Demikian ungkap Habib Hasan, sambil menyapaikan sekaligus mendesak Pihak Kepolisian Resort Bima Kota untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembangunan Dermaga diwilayah Bonto Kelurahan Kolo Kota Bima milik pribadi Sukamto, Alias Baba Koang.
Jety yg dibangun puluhan tahun lamanya itu sering sekali dipersoalkan oleh sejumlah aktivis dan LSM namun tidak pernah dilaporkan secara hukum kepihak yg berwajib sehingga persoalan ini.
Oleh sebab itu mantan orang nonor satu dalam jajara FPI NTB ini, menyampaikan informasi awal kepolisian Bima Kota supaya membentuk tim dalam rangka melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan reklamasi pinggir pantai tersebu, bila perlu libatkan ahli lingkungan hidup atau ahli ahli lainya sehingga persoalan Jety ini tidak menimbulkan kecemburuan masyarakat terhadap penegakan hukum diwilayah Kota Bima ini.
Kepada Metro NTB bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan ini kepada pihak penyidik polres Bima Kota secara lisan maupun tulisan.
Dikatanya bahwa ini adalah demi keadilan hukum terhadap pelanggaran undang undang atas pembangunan dermaga bonto diduga melanggar sepadan pantai tersebut.
Acuan sehingga Habib Hasan menyampaikan informasi ini adalah PPNo. 71 Tahun 2000 pasal 2 ayat 2 bahwa setiap orang memiliki hak sama untuk menyampaikan informasi atau melaporkan kepada pihak berwajib atas dugaan pelanggaran undang undang.
" Supaya tidak menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum oleh pihak kepolisian makan lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pengerusakan lingkungan ini. pintanya (01 baca berita ini selanjutnya.
Tentang kita :
PENERBIT : PT. BIMA METRO MEDIA
PIMPINAN PERUSAHAAN :
SYAFRUDDIN
PENANGGUNG JAWAB REDAKSI / PIMPINAN REDAKSI :
SYAFRUDDIN
WAKIL PIMPINAN REDAKSI :
MUHAMMAD GAZALI S.Sos
KOORDINATOR LIPUTAN / WARTAWAN :
SUPARJO SH
WARTAWAN :
SUPARMAN
SISWANTO
ANISA EMANSIPASI
TAUFIQURRAHMAN
SADAM SATYA
M. SAID YUSUF
ARIFUDDIN
SYAHRUL ROMADOAN, SH
AYU
DARMANSYAH
MUSAFIR
SUBHAN
BIRO - BIRO :
SAHRUDIN (MATARAM)
BAHRUDIN (DOMPU)
NURYADIN (SUMBAWA)
SISWANTO (NTT)
KONSULTAN HUKUM :
AZHARI SH