Metrontb.net - Kepala Baznas Kota Bima Ustadz H.Nurdin melakukan safari ramadhan diseluruh mesjid dikota Bima.
Dimesjid Babusalam Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Sabtu 16/4/2022 tadi menjelaskan dalam ceramah singkatnya bahwa barang siapa yg gembira dengan kedatangan bulan suci ramadhan, maka Allah menjanjikan surga dan dijauhkan dari api neraka, namun kegembiraan itu harus mengikuti seluruh ketentuan tentang puasa.
Disamping melaksanakan kewajiban berpuasa sebagai rukun Islam bagi Umat Islam juga wajib menunaikan zakat Baik zakat mal maupun zakat fitrah.
Ketentuan zakal mal dijelaskan juga oleh Ustadz H.Nurdin, bahwa harta uang dan emas yg sudah mencapai nisab wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen.
" harta uang tunai yg mencapai Rp.70 juta wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen, begitu juga harta emas yg mencapai 80 gram juga wajib dikeluarkan zakat 2,5 persen, kalau tidak ditunaikan zakatnya akan menjadi kotor harta tersebut. Katanya."
Disamping itu didalam bulan suci ramadhan ini ada zakat fitrah yg wajib ditunaikan juga baik orang miskin maupun orang kaya serta orang sakit sekalipun wajib mengeluarkan zakat fitrah dengan ketentuan 2,5 kg beras dan Rp.25.000. Kalau membayar dg uang.
Kepada masyarakat yg ingin menunaikan zakat fitranya pihak baznas Kota Bima sudah menyiapkan petugas pada mesjid masing, Kemudian zakat yg dikumpulkan oleh Baznas Kota Bima akan salurkan kepada penerima zakat dan hal hal sosial lainya termasuk memberikan bantuan bedah rumah yg tidak.layak huni. demikian sosialisasi zakat .01