Satresnarkoba Polres Bima Kota Tangkap Pasutri Diduga Pengedar Narkoba
Metro NTB - BIMA KOTA - Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Bima mau tidak mau harus rela mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Bima Kota setelah di ciduk oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Keduanya HR dan SL, pasutri asal Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima, diciduk Tim Opsnal Sat Narkoba dibawah pimpinan Aipda Thaufarrahman.
Mereka diciduk diduga kuat sebagai penjual dan berbisnis barang haram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin Selasa pagi (14/9) mengabarkan, pengungkapan sekaligus penangkapan Pasutri ini berawal dari informasi masyarakat, dimana keduanya berjualan sabu-sabu.
Atas informasi dan hasil penyelidikan, keduanya pun ditetapkan sebagai target operasi penangkapan.
“Karena keduanya di nilai telah melanggar UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tim Opsnal mengungkap dan menangkapnya,”jelas Iptu Thamrin.
Sekitar pukul 15.30 WITA Senin (13/9) kemarin, pasutri ini sebut mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini, diciduk dirumahnya dengan sejumlah barang bukti sebagai penguat keduanya memang terlibat jual edar sabu-sabu.
Saat pasutri ditangkap sambung Kasat Narkoba, didapatkan barang bukti 12 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga shabu, setelah di timbang di ketahui dengan Berat brutto : 3,73 Gram, dengan berat bersih 1,24 gram.
Selain barang bukti sabu disita pula barang bukti penyerta, diantaranya1 bungkus platik klip bening, 2 buah sendok pipet, 2 buah isolasi, 1 buah gunting, 1 buah silet, 1 buah tas warna cokelat, 1 buah plastik nabati, 1 buah kotak plastik, 1 buah hp samsung hitam dan1 buah plastik kresek hitam.
Masih terkait pengugkapan dan penangkapan ini, lanjut kasat, dari pengakuan keduanya, barang bukti sabu-sabu yang dijualnya, didapatkan dari seorang wanita inisial HJ.
“Saat itu warga setempat bereaksi dan menolak kalau HJ ikut diamankan. Hingga terjadi pelemparan, meski kami dibackup Polsek Sape dan Intelmob Kompi Sape,”sebutnya.
Demi kondusif situasi Kamtibmas, pihaknya urung membawa serta HJ, tetapi dengan catatan kata Kasat yang bersangkutan wajib lapor dan menghadap di Mako Polres Bima Kota.
“Sementara dua pelaku yang berstatus suami istri ini, telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.(***)
Tentang kita :