“Untuk itu saya Putra Uma Keho resmi melaporkan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Dompu di Propam Polda NTB atas dugaan tidak profesional dalam penyelidikan dan dugaan pungli,” beber Putra Uma Keho atau Abdul Khahir Putra saat dikonfirmasi, Selasa (4/1) di Mataram.
Laporan tersebut bernomor SPSP2/01/I/2022/Propam diterima oleh Bripka NI NYM Tri Chandra Udnyani Subbag Yanduan Bid Propam Polda NTB tertanggal 4 Januari 2022 pukul 15.01 Wita.
Dalam laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu diduga tidak profesional dalam penyelidikan dan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu beserta dua penyidiknya.
Putra menegaskan, yang disampaikan di media ini sebelumnya bahwa ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kasat Reskrim ke tersangka sebanyak Rp40 juta adalah pengakuan dari pihak tersangka SAM.
“Di situ (media Metrontb.net) saya memberikan keterangan bahwa (Kasat) diduga memeras tersangka kasus arisan Duos Investasi tersebut. Satu laporan atau LP sebesar Rpp20 juta. Oleh karena dua LP jadi jumlahnya Rp40 juta untuk penangguhan penahanannya,” beber Putra.
Namun tambahnya, pihak tersangka inisial SAM tersebut tidak mempunyai uang, maka pihak tersangka tidak memberi jaminan uang tersebut.
“Saya selaku narasumber mendapatkan informasi tersebut langsung dari si tersangka SAM dan keluarganya dan ada bukti chat dengan saya,” tegasnya.
Sebelumnya dikonfirmasi, Selasa (4/1) via pesan singkat, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar membantah tuduhan pemerasan tersebut.
“Jangankan uang rokok satu batang pun tidak ada. Cek baik-baik dulu. Jangan sampai salah terima informasi,” tegas Adhar membantah.
Bahkan dalam sebuah berita lain, Adhar mengancam akan melaporkan ke APH media Metrontb.net dan Putra Uma Keho karena diduga menyebarkan fitnah.