Metrontb.net - Kota Bima - setelah Sekda Kota Bima mengakui bahwa pemerintah Kota Bima tidak memiliki bukti yg sah atas tanah seluas 54 are yg terletak diblok 70 watasan Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima tersebut.
Sekarang Wakil Walikota Bima diruang kerjanya senin kemarin dengan singakat jelas bahwa tanah yg dikleim tersebut bukan aset Pemerintah Kota Bima dan tidak terdaftar sebagai aset.
Pernyataan dua pejabat penting diKota Bima ini sangat relevan dengan SP2HP yg dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Resort Bima yang menghentikan penyelidikan terhadap laporan H. M. Qura Walikota Bima dua periode yang sampaikan oleh H. Syahrullah SH MH tanggal 23 Juli 2014.
dan yang dihentikan penyelidikan pada tanggal 15 Oktober 2014 oleh penyidik Polres Bima Kota karena Pemerintah Kota Bima tidak bisa menunjukan kepemilikan yang syah berdasarkan hukum yang berlaku.
Relevansi pernyataan kedua pejabat penting yg sudah puluhan tahun menjadi pejabat dikota bima dan sangat nemahami riwayat terutama riwayat lahirnya pemerintah Kota Bima yang diikuti dengan penyerahan aset aset oleh daerah induknya sehingga sangat wajar pengakuan tersebut.
Diakhir perbincangan singkat mantan Ketua DPR Kota yg menjadi Legislatif tiga periode ini, mendukung langkah hukum yang dilaporkan oleh Ahyar dan mendorong penegakan hukum untuk memproses sejumlah terlapor "katanya".
Ahyar yang ditemui rabu kemarin dikediamanya jalan Soekarno Hatta no 97 kelurahan Rabangodu Kota Bima mengatakan bahwa ada tiga Lembaga Negara Yang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota supaya obyek hukum yg dikleimnya dibawah keranah hukum.
Namun rekomendasi itu dianggap angin lalu saja oleh pemerintah Kota Bima.
tapi yakin saja pada Pihak Polda yg sudah mencantumkan pasal pencurian terhadap sejumlah terlapor. "katanya" (01)