Ketua BMI Kota Bima Warning Keras Ketua PP, Untuk Tidak Fitnah Walikota HML Secara Keji
Foto : Ketua DPC BMI Kota Bima, Ruslan
Metrontb.net Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Bima sayap Partai PDI Perjuangan, Ruslan menyesalkan sikap dari Ketua Pemuda Pancasila Kota Bima Ahyar yang menyerang pribadi Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML).
Ia menegaskan bahwa Sebagai ketua Banteng Muda Indonesia Kota Bima.secara resmi mengeluarkan sikap tegasnya sekaligus memberikan warning keras terhadap Ketua Pemuda Pancasila.
“Saya ingatkan sekaligus meminta kepada saudara Ahyar untuk tidak Menyerang simbol negara salah satunya walikota Bima HML” ungkap Parlan sapaan akrabnya.
Menurut Parlan bahwa menuding Walikota Bima pelaku Pencurian miliknya justru menjadikan blunder di ruang publik.
“Apa yg saudara lakukan sangat sungguh sangat tidak pantas dan jelas-jelas telah dengan sengaja menyerang, memfitnah yang sifatnya personal” tegasnya.
Iapun kembali menegaskan bahwa ini adalah warning kepada saudara Ahyar dan juga kepada pihak-pihak lain.
“Karna semua dalam proses tentu kita harus tunduk dan menghargai proses tersebut” ungkap Parlan.
Ruslan memastikan bahwa dirinya akan selalu bersama Walikota HML untuk sebuah pembangunan Kota Bina yang sudah mulai nampak dan dilanjutkan pada periode kedua.
“Saya berikan ketegasan dan Warning, agar mereka tau mengganggu Walikota HML Pasti berurusan dgn BMI” demikian Tegasnya.
Diakhir komentarnya, Parlan menilai bahwa saat ini sepertinya genderang perang politik sudah mulai digelindingkan oleh rivalitas HML sehingga dirinyapun siap siaga dalam genderang perang politik tersebut.
“Genderang perang politik telah di tabuh dan bendera perlawanan sudah mulai kita kibarkan, kami tidak rela HML di fitnah secara keji dan menyakitkan batin kami yang siap mendukungnya untuk Dua Periode” demikian ungkap Parlan.
untuk diketahui bahwa inilah pernyataan Ketua Pemuda Pancasila Kota Bima Ahyar Anwar melalui media online Metro NTB- Walikota Bima H. M. Lutfi SE sebagai aktor utama kasus dugaan pencurian barang barang milik Ahyar Anwar yang terletak diatas tanah seluas 54 are miliknya yang terletak diblok 70 kelurahan dara kecamatan rasanae barat kota bima 28/10/21.
Kasus dugaan pencurian yang dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (POLDA NTB) yang menyeret puluhan orang yg menjadi terlapor itu, dirinya sudah diambil keterangan sebagai korban dan dua orang saksi juga sudah dimintai keterangan penyidik dirskrimum Polda NTB termasuk bukti bukti sudah diserahkan, disaat dirinya menandatangani berita acara pemeriksaan tersebut, pihak penyidik mencantumkan pasal 363 dan 170 KUHP, itu pasal pencurian katanya.
Dengan penetapan pasal itu Ahyar merasa yakin bahwa dugaan pencurian barang miliknya akan berjalan tanpa hambatan dan tidak ada khawatir sama sekali.
Saya yakin nama baik Polda NTB akan dijaga oleh Bapak Kapolda bahkan semua kasus pelanggaran hukum bukan hanya di Polda NTB tapi semua kasus pelanggaran hukum yang melibatkan siapapun termasuk Jendral Polisi juga sudah ada yang ditangkap karena melanggar hukum apalagi Walikota Bima dan POPPP dan Jendral sekalipun sekarang sudah ada yang dimasukan di penjara karena melanggar hukum, pokoknya tidak ada satu manusiapun yang kebal hukum dinegeri ini salah satu contoh yang dipertontonkan katanya, Kasus Habib Rizik 12 ribu manusia menekan penegak hukum untuk membebaskan Habib Rizik namun karena persoalan ini ada pelanggaran hukum kata maka pihaknya tetap percayaan penuh kepada pihak Polda NTB untuk menuntaskan kasuas dugaan pencurian yang melibatkan HML ini katanya.
Ingat? hak milik turun termurun saya ini pada tahun 2014 telah dikeluarkan SP2HP maka saya tetap percaya pada pihak Polda NTB yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pencurian barang miliknya ini akan berakhir dengan keputusan yang adil yakinya.
Pendamping hukum yang sangat memahami secara utuh tentang riwayat tanah milik Ahyar Anwar ini angkat bicara dan sangat prihatin dengan kasus dugaan pencurian yg mengakibatkan pejabat penting dikito bima ini aneh tapi nyataan katanya.
Biasanya penjabat setingkat walikota dilaporkan karena korupsi tapi dikota bima malah dugaan walikota Bima malakuan pencurian pagar benar benar memalukan.
Bukan itu saja kata ketua LSM Muda mandiri yg merangkap sekretaris pemuda pancasila Kota Bima dan Kabupaten bima, ini senada dengan Ahyar bahwa polda NTB dengan penetapan pasal 363 dan junto pasal 170 KUHP ini menandakan bahwa Penyidik Polda NTB serius katanya.