Kuasa Hukum IDP : “Perbuatan Edy Muhlis Merugikan Klien Kami Bupati IDP” - MetroNTB.net

Kuasa Hukum IDP : “Perbuatan Edy Muhlis Merugikan Klien Kami Bupati IDP”

Kuasa Hukum IDP : “Perbuatan Edy Muhlis Merugikan Klien Kami Bupati IDP”

Metrontb.net - Kabupaten Bima - Atas adanya Laporan Pencemaran Nama Baik Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) yang diduga kuat dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis, S. Sos, Polda NTB memanggil Bupati IDP untuk menambahkan Keterangannya hari ini Senin (4/10/2021).

Sebelumnya Bupati IDP di panggil oleh Penyidik Polda NTN, Bupati IDP melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Komisi III, Edy Muhlis di Polda NTB.

Kuasa Hukum Bupati IDP melapotkan Edy Muhlis di Polda NTB terkait penyataan Edy Muhlis yang menyebutkan ada setoran uang sekitar Rp275 juta yang mengalir ke Bupati IDP untuk keperluan Pilkada Kabupaten Bima 2020 lalu.

Bupati IDP saat memberikan keterangan tambahan di Mako Polda NTB didampingi Kuasa Hukumnya, Imam Sofian.

“Bupati hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik. Ini bukti keseriusan agar kasus ini terus diproses secara hukum,” kata Imam Sofian di Polda NTB.

Bupati IDP memberikan keterangan langsung ke penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Saat Itu Bupati IDP menurut Kuasa Hukumnya ungkapkan kronologis dugaan pencemaran nama baik untuk memperkuat sejumlah bukti yang sudah diajukan dalam laporan pengaduan.

Imam Sofian menegaskan juga bahwa dengan adanya kasus itu, Bupati IDP sangat serius melaporkan Edy Muhlis karena ini berdampak buruk pada penyelenggaraan pemerintahan dimsa-masa yang akan datang.

Bupati IDP yakin dan percaya pada profesionalitas penyidik Polda NTB dalam hal pengusutan tuntas secara hukum kasus yang dialaminya tersebut.

Kuasa Hukum Bupati IDP pun menerangkan terkait dengan persoalan Hak Imunitas Dewan

“Semua paham soal imunitas (anggota dewan). Tapi ini masalah pidana, pencemaran nama baik, siapa pun sama di mata hukum. Sebab yang kami laporkan pribadi saudara Edy Muhlis dengan fokus pada tindak pidana pencemaran nama baik bukan lembaga Dewan” ujar Imam.

Ia memastikan, pernyataan yang disampaikan Edy Muhlis pada wartawan media online lokal di Bima sangat merugikan kliennya. Sebab, Bupati Bima tidak pernah melakukan hal tersebut

“Klien kami tidak pernah sekalipun melakukan hal itu. Apalagi, sampai menerima uang yang dituduhkan oleh Edy Muhlis itu,”cetusnya.

Pro kontra kasus inipun mencuat di Media Sosial sehingga terkesan adu argumentasi antara pendukung dan loyalis Bupati IDP dan Anggota Dewan Edy Muhlis.

Bahkan saling Screenshoot status di dinding Facebook pun menghiasi dunia maya Facebook.

Tentang kita :


PENERBIT : PT. BIMA METRO MEDIA



PIMPINAN PERUSAHAAN : 
SYAFRUDDIN

PENANGGUNG JAWAB REDAKSI / PIMPINAN REDAKSI :
SYAFRUDDIN

WAKIL PIMPINAN REDAKSI :
MUHAMMAD GAZALI S.Sos

KOORDINATOR LIPUTAN / WARTAWAN :
SUPARJO SH 

WARTAWAN :
SUPARMAN
SISWANTO 
ANISA EMANSIPASI
TAUFIQURRAHMAN
SADAM SATYA
 M. SAID YUSUF 
ARIFUDDIN
SYAHRUL ROMADOAN, SH
AYU
DARMANSYAH
MUSAFIR
SUBHAN

BIRO - BIRO :
SAHRUDIN (MATARAM)
BAHRUDIN (DOMPU)
NURYADIN (SUMBAWA)
SISWANTO (NTT) 

KONSULTAN HUKUM :
AZHARI, SH

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda