Obyek Hukum Milik Ahyar Anwar, Dikuasai Secara Melawan Hukum Oleh Pemerintah Kota Bima? - MetroNTB.net

Obyek Hukum Milik Ahyar Anwar, Dikuasai Secara Melawan Hukum Oleh Pemerintah Kota Bima?

Metro NTB - Kota Bima - Kalau dilihat dari sejumlah dokumen terhadap obyek hukum milik Ahyar Anwar yang terletak diblok 70, seluas 54 are diwatasan Ama Hami kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengkleim atau merampas secara melawan hukum seperti saat sekarang terhadap obyek hukum milik saya tersbut.

Dan pengkleiman bahwa itu adalah aset pemerintah kota, juga tidak punya dasar hukum sebab tanah tidak pernah dipindah tangankan kepada pihak manapun, sejak tahun 1976 tercatat atas nama ST. Maemuna AlMarhumah, yang merupakan orang tua kandung dari kami  kata Ahyar Anwar, sepeninggal orang tuanya dan sejumlah saudaranya sepakat untuk  membuat surat pernyataan bersama pembagian warisan yang diketahui oleh Kelurahan Rabangodu Utara tanggal 16 September 2013.

Dari riwayat pembagian warisan itu, oleh Ahyar Anwar sebagai garis depan keluarga  mengajukan permohonan kepada pemerintah  melalui dinas pendapatan daerah untuk menerbitkan pajak bumi dan bangunan atas nama ahyar Anwar sehingga tahun 2012 s/d 2013, tercatalah sebagai wajib pajak, atas obyek hukum miliknya yang terletak diwatasan amahami, kelurahan dara keacamatan RasanE Barat Kota Bima. 

Tiba tiba pada tahun 2014  telah berubah karena dirubah secara melawan hukum oleh bahagian aset pemerintah Kota Bima.

Ditempat kediaman jalan Soekarno hatta no, 97, Kelurahan Rabangodu Utara Kota Bima  Ketua Pemuda Pancasila yang merangkap sebagai Ketua Brafo Lima ini, sekitar tanggal 23 Juni 2014 dilaporkan oleh sdr. Syahrullah SH. MH. Asisten satu Pemerintah dan setda pemerintah Kota Bima tentang penyerobotan tanah 54 are yang terletak diwatasan amahami kelurahan dara kecamatan rasanae barat kota Bima.

Namun kenyataanya, Kepolisian Repulik Indonesia  atau Resort Bima Kota, sekitar  tanggal 13 Nopember 2014 mengeluarkan  surat penjelasan hukum tentang kasus penyerobotan tanah terlapor saat ini adalah dirinya, ungkap Ahyar.

Bahwa dalam surat psnjelasan hukum pihak penyidik polres Bima Kota, bahwa penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara disampaikan bahwa belum dapat ditingkatakan ketahap penyidikan dikarenakan pihak pelapor pada saat itu belum dapat bukti permulaan yang cukup atau bukti kepemilikan tanah yang dikleimnya.

Dalam persoalan ini Ahyar tetap menaruh kepercayaan kepada pihak kepolisian dan tetap berpedoman kepada  SP2HP POLRI bahwa pemerintah Kota Bima belum mampu menghadirkan alas hak sebagai mana perintah undang undang katanya.

Dikatakanya bahwa, Pihaknya pada bulan juni  2020, telah mengajukan permohonan hak milik (SHM) atas sebidang tanah seluas 54 are yang terletak dikawasan amahami kelurahan dara kecamatan rasanae barat Kota Bima tetsebut.

Namun saat ini pihak BPN KOTA BIMA tidak berani meneruskan permohonan itu karena takut diborgol oleh pihak Kejaksaan dan selalu diancam oleh walikota bima, kata  Ahyar.

Sambil menunjukan surat dari sejumlah Lembaga Negara seperti Ombusman RI dan Komnasham RI, dalam beberapa poin surat Komnashan RI bahwa walikkota Bima berpotensi melanggar HAM, termasuk surat kementrian dalam negeri dan terahkir surat Gubernur NTB, menegaskan juga perihal yang  sama, namun semua itu dianggap angin lalu saja kata Ahyar yang juga ketua Brafo Lima BIMA ini.

Tapi yakin saja bahwa persolan tanah hak milik turun  temurun ini akan , terang benderang pada saatnya nanti "yakinya".

Mungkin hukum dikota bima ini sudah tidak berpihak lagi kepada  orang orang lemah, sehingga orang orang yg berkuasa seenaknya menindas rakyat yang lemah bayangkan, "ungkapnya", pasca walikota bima mengirim surat peringatan berturut tutut tiga kali meminta kepada saya untuk mengosongkan tanah milik saya.

Karena saya sebagai warga negara yang taat pada peraturan dan hukum sebagaimana yang tertuang dalam SP2HP Polisi, bahwa pemerintah kota bima tidak punya alas hak sebagai mana perintah undang undang.

Hal itulah yang menjadi dasar bagi saya untuk mengirim surat meminta perlindungan hukum kepada pihak kepolisian resort bima kota  yang mengeluarkan produk hukum yg bernama SP2HP.

Permintaan perlindungan hukum, saya kata  Ahyar, belum dapat diberikan oleh pihak kepolisian Resort Bima Kota, entah kenapa selang beberapa hari kemudian pemerintah Kota Bima tepat pada hari senin tanggal 27 September 2021.

Puluhan anggota pol pp kota  bima yang diawasi oleh anggota kepolisian resort bima kota dan anggota TNI dari kodim  1608 bima sehingga pembongkaran dan pemindahan barang milik Ahyar mulus tanpa ada hambatan. ( baca berita pada edisi berikutnya 001

Tentang kita :


PENERBIT : PT. BIMA METRO MEDIA



PIMPINAN PERUSAHAAN : 
SYAFRUDDIN

PENANGGUNG JAWAB REDAKSI / PIMPINAN REDAKSI :
SYAFRUDDIN

WAKIL PIMPINAN REDAKSI :
MUHAMMAD GAZALI S.Sos

KOORDINATOR LIPUTAN / WARTAWAN :
SUPARJO SH 

WARTAWAN :
SUPARMAN
SISWANTO 
ANISA EMANSIPASI
TAUFIQURRAHMAN
SADAM SATYA
 M. SAID YUSUF 
ARIFUDDIN
SYAHRUL ROMADOAN, SH
AYU
DARMANSYAH
MUSAFIR
SUBHAN

BIRO - BIRO :
SAHRUDIN (MATARAM)
BAHRUDIN (DOMPU)
NURYADIN (SUMBAWA)
SISWANTO (NTT) 

KONSULTAN HUKUM :
AZHARI, SH

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda