Metrontb.net - Walikota Bima telah dilaporkan pada Komnasham RI tadi siang 02-12-2021 telah dilayangkan surat via Pos dan Giro, laporan dugaan tindak pidana HAM karena melakukan eksekusi objek tanah blok 70 bukan berdasarkan putusan pengadilan.
Walikota Bima diduga kuat telah melanggar pasal 36 ayat 2 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 36 ayat 2 yakni : Hak untuk tidak dirampas miliknya secara sewenang wenang.
Di mata Komnasham RI persoalan tanah blok 70 belum selesai sehingga Komnasham RI telah mengeluarkan Rekomendasi yang di tujukan pada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI.
Untuk mengambil kebijakan dan tindakan konkret mendorong penyelesaian permasalahan yang dimaksud dengan mendasarkan pada ketentuan/peraturan yang berlaku dan serta menjunjung tinggi prinsip dan norma hak asasi manusia dan sehingga permasalahan ini tidak berlarut larut.
Dengan adanya rekomendasi tersebut hal menunjukan permasalahan blok 70 belum selesai, namun Walikota Bima secara paksa melakukan eksekusi tanpa putusan pengadilan, dan Walikota Bima tidak mengindahkan dan/atau tidak menghargai Rekomendasi dari Komnasham RI.
Maka dengan ini kami minta pada Komnasham RI agar melakukan Penyelidikan dugaan tindak pidana HAM ketika cukup bukti maka akan ditingkatkan pada tahap Penyidikan, namun dalam hal pidana HAM apabila masuk tahap penyidikan akan ditangani oleh Pihak Kejaksaan Agung RI. Menurut kuasa Hukum Ahyar Anwar yakni Al imran, SH.