Sejumlah Terlapor Berpotensi Jadi Tersangka? - MetroNTB.net

Sejumlah Terlapor Berpotensi Jadi Tersangka?

Metrontb.net - Kota Bima - Tidak ada alasan lagi bagi pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Polda NTB untuk mengulur ulur waktu terhadap sejumlah orang yg diduga terlibat mencuri pagar dan baruga yang dibangun dengan susah paya diatas tanah milik turun temurun yg terletak diwatasan Amahami Kelurahan Dara Kecmatan Rasanae Barat Kota Bima.

Pasalnya, keterangan saksi korban dan tiga orang saksi yang melihat aksi orang orang sudah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik direskrim Umum Polda NTB berikut dengan barang bukti yang sudah diserahkan 'tunggu apa lagi' "anya Ahyar".

Hal lain bagi pihak penyidik Polda NTB untuk  segerah menetapkan dan penangkapan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perbuatan pidana tersebut adalah SP2HP Yang dilayangkan oleh pihak kepolisian Resort Bima Kota bulan oktiber 2014 dengan nomor B/537/IX/2014/Reskrim.

Menjelaskan bahwa penyidik Polres Bima Kota berkesimpulan bahwa pemerintah Kota Bima  tidak memiliki bukti yang syah berdasarkan hukum yang berlaku.

Karena SP2HP ini juga ditujukan kepada Pemerintah Kota Bima pada tahun 2014 silam namun pemkot bima masih berupayah untuk mendapatkan obyek hukum tersebut sehingga Walikota dua periode H. M. Qurais H. Abidin melalui suarat tanggal 13 November 2914 Dengan nomr : 180/744/XI/2014 yang ditujukan kepada Bupati Bima.

bahwa obyek hukum yang terletak diwatasan Amahami seluas 54 are tersebut diakui belum ada penyerahan secara de jure dari pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima.

Artinya hak penguasaan secara hukum atas tanah tersebut sampai saat ini masih berada pada pemerintah Kabupaten Bima.

Demikian pengakuan secara yuridis pemerintah Kota Bima pada tahun 2014 yang dijelaskan Ahyar pada Metro NTB dan menjadi dasar hukum bagi pihak penyidik Polda NTB untuk menetapkan sejumlah orang terlibat dugaan pencurian barang miliknya.

Selang setahun kemudian Pemerintah Kabupaten Bima mekakukan inventarisasi aset hasilnya tidak menemukan tanah seluas 54 are  yang dimohonkan oleh Walikota Bima sehingga Bupati Bima melalui suratnya tanggal 5 Januari 2015 dengan nomor : 188.345/009/03.3/2015.

bahwa pengosongan tanah Amahami bukan kewenanganya tapi kewenangan lembaga  peradilan itu penjelasan Ahyar Sambil  meperlihatkan surat Bupati Bima tersebut.

Oleh karena itu melalui Metro NTB Ahyar  mendesak Bapak Kapolda yang baru nanti tegakan hukum tangkap terduga pencuri barang miliknya.

Jangan percaya dengan cerita baru yg dibuat oleh Walikota H. M Lutfi, sehingga anggota Kepolisian Resort Bima Kota dan Anggota Kodim 1608 Bima diduga terjebak dengan cerita baru yg tidak punya dasar hukum " (01)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda