MetroNTB.net - Kota BIMA- Diduga saudara MF (19) tahun warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, merupakan pengedar ganja kering. Terduga MF lari ke bukit untuk menghindari polisi. Sempat terjadi kejar-kejaran, terduga MF berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Senin (3/05/21).
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli SH mengungkapkan, penangkapan terduga pengedar berdasarkan informasi masyarakat bahwa disalah satu Kos-kosan Kelurahan Manggemaci sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta Narkotika jenis ganja.“Untuk ciri-ciri serta nama pemilik kos sudah anggota kantongi,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut anggota langsung berangkat ke lokasi. Namun sesampainya di sekitar lokasi, team melihat terduga pelaku sedang mengendarai Motor Vespa. Sehingga team langsung melakukan pengejaran.
“Saat di jalan raya, terduga pelaku meninggalkan motornya dan lari menuju ke arah gunung. Di atas gunung terduga pelaku berhasil diringkus team,” tuturnya. Usai diringkus, terduga pelaku dibawa ke kos-kosan dan dilakukan pengeledahan yang disaksikan ketua RT setempat.
“Sebelum digeledah kos-kosan dalam kondisi terkunci. Kemudian digeledah dan ditemukan satu buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 10 buah plastik klip berukuran sedang yang diduga Narkotika jenis Daun, batang dan biji Ganja Kering. Serta Satu buah kotak kardus berukuran sedang berisi 1 paket besar Narkotika jenis daun, batang dan biji Ganja kering,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, barang tersebu miliknya dibeli dari temanya yang beralamat di Kota Medan.
“Barang tersebut dikirim menggunakan Jasa Ekspedisi JNE,” terangnya.
Adapun barang yang berhasil diamankan ditangan terduga pelaku. Yakni satu paket besar Narkotika jenis daun, biji dan batang ganja kering dan poket berukuran sedang. Total ganja yang diamankan seberar 562,95 gram atau setengah kilo gram lebih.
Selain itu, satu buah hp warna merah Merk Iphone dan uang tunai sejumlah Rp 738.000.
“Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya
TENTANG KITA :
PT. METRO NTB | PIMPINAN - SYAFRUDDIN | PENANGGUNG JAWAB - SYAFRUDDIN | WAKIL PIMPINAN REDAKSI - MUHAMMAD GAZALI, S.Sos | KOORDINATOR LIPUTAN / WARTAWAN - SUPARJO SH
WARTAWAN :
SUPARMAN
SISWANTO
ANISA EMANSIPASI
TAUFIQURRAHMAN
SADAM SATYA
M. SAID YUSUF
BIRO - BIRO :
SAHRUDIN (MATARAM)
BAHRUDIN (DOMPU)
NURYADIN (SUMBAWA)
SISWANTO (NTT)
KONSULTAN HUKUM :
AZHARI, SH