Dugaan Pungutan Liar Retribusi Parkir HA Dilaporkan Kepolisian - MetroNTB.net

Dugaan Pungutan Liar Retribusi Parkir HA Dilaporkan Kepolisian

Metrontb.net - Kota Bima - Melalui suratnya tanggal 18 Desember 2021 LSM Muda Mandiri melaporkan dugaan pungutan liar retribusi parkir oleh oknum kepala bidang yang membidangi retribusi parkir didinas perhubungan Kota Bima.

Obyek yang dipungut oleh kepala bidang yg berinisial HA adalah lebih kurang 38 titik diwilyah barat dan wilyah timur serta tagihan bulanan dipertokoan.

Dan termasuk diwilyah barat lebih kurang 27 titik retribusi parkir wilayah timur lebih kurang 11 titik retribusi parkir.

Titik titik parkir tersebut berdasarkan  peraturan walikota dan secara tekhnis diatur ole HA selaku kepala bidang yg membidangi retribusi parkir tersebut.

" Namun jabatan kepala bidang yg diamanatkan oleh Walikota Bima disalah gunakan".

Penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Bidang HA pada sejumlah titik parkir seperti disuper market bolly sejumlah  Rp.700.000. Perbulan sehingga dugaan pungutan liar ditempat itu dengan total sebesar Rp.8.400.000.

Titik titik kebocoran retribusi parkir kota bima seperti dilapangan merdeka bima sekitar Rp. 43.000.000. Pertahun, kemudian selanjutnya diketahui didepan Rumah Sakit Umum Kota Bima sebesar Rp.9.000.000. Jadi total kebocoran uang retribusi parkir akibat dipungut scara liar oleh oknum kepala Bidang HA adalah sebesar Rp.60.600.000.
Persoalan ini Menurut Drs. Annurafiq sangat berpengaruh terhadap pengelola patkir oleh pengelola yg telah menanda tangani kontrak  dengan pemerintah kota bima melalui dinas perhubungan dan tidak dapat mencapai target sesuai kontrak yg ditandatangani karena telah dipungut oleh oknum kepala bidang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Dengan adanya pungutan liar yg dilakukan oleh oknum tersebut telah nyata merugikan pengelola parkir khusus wilaya bahagian barat yg secara resmi telah menandatangani perjanjian kontrak senilai Rp.300.000.000.

Target tersebut tidak sanggup dipenuhi akibat dugaan pungutan liar disejumlah titik dan potensi baru  retribusi parkir tersebut.

Melalui media ini LSM Muda Mandiri memohon kepada Walikota Bima untuk segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima serta pejabat yg membidangi retribusi parkir supaya mendapatkan kepastian.

Bukan itu itu saja Muda Mandiri menyarankan kepada Kapolres Bima Kota supaya dapat memanggil Kepala Dinas Perhubungan dan kepala bidang yg membidangi parkir untuk dimintai keterangan pengaduan LSM tersebut 
Kepala Bidang HA yg ditemui diruang kerjanya 15/12 membenarkan pungutan itu tapi atas sepengetahuan Kepala Dinas dan saya sudah jelaskan hasil pungutan itu untuk beli kopi anggota katanya.

Walikota Bima yg ditemui dikediamanya waktu lalu miminta wartawan untuk mengexposnya supaya saya ambil sikap. "katanya" (01)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda