Tim Opsnal Polres Bima Kota Tangkap Dua Wanita Bersaudara, Terkait Narkoba
Metrontb.net - Kinerja Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH terbilang sukses mendeteksi peredaran barang haram di kota Bima berupa Narkoba.
Buktinya Dua Orang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang Diduga Pengedar barang haram jenis Sabu-sabu. LL dan LS ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, Sabtu (28/8/2021).
Keduanya Masing-masing Berinisial LL (30) dan LS (25) warga kelurahan tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba IPTU Thamrin, mengabarkan, dua Orang IRT diduga penjual sabu itu, diringkus Tim Opsnal dibawah Komando AIPDA Thaufarrahman, Sabtu siang di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di Kelurahan Tanjung sering dijadikan tempat transaksi Sabu-sabu yang kerap meresahkan warga.
Atas informasi warga tersebut Selanjutnya, Katim Opsnal AIPDA Thaufarrahman langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan benar adanya, Kedua perempuan LL dan LS yang sedang duduk di bale-bale di gang TKP tersebut.
Kedua IRT yang tidak beda dengan ciri-ciri informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat serta hasil penyelidikan, langsung diamankan.
“Pengamanan keduanya Menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi atas pengungkapan,”jelasnya.
Barang bukti Berhasil Diamankan yakni 13 poket Diduga sabu, setelah di timbang di ketahui dengan berat Neto 1, 07 Gram, 3 plastik klip, 2 sendok, 1 buku tabungan, 2 handphone, 2 tas hitam dan uang sejumlah Rp. 1.2 juta.
“LL dan LS bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.