Dermaga, Milik Sukamto DiDesak Untuk Diproses - MetroNTB.net

Dermaga, Milik Sukamto DiDesak Untuk Diproses


MetroNTB.net - KOTA BIMA -Setiap warga negara sama kedudukannya untuk mendapat kepastian hukum

Demikian ungkap Habib Hasan, sambil menyapaikan sekaligus mendesak Pihak Kepolisian Resort Bima Kota untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembangunan Dermaga diwilayah Bonto Kelurahan Kolo Kota Bima milik pribadi Sukamto, Alias Baba Koang.

Jety yg dibangun puluhan tahun lamanya itu  sering sekali dipersoalkan oleh sejumlah aktivis dan LSM namun tidak pernah dilaporkan secara hukum kepihak yg berwajib sehingga persoalan  ini.

Oleh sebab itu mantan orang nonor satu dalam jajara FPI NTB ini, menyampaikan informasi awal kepolisian Bima Kota supaya membentuk  tim dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan reklamasi pinggir pantai tersebu, bila perlu libatkan ahli  lingkungan hidup atau ahli ahli lainya  sehingga persoalan Jety ini tidak menimbulkan kecemburuan masyarakat terhadap penegakan hukum diwilayah Kota Bima ini.

Kepada Metro NTB bahwa dalam waktu dekat  akan menyampaikan laporan ini kepada pihak penyidik polres Bima Kota secara lisan maupun tulisan.

Dikatanya bahwa ini adalah demi keadilan hukum terhadap pelanggaran undang undang  atas pembangunan dermaga bonto diduga melanggar sepadan pantai tersebut.

Acuan sehingga Habib Hasan menyampaikan informasi ini adalah PPNo. 71 Tahun 2000 pasal 2 ayat 2 bahwa setiap orang memiliki hak sama untuk menyampaikan informasi atau melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan pelanggaran undang undang.

" Supaya tidak menimbulkan pertanyaan  tentang penegakan hukum oleh pihak kepolisian makan lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pengerusakan lingkungan ini. pintanya (01 baca berita ini selanjutnya.

Tentang kita :


PENERBIT : PT. BIMA METRO MEDIA



PIMPINAN PERUSAHAAN : 
SYAFRUDDIN

PENANGGUNG JAWAB REDAKSI / PIMPINAN REDAKSI :
SYAFRUDDIN

WAKIL PIMPINAN REDAKSI :
MUHAMMAD GAZALI S.Sos

KOORDINATOR LIPUTAN / WARTAWAN :
SUPARJO SH 

WARTAWAN :
SUPARMAN
SISWANTO 
ANISA EMANSIPASI
TAUFIQURRAHMAN
SADAM SATYA
 M. SAID YUSUF 
ARIFUDDIN
SYAHRUL ROMADOAN, SH
AYU
DARMANSYAH
MUSAFIR
SUBHAN

BIRO - BIRO :
SAHRUDIN (MATARAM)
BAHRUDIN (DOMPU)
NURYADIN (SUMBAWA)
SISWANTO (NTT) 

KONSULTAN HUKUM :
AZHARI SH

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda