Berbagai upaya terus dilakukan Oleh Ahyar Anwar, untuk terus membuktikan bahwa tanah tersebut milik orang tua nya Hj. Maemunah, dan pada.
Selasa, 22 Maret 2022 di Ruang Komisi II DPRD Kota Bima, dilaksanakn Rapat
Dengar Pendapat ( RDP) Audiensi terkait dengan Permohonan Penyelesaian Masalah Kepemilikan Hak atas Blok 70 Amahami Kota Bima.
Ketua Komisi II Taufik H.A.Karim mengatakan di Rapat dengar pendapat (RDP) di saat pelaksanaan Rapat tersebut, kalo dilihat dari Dokumen yang di ajukan ataupun diserahkan Ke pada Kami oleh saudara Ahyar Anwar, 99% lengkap, bahwa Tanah blok 70 milik Ahyar Anwar, dan saya akan menyelesaikan secara tuntas agar ada keputusan Politik, termasuk mengundang Pejabat Di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bima yang punya wewenang terkait dengan Permasalahan Tanah Blok 70, biar permasalahan ini ada penyelesaiannya, Ungkapnya.
Pada waktu yang lalu juga mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Dr. Hc. Supardi, Bc, DH Fraksi PDIP angkat bicara soal Tanah Blok 70 amahami.
Kamis, (20/1/22) kepada Redaksi Media Bhayangkara News, mengatakan bahwa tanah Blok 70 amahami tidak termasuk ikut di salah satu aset yang di serahkan oleh Pemkab ke Pemkot.
"sepengetahuan saya, tanah blok 70 murni milik salah satu warga, dan tidak ikut di serahkan sebagai aset. Memang bukan aset Pemkab maupun pemkot". Ungkapnya.
Lanjut dia, Bahwa berdasarkan daftar aset tetap yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima tahun 2003 tertanggal 13 Nopember 2003.
Dan sesuai juga tertuang dari isi berita acara rekonsiliasi dan kesepakatan tanggal 28 Nopember 2011, hanya di sebutkan Taman dan Monumen dalam Kota. Jadi tidak ada, disebutkan tanah blok 70 amahami. Karena itu tanah warga. "Tidak benar tanah blok 70 amahami ikut di serahkan".Ungkapnya.
Ketua PDIP Kabupaten Bima pada era Kepemimpinan Bupati Fery Zulkarnain ini, mengaku mengetahui persis, bahwa dari serah terima aset tersebut tidak termasuk tanah blok 70 amahami. Selaku pimpinan DPRD waktu itu berkewajiban meluruskan agar polemik tidak lagi berkepanjangan. Jadi, pihak yang ada berkaitan dengan hal tersebut, baik di kabupaten maupun kota agar membaca isi dari daftar aset pemerintah daerah kabupaten Bima yang disetujui PIHAK DPRD untuk diserahkan Ke Kota Bima, tanggal 27 Maret 2006.
Lanjutnya, sesuai dengan surat keputusan DPRD Kabupaten Bima nomor 22 tahun 2003 tentang penetapan persetujuan penyerahan aset pemerintah kabupaten Bima ke pemerintah kota Bima dan penghapusan dari daftar inventaris pemerintah kabupaten Bima, tertanggal 13 Nopember 2003, dan pihak pihak ikut menandatangi, disamping Wakil Ketua HM. Kasim, MBA, Ketua H. Mochtar Seman dan Wakil Ketua Lalu Najamudin maupun dirinya sebagai Wakil Ketua.
"Saya waktu itu salah satu unsur pimpinan dan ikut menandatangani surat keputusan tentang itu". Tegasnya lagi.
Surat penetapan tersebut, ditembuskan ke Gubernur NTB dan Ketua DPRD Propinsi NTB di Mataram. Jadi tidak ada tanah warga blok 70, karena riwayatnya memang milik salah satu warga, terangnya.
Senada juga di ungkapkan Mantan Ketua DPRD Kota Bima, Subhan HM. Nur, SH, tiga periode yang memperkuat pernyataan Wakil Walikota Bima dan Sekda Kota Bima yang mengakui, bahwa tanah itu benar milik Ahyar, dan kota tidak memiliki alas hak. Pernyataan itu sudah benar. Karena sepengetahuannya, bahwa tanah blok 70 amahami tidak termasuk dari salah satu tanah aset di serahkan Pemkab ke Pemkot.
Selama ini ada salah penafsiran, bahwa dari daftar aset yang diserahkan di sebutkan Taman dan Monumen. Dan memang hanya tanah dan monumen saja. Bilamana mengklaimnya termasuk dengan tanah blok 70, itu jelas keliru, dan sudah pasti berdampak hukum.
Seharusnya, kata mantan Calon Walikota Bima yang juga pernah di partai Golkar serta saat ini menjabat sebagai Ketua Partai Berkarya kota Bima, menyarankan agar meluruskan hak hak yang menjadil milik warga, bukan sebaliknya mengaburkan.
"Saya berharap tanah blok 70 tidak lagi di polemikan. Saya sudah mempelajari dan melihat kembali dari kebenaran aset aset yang diserahkan waktu itu, dan dari penyerahan tersebut tidak disebutkan tanah blok 70, melainkan hanya taman dan monumen, itu saja. Bahkan ada kalimat dan sekitarnya, itu sengaja ditambah tambah, hingga menimbulkan salah tafsir.
Ada baiknya buka kembali surat keputusan penetapan seperti yang disebutkan H. Supardi". Tandasnya, sambil mengakui ikut menyaksikan dan menandatangi penyerahan dari Pemkab ke Pemkot, dan tidak ada tanah blok 70 dalam penyerahan tersebut.
Bila jauh sebelumnya, Pemkot bertahan dengan dalil mengamankan dari pemberian, maka itu jelas keliru. Termasuk soal adanya tukar guling, maka hal itu sama sekali tidak terungkap di pihak DPRD waktu itu, dan itu boleh jadi hanya cerita personal dari oknum tertentu, yang tidak mematuhi ketentuan administrasi, sehingga memunculkan kesalahpahaman.