Gubernur NTB tidak larang warga yang ingin mudik lebaran - MetroNTB.net

Gubernur NTB tidak larang warga yang ingin mudik lebaran

Mataram, METRO.Net– 20 April 2021 Warga NTB bisa bernapas lega. Soalnya Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah tidak melarang warga untuk mudik atau pulang kampung saat lebaran.

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik Lebaran ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Bahkan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Mataram, katada.id – Warga NTB bisa bernapas lega. Soalnya Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah tidak melarang warga untuk mudik atau pulang kampung saat lebaran.

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik Lebaran ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Bahkan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Mataram, katada.id – Warga NTB bisa bernapas lega. Soalnya Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah tidak melarang warga untuk mudik atau pulang kampung saat lebaran.

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik Lebaran ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021. Bahkan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Orang nomor satu di NTB ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang masyarakat yang ingin mudik ke kampung halamannya.

“Ndak dilarang (mudik). Mereka pulang karena rindu. Kalau kita atur-atur nanti banyak masalah yang akan terjadi. Biarkan ngalir begitu saja ,” terangnya.

Gubernur tidak ingin menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin pulang kampung. Khususnya bagi mereka ingin pulang ke Pulau Sumbawa atau Pulau Lombok.

Menurut Dr. Zul, mudik lebaran merupakan hal biasa yang dilakukan setiap menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. “Yang penting jalankan puasa di bulan Ramadhan,” tandasnya. (red)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda