Karena Inkonstitusional Ahyar Desak Mendagri Copot Walikota Bima - MetroNTB.net

Karena Inkonstitusional Ahyar Desak Mendagri Copot Walikota Bima

Metrontb.net - Kota Bima - Lembaga Negara Kementrian Dalam Negeri menyatakan bahwa perbuatan Walikota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah perbuatan melawan hukum "Inkonstitusional" Sebagaimana Surat Kementrian Dalam Negara Republik Indonesia Nomor: 180/6903 yang ditujukan kepada Gubernur NTB menjelaskan dalam salah satu poin bahwa penerbitan SPPT atas tanah sengketa oleh Pemerintah Kota Bima menganulir SPPT Ahyar Anwar adalah tindakan atau perbuatan inkonstitusional dan perbuatan  melawan hukum serta melanggar asas asas umum Pemerintahan yang baik, juga sikap dan tindakan yang ditunjukan oleh Walikota Bima tersebut bertentangan dengan Nawa Cita Program Pemerintah.

Bukan hanya Kementrian Dalam Negeri RI yg mengingatkan Walikota Bima akan tetapi Gubernur NusaTenggara Barat (NTB) juga mengingatkan melalui suratnya Nomor  180/100/KUM supaya walikota Bima segera mentaati surat Kemendagri tersebut Sehingga tidak secara melawan hukum segala tindakanya "kata Ahyar".

Dikatakanya bahwa Walikota Bima menganggap surat Lembaga Resmi Negara tersebut sebagai angin lalu saja sehingga  bertindak seenaknya.

Oleh karena Itu Ahyar Anwar Mendesak Kementrian Dalam Negeri untuk mencopot Walikota Bima dari jabatanya karena telah bertindak merampas hak kami rakyat Kota Bima secara sewenang wenang.

Melalui wartawan Media ini Ahyar yang telah melaporkan Sejumlah orang yang disinyalir mendapat perintah walikota untuk memindahkan barang barang miliknya secara melawan hukum, itu adalah bentuk kekuasaan  yang tidak boleh dibiarkan diNegara yg berdasarkan hukum kecuali dihutan rimba atau dihutan Amajon, silakan saling gigit silakan "katanya".

Sebah dilembah sana katanya mengangkat pemimpin tidak melalui pemilihan akan tetapi  mana yg kuat itu yg menjadi raja silakan hidup disana "saranya".( 01)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda