Metro NTB - Bima - Kehadiran Laskar Merah Putih sangat diapresiasi oleh orang nomor satu dalam jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bima, yang menyampaikan tuntutan dengan mengacu kepada undang undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan peraturan mentri kelautan dan perikanan Republik Indonesia nomor 24/permen Kp tahun 2019 tentang tatacara pemberian ijin lokasi perairan dan pengelolaan diwilyah pesisir dan pulau pulau kecil, oleh sebab itu Laskar Merah putih melawan setiap kebijakan yang tidak berlandaskan hukum dan peraturan yg berlaku.
Sehingga kehadiranya yang ditetima langsung Kepala Bapeda diruang kerjanya yang didampingi oleh pihak kepolisian Resort Bima Kota sebagai bentuk pengayoman pihak kepolisian terhadap warga negara.
Guna mempertegas pernyataan sebelumnya yang mempertanyakan penggunaan sepadan pantai untuk membangunan jembatan setapak didesa poja kecamatan sape Kab Bima, Laskas Merah Putih dengan tegas.
Mengutuk segala bentuk tindakan yang melawan hukum apalagi pembangunan yang merugikan masyarakat umum, namun pihaknya sangat mendukung kehadiram investor untuk melakukan investasi didaerah ini.
Tapi harus berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku tidak asal ivestasi yang merugikan daerah, oleh karena demikian pihaknya mendesak pak Swandi selaku kepala Bapeda Kab Bima, untuk mengevaluasi kembali, pembangunan jembatan setapak yang dibangun tahun 2018 yang terletak didesa poja kecamatan sape Kab Bima tersebut, sehingga keberadaanya tidak menimbulkan pertanyaan dan kecemburuan sosial ditengah tengah rakyat.
Aktivis merah putih juga dengan tegas, mendesak pihak terkait untuk melakukan pembongkaran terhadap jembatan setapak tersebut, yang dinilai telah melanggar aturan.
Bukan hanya itu, tetapi Laskar Merah Putih meminta kepada Kepala Bapeda Kabupaten Bima, untuk mensosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hasil revisi, sehinggaah kedepan tidak ada lagi penggunaan lahan oleh perusahaan seenaknya pintanya.
Apabila tuntutan kami ini tidak segera dilaksanakan maka kami akan melakuakan tindakan yang menurut kami benar ancamnya.
Diruanganya, sambil mengapresiasi kehadiran aktivisi Laskar Merah yang dianggapnya sebagai agen perubahan, meminta kerjasamanya untuk mengawal setiap kebijakan, dan mohon beri kami waktu untuk mengevaluasi terhadap pembangunan jembatan setapak tersebut, dan teman teman laskar merah putih bisa kontak langsung dengan pihaknya pintanya.(01)
Tentang kita :
PENERBIT : PT. BIMA METRO MEDIA
PIMPINAN PERUSAHAAN :
SYAFRUDDIN
PENANGGUNG JAWAB REDAKSI / PIMPINAN REDAKSI :
SYAFRUDDIN
WAKIL PIMPINAN REDAKSI :
MUHAMMAD GAZALI S.Sos
KOORDINATOR LIPUTAN / WARTAWAN :
SUPARJO SH
WARTAWAN :
SUPARMAN
SISWANTO
ANISA EMANSIPASI
TAUFIQURRAHMAN
SADAM SATYA
M. SAID YUSUF
ARIFUDDIN
SYAHRUL ROMADOAN, SH
AYU
DARMANSYAH
BIRO - BIRO :
SAHRUDIN (MATARAM)
BAHRUDIN (DOMPU)
NURYADIN (SUMBAWA)
SISWANTO (NTT)
KONSULTAN HUKUM :
AZHARI, SH