Terkait Kasus Jety Bonto, KPSPI Sebut Intimidasi Saksi Perbuatan Melawan Hukum - MetroNTB.net

Terkait Kasus Jety Bonto, KPSPI Sebut Intimidasi Saksi Perbuatan Melawan Hukum

Terkait Kasus Jety Bonto, KPSPI Sebut Intimidasi Saksi Perbuatan Melawan Hukum

Ketua Umum KPSPI, Iwan Kurniawan, S. Sos

Metro NTB-Kota Bima, Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Bima mengutuk tindakan dan aksi intimidasi yang dilakukan sejumlah orang saat berlangsungnya sidang lanjutan Kasus Pembangunan Jety Bonto dengan terdakwa Wakil Walikota Bima Feri Sofyan, SH.

Ketua Umum Komisi Pemantau Sosial dan Perpolitikan Indonesia (KPSPI) Iwan Kurniawan, S. Sos menyatakan dengan tegas bahwa melakukan intimidasi terhadap Saksi baik dalam ruang sidang maupun diluar ruang sidang adalah tindakan melawan hukum.

“Yang melakukan intimidasi sudah jelas indikasinya melawan hukum, saksi di hadirkan untuk kebutuhan hukum ketika di intimidasi berarti oknum dimaksud telah melawan hukum” demikian ungkap Iwan.

Masih menurut Iwan, bahwa dirinya meminta kepada para pihak utamanya lembaga yang berkaitan dengan perlindungan saksi agar kerja maksimal memberikan perlindungan terdapat saksi.

“bukan hanya di kasus Jety Bonto saja, saya sangat harap di kasus-kasus lain agar urusan perlindungan saksi ini diperhatikan dan harus menjadi atensi khusus oleh lembaga perlindungan saksi” ungkap Iwan.

Menurutnya Hak-hak para saksi dalam sebuah persidangan patut kiranya dijamin keselamatannya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena mereka dihadirkan oleh APH dalam arena persidangan.

“sekali lagi saya tekankan agar APH memprioritaskan keselamatan jiwa dari para saksi yang dihadirkan baik saat persidangan berlangsung hingga saksi pulang kembali ke rumahnya dengan selamat” tegasnya

Untuk diketahui bahwa Saat persidangan berlangsung Rabu (7/7/2021) kondisi aman-aman saja dan sepertinya tidak terjadi apa-apa saat majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima mengajukan pertanyaan pada dua orang saksi.

Dua Orang Saksi pun saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim lancar-lancar saja dan sesuai dengan apa yang diketahuinya terungkap dalam persidangan tersebut.

Kedua saksi itu nampaknya dari Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pengawas Korupsi (LPPK) NTB, Akbar, S. IKom dan rekannya.

Akbar menceritakan bahwa Selesai dirinya memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dirinya sempat singgah di salah satu warung seputar kantor PN bima dengan tujuan membeli rokok dan air minum.

Saat dirinya membeli minuman dan rokok datanglah beberapa orang yang menanyakan dirinya dengan nada yang mencurigakan. “Kamu ya Akbar itu” ujar Akbar menirukan pertanyaan dari beberapa orang tersebut.

Melihat gelagat beberapa orang itu, akbar memiliki insting bahwa dirinya akan menjadi target oleh karena itu dirinya langsung menghindar dan lari menuju kantor kejaksaan yang bersebelahan dengan Kantor PN Raba Bima.

“Karena adanya gelagat itulah saya langsung lari dan mereka mengejar saya dan Alhamdulillah saya selamatkan diri di gudang kantor Kejaksaan Raba Bima” ujar Akbar..

Beberapa menit kemudian, Petugas kepolisian Polres Bima Kota tiba di Pengadilan Negeri raba bima guna mengevakuasi kedua saksi tersebut.

“Polisi akhirnya berhasil mengecoh dan langsung membawa kita keluar dari gedung pengadilan” ungkap Akbar.

Akbar menjelaskan pula bahwa rekannya yang bernama Sultan menjadi sasaran sehingga mengalami luka serius di pelipis akibat hantaman benda tumpul.

“Rekan saya Sultan sudah di lakukan perawatan dengan luka jahitan di salah satu Puskesamas kota Bima” ungkap Akbar.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda