Dampak Exekusi yg Tidak Berhukum, M.Nur Majid Cs Dilaporkan Polda NTB - MetroNTB.net

Dampak Exekusi yg Tidak Berhukum, M.Nur Majid Cs Dilaporkan Polda NTB

Metro NTB - Kota Bima -  Èksekusi obyek hukum yg bersengketa diseantero Nusantara ini harus berlandaskan putusan hakim pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

namun dikota bima mengbaikan persoalan hukum, sehingga pemerintah kota bima mengosongkan lahan blok 70 milik Ahyar Anwar, dengan cara menggunakan berita acara yang diputuskan sendiri oleh pemerintah kota bima dan dibacakan diatas lahan blok 70  yang terletak dikawasan Amahami kelurahan dara kota bima.

hal ini membuat Ahyar Anwar mengadukan  kepihak Polda NTB atas pengerusakan yang dilakukan sejumlah orang yang menjadi terlapor atas pengerusakan dan pengambilan sejumlah barang miliknya yang di bangun dengan susah paya dengan biaya besar itu seperti sejumlah bangunan bungalow atau bangunan baruga diboyong oleh oknum POl PP yang berseragam lengkap.

Aksi esekusi tidak berhukum itu Ikut diamankan oleh anggota kepolisian resort Bima Kota, serta anggota TNI  dari Kodim 1608 Bima.

Adapun yang menjadi terlapor atas pengerusakan dan pengambilan barangnya itu, adalah M. Nur Majid sebagai kepala Dinas Pol PP Kota Bima, Abdurahman sebagai Kabid Trantibum Kota Bima, Jamaludin, SH

Sebagai kasi operasional kota bima, Arifudin sebagai danton dua pol pp kota bima, Faisal SH sebagai danton satu dalmas pol pp kota bima Syahbudin S.Sos 

selaku penyidik PNS H. Surfi SH selaku kepala bidang perundang undangan, M. Faruk MAP sebagai kepala bidang SDM.

Semua nama itu telah diserahkan pada POLDA NTB Untuk selanjutnya sebagai terlapor atas pengerusakan yang dilakukan secara bersama sama, sejumlah bangunan bungalow atau baruga milik Ahyar Anwar yang terletak diatas tanah blok 70 milik turun temurun menurut riwayatnya.

Selanjutnya dalam perbuatan pidana ini merupakan obyek hukum pelapor yg dieksekusi paksa oleh pemerintah kota  pada hari rabu tanggal 22 September 2021.

Ini sejarah kelam hukum dinegeri ini kalau saja   ekxekusi  tidak berdasarkan hukum seperti ini,  ungkap Ahyar via HP usai memberikan laporan dan pengaduan pada kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat  kemarin senin tanggal 27 September 2021.

Dijelaskanya bahwa yang memimpin pengerusakan miliknya adalah kepala bahagian aset badan pengelo keuangan daearah kota bima (BPKAD).

Adapun sejumlah barang dan bangunan miliknya serta sejumlah orang yg turut serta termasuk aktor Eksekusi tidak berhukum itu telah disampaikan juga  kepada pihak kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (POLDA NTB) katanya.

Disamping itu Ahyar Anwar Menjelaskan pula bahwa melakukan atau memasuki tanpa ijin  pada tanah miliknya dan melakukan pengerusakan dan mengambil harta benda miliknya adalah perbuatan melawan hukum sehingga Ahyar Anwar menyimpulkan bahwa pemerintah Walikota Bima sangatlah bertentangan dengan konstitusi Dasar Negara sebagai landasan normatif, dinegeri ini.

Bukan hanya mengadukan perbuatan pidana  oleh sejumlah orang yg ikut serta pada pengerusakan miliknya yang terletak diatas tanah diblok 70 miliknya, akan tetapi Ahyar Anwar telah melayang surat kepada  KOMNASHAM RI, meminta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kesewenangan walikota bima, demikian. ( 001 )

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda