Metrontb.net - Kota Bima - Kami temukan tindakan tidak profesional nya Pihak Penyidik Ditreskrimum Polda NTB melalui surat panggilan yang dikeluarkan dengan surat panggilan Nomor : S. pgl/13/I/RES.1.4/2022/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada tanggal 03 Januari 2022.
Pertimbangan dalam surat tersebut adalah Pelaku dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana Perzinahan, namun faktanya klien kami di proses dengan delik Persetubuhan Terhadap Anak yang dikenakan delik undang undang Perlindungan Anak.
Hal tersebut kami menilai adanya kebingungan Penyidik Ditreskrimum Polda NTB bahwa klien kami dikenakan delik pidana Perzinahan atau Persetubuhan Terhadap Anak, atau Delik Pidana Pemerkosaan,,, mestinya dalam surat panggilan harus jelas delik pidananya,,mengingat kasus ini sudah naik pada tahap Penyidikan, maka penyidik harus bertindak secara profesional, dengan surat panggilan yang kami terima kami temukan adanya kejanggalan sehingga berimplikasi bahwa delik pidana yang disangkakan akan semakin kabur.
Hal ini kami menilai adanya kebingungan Penyidik Ditreskrimum Polda NTB mencari delik pidana yang dikenakan terhadap klien kami, karena delik pidana perzinahan adalah merupakan delik aduan, yang apabila istri pelaku yang melaporkan, sedangkan kasus yang menimpa klien kami adalah yang dilaporkan oleh Keluarga Korban.
Disamping menghormati proses hukum yang saat ini lagi dalam proses penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda NTB, klien kami bertanggung atas perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab siap menikahi secara tercatat dan sudah ada pernyataan ijin menikah dari istri dan pernyataan siap membawa mahar, semua surat pernyataan yang telah dibuat sudah diserahkan pada Penyidik, gimana pun juga pernikahan tersebut harus didorong mengingat korban sudah melahirkan anak, yang saat lagi dalam proses tes DNA, terlepas dari tes DNA klien kami sudah mengakui perbuatannya atas dasar suka sama suka.
Kalau ada dugaan pemerkosaan bisa saja penyidik menerapkan delik pidana pemerkosaan terhadap klien kami, tapi fakta dari hasil penyelidikan hal tersebut tidak cukup bukti. Menjadi kendala saat ini untuk menikah adalah belum ada persetujuan dari keluarga korban, pelaku sudah siap menikah dan sudah ada surat pernyataan dari istri, apabila mau dijerat dengan delik pidana Perzinahan harus ada laporan dari istri hal ini menjadi kendala apabila istri tidak melaporkan secara hukum.
Proses hukum bukan atas dasar ada tekanan publik, proses hukum harus terhindar dari tekan menekan, tanpa tekanan pun proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan hukum, yang mana harus jelas delik pidananya bukan dengan cara mengada ngada.