Kapolda NTB Diminta Tertibkan Kapolres Bima Atas Penembakan Masa Aksi di Bolo - MetroNTB.net

Kapolda NTB Diminta Tertibkan Kapolres Bima Atas Penembakan Masa Aksi di Bolo

Kapolda NTB Diminta Tertibkan Kapolres Bima Atas Penembakan Masa Aksi di Bolo

Metrontb.net - kabupaten bima -Aksi penghadangan jalan yang dilakukan warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Sabtu (4/12) berbuntut panjang. Seorang warga Wahyu (21) alami luka bagian leher, diduga terkena peluru karet Polisi. Akibatnya, warga tersebut dibawa ke rumah sakit untuk diberikan tindakan medis.

Kejadian tersebut berawal dari pihak distributor CV Rahmawati menyalurkan pupuk subsidi jenis urea sebanyak 7 ton lebih, sekitar pukul 16.15 Wita.

Pada saat warga merebut pupuk yang disalurkan pihak distributor, polisi yang kawal pupuk tersebut melepas tembakan peringatan.

Namun rupanya tembakan tersebut membuat warga panik, sehingga warga setempat menghujani aparat kepolisian dengan batu.

Polisi pun tidak tinggal diam dan beraksi melepas tembakan gas air mata dan tembakan menggunakan peluru karet hingga mengenai salah seorang warga Desa Bolo.

Ketua Bidang Infokom HMI Badko Nusra, Muhamad Arif meminta Kapolda NTB agar segera melakukan tindakan tegas atas kejadian yang menimpa salah seorang warga Desa Bolo akibat sasaran peluru karet anggota Polres Bima. Juga pihaknya meminta segera tertibkan Kapolres Bima agar menerapkan SOP yang benar dalam melakukan penangan aksi.

“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolda NTB agar menindak tegas oknum Polisi yang mai senjata pada saat menghadapi massa aksi. Juga mengevaluasi Kapolres Bima untuk menerapkan SOP pengamanan yang benar,” ucap Kabid. Infokom HMI Badko Nusra, Sabtu (4/12/2021).

Sisi lain dia mengurai bahwa kepolisian memiliki aturan khusus yang mengatur hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Berikut Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas).

1. Melindungi Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Pasal 13 Perkapolri 9/2008, berikut ini yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan:
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.

Hal tersebut tentu mengacu pada diperbolehkannya menggelar demonstrasi atau unjuk rasa sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998).

2. Penindakan tegas massa aksi yang anarkis dapat dilakukan dengan menangkap dan diperlakukan secara manusiawi

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008, sebagai berikut:

a. terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;

b. terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;

c. terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

Kendati demikian, pelaku pelanggaran yang telah ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya).

3. Pemukulan massa aksi adalah bentuk pelanggaran, meski dengan dalih keadaan darurat dan terpaksa.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda