Dua Pemuda Wera Ditangkap Polisi Kasus Narkoba - MetroNTB.net

Dua Pemuda Wera Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Dua Pemuda Wera Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Metrontb.net Penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika ( Non TO Operasi Antik Rinjani 2021) oleh Tim Cobra Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021, sekitar Pukul 00.10 wita bertempat Jln Lintas Bima – Wera di Lingk. Lela RT. 001 / RW. 001 Kel. Jatibaru Barat Kec. Asakota Kota Bima telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Penangkapan itu disertai dengan barang bukti Narkotika diduga jenis shabu ( Non TO Operasi Antik Rinjani 2021) oleh Tim COBRA BRAVO Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang di pimpin Katim AIPTU BUDI KRESNA W.B. SUPARDIN.

Adapun Saksi-saksi dalam menangkap itu adalah Saksi Umum MUHAMMAD (Ketua RT), Lingkungan Lela RT 001 RW 001 Kel Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima.

Saksi Anggota Personil Polisi adalah AIPTU BUDI KRESNA W.B, AIPDA ANASRULLAH, BRIPTU AGUS RAJULUN MAKRUF, BRIPTU DORI MANGIFERAWAN

Yang menjadi Terduga dalam penangkapan ini adalah berikut dengan identitas lengkapnya :

  1. ALADIN, 24 Tahun, Wiraswasta, Dusun Lasinta Desa Sangiang Kec Wera Kab Bima.
  2. ZAINUL HAKIM, 21 Tahun, Wiraswasta, Desa Sangiang Kec Wera Kab Bima.

Tim Bravo Polres Bima Kota Dalam penangkapan itu disertai dengan Barang Bukti (BB) antara lain :

▪1 (Satu) Poket Plastik Klip Transparan Berisikan Kristal Bening diduga Narkotika Gol. I Jenks Shabu dengan berat Bruto (Kotor) seberat 1,14 gram dan berat netto (bersih) seberat 0, 94 gram

▪1 (Satu) Bungkus Rokok Gudang Garam Surya.

▪1 (Satu) Buah Korek Api Gas Warna Merah.

▪1 (Satu) Unit Hp Merk Oppo Warna Hitam.

▪1 (Satu) Unit Hp Merk Vivo Warna Hitam.

▪Uang Rp. 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

▪1 (Satu) Buah Dompet Paris Saint Derman.

Kronologis kejadiannya adalah bahwa hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 awalnya Tim Cobra Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim AIPTU BUDI KRESNA W.B mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan jatibaru barat, Kecamatan Asakota Kota Bima sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika gol. I jenis shabu.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dengan dipimpin Katim bersama team langsung melaporkan informasi tersebut ke Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU TAMRIN, S.Sos, kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,

Selanjutnya dengan dipimpin oleh kateam langsung bergerak menuju arah Kelurahan Jatibaru Barat, ketika berada dijalan Raya Lintas Bima Wera tepatnya di Lingkungan Lela Kelurahan Jatibaru Barat team menemukan 2 (dua) orang yang dengan gerak gerik mencurigakan yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha NMAX warna hitam Dop.

Selanjutnya team berusaha memberhentikan kedua orang tersebut namun 2 (dua) orang tersebut semakin melaju kencang dan terlihat membuang 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya,

Selanjutnya team tetap berusaha memberhentikan 2 (dua) orang tersebut hingga akhirnya team berhasil memberhentikan 2 (dua) orang tersebut, selanjutnya 2 (dua) orang tersebut kami ajak untuk melihat 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya yang dibuangnya,

Pada bungkusan rokok gudang garam surya tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika gol. I jenis shabu, dan diakui oleh tersangka bahwa 1 (satu) poket narkotika gol. I jenis shabu tersebut adalah milik tersangka Saudara ALADIN.

Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Sat Res Narkoba Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda