MetroNTB.net

Terbaru

Pemerintah

Kriminal

Ad Placement

NTB

Video

Pemkot Bima dan Kejari Bima Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

    Kota Bima Metro NTB

Pemerintah Kota Bima bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan berlangsung di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima, Senin (14/9/2026).

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE dan Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan, SH, serta didampingi Sekretaris Daerah, Asisten III, Plt. Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kominfotik, Kepala OPD yang Mendapat Undangan dan seluruh Kepala Bagian.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Bima, sekaligus menjadi komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang tertib hukum. Menurutnya, Kejaksaan memiliki ruang untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah, khususnya dalam menghadapi persoalan di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Semua ini untuk mencegah agar masalah hukum tidak menjadi suatu permasalahan. Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan atau mitigasi risiko," ujarnya.

Ia menegaskan, pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan bukanlah bentuk pembenaran terhadap suatu tindakan, melainkan instrumen untuk memastikan setiap langkah pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.

Kejari Bima juga menyampaikan komitmennya untuk terus hadir memberikan dukungan kepada pemerintah dan masyarakat dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas.

"Kita boleh berbeda fungsi, tetapi kita mempunyai satu tujuan, yaitu untuk Bima yang aman," ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Bima atas komitmen dan dukungan yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kota Bima. Ia menilai kerja sama tersebut sangat penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib hukum, transparan dan akuntabel.

"Kami menganggap penting sinergi ini karena dapat memberikan pertimbangan hukum berbagai dukungan lainnya. Pendampingan hukum bukan untuk pembenaran, tetapi menjadi salah satu instrumen penting dalam menjalankan pemerintahan," ujar Wali Kota.

Wali Kota juga menekankan pentingnya langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum sejak awal. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Bima untuk tidak ragu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan apabila membutuhkan konsultasi maupun bantuan hukum.

"Lebih baik kita mencegah permasalahan hukum sejak awal. Kepada bapak dan ibu, jangan ragu untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan serta memanfaatkan bantuan hukum yang tersedia. Jadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan," pesannya.

Di akhir sambutannya, Wali Kota Bima kembali menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bima beserta seluruh jajaran atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

Penandatanganan MoU ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Bima dan Kejaksaan Negeri Bima, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan semakin tertib, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga


 
*Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak*

- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem Pengukuran Terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.

“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan _first in, first out_, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (31/07/2026).
Dengan sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta Bidang
Tanah (PBT). Sejak permohonan diajukan hingga PBT diterbitkan, total waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari. 

Dengan begitu, alur pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.

Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian Peralihan Hak rampung dalam 10 hari kerja, yang dimulai terhitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahap pemenuhan seluruh persyaratan sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5 hari.

Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat mendapati kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri. “Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia menginstruksikan setelah Surat Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). 

Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran. “Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron.

Pada kegiatan pembinaan ini, turut hadir Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto dan 

Luar Biasa Jejak Pengabdian Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta

metrontb.net – Luar biasa Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) jejak pengabdian mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta di desa  blora Sendangharjo Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Tengah resmi dibuka pada Selasa, 22 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Kegiatan ini menjadi awal pelaksanaan rangkaian program KKN yang akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan Sekitar tanggal 22 September 2026 di Desa Sendangharjo Kec. Blora Kab. Blora.

Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Kepala Desa Sendangharjo, Bapak Supandi S.E beserta seluruh perangkat desa dan mahasiswa KKN Universitas Negeri Yogyakarta. Pembukaan ini menjadi momentum penyambutan mahasiswa sekaligus membangun komunikasi dan kerja sama antara Pemerintah Desa Sendangharjo dengan mahasiswa/mahasiswi selama pelaksanaan KKN.

Dalam kegiatan tersebut, Bapak Supandi S.E secara resmi membuka pelaksanaan KKN di Desa Sendangharjo. Pemerintah Desa Sendangharjo menyambut baik kehadiran mahasiswa/mahasiswi KKN dan berharap berbagai kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat serta mendukung potensi yang dimiliki masyarakat desa Sendangharjo.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan program kerja KKN Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta yang akan dilaksanakan selama berada di Desa Sendangharjo. Berbagai program kerja telah disiapkan dalam bidang pemberdayaan masyarakat, edukasi, lingkungan, pengembangan UMKM, pembakaran sampah pengolahan potensi hasil pertanian, serta pemanfaatan teknologi. Program-program tersebut disusun dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa Sendangharjo.

Salah satu program unggulan yang akan dikembangkan adalah TOGA dengan sistem penyiraman otomatis berbasis Internet of Things (IoT). Sistem ini dilengkapi dengan sensor untuk mendeteksi tingkat kelembapan tanah, sehingga penyiraman dapat dilakukan secara otomatis sesuai kondisi tanah.

Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kelembapan tanaman secara lebih terkontrol sekaligus menjadi inovasi dalam pengelolaan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) di Desa Sendangharjo.

Selain program unggulan tersebut, mahasiswa KKN Universitas Negeri Yogyakarta juga akan melaksanakan berbagai kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, edukasi, lingkungan, UMKM, Pembakaran sampah dan pengembangan potensi desa. Pelaksanaan seluruh program diharapkan dapat dilakukan melalui kolaborasi antara mahasiswa/mahasiswi, pemerintah desa, dan masyarakat.

Dengan dibukanya kegiatan KKN ini, Pemerintah Desa Sendangharjo berharap kehadiran adik-adik mahasiswa/mahasiswi dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara perguruan tinggi dan pemerintah desa.

Selama dua bulan ke depan, mahasiswa KKN Universitas Negeri Yogyakarta diharapkan dapat berbaur dengan masyarakat serta menjalankan program kerja yang telah direncanakan dengan baik untuk mendukung pengembangan Desa Sendangharjo kec. Blora Kab. Blora.

BPN Kota Bima Tanggapi Keluhan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Mahal dan Pajak Tinggi" Berikut Penjelasan dikutip DiFB."


Kota Bima,Metro NTB

 Keluhan masyarakat Kota Bima soal mahalnya biaya jual beli dan balik nama sertifikat tanah belakangan ramai. Ada warga yang mengaku harus siapkan dana hingga jutaan rupiah.

Kasubag TU Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bima, Syafruddin Yusuf SE, MM, meluruskan. Tingginya biaya itu bukan hanya dari Kantor Pertanahan, namun juga dari pihak lain. 

“Ada 4 komponen biaya yang harus dipahami masyarakat dalam transaksi jual beli dan balik nama tanah,” 

Dijelaskan, 4 komponen utama meliputi biaya penerimaan negara untuk layanan di Kantor Pertanahan sesuai aturan. Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak daerah yang dibayar pembeli. Besarannya sesuai NJOP dan aturan Pemda.

Kompenen ketiga yakni Pajak Penghasilan (PPh).  Pajak atas pengalihan hak yang dibayar pihak penjual sesuai ketentuan perpajakan. Kemudian Honorarium atau Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan AJB dan pendampingan berkas.

Ia menjelaskan PPAT berwenang membuat Akta Jual Beli atau AJB sebagai dasar balik nama. Sebelumnya PPAT wajib cek dokumen, status tanah, identitas, dan memastikan pajak BPHTB serta PPh sudah dibayar.

Perlu digarisbawahi, honorarium PPAT, BPHTB, dan PPh bukan pungutan Kantor Pertanahan. Masing-masing punya dasar hukum dan instansi berbeda. Besaran biaya juga bisa berubah jika jual beli dilakukan bertahun-tahun lalu tapi baru diurus sekarang. Nilai tanah, NJOP, dan aturan pajak yang berlaku saat ini yang dipakai.

Agar tidak salah paham, masyarakat diminta meminta rincian biaya secara transparan sebelum transaksi.  Seperti konsultasi ke PPAT untuk AJB, Ke Pemda untuk BPHTB, Ke Kantor Pajak untuk PPh dan ke Kantor Pertanahan untuk biaya layanan dan prosedur

“Kantor ertanahan Kota Bima berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan sesuai aturan. Dengan pemahaman yang jelas, proses jual beli dan balik nama diharapkan tertib dan memberi kepastian hukum,” ujar Syafruddin.

Ad Placement

Kesehatan

Pendidikan

Masyarakat