Metrontb.net - Kota Bima - Al Imran kuasa hukum Tersangka yang berinisial CT telah mengantongi alat bukti baru yang diajukan oleh Pelapor pada Penyidik Ditreskrimum Polda NTB yakni berupa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Yang mana alat bukti baru tersebut dibuat pada tanggal 04 November 2021 dengan cara cara yang tidak sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku sehingga dapat diduga telah terjadi Memasukkan Keterangan Palsu dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Alat bukti baru tersebut telah digunakan oleh pelapor agar perkara pidana yang telah dikeluarkan SP2HP (A2) oleh Unit PPA Reskrim Polresta Bima Kota dan agar laporan pelapor dapat ditingkatkan pada tahap Penyidikan oleh Ditreskrimum Polda NTB.
Tindakan memperkecil umur orang dewasa agar masuk kategori anak dibawah umur yg lahir tahun 2002 dirubah menjadi tahun 2004 tanpa melalui penetapan pengadilan sehingga dapat diduga tindakan Pemalsuan keterangan yang dimasukan dalam akta autentik.
Apabila memalsukan beberapa informasi terkait kelahiran anak seperti tempat kelahiran dan tahun kelahiran.
Menurut ketentuan perundang undangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan memasukan sebuah keterangan yang tidak benar atau palsu ke dalam akta autentik yang mana akta lahir tersebut berisi keterangan yang tidak benar.
Perbuatan tersebut apabila menimbulkan kerugian dapat diancam dengan ancaman pidana Pasal 266 KUHP.
(1) Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian dan dapat dihukum penjara selama tujuh tahun.
Selain diancam dengan delik pidana pasal 266 KUHP perbuatan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, Pasal 93 yang menyatakan
"Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta".
Atas kejadian tersebut selain mengajukan Gugatan PRAPERADILAN dan upaya lainnya tentu kami akan mengambil langkah langkah hukum lain yaitu melaporkan secara pidana terhadap pihak yang mengajukan dan menggunakan akta kelahiran dan kartu keluarga yang dibuat dengan cara melawan ketentuan perundang undangan yang berlaku yakni ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.