Metrontb.net - Kota Bima - setelah melaporkan sejumlah pejebat Kota dan Kab Bima karena menyalahgunakan wewenang dan jabatan serta telah proses oleh aparat penegak hukum bahkan telah banyak menjadi narapidan.
Sekarang Ketua KPSPI Iwan Kurniawan S Sos, melalui suratnya tanggal 11 Desember 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dikpora Kota Bima sebagai langkah awal sebelum mengadukan dugaan penyalah gunaan Dana Alokasi Khusus (DAK ) Tahun 2019 untuk non fisik dana operasional pendidikan (BOP) Kesetaraan tahap 1 dan 2 sebesar Rp.1.834.500.000. - (Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah ), dana sebesar ini digunakan untuk pembayaran paket A B Dan C namun oleh dinas Dikpora Kota Bima tidak mencairkan dana tersebut dengan alasan tidak jelas dan belum diketahui maksud dan tujuan.
Jika anggaran dana DAK BOP Kesetaraan non fisik tidak dilaksanakan secara utuh dalam tahun anggaran maka harus dikembalikan kekas Negara atau Silva.
Namun Dinas Dikpora Kota Bima terkesan mengabaikan atau ada unsur lain yang sengaja ditutup tutupi dengan alasan tidak jelas sehingga Ketua KPSPI menyampaikan hasil investigasinya kepada pihak Dikpora Kota Bima untuk ditanggapi secara kelembagaan.
Hal lain terindikasi penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK ) Tahun 2019sd 2021 adalah terkirimnya blangko ijasa oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui dirjen pendidikan usia dini dan pendidikan masyarakat hal ini berarti berdasarkan dapodik peserta didik yang mengikuti kelas ujian ditahun 2021 atau terkirimnya blangko ijaza dapat dimaknai bahwa paket ,A ,B dan C tahun 2019, 2020, 2021 berjalan normal dan dana BOP telah diberikan secara utuh dalam tahun anggaran sehingga pembuatan surat pernyataan dapat dikatakan seolah olah PKBM telah menerima BOP secara utuh tapi tidak melaksanakan ujian. "Katanya"
Sebelum membawa dugaan penyalagunaan DAK ini kepihak yg berwajib, Ketua Umum KPSPI Iwan Kurniawa S Sos meminta pihak dikpora untuk memberikan klarifikasi.
Kepala Dinas Dikpora Kota Bima yang ditemui diruang kerjanya Selasa 14/12 /2021 menjelaskan bahwa uang DAK Tersebut bukan langsung masuk pada rekening dinas dikpora tapi semuanya masuk pada APBD pemerintah Kota Bima, sementara dinas mengajukan permohonan penggunaan uang sesuai program kerja.
"Dikatanya" apabila dana tersebut tidak digunakan maka terjadi silva atau disetor kembali kekas Negara. Sementara surat somosi KPSPI pihaknya akan menjawab katanya.(01 )