LAPORAN TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA STKIP BIMA SAMPAI SAAT INI BELUM ADA KEJELASAAN HUKUM - MetroNTB.net

LAPORAN TERKAIT DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DANA STKIP BIMA SAMPAI SAAT INI BELUM ADA KEJELASAAN HUKUM

Metrontb.net - Kota Bima - Laporan yang melibatkan terlapor sebanyak lima orang dari unsur Pimpinan dan Staf adminstrasi salah satu Perguruan Tinggi di Kota Bima (STKIP), dijumpai belum ada titik terang,  dan kejelasan status penyelesaiannya masih dipertanyakan.

Terhitung sudah setahun lebih  berjalan, namun kepastian Hukum para terlapor belum jelas. Sesuai laporan Ke pihak Polda NTB bernomor : LP/360/XI/2020/NTB/SPKT, tertanggal, 20 November 2020. Laporan tersebut berkaitan atas dugaan penyalahgunaan Dana STKIP Bima Periode 2016 - 2020.

HS Salah satu terlapor, Sabtu (16/1/2022) kepada wartawan mengungkapkan bahwa sesungguhnya dana yang disinyalir menjadi perkara penggelapan dana  dalam jabatan adalah Dana milik Yayasan 'IKIP Bima' (Yayasan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Bima), bukan Dana STKIP  sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Ada dua Indikator sebagai alasan, yaitu pertama adanya daftar permohonan pencairan dana pada yayasan IKIP Bima yang ditandatangani oleh ketua STKIP Bima. 

Kedua, di dalam rekening Bank setiap pengambilan yang tertera bukan merupakan Rekening STKIP BIma, melainkan Rekening Yayasan IKIP Bima sebagai pemegang/pemilik rekening dengan Muhammad Fahri yang ditunjuk sebagai Ketua Y-IKIP Bima yang memiliki wewenang atas rekening tersebut. Tetapi, Ketua Y-IKIP Bima justru menjadi salah satu terlapor yang pernah dilakukan Penahanan dari tanggal (17/6/2021) dan mendapatkan permohonan Penangguhan Pada tanggal (2/8/2021). Sehingga opini selama ini bahwa adanya penggelapan Dana STKIP Bima adalah tidak benar.

Lagipula, tim auditor berjumlah sembilan orang merupakan unsur Dosen, yang secara Prosedur diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan IKIP Bima, tetapi mereka mengatasnamakan sendiri sebagai Tim Auditor Intern yang mengaudit dana Yayasan IKIP Bima. Hal ini jelas-jelas melanggar dan sengaja membuat hasil tidak berdasarkan kenyataan yang ada.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda