Mujiburrahman Desak Jaksa Bebaskan Feri Sofiayan Dari Segala Tuntutan - MetroNTB.net

Mujiburrahman Desak Jaksa Bebaskan Feri Sofiayan Dari Segala Tuntutan

Metro NTB - Kota Bima - Tracking Magrov di Pantai Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asa kota Kota Bima yang dilaporkan oleh sejumlah LSM.

Saat ini sedang dalam proses penuntutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, namun sejumlah aktivis dan masyarakat menilai persoalan yang melibatkan Feri Sofiyan yang juga wakil walikota itu sarat dengan  kepentingan politik ketimbang penegakan hukum.

Pasalnya pembangunan yang dinilainya sangat mendukung pemerintah dibidang kepariwisata dan merupakan objek wisata yang dikunjungi oleh wisatawan lokal ini harusnya diberikan piagam penghargaan bukan mau dijebloskan dalam penjara seperti sekarang ini.

Kata Mujiburrahma yang juga orator pada aksi didepan Kantor Walikota, Jaksa dan pengadilan Negeri Raba Bima Selasa 5 oktober 2021.

Lantas Pembangunan Dermaga Laut Milik Sukamanto Alias Baba Koang diwilayah pesisir pantai bonto Kelurahan kolo Kecamatan Asa kota Kota Bima yang melakukan reklamasi itu tidak pernah disentuh oleh hukum, Ada apa  sehingga pihak penegak hukum tidak memprosesnya.

Aksi yang diawasi oleh pihak kepolisian dari polres kota itu tetap berjalan dengan baik damai Didepan Kantor Pengadilan Negeri Raba.

Massa aksi menyampaikan tuntutan  yang  sama, yakni berlaku adil untuk membebaskan  Feri Sofiyan demi hukum, ungkap orator.
Pokonya kasus trcking  Magrov,  desak APH  bebaskan Feri Sofian.

Tentang kita :


PENERBIT : PT. BIMA METRO MEDIA



PIMPINAN PERUSAHAAN : 
SYAFRUDDIN

PENANGGUNG JAWAB REDAKSI / PIMPINAN REDAKSI :
SYAFRUDDIN

WAKIL PIMPINAN REDAKSI :
MUHAMMAD GAZALI S.Sos

KOORDINATOR LIPUTAN / WARTAWAN :
SUPARJO SH 

WARTAWAN :
SUPARMAN
SISWANTO 
ANISA EMANSIPASI
TAUFIQURRAHMAN
SADAM SATYA
 M. SAID YUSUF 
ARIFUDDIN
SYAHRUL ROMADOAN, SH
AYU
DARMANSYAH
MUSAFIR
SUBHAN

BIRO - BIRO :
SAHRUDIN (MATARAM)
BAHRUDIN (DOMPU)
NURYADIN (SUMBAWA)
SISWANTO (NTT) 

KONSULTAN HUKUM :
AZHARI, SH

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda