Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi "Tiga LSM Seruduk Kantor Jaksa Bima" - MetroNTB.net

Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi "Tiga LSM Seruduk Kantor Jaksa Bima"

Metrontb.net - Sekalipun tidak digaji oleh Negara kami LSM tetap memberikan yg terbaik untuk Bangsa dan Negara.

Berangkat dari acuan peran serta masyarakat debagaimana undang undang nomor 28 thn 1999 tentang penyelenggara Negara yang  bersih dari Korups, Kolusi, dan Nepotisme.

Sebagai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam peran serta menyapaikan pendapat juga secara bertanggunggjawab terhadap kebijakan penyelenggara Negara yg bebas KKN.

Liputan lansung wartawan Media ini bahwa gabungan tiga LSM, LP KPK, BIMA NTB, LPPK  NTB dan LKPM  NTB.

Desak Kejaksaan Negeri Raba Bima maupun Kejaksaan Tinggi NTB agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka  pada sejumlah kasus dugaan korupsi diKabupaten Bima dan kota Bima.

Baik yg dilaporkanya maupun yg sedang  ditangani serta yg sudah ditetapkan tersangkanya oleh Kejaksaan seperti kasus  pegadaian harus transparan dan tiga tersangka covid 19 yg diumumkan tersebur.

Kasus yg didesak untuk dituntaskan adalah dugaan korupsi dana covid 19 Rumah relokasi  banjir, Kota Bima, Bendungan irigasi pertanian Kota Bima dan kasus mega proyek lainya.

Oleh karena itu tiga LSM Desak Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk mengevaluasi  sejumlah kasus yg tanganinya secara terbuka terutama sejumlah tersangka yang disampaikan yg diumumkan harus ada kejelasan supaya opini tidak liar kemana2, siapa ketiga tesangka itu?
Diaulah Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima, "  LSM bertanya Jaksa menjawab" 

Kenapa Jaksa tidak menyeret pihak pihak lain yg ikut terlibat pada kasus pegadai Godo woha, sementara diketahui ada keterlibatan orang lain yang masih satu kantor dengan tersengka.

Hal lain juga menjadi pertanyaan kami kata  NGO yg mewakili teman temanya, pengembalian uang oleh tersangka melaui pemotongan gaji apa itu tidak menjadi pertimbangan APH untuk membebaskan yg bersangkutan dari segala tuntutan hukum.
Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui kasi intelnya menanggapi sejumlah pertanyaan LSM, " khusus Kasus Pegadai Godo sudah pemberkasan nanti kita lihat difakta persidangan."

Terkait baju dinas DPRD Kota Bima, jaksa menjelaskan bahwa sudah dikembalikan kerugian Negara.

Sementara Dugaan kasus covis 19 Kota Bima, dugaan kasus relokasi banjir, dugaan  kasus bendungan irigasi pertanian Kota Bima.

Jaksan mengaku bahwa sejumlah itu perlu pendalaman kalau teman teman LSM tau informasikan berikan kepada pihaknya. 01

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda