Perwali No 42 Adalah Payung Hukun Sistim Satu Arus. "Lancing Satu Jalur Terhambat Jembatan Rabasalo" - MetroNTB.net

Perwali No 42 Adalah Payung Hukun Sistim Satu Arus. "Lancing Satu Jalur Terhambat Jembatan Rabasalo"

Metrontb.net - Kota Bima - Walikota  Bima H.Muhammad Lutfi SE Dalam Rangka mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas Jalan Seokartno Hatta, Jalan Sultan Jaharuddin, Jalan, Jalan Sultan Hasanuddin  dan Jalan Gajamada, Perlu dilakukan Rekayasa Lalintas Sistim 1 (Satu Arah ).

Dengan berbagai pertimbagan tentang managemen dan rekayasa dan analisis  dampak dan kebutuhan lalulintas, sehingga penyelenggara perhubungan perlu menetapkan peraturan Walikota tentang Rekayasa Lalulintas Sistim b1 (satu) arah .

Melalui Peraturan Walikota  no.42 tahun 2021 tentang rekayasa lalulintas sistim satu arah  resmi dilaksanakan oleh pemerintah Kota Bima.

Launcing tentang sistim satu arah khusus jalan Gajamada dan Jalan Soekarno Hatta masih terhambat dengan perbaikan Jembatan Raba Salo yg belum rampung hingga berita ini ditulis.
Penerapan Jalan satu arah (one Way Street)," Meliputi Ruas Jalan Soekar Hatta arus dari arah timur kebarat, yaitu dari depan Pandopo Lama Lapangan Pahlawan Raba, melintasi Hokki Mart Raba, Mesjid Baitul Hamil Penaraga, Kantor Walikota, Taman Ria, Paruganae, Lapangan Serasuba,  sampai Lampu Merah Mesjid  At Taqwa," 
Sementara untuk Ruas Jalan Sultan Kaharuddin dan Ruas Jalan yaitu mulai perempatan Lampu Merah, Mesjid At Taqwa  menuju pertigaan Toko Duta Ban.

Kemudian Ruas Jalan Sultan Hasanuddin dan Ruas Jalan Gajamada, yaitu dari arah barat ketimur melintasi dari pertigaan Toko Duta Ban Lancar Jaya, Mesjid Raya Al Muwahidin, bolly, SMA no 4 Kota Bims, pasar Penaraga, Rumah Makan Arema, menuju didepan  perempatan Rumah Sakit dr. Agung dan Pandopo Lama.

Untuk membantu petugas pelaksana rekayasa lalulintas, sihingga penetapan disitim satu arah  melibatkan, Dinas Pethubungan, Satuan Polisi Pamong Praja Polres Bima Kota dan Kodim 1608 Bima, dibawa kendali Kepala Dinas Perhubungan dan Kasat Lantas .
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, menjelaskan bahwa dengan lahirnya prewali no 42 tahun 2021 merupakam payung hukum pelaksanaan sistim satu arah, untuk meminimalisir angka kecelakaan lalulintas, Namun harus didukung oleh sejumlah stchoder terutama polisi lalintas katanta (ADV )

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda