Setelah melakukan penyelidikam dan penyidikan yg cukup lama hampir satu kali ulang tahun , sekarang Polda NTB i informasinya Terduga Pencuri Pagar Milik Ahyar Anwar semua terlapor berpontesi jadi tersangka.
Pasal 362 dan pasal 170 yang dicantumkan pada saat Ahyar diperiksa dihadapan penyidik Polda NTB hingga berita ini diposting oleh Metro NTB , utuh dan tidak ada celah sedikitpun masuk pasal pasal lain tegas Ngo.. , " Tetap pada pasal pencurian disiang hari dan seca bersama sama sehingga sejumlah terlapor berpotensi jadi tetsangka ?.kalau ingin kembalikan barang dugaan pencurian ya bawa aja ke Polda NTB
Demikian ungkap N, G , O selaku pendamping hukum Ahyar Anwa selasa 31/8/2022.
Menyinggung tentang surat pemkot Bima tertanggal 24 Sgustus 2022 tersebut NGO yg petnah menjebloskan sejumlah pejabat Kota Bima dalam penjara karena terlibat korupsi uang Negara melalui APBD , jaman itu. Enggan menanggapinya.Pasalnya barang bukti Baruga dan .pagar sudah dicatat sebagai barang bukti pencurian, oleh penyidik Polda NTB , oleh karena itu kita sebagai warga Negara yg taat hukum wajib untuk mengikuti proses hukum yg sedang berjalan , tunggu aja katanya.
Sementara Ahyar selaku pelapor kita hidup diNegara hukum harus mentaati hukum bukan memaksakan kehendak , setelah mencuri barang milik saya mau dikembalikan seenak perutnya sementara proses penyelidikan penyidikan sudah berjalan bahkan Penyidik Polda telah
mengirim SP2HP , menyampaikan perkembangan perkara.yah seperti yg disampaikan oleh NGO sudah tepat.masa mau mundur jauh kebelakang sementara penyidik sudah menemukan perbutan pidana atas penyelidikan dan penyidikan yg hampir satu tahu lamanya.Menyinggung surat pemkot Bima .Ahyar menyarankan supaya barang bukti hasil pencurian tersebut dibawa aja Ke Polda NTB ,
Saya kira tambah Ahyar kita sabar aja siapapun yg terlibat nanti harus menerima akibat dari perbuatanya jangan memaksakan kehendak , siapapun yg ditetapkan sebagai tersangka, Walikota sekalipun kalau terbukti melanggar hukum , ditangkap aja.?
Dikatakanya. Saya percaya penyidik, jendral aja ditangkap sekarang , kita tunggu aja Termasuk sekda yg bersurat , saya himbau untuk taat aturan hukum yg berlaku memaksa. Cukup sekali menginjak nginjak martabat dan harga diri saya dan keluarga, janga rong rong lagi ingatnya ,
Diakhir bincang Ahyar meminta kepada Polda NTB untuk menetapkan sejumlah terlapor sebagai tersangka
Sekda Kota Bima yg ingin dikonfirmasi tidak ada ditempat bahkan ruangan kantor tekunci.
Bagaimana tanggapan kuasa hukum blok 70 Al Imran SH berikut penjelasanya. kalau sudah ditingkat penyidikan ya kita tunggu aja penetapan tersangka kepada sejumlah terlapor jelasnya singkat 01