Abdul Gani Menolak Diberhentikan Sebagai Sopir MUI Kota Bima
Metrontb.net - Kota Bima - Pemberhentian Abdul Gani M. Sidik Sopir tetap MUI Kota Bima dinilai cacat dan tidak melalui mekanisme berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada.
Pasalnya, pemberhentian tersebut syarat kepentingan oknum dan juga tidak mengedepankan kearifan dan kebijakan. Hal ini mendapat keberatan dari bersangkutan.
Abdul Gani mengajukan Surat Keberatan atas pemberhentiannya dengan mengirimkan surat tertanggal 07 Maret 2022 ditujukan kepada Bagian Kesra Setda Kota Bima dengan tembusan ke Walikota, DPRD, MUI Provinsi, Kemenag, Pembina MUI dan MUI Kota Bima.
Isinya dengan memperhatikan surat pemberhentian dari MUI Kota Bima Nomor, 03/MUI - KBM /2022 tanggal 26 Januari 2022, disampaikan, bahwa Abdul Gani mengaku sudah bekerja selama 2 tahun 7 Bula. Dan selama menjalankan tugas disadarinya tidak pernah membuat kesalahan, baik yang merusak nama pribadi maupun nama baik kantor. Bahkan tidak pernah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Selama kurun waktu bertugas, tidak pernah meninggalkan tugas dan bekerja sesuai jam kerja. Kecuali sakit, maka pihaknya tetap melaporkan ke pihak kantor.
Atas pemecetan yang ada, pihak Abdul Gani menuding, bahwa pemecatan dirinya, akibat dari kesalahan dan kecerobohan MUI Kota Bima yang tidak memahami aturan di MUI secara menyeluruh mengakibatkan dirinya menjadi sasaran dan juga berdampak kepada kerugian pihaknya dan keluarga.
Disamping itu, juga Abdul Gani membuka kebobrokan dari suasana hubungan internal MUI Kota Bima yang tidak harmonis mengakibatkan pihaknya diberhentikan dari kepentingan oknum yang ada.
Selain itu, pihaknya menyesalkan sikap keputusan pemberhentiannya yang sama sekali tidak mengedepankan aturan, seperti memberikan teguran atau pembinaan. Apalagi pihaknya meninggalkan kantor bukan dalam hal kesengajaan melainkan karena sakit. Lagipula, menurut Abdul Gani, sudah disampaikan kondisi dan keadaan sakitnya langsung kepada pihak hak Ketua MUI.
UNTUK itu, pihak Abdul Gani berharap kepada pihak terkait, Walikota Bima dan juga bagian kesra dapat memediasi dan mencari jalan keluar terbaik. Hal ini sangat penting mengingat pekerjaan yang ditekuni adalah mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Pemecatan yang ada bagi Abdul Gani, jelas jelas melanggar ketentuan dan juga prinsip prinsip lembaga keagamaan yang mengedepankan sisi kemanusiaan dari yang lainnya.
Antara lain dari isi keberetan tersebut. Pihak Abdul Gani M. Sidik kepada Metro NTB lalu di Kantor BAZNAS Kota Bima, mengaku tidak menerima pemberhentian dirinya, dan tetap mengajukan keberatan."saya tetap tidak menerima pemecatan yang ada". Tandasnya.
Informasi terendus dari pihak BAZNAS Kota Bima, banyak yang menyesalkan dari pemberhentian Abdul Gani yang dinilai lebih kepada tindakan emosional dan syarat kepentingan tertentu. Akibatnya merugikan seseorang dan juga berdampak pada citra dan nama baik MUI Kota Bima.
Pihak Ketua MUI Kota Bima, Rabu, (9/3/22) dihubungi via seluler, membenarkan pemberhentian Abdul Gani, mengingat berbagai pertimbangan. Salah satunya usia yang melebihi ketentuan, tidak masuk kerja, dan juga adanya teguran Walikota Bima atas ketidakatifan sopir. Sehingga di sarankan, dapat diganti yang lebih enerjik dan lebih muda dari usia yang ada.
Ketua MUI Kota Bima Tg. H. Abidin H. Idris, S. Pdi dengan lembut, menyampaikan, bahwa pemberhentian Abdul Gani sudah melalui mekanisme dan hasil rapat bersama internal MUI Kota Bima. Hasilnya, diputuskan bersangkutan diberhentikan. "Pemberhentian bersangkutan sudah melalui mekanisme dan hasil rapat MUI Kota Bima".