Adapun pelaku berinisial SI (50) ini dibekuk Tim Puma II dikediaman pelaku Rt 02/01 Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba, Kota Bima. Pelaku melakukan penipuan terhadap M.JAFAR, (49) Warga Rt 10/05 Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima dijanjikan proyek, sedangkan Korban TAQWA, (40) warga Kelurahan Penana.e Kecamatan Raba Kota Bima dijanjikan PNS.
Kapolres Bima Kota melalui kasat Reskrim polres Bima kota, Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, Pelaku secara meyakinkan memberi iming-iming kepada korban akan diberikan proyek, kemudian korban M Ja'far menyerahkan uang kepada pelaku Rprban yang merasa dirugikan oleh pelaku, melaporkan ke polres Bima kota Laporan Polisi Nomor : LP/B/94/III/2022/SPKT/POLRES BIMA KOTA/ POLDA NTB, Tgl 10 Maret 2022.
"Pelaku juga pernah dilapor oleh korban, pelaku sering pindah tempat dan mangkir dari panggilan penyidik, Laporan Polisi Nomor :LP/K/429/X/2016/NTB RES BIMA KOTA" Jelas Kasat.
Seiring perjalanan penyidikan dan penyelidikan, Personel Tim Puma II polres Bima kota berhasil membekuk pelaku SI dikediamannya.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Puma II, pelaku sempat melarikan diri melalui atap rumah bagian belakang, sehingga dengan cepat dan sigap Tim Puma langsung mengejar terduga pelaku dan berhasil melakukan penangkapan" Ucapnya.
Pelaku diamankan dimako Polres Bima kota, guna proses hukum lebih lanjut. (BL-01)