Metrontb.net - Kota Bima - Sengketa hak atas kepemilik lahan antaran sdr Ahyar Anwar dan Pemerintah Kota Bima Nusa Tenggara Barat NTB.
Komnas HAM bersurat kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI untuk menjawab dan merekomendasikan atas permintaan Ahyar Anwar melalui kuasa hukumnya yg diterima oleh subkomisi penegakan HAM bidang komnas HAM RI.
surat dari Sdr Al Imran selaku kuasa hukum sdr Ahyar Anwar pada 25/3/2019, Kedua lembaga yg ditujukan oleh Komnas HAM RI belum juga melakukan sebagaimana rekomendasi Komnas HAM RI, Tanggal 20/4/2021 tersebut.
Ole karena itu Ahyar Anwar Melalui Kuasa Hukumnya Al Imran SH kembali bersurat mengadukan perbuatan sewenang wenang H. M. Lutfi Walikota Bima," atas dugaan melanggar undang undang 39 tahun 1999 tentang komnas HAM pasal 36 ayat 2 hak tidak merampas haknya secara sewenang wenang katanya.
Atas pengaduan Ahyar Anwar terakhir tersebut Komnas HAM RI memastikan akan memeriksa Walikota Bima atas dugaan perampasan tanah hak milik Ahyar Anwar seluas 54 are yang terletak dibok 70 Amahami Kelurahan Dara Kecatan Rasanae Barat Kota Bima.
Informasi yang diteriama Al Imran melalui WA nya bahwa Komnas HAM RI memastikan akan memeriksa Walikota Bima atas dugaan pelanggaran HAM. tambahnya.
Walikota Bima H. M. Lutfi SE ingin dikonfirmasi via Hp minggu tgl 23/1/2022 tidak diangkat hpnya ( 01)