Metrontb.net - Kota Bima Laporan melibatkan terlapor sebanyak lima orang unsur Pimpinan dan Staf adminstrasi salah satu Perguruan Tinggi di Kota Bima (STKIP), sampai saat ini bisa di katakan belum ada titik terang dan kejelasan tentang status mereka.
Satu tahun lebih sudah kepastian Hukum para terlapor belum ada titik terangnya atas laporan Ke Polda NTB dengan Nomor Surat laporan : LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal, 20 November 2020. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Dana STKIP Bima periode 2016-2020.
Sabtu (16/1/2022) lewat wartawan Metro NTB, salah satu terlapor HS, mengatakan "Sesungguhnya Dana tersebut adalah Dana milik Yayasan 'IKIP Bima' ( Yayasan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bima )
Bukan Dana STKIP dan itu dapat dilihat atau ditunjukan pada dua Indikator.
yang "Pertama adanya daftar permohonan pencairan dana pada yayasan IKIP Bima yang ditandatangani oleh ketua STKIP Bima. "Kedua didalam rekening Bank setiap pengambilan yang tertera adalah Yayasan IKIP Bima bukan Rekening STKIP Bima".
Dan juga Salah Satu terlapor adalah ketua ( Yayasa Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan ) IKIP Bima Muhamad Fahri yang Pernah di lakukan Penahanan dari tanggal (17/6/2021) dan mendapatkan Penangguhan Pada tanggal (2/8/2021) , yang Notabene adalah pemegang/pemilik Rekening IKIP Bima, jadi ini tuduhan kepada lima terlapor Benar2 tidak mendasar dan sulit dibuktikan.
dan juga pihak auditor yang berjumlah sembilan orang kesemuanya adalah Dosen, yang secara Prosedur mereka di Angkat dan juga di berhentikan oleh Yayasan IKIP Bima dan tidak mempunyai sertifikat sebagai Tim Auditor, yang seharusnya mereka mempunyai Indentitas Auditor, bukan sengaja mengatas namakan sendiri sebagai Tim Auditor.