Metrontb.net - Kota Bima
-Hanya Dipemerintah Kota Bima yang mengexekusi lahan milik rakyat tidak berdasarkan putusan pengadilan .
Hal itu terjadi pada obyek hukum atau tanah hak milik turun temurun Ahyar Anwar seluas 54 are yang terletak diblok 70 watasan amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Dirampas secara melawan hukum oleh Pol PP menggunakan alat berat atas perintah Walikota Bima H.M.Lustfi SE.
Tindakan sewenang wenang yang dilakukan oleh puluhan pol PP atas perintah Walikota Bima HM Lutfi ini adalah perbuatan biadab. Menginjak ngijak harkat dan martabat saya beserta seluruh keluarga besar saya. Kata Ahyar Sebenarnya, .Lutfi itu sudah tau tapi menganggap diri hebat dan kuat sehingga memunjukan kekuasaan mengabaikan hukum, dan Hal ini mencoreng lembaga peradilan,diseluruh Indonesia,lebih lebih lembaga peradilan diKota Bima ." Pasalnya Walikota Bima memerintahjan sejumlah perangkatnya merampas hak miliknya secara sewenang wenang."
Diatas tanah milik saya itu ada SP2HP Polisi yang ditempel dalam papan Aquarium tersebut dicongkel dan dirusak menggunakan alat berat." Hal juga melecehkan institusi kepolisian yang mengeluarkan SP2HP, "
Dasar dikeluarkan sp2hp oleh Polres Bima Kota, saya dilaporkan oleh pemerintah Kota Bima tanggal 23 Juni 2014 silam , tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah diwatasan amahami kelurahan dara kecamatan Rasanae Barat kota bima.
Atas laporan tersebut penyidik Polres Bima Kota melakukan penyelidikan , memeriksa saksi saksi sebanyak enam orang salah satu diantaranya adalah Drs.H.Budiman Kabag Umum Pemerintah Kab Bima." Tanah 54 are bukan milik pemerintah Kabupaten Bima ."
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap enam orang saksi baik dari pihak pemerintah kota bima maupun dari pemerintah kabupaten bima serta dikuatka dari surat keterangan BPN Kota Bima." Belum diketemukan bukti kepemilikan yg syah pemerintah Kota Bima, maupun pemerintah kab bima."
Akhirnya penyidik Polred Bima Kota Mengeluarkan SP2HP, pada tanggal 13 Nopember 2014 bahwa perkara penyerobotan tanah 54 are berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, " penyidik berkesimpulan, bahwa belum ada bukti permulaan yg cukup sehingga belum dapat ditingaktkan ketahap penyidikan dikarenakan pemerintah kota bima tidak memiliki alas hak sebagaimana perintah undang undang ."
SP2HP itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kata Ahyar.
Karena H.Qurais H.Abidin Walikota dua peride ini taat hukum, dan mengakui tanah seluas 54 are yg terletak diKelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima bukan milik pemerintah Kota Bima.
tapi milik pemerintah Kabupaten Bima yang belum diserahkan secars the jure"kepada pemerintah kota bima.
Pengakuan ini dijelaskan dalam surat Walikota Bima nomor. 180/744/XI/2014 pada poin terakhir suratnya mengakui secara hukum atas tanah tersebut masih berada pada Pemerintah Kabupaten Bima .
Pengakua Walikota Bima dua periode H. M. Qurais H. Abidin ini , bahwa secara hukum tanah tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bima ."
Sementara Bupati Bima melalui suratnya tanggal 5 Januari 2015 , dengan nomor 188.345/009/03.3/2016, menjelaskan juga bahwa pengosongan tanah yang sedang dalam permasalah hukum , baik dikuasai oleh seseorang atau badan hukum merupakan kewenangan lembaga peradilan .
Pengakuan pemkot dan Pemkab Bima tersebut merupakan bukti kuat bahwa tanah 54 are adalah milik Saya Kata Ahyar.
Sementara tindakan perampasan hak secara sewenang wenang, obyek hukum miliknya, adalah perbuatan melawan hukum dan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polda NTB atas pengaduan dirinya.
Kemudian mencuri pagar dan baruga , mencongkel papan Aquarium, serta mencabut pohon sawo miliknya yg terletak diatas tanah 54 are , melanggar hukum sebagaimana pasal 362 tentang pencurian dan pasal 170 secara bersama sama dan bergerombol, ancaman hukuman diatas lima tahun.
Termasuk pencabutan dan pengerusakan papan parmanen juga dikenakan pasal 406 KUHP. " Yang mencantumkan pasal pasal ini adalah penyidil Polda NTB. Dan terpenuhi unsur, tersangkanya sudah ada, tinggal gelar perkara untuk mengumumkan nama nama tersangka Jelas Ahyar .
Informasi ini diperolehnya saat dirinya dipertemukan oleh penyidik diruangan dirreskrimum polda NTB dengam Sekda Kota Bima. Bahwa sudah ada tersangka tinggal gelar perkara untuk menentukan nama tersangka.
Saya tidak melaporkan Walikota. Tapi melaporkan 12 orang termasuk Drs. Nor Majid sebagai komandan Pol PP, terserah penyidik yg mendalami kasus laporan tersebut.tapi yang jelas sudah ada tersangkanya.tinggal disebutkan nama tersangka. Jelasnya.
Dua bulan lalu dirinya dipetemukan oleh penyidik dengan pemkot Bima yg diwakili oleh Sekda.
Penyidik menyarankan untuk damai. Ahyar siap, Sekda yang mewakili pemerintah Kota Bima hingga berita ini diposting tidak ada kesimpulan.(0001