Metrontb.net - Kota Bima - Rekayasa Lalulintas Sistim satu arah pada jala Saekarno Hatta, Jalan Sultan Kaharudin, Jalan Sultan Hassanuddin dan jalan Gajamada, telah memiliki payung hukum sebagai dasar untuk penerapan sistim satu arah tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis belum ada tanda tanda launcing oleh dinas terkait sebagaimana peraturan Walikota Bima Nomor 42 tahun 2021 yg secara jelas dan terang menetapkan lokasi jalan satu arah.
Penetapan jalan satu arah ( One Way Street) diruas Jalan Soekarno Hatta timur kebarat, Jalan Sultan Kaharuddin, selatan keutara Jalan Sultan Hasanuddin dan diruas Jalan Gajamada dari arah barat ketimur semuanya sudah dijelaskan dalam perwali.
Petugas pelaksana rekayasa lalulintas yg tertuang dalam perwali, seperti dinas perhubungan, Pol PP, Polres Bima Kota dan Kodim 1608 Bima, semuanya belum terlihat berdiri atau jaga bersama untuk mengatur rekayasa diruas ruas yg ditelah ditetapkan tetsebut.
Sementara masyarakat pengguna jalan masih ada yg melawan arus, sehingga berpotensi terjadi kecelakaan lalulintas, 01