MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Wali Kota Bima Hadiri Lomba Gerak Jalan Indah Tingkat SD/MI dalam Rangka HUT RI ke-81 dan Hari Pramuka ke-65

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, SE, menghadiri pelaksanaan Lomba Gerak Jalan Indah tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kota Bima, dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026. Senin (3/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung meriah tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH, Bunda PAUD Kota Bima Hj. Badrah Ekawati H. A. Rahman, Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bima, jajaran pengurus PGRI Kota Bima, serta pengurus Pramuka Kota Bima.

Tanpak terlihat juga barisan SDN  No. 1 Kota Bima, menujukan kobolehan  dihadapan  pimpinan Daerah  

Lomba Gerak Jalan Indah tingkat SD/MI tahun ini diikuti sebanyak 191 regu dari berbagai sekolah di Kota Bima. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan memberikan kesempatan yang optimal bagi seluruh peserta, perlombaan dibagi dalam dua hari.

Pada hari pertama, sebanyak 96 regu mengikuti perlombaan. Peserta berasal dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Asakota, Kecamatan Rasanae Barat, dan sebagian wilayah Kecamatan Mpunda.

Sementara itu, pada hari kedua, lomba diikuti oleh 95 regu yang berasal dari Kecamatan Raba, Kecamatan Rasanae Timur, dan sebagian wilayah Kecamatan Mpunda.

Kehadiran Wali Kota dan Wakil Wali Kota beserta jajaran Pemerintah Kota Bima menjadi bentuk dukungan terhadap kegiatan yang tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Hari Pramuka, tetapi juga menjadi wadah bagi para pelajar untuk menumbuhkan semangat kebersamaan, kedisiplinan, kekompakan, kreativitas, serta rasa cinta tanah air sejak usia dini.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semangat perjuangan dan nilai-nilai kepramukaan dapat terus tumbuh di kalangan generasi muda Kota Bima, sekaligus mempererat kebersamaan antara peserta didik, guru, orang tua, dan seluruh masyarakat.

Semoga Tidak Jadi Beban Orang Lain "

 " MULAI KEPIKIR, BUKAN MATI YANG MENAKUTKAN "
Terlalu panjang umur
menakutkan, karena banyak hal yg menjadi beban  orang  lain  kalau ada,kalau tidak ada orang, ?

Perna berpikir, bahwa 
Yang paling berat
Adalah mencari uang.

Ternyata bukan, mulai sadar
Bawa yang lebih berat
Adalah...
Menjadi tua
Perlahan-lahan.
Mata mulai kabur, rambut  sudah uban, gigi  satu persatu mulai rontok, nikmat mengunya dulu, berubah, yg keras dipisah  yg lunak ditelan tanpa dikunya.
Lutut mulai nyeri
Pinggang mulai ngilu,
Telinga berdenging
Tidur mulai tak nyenyak lagi ,  yang agak menyeramkan...
Hampir pasti semua itu
Tidak membaik
Melainkan...
Berangsur memburuk
Semua itu datang
Justru ketika Tuhan 
Sudah  menakar rejiki sesuai kindisi keadaan .

Hati mulai bertanya
Kalau nanti  jatuh di kamar mandi
Siapa yang akan menolong?
Ketika jatu  sakit sambik meunggu giliran  takdir,
Siapa yang akan menemani?.
Anak anak  menjadi harapan ,
Mereka juga
Punya kesibukan pekerjaan
Punya pasangan
Punya anak
Punya kehidupan
Yang harus diperjuangkan

Sujur, Kalau pasangan
Masih ada
Kita masih bisa
Saling menjaga
Tetapi...
Kalau pasangan
Sudah pergi. Mendahului, walahualam 
" Orang yang biasanya duduk
Di sana
Sudah tidak ada" 

 Pernah melihat
Seorang kakek duduk sendirian didepan serambi rumah, yg didepan  ada gelas bekas Kopi,  ampas hitam  masih terlihat dengan jelas.
Tatapan kosong
Seolah...seolah masih ada yg diharapan,.
Bukan makanan
Melainkan...
Seseorang
Yang datang, menyapa.

Saran penting " Kalau masih muda
Jangan cuma
Menyiapkan
Hari pensiunSiapkan juga
Masa tua
Rawat kesehatan
Pelihara persahabatan
Dekatkan diri
Dengan anak2
Kesimpulan Karena...
Yang paling menakutkan
Ternyata bukan
Tidak punya
Uang
Melainkan...
Tidak punya
Orang
Yang benar-benar
Peduli
Saat loe
Sudah tidak
Berdaya lagi.

BPN Gandeng Kemendagri Demi Percepat Proses Balik Nama Sertifikat Tanah


Ilustrasi sertifikat tanah 
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -Metro NTB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mempercepat standar waktu penyelesaian layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Ini merupakan salah satu transformasi layanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Rencananya, layanan balik nama itu berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri.


"Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (2/8/2026).

Nantinya, setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh kantor pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).


Selain waktu balik nama sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN juga akan mentransformasi layanan pengukuran tanah. Mereka akan menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh kantor pertanahan. Kebijakan ini berlaku efektif pada 17 Agustus 2026.

"Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari," ujarnya.

Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di kantor pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari.

Sementara itu, bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
 
Siaran Pers  
 
58/SP/VII/BH/2026
 
Jumat, 31 Juli 2026
 
*Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Semarang - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan _first in, first out_, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (31/07/2026).

Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang
Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari. 

Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.

Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri. “Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). 

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran. “Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron.

Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan 

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat