Metrontb.net - Kota Bima - Mengejutkan tiba tiba tercetus dari Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bima dihadapan wartawan Metro NTB dan Wartawan Reportasebima "Terkait tanah blok 70 seluas 54 are watasan Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Raba Kota Bima.
Sekda dengan tegas menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bima mengakui bukti kepemilikan tidak lengkap, "Memang ada satu bukti yang tidak ada". Cetusnya belum lama ini.
Sekda terlihat kecewa juga bingung dari proses administrasi blok 70. Pihak Pemerintah akan menyerahkan kembali tanah tersebut, tentu setelah melalui proses Jadi bukan sekarang ini harus langsung diserahkan tapi nanti akan diserahkan, terangnya.
Besar harapan pihaknya bahwa proses hukum di laporkan ahyar ke Polda, disarankan penyidik agar tidak lagi memeriksa bawahannya Untuk selanjutnya cukup dirinya yang diperiksa, "Selanjutnya panggil saya saja dan biar saya yang bertanggung jawab". Harapnya.
Sedangkan Wakil Walikota Bima lepas dari guyon atau bukan pihaknya mengaku bahwa Pemkot sama sekali tidak memiliki alas hak sehingga tanah tersebut diyakini milik Ahyar anwar.
"Saya sudah periksa administrasinya pemkot tidak punya alas hak". Cetusnya dihadapan wartawan minggu (2/1/21) di kediamannya kelurahan santi.
Ungkapan dan juga pernyataan Sekda maupun Wakil Walikota Bima sangat relevan dengan SP2HP Resort Bima Kota tahun 2014 bahwa pemerintah kota bima tidak memiliki alas hak sehingga laporan atas penyerobotan dimaksudkan Pemkot tidak terbukti.
Mengalir kasus tanah blok 70 amahami oleh ahyat telah melaporkan secara resmi ke pihak Polda NTB sejumlah oknum dalam dugaan pencurian perampasan dan perampokan hak milik orang lain Tertuang dalam pasal 362 dan 170 KUHP.
Informasi yang diendus diperoleh bahwa kasus yang dilaporkan tersebut akan ditetapkan tersangka dan proses dari penyidikan menghasilkan kasusnya sedang intens ditangani. (01)