Metrontb.net - Kota Bima - Diduga memalsukan surat jual beli tanah milik kakeknya yg terletak diso Lela Kelurahan Jati Baru Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanggal 1 Januari 1986 yg bertempat diKota Bima yg dilakukan ole sdr. Abidin Hasan 75 tahun yang saat ini menjadi terlapor diPolres Bima Kota, sesuai surat tanda terima laporan pengadua Nomor ADUAN/K/163 /II/2022/NTB/Res Bima Kota taggal 25 Februari 2022.
Adapun kronologis kejadian terlapor diduga mebuat dan memalsukan surat perjanjian jual beli labur tanah sawah yg terletak di So Lela Watasan Jati Baru Kecamatan Asakota Kota Bima.
Dugaan pemalsuan jual beli tanggal 1 Januari 1986, dan atas kejadian tersebut Muhammad Ali merasa keberatan sehingga melaporkan ke SPKT Polres Bima untuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan kakek dan nenek kami serta tanda tangan sakasi saksi diduga dipalsukan oleh terlapor
Muhammad Ali Yang didampingi oleh sdr Burhan Jumat 11 Maret 2022 sengaja datang dikantor Redaksi Metro NTB, bahwa atas laporan dan pengaduanya ini, sangat berharap kepada pihak kepolisian Resor Bima Kota untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Bukan hanya itu masih ada lagi obyek milik keluarga saya yg ingin saya laporka dengam kronologis yg sama terhada terlapor in, misalnya, obyek untuk ditegur (Snmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima tertanggal 16 Februari 2022 tersebut, mohon tidak dilakukan karena Abidin Hasan telah mengajukan dokumen palsu, sehingga menurut saya, tegas Muhammad Ali, Abidin Hasan itu telah membohongi Hakim pengadilan Negeri Raba Bima, Pengadilan Tinggi Mataram NTB dan Mahkama Agung RI. Sehingga putusan Hakim terhadap obyek ini mohon dibatal demi hukum, mintanya.01