Metro NTB - Kota Bima - Untuk mengetahui apa saja yang dilaporkan dan siapa saja yang menjadi terlapor pada Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
berikut penjelasan Ahyar Anwar menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan pencurian barang miliknya yang terletak diatas tanah blok 70 seluas 54 are yang menjadi milik turun temurun yang terletak dkelurahan dara kecamatan rasanae barat kota bima,.
Dan berupa pagar keliling tanah miliknya enam (6) unit Barugamemasuki tanpa ijin dilahan miliknya melakukan pengerusakan mengambil barang miliknya.
Sederet dugaan perbuatan pidana itu telah terjadi pada hari Rabu 22 September 2021, Dugaan perbuatan pidana inilah yg diadukan kepolda NTB dengan terlapor sejumlah anggota POl PP sebagai exekutornya.
Bukan hanya merusak barang barang miliknya yang dilakukan oleh sejumlah orang yang berseragam POlPP akan tetapi telah merusak dan menginjak injak harkat dan martabat saya dan keluarga saya, ungkapnya.
Maka langka hukum ini saya tempuh, untuk mendapatkan kepastian hukum sehingga orang orang yang terlibat pada dugaan pencurian, pengerusakan secara bersama sama dapat diproses sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
demikian kata Ahyar Rabu 13/10, ditempat kediamanya 01