengah situasi tersebut, sejumlah guru SMAN 1 Lambu kebingungan untuk melerai tawuran tersebut, hingga salah satu anggota polisi yang gi duduk dekat TKP mendengar teriakan meminta bantuan, dengan ucapan **“Komandan, bantu ja cela ana sekolah ma ncao,”** yang dalam bahasa Indonesia berarti meminta bantuan untuk melerai para siswa yang sedang tawuran.

Tergerak untuk membantu menghentikan bentrokan, APH tersebut kemudian masuk ke tengah kerumunan dan berusaha melerai para pelajar sambil meneriakkan,  jangan tawuran!

Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum langsung menghentikan aksi. Kelompok pelajar dari arah selatan lapangan tetap maju dan melakukan penyerangan bersama teman-temannya dengan membawa kayu serta melempar batu.

Dalam situasi tersebut, salah seorang remaja disebut memukul APH yang sedang berusaha melerai menggunakan bambu (*sari*). Pukulan tersebut mengenai bagian tangan dan punggung.

Karena situasi semakin tidak terkendali, APH tersebut kemudian melepas helm yang dikenakannya dan menggunakannya untuk menghalau para pelajar yang terus maju. Setelah itu, sebagian pelajar mundur hingga ke pojok selatan lapangan.

Namun, aksi kembali terjadi. Kedua kelompok pelajar kembali saling serang sehingga APH tersebut kembali berusaha melerai. Kelompok dari sisi selatan akhirnya kembali mundur ke bagian selatan lapangan, sementara kelompok lainnya bergerak ke sisi utara.

Tidak berhenti sampai di situ, beberapa waktu kemudian kedua kelompok kembali melakukan tawuran. APH tersebut kembali bergerak menuju pintu gerbang SMAN 1 Lambu untuk melerai para pelajar.

Setelah dilakukan upaya pembubaran untuk ketiga kalinya, para pelajar akhirnya berhasil dipisahkan. Mereka kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.

Isu di Media Sosial Perlu Diklarifikasi
Pasca kejadian, beredar berbagai informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap pelajar oleh oknum aparat penegak hukum (APH). Informasi tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta, keterangan saksi, dokumentasi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Keterangan mengenai adanya korban yang disebut kritis dan dibawa ke RSUD, termasuk informasi bahwa korban masih mendapatkan perawatan dan menggunakan oksigen hingga 20 September 2026, juga perlu diverifikasi berdasarkan keterangan resmi rumah sakit maupun kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kronologi ini, pada 20 September 2026 pihak yang disebut mengikuti tawuran bersama keluarganya datang ke Polres Bima Kota untuk menyampaikan laporan. Fakta mengenai kondisi korban dan laporan tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian agar tidak terjadi penyebaran informasi yang keliru.

Tawuran Pelajar Jangan Dianggap Sepele

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena tawuran pelajar bukan hanya persoalan kenakalan remaja. Jika tidak ditangani secara serius, konflik antarpelajar berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas, bahkan dapat menyeret kelompok masyarakat atau antardesa.

Terlebih, aksi tawuran pelajar disebut beberapa kali terjadi di wilayah Bima dalam beberapa waktu terakhir. Pada  2026, misalnya, terjadi tawuran pelajar di wilayah Kec. Lambu, Kec. Woha yang kemudian mendorong TNI-Polri, pemerintah, pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat melakukan upaya mediasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antarmasyarakat.

Karena itu, diperlukan keterlibatan bersama antara sekolah, orang tua, pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Tawuran bukan persoalan yang boleh dianggap biasa. Ketika puluhan pelajar sudah saling menyerang dengan batu dan kayu, risikonya bukan hanya terhadap para pelajar, tetapi juga terhadap guru, warga sekitar dan keamanan lingkungan.

Penanganan yang tegas tetap harus dilakukan sesuai aturan hukum dan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak. Di sisi lain, setiap informasi mengenai dugaan kekerasan oleh aparat maupun kondisi korban juga harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, bukan sekadar informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat tentu dapat menilai peristiwa tersebut secara objektif berdasarkan kronologi, fakta di lapangan, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang. 01

RAPAT PARIPURNA KE-10 DPRD KOTA BIMA, SEKDA SAMPAIKAN PENJELASAN RAPERDA PERUBAHAN APBD 2026

Rilis Berita     
Kegiatan DPRD Kota Bima
Kamis, 17 September 2026

Sekretariat DPRD Kota Bima – DPRD Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-10 dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bima.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bima  Alfian Indrawirawan, S.Adm  dan dihadiri Sekda Kota Bima bersama jajaran Pemerintah Kota Bima, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bima serta unsur terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, M.E., mewakili Wali Kota Bima, menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Bima terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini merupakan bagian dari tahapan formal pembahasan perubahan APBD antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Penjelasan Wali Kota menjadi bahan awal bagi DPRD Kota Bima untuk selanjutnya melakukan pembahasan secara lebih mendalam melalui alat kelengkapan DPRD sesuai bidang tugas dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pembahasan Raperda Perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka-angka pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, tetapi juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas, sesuai kebutuhan daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

DPRD melalui alat kelengkapan yang berwenang selanjutnya akan mencermati substansi Raperda, termasuk arah kebijakan pendapatan, belanja daerah, pembiayaan, program prioritas serta perubahan alokasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi anggaran DPRD sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Rapat Paripurna Ke-10 selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026. Tahapan berikutnya akan dilaksanakan sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga diperoleh hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima. *



Selasa, 15 September 2026

*Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan*
Jakarta - Metro NTB
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait isu yang saat ini berkembang, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati setiap proses hukum yang tengah dilakukan. Ia pun berkomitmen mendukung penuh proses yang sedang berlangsung.
“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” ujar Wamen Ossy saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Wamen Ossy mengatakan, Kementerian ATR/BPN tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi kejadian sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang. 

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” ucap Wamen Ossy.

Kementerian ATR/BPN tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan. Hal tersebut menjadi perhatian agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak berdampak terhadap kebutuhan masyarakat atas layanan pertanahan.

“Dari sisi Kementerian ATR/BPN terus melaksanakan koordinasi antar pimpinan untuk memastikan bahwa integritas kita terus bisa ditingkatkan. Yang kedua, pelayanan publik tetap bisa dihadirkan di tengah isu yang tengah bergulir ini,” tutur Wamen Ossy.

Untuk memastikan layanan tetap tersedia bagi masyarakat di tengah proses pemeriksaan ini, Kementerian ATR/BPN telah melakukan pengecekan  terhadap layanan di Kantor Pertanahan.

“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya. Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucap Wamen Ossy. (LS/FA)

Pemkot Bima dan Kejari Bima Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    Kota Bima Metro NTB

Pemerintah Kota Bima bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan berlangsung di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Senin (14/9/2026).

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, SH, serta didampingi Sekretaris Daerah, Asisten III, Plt. Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala OPD yang Mendapat Undangan dan seluruh Kepala Bagian.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bima, sekaligus menjadi komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang tertib hukum. Menurutnya, Kejaksaan memiliki ruang untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah, khususnya dalam menghadapi persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Semua ini untuk mencegah agar masalah hukum tidak menjadi suatu permasalahan. Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan atau mitigasi risiko," ujarnya.

Ia menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan bukanlah bentuk pembenaran terhadap suatu tindakan, melainkan instrumen untuk memastikan setiap langkah pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.

Kejari Bima juga menyampaikan komitmennya untuk terus hadir memberikan dukungan kepada pemerintah dan masyarakat dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas.

"Kita boleh berbeda fungsi, tetapi kita mempunyai satu tujuan, yaitu untuk Bima yang aman," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Bima atas komitmen dan dukungan yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kota Bima. Ia menilai kerja sama tersebut sangat penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib hukum, transparan dan akuntabel.

"Kami menganggap penting sinergi ini karena dapat memberikan pertimbangan hukum berbagai dukungan lainnya. Pendampingan hukum bukan untuk pembenaran, tetapi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjalankan pemerintahan," ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menekankan pentingnya langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum sejak awal. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bima untuk tidak ragu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan apabila membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum.

"Lebih baik kita mencegah permasalahan hukum sejak awal. Kepada bapak dan ibu, jangan ragu untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan serta memanfaatkan bantuan hukum yang tersedia. Jadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan," pesannya.

Di akhir sambutannya, Wali Kota Bima kembali menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima beserta seluruh jajaran atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

Penandatanganan MoU ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan semakin tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat