Drs. Nor Majid DiPeriksa Oleh Penyidik Polda NTB Cantumkan Pasal Pencurian - MetroNTB.net

Drs. Nor Majid DiPeriksa Oleh Penyidik Polda NTB Cantumkan Pasal Pencurian

Metrontb.net - Kota Bima - Keseriusan Penyidik Polda NTB tidak diragukan lagi untuk mengungkap dugaan pencurian pagar dan  baruga milik Ahyar Anwar sebagai pelapor.

Pasalnya Kepolisian Daerah Polda NTB  kembali melayangkan surat pemberitahuan tentang perkembangan perkara.

Keterbukaan dan keseriusan Penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sangat luar biasa untuk mengungkap kasus dugaan pencurian yg luar biasa ini."

Tidak pernah ditemukan diseantero Nusantara kecuali diKota Bima.

" Tidak tanggung tanggung Kepala Dinas Pol PP Kota Bima diperiksa oleh Penyidik sebagai terlapor dugaan pencurian tersebut".

Hal ini terungkap melalui surat Kepolisian Daerah NTB tanggal 29 Desember 202 Nomor: 656 pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang dipertlihatkan oleh pelapor.

Bahwa kepolisian Polda NTB sangat serius tidak seperti yg diisukan oleh sejumlah anggota Pol PP Kota Bima bahwa dugaan pencurian ini tidak ada ujung akhir.

Namun Ahyar tetap yakin dan percaya kepada pihak Penyidik karena indepensi penyidik tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun sekalipun ada kolusi dari penguasa penyidik tetap berpedoman pada KUHP Tidak terpengaruh dg kolusi penguasa "katanya".

Kepada wartawan Ahyar mengakui sudah kali keduanya menerima surat pembertahuan dari penyidik Polda NTB tentang perkembangan kasus yang dilaporkan pada tanggal 23 Desember 2021, tersebut.

Ahyar menjeladkan juga bahwa didalam surat pemberitahuan kedua ini Drs. M. Nor Majid sebagai terlapor sudah diperiksa dan dicantumkan pasal 362 dan 170 KUHP oleh penyidik.

Kalau dilihat dua pasal tersebut ancaman hukuman penjaranya diatas lima tahun katanya.

Lima saksi sudah diperiksa oleh penyidik SP2HP Penyidik Polres Bima Kota tahun 2014 tetap menjadi pedoman yang lain hanya pendukung saja, karena SP2HP adalah produk hukum Kepolisian yg sudah memiliki kekuatan hukum tetap "kata Ahyar via Tlp  Rabu 29 Desember 2021 sekitar  jam 22:01 malam".

Sementara Sekda Kota Bima yg ditemui oleh wartawan Metro NTB dan Reportase diruangan  kerjanya beberapa waktu lalu mengakui bahwa pemerintah kota Bima tidak memiliki alat bukti atas tanah 54 are yang terletak dikelurahan dara tersebut, terkait dengan surat perintah exekusi yang ditanda tanganinya biarlah saya yg masuk penjejara, jangan anak buah katanya karena saya tanda yang tanda tangan surat perintah exekusi".

Drs. Nor Majid yg ditelepon via Hp Kamis 30 Desember 2021 mengakui sudah diambil keterangan oleh penyidik polda NTB dan hanya pasrah karena ini perintah tugas.

Tapi Drs. Nor Majid tuding Kabid aset tidak transparan tentang pengkleiman tanah 54 are  oleh pemerintah kota . 01






Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda