Banyaknya Anak Anak Berkeliaran Dilampu Setopan, Dinas Terkait Kota Bima Kemana
Metrontb.net - Kota Bima - Hampir tiap hari ditemukan Disetiap lampu setopan, atau lampu merah yang ada di Kota Bima, jumlah yang tidak sedikit, Anak Anak berkeliaran menjajakan Kacang di Lampu setopan perempatan Exs Kantor Bupati Bima, juga di lampu setopan depan Kantor Pos Tolomundu, (26/4).
Harusnya Pihak Pemerintah Kota Bima melalui Dinas terkait, Dinas Sosial Kota Bima, bisa mengambil Sikap melarang Anak anak tersebut untuk tidak menjajakan jualan di lampu setopan tersebut, menghindari hal hal yang tidak kita inginkan bersama.
Tidak sedikit Para pemakai jalan yang juga merasa iba dan ada pula yang merasa terganggu ketika di tawarin di saat kendaraan akan melaju meninggalkan lampu setopan.
Bahkan sekarang banyak pemerhati Sosial, Di FB Amar Fatih menyoroti hal tersebut, dan mulai memposting diberanda media Sosial nya, agar adanya perhatian khusus permasalahan ini, agar ada perhatian Pemerintah lewat Dinas Terkait.selasa (26/4/2022)
Sedangkan jelas jelas telah dimanatkan pada, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara" dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Redaksi Bhayangkara.