Dugaan Pencurian Pagar Milik Ahyar" MPW Pemuda Pancasila Mohon Antensi Polda" - MetroNTB.net

Dugaan Pencurian Pagar Milik Ahyar" MPW Pemuda Pancasila Mohon Antensi Polda"

Terkait Dugaan Pencurian Pagar Milik Ahyar" MPW Pemuda Pancasila  Mohon Antensi Polda" - Lombok (Metro NTB) 18-11-21.

Prihatin dengan tindakan sewenang  pemerintah Kota Bima yang membawa barang barang milik Ahyar Anwar yang terletak diatas tanah milik turun temurun berdasarkan riwayat kepemilikanya.

Dugaan pencurian Pagar dan Baruga yang telah diadukan kepihak Polda NTB oleh Ahyar Anwar  yg merupakan ketua Pemuda Pancasila Bima Kota dan Bima kabupaten ini mendapat reaksi solidaritas dari NPW Pemuda Pancasila Propinsi Nusa Tenggara Barat (MPWPP NTB).

Atas nama solidaritas ketua MPW Pemuda Pancasila NTB yang sangat prithatin dengan tindakan sewenang wenang pemerintah kota bima yg mengexekusi tidak berdasarkan hukum yg berlaku di Negara kita termasuk dikota bima.

Oleh karena itu Mengharapkan pada Polda NTB penegakan hukum dengan apa yang terjadi  dengan persoalan lahan yang dialami kader pemuda pancasila Bima Ahyar Anwar yang mempertahankan yang dikuasainya dengan bukti bukti yang dipegangnya.

MPW Pemuda Pancasila Propinsi NTB   mengatakan bahwa persoalan ini harus mengedepankan penegakan hukum  karena negara kita adalah negara hukum" Pada kasus ini supremasi hukum sedang diuji apakah berlaku adil untuk masyarakat? Sehingga secara khusus kepada penegak hukum yang menangani laporan kasus ini dapat mengantesinya.

Ditempat terpisah Ketua LPK NTB Julkifi senada dengan MPW Pemuda Pancasila NTB bahkan mendesak penyidik Direskrim Polda NTB untuk menangkap oknum yg diduga terlibat dengan dugaan pencurian pagar dan baruga milik Ketua Pemuda Pancasila sekaligus ketua bravolima bima ini.

Jangan pandang bulu kalau Walikota turut  terlibat tangkap dia desaknya, Kemudian Lokomotif ANAK BIMA CINTA DAMAI  Kurniawan S.Sos yang dimintai tanggapanya hanya menjelaskan bahwa kasus dugaan pencurian pagar milik Ketua BRAVOLIMA INI.

pasalnya sudah jelas, 363 KUHP dan 170, kalau dilihat dari kronologisnya tidak bisa lepas  dengan pasal 55 KUHP jelasnya" namun mari kita percayakan kepada ekor ekor di Polda NTB "saranya" (01)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda