Metro NTB - Kota Bima - Buntut Dugaan Pencurian,pengerusakan barang miliknya Ahyar Anwar mendesak Mendagri untuk mencopot Walikota Bima H. M. Lutfi SE dari Jabatan Walikota karena tindakan memerintahkan puluhan POLPP untuk mencuri barangnya tersebut adalah tindakan melawan hukum.
Apalagi tanah milik saya itu sudah dibuktikan kepemilikanya sejak tahun 1976 hingga hingga sekarang.
Namun pemerintah kota bersama seluruh kekutannya membongkar papan miliknya dan menggantikan dengan papan milik pemerintah kota secara melawan hukum dan mengangkut sejumlah barang miliknya seperti 6 unit baruga pagar kayu jati ratusan meter dan beton pembatas sebanyak 70 biji semuanya dihancurkan untuk menghilangkan jejak batas tanah seluas 54 are milik turun temurun tersebut.