Ahyar: Kasus Blok 70 Sudah Ada Tersangka , " Tinggal Gelar Perkara Untuk menentukan Nama Tersangka."? - MetroNTB.net

Ahyar: Kasus Blok 70 Sudah Ada Tersangka , " Tinggal Gelar Perkara Untuk menentukan Nama Tersangka."?


Metrontb.net - Kota Bima 






-Hanya Dipemerintah Kota Bima  yang mengexekusi lahan milik rakyat tidak berdasarkan  putusan  pengadilan . 
Hal itu terjadi pada obyek hukum atau  tanah hak milik turun temurun Ahyar  Anwar  seluas 54 are yang terletak diblok 70  watasan amahami Kelurahan Dara Kecamatan    Rasanae Barat Kota Bima.
Dirampas secara melawan hukum oleh   Pol PP  menggunakan alat berat atas perintah Walikota Bima H.M.Lustfi SE.
Tindakan sewenang wenang yang dilakukan oleh puluhan pol PP  atas perintah Walikota Bima  HM Lutfi ini adalah perbuatan biadab. Menginjak ngijak harkat dan  martabat  saya  beserta seluruh keluarga besar saya. Kata Ahyar Sebenarnya, .Lutfi  itu  sudah tau  tapi menganggap diri   hebat dan kuat  sehingga  memunjukan kekuasaan mengabaikan hukum,  dan Hal ini mencoreng lembaga peradilan,diseluruh Indonesia,lebih lebih lembaga peradilan diKota Bima ." Pasalnya Walikota  Bima memerintahjan  sejumlah perangkatnya merampas hak miliknya secara sewenang wenang."
  Diatas tanah milik  saya itu  ada SP2HP Polisi yang ditempel  dalam papan  Aquarium  tersebut dicongkel dan dirusak menggunakan alat berat." Hal juga melecehkan institusi kepolisian yang mengeluarkan SP2HP, "
Dasar dikeluarkan  sp2hp oleh Polres Bima  Kota,  saya dilaporkan oleh pemerintah Kota Bima tanggal 23 Juni 2014 silam , tentang dugaan tindak pidana penyerobotan  tanah  diwatasan amahami  kelurahan dara kecamatan Rasanae  Barat kota bima.
Atas laporan tersebut penyidik Polres Bima Kota  melakukan penyelidikan , memeriksa saksi  saksi sebanyak enam orang salah satu diantaranya adalah Drs.H.Budiman  Kabag Umum Pemerintah Kab Bima." Tanah 54 are  bukan milik pemerintah Kabupaten Bima ."
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan  terhadap enam orang saksi baik dari pihak pemerintah kota bima maupun dari pemerintah kabupaten bima serta dikuatka dari surat keterangan BPN Kota Bima." Belum diketemukan  bukti kepemilikan yg syah  pemerintah Kota Bima, maupun pemerintah kab bima." 
 Akhirnya penyidik Polred Bima Kota Mengeluarkan SP2HP,  pada tanggal 13 Nopember 2014  bahwa perkara penyerobotan tanah 54 are  berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, " penyidik berkesimpulan, bahwa belum ada bukti permulaan yg cukup sehingga  belum dapat ditingaktkan ketahap penyidikan dikarenakan  pemerintah kota bima   tidak memiliki alas hak   sebagaimana perintah undang undang ." 
 SP2HP itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kata Ahyar.
Karena H.Qurais H.Abidin  Walikota dua peride  ini taat   hukum, dan mengakui tanah seluas 54 are yg terletak diKelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima bukan milik pemerintah Kota Bima.
 tapi milik pemerintah Kabupaten Bima yang belum diserahkan secars the jure"kepada pemerintah kota  bima.
Pengakuan ini dijelaskan dalam  surat Walikota Bima nomor. 180/744/XI/2014 pada poin terakhir suratnya mengakui secara hukum atas tanah tersebut masih berada pada Pemerintah Kabupaten Bima .
Pengakua  Walikota Bima dua periode  H. M. Qurais H. Abidin  ini , bahwa secara hukum tanah tersebut  bukan milik Pemerintah Kota Bima ."
Sementara Bupati Bima  melalui suratnya  tanggal 5 Januari 2015 , dengan nomor 188.345/009/03.3/2016, menjelaskan  juga  bahwa  pengosongan tanah  yang sedang dalam permasalah hukum , baik dikuasai oleh seseorang  atau badan hukum  merupakan  kewenangan lembaga peradilan .
Pengakuan pemkot dan Pemkab Bima tersebut merupakan  bukti kuat bahwa tanah 54 are  adalah milik  Saya  Kata  Ahyar.
Sementara  tindakan perampasan hak  secara sewenang wenang, obyek hukum  miliknya, adalah perbuatan melawan  hukum dan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polda NTB  atas pengaduan dirinya.
 Kemudian  mencuri  pagar  dan baruga , mencongkel papan Aquarium, serta mencabut pohon  sawo miliknya  yg terletak diatas tanah 54 are  , melanggar hukum sebagaimana pasal 362  tentang pencurian dan  pasal 170  secara bersama sama dan bergerombol,  ancaman hukuman diatas lima tahun.
Termasuk  pencabutan dan pengerusakan papan  parmanen  juga dikenakan pasal 406 KUHP. " Yang mencantumkan pasal pasal ini adalah penyidil Polda NTB. Dan terpenuhi unsur, tersangkanya  sudah ada, tinggal gelar perkara  untuk  mengumumkan nama nama tersangka Jelas Ahyar .
Informasi ini diperolehnya saat dirinya dipertemukan  oleh penyidik diruangan dirreskrimum  polda NTB  dengam Sekda Kota Bima. Bahwa sudah ada tersangka  tinggal gelar perkara untuk menentukan nama tersangka.
Saya tidak melaporkan Walikota. Tapi melaporkan 12 orang  termasuk Drs. Nor Majid sebagai  komandan Pol PP, terserah penyidik  yg mendalami kasus laporan tersebut.tapi yang jelas  sudah ada tersangkanya.tinggal disebutkan nama tersangka. Jelasnya.
Dua bulan lalu  dirinya dipetemukan oleh penyidik dengan pemkot Bima yg diwakili oleh Sekda. 
Penyidik menyarankan untuk damai. Ahyar siap, Sekda  yang mewakili pemerintah Kota Bima hingga berita ini diposting tidak ada kesimpulan.(0001


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda