Bima Metro NTB - Kota Bima - Kebijakan Dr. H. Zulkiflimansyah M. Sc Gubernur NTB diapresiasi oleh anggota DPR Kabupaten Bima Sulaiman SH MT.
Sehingga mantan pengacara yang mendapat kepercayaan dari rayat daerah pimilihan kecamatan Langgudu, Lambu, Sape, wawo, wera dan Kecamatan Ambalawi ini memanfaat kebijakan yg meringankan beban rakyat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Kebijakan yang diatur melalui peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) No.21 Tahun 2021 tentang pemberian keringanan dan pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermor dengan tips "3 in 1".
Yakni bebas denda PKB, bebas tunggakan diatas lima tahun, dan diskon PKB sampai dengan 40 persen.
Bukan hanya itu tapi pemilik kendaraan bermotor juga akan mendapatkan potongan lima persen bagi yang membayar pajak kendaraan tepat waktu potongan PKB sebesar 25 sampai dengan 50 persen bagi yang menungga pajak 1 sd 5 tahun, dan pembebasan bagi yang menunggak pajak 5 tahun masa pajak tahun 2015 kebawa.
Demikian penhelasan salah satu pegawai samsat kota bima .
Bagi pemilik kendaraan bermotor yg menunggak pajak silakan lebih jelasnya datang kekantor samsat 01