LEMBAGA BANTUAN HUKUM
FITRAH LAKUY
SK. MENHUM HAM AHU-0007099 AH.01.07. Tahun 2018
Kota Bima, 23 April 2026
PERIHAL: Kesimpulan Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Rbi
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima
Cq. Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 74/Pdt.G/2023/PN.Rbi.
di-
Raba-Bima.-
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami Kuasa Hukum Penggugat Syarifuddin Lakuy, SH.MH, Dkk; menyampaikan Kesimpulan dalam Perkara Perdata Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN. Rbi sebagai berikut:
1. TENTANG KETIDAK HADIRAN PIHAK TERGUGAT( BANK BRI CABANG BIMA).
Bahwa Tergugat hanya hadir 1(satu) kali dan tidak pernah menggunakan haknya untuk membantah dalil Penggugat, Berdasarkan pasal 125 Hir, ketidak hadiran ini merupakan pengakuan diam diam atas kebenaran dalil Penggugat mengenai adanya selisih harga lelang/jual yang ditahan
Bahwa akibat ketidakhadiran pihak tergugat maka dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 penggugat telah mengajukan permohonan baik secara lisan maupun secara tertulis pada Majelis Hakim agar memerintahkan pihak tergugat untuk menghadirkan dokumen, agar Majelis Hakim dapat menerapkan persangkaan hukum (Pasal 1915 1922 KUHPerdata) mengenai adanya selisih harga lelang/harga jual yang belum dibayarkan adalah BENAR dan TERBUKTI.
Bahwa oleh karena Pihak Tergugat tidak pernah hadir maka Penggugat menyampaikan permohonan untuk mengangkat sumpah tambahan (SUPPLETOIR EED) pada yang Mulia Majelis Hakim dalam Persidangan Hari Kamis tanggal 2 april 2026 guna menyempurnakanpembuktian dan memberikan kepastian hukum bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara Aquo seadil-adilnya.
2. TENTANG PENGAKUAN PIHAK TURUT TERGUGAT (BUKTI SEMPURNA).
Bahwa dalam persidangan para pihak Turut Tergugat II, VI dan Turut Tergugat VII Telah mengakui memperoleh Obyek sengketa melalui jual beli langsung dari Tergugat (BANK BRI CABANG BIMA), Fakta ini membuktikan,
Tergugat melanggar prosedur eksekusi jaminan(bukan lelang resmi /parate eksekusi).
Tergugat bertindak seolah olah pemilik obyek (Pactum Commissorium), yang dilarang dalam pasal 1178 KUHPerdata.
3. TENTANG KALKULASI HUTANG DAN NILAI OBJEK.
Bahwa berdasarkan bukti saksi dan keterangan Penggugat,
Sisa hutang penggugat saat eksekusi hanya sebesar 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) saja setelah angsuran 9 bulan.
Bahwa 4 (empat) objek milik penggugat memiliki nilai ekonomi yang jauh melampaui sisa hutang tersebut.
Bahwa alasan dari Turut Tergugat II dan Turut Tergugat VI terkait massa simpan arsip 10 tahun sama sekali tidak dapat menghapus hak keperdataan penggugat atas selisih uang yang dikuasai oleh Pihak Tergugat secara Tanpa Hak (Unjust Enrichment/ pasal 1359 KUHPerdata) dimana pihak Tergugat (BANK BRI Cabang Bima) telah memperkaya diri tanpa Hak
4. TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH).
Bahwa tindakan Tergugat yang menjual Aset Penggugat secara dibawah tangan dan tidak mengembalikan sisa kelebihannya adalah nyata-nyata bentuk PERBUATAN MELAWAN HUKUM Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
PENUTUP;
Berdasarkan fakta-fakta diatas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan,
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas barang milik Tergugat berupa Tanah diatasnya berdiri bangunan Kantor PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Cabang Bima, yang terletak dijalan pintu gerbang nomor 1 Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih harga jual atas 4 (empat) objek sengketa setelah dikurangi sisa hutang Penggugat sebesar Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) sebagaimana dalam petitum gugatan penggugat.5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsom)sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
6. Menyatakan Para Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini.
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
wan / Atau Menjatuhkan Putusan yang seadil adilnya menurut Hukum oleh yang Muliya Majelis Hakim.
Demikian Kesimpulan ini kami sampaikan.
HORMAT KAMI
Kuasa Hukum Penggugat.
TUAN MUKUM
FITRAH LAKUY
LBH FITRAH
DEDDY CAHYADI, SH.
f
SYARIFUDDIN
LAKUY.S.H..M.PART
NURFATANAH, SH.
FATMATUL FITRIA, SH.














