Sukamto Alias Baba Koang Dilaporkan Kepolisi Resor Bima Kota - MetroNTB.net

Sukamto Alias Baba Koang Dilaporkan Kepolisi Resor Bima Kota

Metro NTB - Kota Bima - Setelah Fery Syofian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Resort Bima Kota saat ini terdakwa dipengadilan Negeri Raba Bima oleh penuntut umum karena dianggap merusak karena membangun dermaga dipantai bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima."

Berangkat dari persoalan tersebut sejumlah  warga yg datang aksi demonstarasi dikantor pengadilan negeri raba bima rabu tanggal 27/10/2021 yang menuntut pembebasan FS wakil walikota Bima dari segala tuntutan hukum agar meminta pembangunan tambatan kapal dan perahu motor milik saudara Sukamto Alias Baba Koang dipesisir pantai Bonto Kelurahan Kolo Kota Bima itu juga harus diproses segaimana yg dilakukan terhadap FS, katanya.

Menurut mereka pembangunan Dermaga laut yg dilakukan oleh sukamto alias baba koang diwilayah pesisir pantai bonto kelurahan kolo secara mendasar telah melanggar peraturan dan perundang undangan yang berlaku yakni dengan sengaja melakukan reklamasi bibir pantai dengan menimbun laut dan tidak menyisakan sempadan pantai tanpa melalui kajian analisis AMDAL (dampak lingkungan).

Drs. Annurafik yang pernah melaporkan kasus ini bahwa apa yg dilakukan oleh Sukamto Alis Baba Koang ini Termasuk pelanggaran undang undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan dan pasal 27 ayat 1 dan ayat 4 huru (d) dan huru (f), bukan hanya itu pembangunan dermaga milik sukamnto ini secara prinsip telah mlanggar. " Jadi dermaga dan tambatan kapal dan perahun yang dibangun oleh pemilik toko Sumber Agung merusak lingkungan."

Dermaga yang dibangun sejak tahun 2014 silam itu adalah bangunan dermaga tambatan liar dan harus diproses secara hukum sebagaiman pihak kepolisian resort bima kota melakukan penyelidikan dan penyidikan  pembangunan dermaga tambatan kapal, perahu motor Fery Syofian Wakil Walikota Bima yang dibangun diwilayah pesisir pantai bonto tersebut.

Laporan pengaduan tindak pidana pembangunan dermaga tambanan resmi diterima oleh pihak SPKT POLRES BIMA KOTA senin tanggal 27 september 2021, Oleh karena itu Drs. Annurafik memohon kepada Bapak Kapolres Bima Kota, untuk segera membentuk tim melakukan penyelidikan dan penyidikan  terhadap pembangunan dermaga milik sukamto yg menimbun laut tersebut.

Sehingga penegakan hukum yg dilakukan oleh pihak kepolisian bima kota tidak menimbulkan pertanyaan dari barbagai pihak, tegakan aturan dan hukum kepada setiap warga negara yang melanggar hukum jangan tebang pilih ujarnya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda