Barang Hasil Curian Mau Dikembalikan ," Ahyar Menolak , Karena Polda Telah Menemukan Perbuatan Pidana ? - MetroNTB.net

Barang Hasil Curian Mau Dikembalikan ," Ahyar Menolak , Karena Polda Telah Menemukan Perbuatan Pidana ?

Setelah melakukan penyelidikam dan penyidikan yg cukup lama  hampir  satu kali ulang tahun , sekarang Polda NTB i informasinya Terduga Pencuri Pagar Milik Ahyar Anwar  semua terlapor  berpontesi jadi tersangka.

Pasal 362 dan pasal 170  yang dicantumkan pada saat  Ahyar diperiksa dihadapan penyidik Polda NTB  hingga berita ini diposting  oleh Metro NTB , utuh  dan tidak  ada celah sedikitpun masuk pasal pasal lain tegas Ngo.. , " Tetap pada pasal pencurian disiang hari dan  seca bersama sama sehingga sejumlah terlapor berpotensi jadi tetsangka ?.kalau ingin kembalikan  barang dugaan pencurian ya bawa aja ke Polda NTB 

Demikian ungkap N,  G , O selaku pendamping hukum  Ahyar  Anwa selasa 31/8/2022.

Menyinggung tentang  surat pemkot Bima  tertanggal 24 Sgustus 2022  tersebut NGO yg   petnah menjebloskan sejumlah pejabat Kota Bima dalam penjara karena terlibat korupsi uang Negara melalui APBD , jaman itu. Enggan menanggapinya.Pasalnya  barang bukti Baruga dan .pagar  sudah dicatat sebagai barang bukti pencurian, oleh  penyidik Polda NTB , oleh karena itu  kita sebagai warga Negara yg taat hukum  wajib untuk mengikuti proses hukum yg  sedang berjalan , tunggu aja katanya.

Sementara Ahyar selaku pelapor  kita  hidup diNegara hukum  harus mentaati hukum bukan memaksakan kehendak , setelah mencuri barang milik saya mau dikembalikan seenak perutnya  sementara proses penyelidikan penyidikan sudah berjalan  bahkan Penyidik Polda telah

mengirim SP2HP , menyampaikan perkembangan perkara.yah seperti yg disampaikan oleh  NGO sudah tepat.masa mau mundur jauh kebelakang  sementara penyidik sudah menemukan perbutan pidana atas penyelidikan dan penyidikan yg hampir satu tahu lamanya.

Menyinggung surat pemkot Bima .Ahyar menyarankan supaya barang bukti hasil pencurian tersebut dibawa aja Ke Polda NTB ,

Saya kira tambah Ahyar  kita sabar aja siapapun yg terlibat nanti   harus menerima  akibat dari perbuatanya  jangan memaksakan kehendak , siapapun yg ditetapkan sebagai tersangka,  Walikota  sekalipun  kalau terbukti  melanggar hukum , ditangkap aja.?

Dikatakanya.  Saya percaya penyidik,  jendral aja  ditangkap sekarang , kita tunggu aja Termasuk  sekda yg bersurat  , saya himbau untuk taat aturan hukum  yg berlaku memaksa.  Cukup sekali menginjak nginjak  martabat dan harga diri  saya dan keluarga,  janga rong rong lagi ingatnya , 

Diakhir bincang  Ahyar meminta kepada  Polda  NTB  untuk menetapkan sejumlah terlapor sebagai tersangka

Sekda Kota Bima  yg ingin dikonfirmasi tidak  ada ditempat bahkan ruangan kantor tekunci.

Bagaimana tanggapan  kuasa hukum blok 70 Al Imran SH berikut  penjelasanya.  kalau sudah ditingkat penyidikan ya kita tunggu aja penetapan  tersangka kepada sejumlah terlapor  jelasnya singkat  01



Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda