Metro NTB - Kota Bima - Kalau saja kerugian negara bisa ditagih kembali seperti yang dilakukan oleh pemerintah kota bima yamg berhasil menagih kerugian negera sebesar Rp.1,1 M.
Temuan BPK atas SPJ fiktif pada kantor BAPPEDA tahun 2019 silam itu berhasil dimasukan kembali kekas daerah dengan mekanisme pengembalian bertahap selama 2 tahun maka beban negara sedikit terminimalisir.
Demikian penjelasan orang nomor dua dijajaran inspektorat kota bima.
Kasus kerugian negara hasil audit BPK yang pernah diselidiki oleh tipikor polres bima kota dengan memeriksa sejumlah.
Jabat terkait seperti sekda, kepala BPKAD dan kepala bahagian hukum pemkot bima namun kerugian negara itu sudah tuntas dikembalikan, sehingga proses hukum yg pernah diselidiki oleh pihak polres bima kota dihentikan.
Sementara LSM Muda Mandiri yg pernah menyampaikan informasi awal tentang spj fiktif ini sangat keberatan bila dihentikan, lantaran sejumlah kerugian negara telah dikembalikan oleh sejumlah pejabat yg terlibat dengan pengambalian uang negara Rp.1.1 M itu.
Sebaiknya pihak kepolisian resort bima kota memproses perbuatanya sehingga pejabat lain tidak seenaknya menggunakan uang negara katanya .01