Metrontb.net - Kota Bima - Menyimak kembali pernyataan Fery Sofian SH Wakil Walikota Bima ditempat kediamananya beberapa waktu lalu bahwa tanah seluas 54 are milik Ahyar Anwar yg terletak diblok 70 watasan Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
"Tidak masuk dalam daftar penyerahan aset oleh pemerintah Kabupaten Bima Kalaupun ada penyerahan atau Hibah jangan menghibahkan barang haram katanya".
Pernyataan Orang nomor dua dijajaran Pemerintah Kota Bima ini bukan tanpa dasar akan tetapi Penyataan tersebut sangat relevan dengam bukti dan fakta, tercatat juga dalam poin SP2HP yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian Resort Bima Kota tahun 2014" Bahwa Pemerintah Kota Bima Tidak Punya Bukti Yang Syah Berdasarkan Hukum.
Ahyar tetap berpegang teguh pada SP2HP yg dikeluarkan oleh pihak kepolisian Resort Bima Kota tahun 2014 silam, "menegaskan bahwa pemerintah kota bima tidak bisa menunjukan alat bukti yg syah berdasarkan hukum".
Oleh karena itu Ahyar yg ditemui dikediamannya Jalan Soekarno Hatta no. 97 Kelurahan Rabangodu Kota Bima menegaskan supaya pertanahan segera terbitkan sertifikat hak miik tanah blok 70 atas nama ahyar anwar.
Ahyar menuding pernyataan kabid asset dinilai ngawur, membuat cerita diatas cerita baru Bahkan ahyar juga menduga ada persekongkolan jahat oknum di BPN dengan Kabid aset SP2HP Polisi pun ikut dilecehkan olehnya.
Hal ini kata Ahyar patut disayangkan, disinyalir, Kabid aset menjadi biang dari liarnya persoalan yang ada tanpa mempertimbangkan semua aspek dari proses demi proses, Tanpa persidangan pengadilanpun, tanah blok 70 amahami sudah inkra dan mengikat sah miliknya. "SP2HP itu bersifat inkra buat tanah blok 70 amahami milik saya" Tegasnya.
Disamping itu ahyar juga menyayangkan statement kabid aset yang menyudutkan Wakil Walikota yang tidak mengetahui soal tanah blok 70 amahami padahal yang tidak mengerti dan tidak paham adalah kabid aset itu sendiri Termasuk tidak melaporkan setiap dari perkembangan tanah blok 70 kepada wakil walikota adalah kekeliruan, bahkan melecehkan wakil kepala daerah.
Surat dari BPN digarisbawahi ahyar bahwa surat tersebut dilemahkan oleh SP2HP, surat komnasham dan telah dijawab oleh Sekda dan Wakil Walikota.
Kabid aset sepertinya sudah kehilangan arah dan bingung dalam menjawab kebenaran tanah milik ahyar anwar Mencoba menggiring opini baru menutup kesalahan dari yang salah kepada walikota bima Bahkan mengadu domba antara walikota dan wakil walikota dengan tidak menjelaskan secara terbuka kepada pimpinan daerah.
Pertimbangan pertimbangan diberikan selama ini tentang polemik tanah blok 70, patut dicurigai kabid aset lebih bersifat politis ingin mencari tempat dari kepala daerah agar diauki padahal keliru dan merugikan. Tandasnya.
Hingga berita ini ditulis pihak BPN Kota Bima tidak lagi berani memberikan pernyataan dalam bentuk apapun Bahkan terkait statemen kabid aset menjadi urusan personalnya Karena BPN akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak BPN tetap membenarkan adanya pengajuan berkas permohonan yg diajukan ahyar anwar "Benar pak ahyar sudah mengajukan berkas" Cetus Ruslan selaku kepala Tata Usaha Pertanahan Kota Bima.
" SP2HP YG MENJDI DASAR HUKUM ATAS TANAH 54 ARE YG TERLETAK DIBLOK 70 KELURAHAN DARA KECAMATAN RASANAE BARAT KOTA BIMA, TERMSUK WALIKOTA HARUS MERUJUK PADA KEPUTUSAN INI"