Metrontb.net - Kota Bima - Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana STKIP Bima, "JPU Tolak Eksepsi Terdakwa."
Kota Bima,(Metro NTB)
Sidang perkara dugaan terjadinya tindak penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 JO Pasal 55 KUHP kembali Jo Pasal 56 KUHP kembali digelar di Pengandilan Negeri Raba Bima, Kamis (31/3)
Kasus dugaan penggelapan Penyalahgunaan jabatan dan Wewenang Dana STKIP Kembali digelar diPengadilan Negeri Raba Bima,
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ruslan Irawan, SH, didampingi Anggota Majelis Hakim, Burhanuddin, SH, dan Oras Elkairo, SH.
Sidang mendengarkan Tanggapan JPU atas Eksepsi, dari tiga terdakwa dibacakan oleh JPU dari Kejati NTB Iwan Winarsi, SH, M.Hum, I Nyoman Sandi Yarsa, SH, juga Jaksa Sahrul SH, dari Kejari Raba Bima.
JPU membacakan Eksepsi dari Penasehat hukum tiga terdakwa, yakni HA, mantan Ketua STKIP Bima periode 2016-2020, MF mantan Ketua Yayasan IKIP Bima, periode 2019-2020, dan HM, Kepala bagian administrasi umum periode 2016-2019.
Didepan Majelis Hakim JPU menolak Eksepsi yang diajukan tersebut.
Penasehat Hukum Terdakwa, Kletus Dolu SH.MH DKK / Kletus Dolu, SH.MH & Partner, Mengatakan "Sah sah saja JPU menolak terkait pengajuan Eksepsi kami, yang akan menentukan itu semua adalah majelis hakim nanti di tanggal 7 April 2022", 01