Mantan Kadishub Bantah Menyebut Bupati Terima Fee Proyek 275 Juta, Edy Mukhlis Memfitnah Lagi
“Saya tidak pernah menyebutkan apa yang disampaikan ketua komisi 3 itu,” katanya, dikutip sekilasinfontb.com, Selasa (05/10).
Bantahan Syafrudin menguatkan sebagian besar publik selama ini, bahwa politiso Partai Nasdem dan juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Mukhlis, tidak memiliki sikap negarawan sama sekali, kerap memfitnah dan bagi masyarakat.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, doa kali difitnah olehnya. Bulan Maret lalu, Umi Dinda dan adik kandungnya difitnah terlibat dalam kasus PT. Pangan Sejahtera Hijau dan PD. Wawo senilai Rp. 26 milliar dan tidak terbukti.
“Saudara Edy Mukhlis 2 kali memfitnah saya, pertama kasus PT. Green sebesar 26 m dan sampai sekarang tidak ada bukti sama sekali. Dan ini kedua kalinya (kasus fee proyek Rp 275 juta) dia memfitnah saya.” Tutur Umi Dinda dalam jumpa pers beberapa waktu lalu di pandopo kediaman Bupati.
Edy Mukhlis menuduh Dian Citra Dita, yang merupakan adik kandung Bupati Bima , terlibat dalam penjualan ayam karkas senilai Rp3,2 miliar milik PT Green Pangan Sejahtera.
Tuduhan tersebut terrekam video dan tersebar luas disejumlah akun di media sosial hingga viral. Kemudian melalui kuasa hukumnya, Dita melaporkan Edy Mukhlis atas dugaan pencemaran nama baik di Polda NTB.
Perilaku Ketua Komisi III mendapat tanggapan dari berbagai pihak dan kalangan masyarakat.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bima, Dr. Raihan, SE, M.Si, kecewa dengan sikap Edy Mukhlis yang kerap menuduh orang tanpa bukti dan akan memberikan sanksi dari partai. (Akril)