Metrontb.net - Kabupaten Bima - Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Oposisi Nusa Tenggara Barat (Germo NTB) Melakukan aksi di depan gerbang kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima Senin 15/11/21.
Sebagaimana pemerintah Republik Indonesia melalui kementrian sosial telah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang diharapkan dapat membantu bagi seluruh masyarakat Indonesia, seperti bantuan pangan Non Tunai BPNT
Kebijakan ini dikeluarkan bertujuan sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan di tengah kehidupan Rakyat Indonesia.
Berdasarkan fakta yang di temui oleh mas aksi Germo NTB dilapangan, bahwa diwilayah Kabupaten Bima tepatnya di Kecamatan Lambu terdapat persoalan-persoalan yang tidak sesuai dengan peraturan mentri sosisal nomor 11 tahun 2018 tentang penyaluran program BPNT.
Dan ditemukan keganjalan yang di lakukan oleh Dinsos Kabupaten Bima dan distributor terkait bantuan tersebut, dan kesalahan yang dilakukan oleh dinas sosial kabupaten bima dan pihak distributor bahwa dinas sosial melakukan interfensi terhadap agen-agen dan memaksa supaya agen bekerja sama dengan distributor.
Namun yang ditemukan oleh masa aksi Germo NTB bahwa distributor nakal, karna hasil survei Germo NTB di lapangan bahwa hasil percakapan dan rekaman Germo NTB dengan masyarakat Kecamatan Lambu memberikan pernyataan bahwa adanya pungutan liar terhadap agen-agen sejumlah 200 ribu peragen yang dilakukan oleh dinas sosial maupun distributor.
dan terjadinya tumpang tinding yaitu bahwa pihak distributor mengintruksikan kepada agen suruh masyarakat penerima manfaat untuk mengumpulkan semua kartunya supaya di cairkan bahan pangan tersebut.
namun bahan pangan yang harus diterima pada paska pencata tersebut itu sela satu dua minggu kedepan, dan "menurut pengkajian Germo NTB ada tindakan-tindakan pengelelolaan uang masyarakat dulu baru dibelikan bahan tersebut".
Jadi dikemanakan bantuan yang disalurkan oleh kementrian sosial sesuai kebijakan-kebijakan yang di tetepkan?
Germo Mentut agar pemerintah Kabupaten Bima lewat Dinas Sosial agar dapat melakukan : 1. Meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Bima Mencabut Ijin Distributor karena tidak sesuai dengan dengan aturan kementrian Sosial No. 11 tahun 2018. 2. Memita kepada Dinas Sosial Kabupaten Bima agar menerbitkan Agen E-WARONG untuk menyediakan bahan pangan supaya mempermuda penyaluran bantuan kepada masyarakat penerima manfaat. 3. Meminta kepada Dinas Sosial Kabupaten Bima agar menyalurkan bantuan pangan tersebut dengan serentak kepada KPM.
Dan masa aksi Germo NTB meminta kepada kepala dinas Sosial Kabupaten Bima agar mengeluarkan pernyataan tertulis sebagai bukti.
Namun tuntutan tersebut tidak di indahkan oleh kepala Dinas Sosial, Sekertaris dinas sosial dan Kabid dinas sosial yang menghampiri atau yg memberikan pernyataan kepada masa aksi sehingga menimbulkan adu mulut antar sekertaris, kabid dengan Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Oposisi Nusa Tenggara Barat (Germo NTB)
namun Polisi Pamong Paraja (POLPP) cepat mengambil tindakan untuk melakukan keaman Dan mencoba meredahkan pendemo namun masa aksi Germo NTB gerah dengan pernyataan sekertaris dinas sosial dan kabid dinas sosial yang tidak sesuai dengan tuntutan maupun yang terjadi di kecamatan lambu dan masa aksi berhasil Menyegel Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bima sampai tuntutan atau pernyataan sikap dari Germo NTB direspon dengan baik oleh kepala Dinas Sosial Kab. Bima.
Jangan Lupa nonton Juga Vidio full Aksi Germo NTB di cenel Youtber Metro NTB